Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok

    DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok

    “Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR RI akan mengambil keputusan terkait persetujuan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat paripurna yang digelar Kamis (21/) besok

    Menurut dia, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal yakni Inosentius Samsul. Rencananya, kata dia, rapat paripurna akan digelar pada siang hari pukul 13.00 WIB.

    “Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan uji kelayakan bagi calon Hakim MK itu digelar karena DPR RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi bahwa akan ada Hakim MK yang bakal segera pensiun, yakni Arief Hidayat.

    Maka, kata dia, pengganti Hakim MK tersebut bakal merupakan sosok usulan dari DPR RI.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius Nasional 20 Agustus 2025

    Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Inosentius Samsul, calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat mengaku ingin menjadi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bebas dari intervensi.
    Hal tersebut disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
    “Harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya. Merdeka yang saya maksud, bebas dari pengaruh atau intervensi pihak atau kelompok tertentu,” ujar Inosentius dalam fit and proper test, Rabu (20/8/2025).
    “Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas. Ini refleksi saya, kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan (di Sekretariat Jenderal DPR RI),” sambungnya.
    Diketahui, Inosentius menjadi satu-satunya nama yang menjalani fit and proper test calon hakim MK yang akan menggantikan Arief Hidayat. Arief sendiri akan pensiun pada Februari 2026.
    Untuk mewujudkan hal tersebut, Inosentius memaparkan tiga misinya jika disepakati menjadi hakim konstitusi.
    Pertama, menjaga integritas hakim MK dengan taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, dan siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran. Kedua, memperkuat kemandirian hakim MK.
    “Ketiga, meningkatkan kualitas putusan MK agar mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi. Keempat, menciptakan peradilan yang transparan,” ujar Inosentius.
    Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
    Ia merupakan pria yang lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965. Selama SD hingga SMA ia mengenyam pendidikan di NTT.
    Lalu, Inosentius Samsul mengambil S1 Jurusan Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1989.
    Setelah itu, ia mengambil gelar S2 Jurusan Hukum Universitas Tarumanegara dan lulus pada 1997. Sedangkan pada 2003, Inosentius Samsul lulus S3 Jurusan Hukum dari Universitas Indonesia (UI).
    Inosentius Samsul sendiri merupakan nama yang sejak 1990 menjadi bagian dari Sekretariat Jenderal DPR. Ia mengawali kariernya di DPR sebagai Penata Muda pada 1990.
    Singkat cerita, kariernya selama ini berkutat di lingkungan parlemen dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
    Namanya selalu terlibat dalam banyak penyusunan dan pembahasan undang-undang di DPR, seperti revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), revisi UU MK, hingga RUU Cipta Kerja.
    Ia juga merupakan Komisaris Utama di PT Semen Baturaja Tbk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tunggal yang dipilih DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat.

    Diketahui, Arief Hidayat akan purna tugas pada bulan Februari 2026. Pergantian ini setelah DPR menerima surat Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pergantian hakim MK.

    Profil Inosentius Samsul

    Inosentius Samsul merupakan alumnus S1 dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, menyabet magister ekonomi di Universitas Tarumanegara, dan berhasil menempuh program doktor hukum ekonomi di Universitas Indonesia.

    Pria kelahiran Manggarai Timur, NTT itu telah  berkiprah sekitar 35 tahun sebagai legislator DPR RI. Pada tahun 1990-1995 dia menjabat sebagai staf Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI.

    Setelahnya, selama 20 tahun dia menjadi pejabat fungsional peneliti bidang hukum di Setjen DPR RI. Di tahun 2015-2020, Inosentius menduduki jabatan sebagai kepala pusat perancangan Undang-undang badan keahlian DPR.

    Lalu pada 2020-2025, pria yang lahir pada 10 Juli 1965 itu menjabat sebagai kepala badan keahlian DPR (pimpinan tinggi madya eselon IA). Sebagaimana keputusan Presiden ke-7 Joko Widodo no.133/TPA 2020, 30 Juli 2020.

    Hingga saat ini, dia menjadi perancang peraturan perundang undangan ahli utama (Pembina/(IV/e). Sebagaimana putusan Prabowo Subianto No.8/M/2025, 24 Januari 2025.

    Tak hanya itu, dia juga merupakan dosen untuk program pasca sarjana (program magister hukum dan co-promotor program doktor) di fakultas hukum Universitas Indonesia.

    Sebagai informasi, Inosentius merupakan calon hakim MK usulan Komisi III DPR RI. Dia telah memenuhi syarat administrasi dan fit and proper test pada Rabu (20/8/2025).

    Dalam kesempatan fit and proper test, dia ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

    Adapun empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, memberikan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

    Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.

    “Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Masa Persidangan I tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/8/2025).

  • DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.

    Dia mengatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.

    “Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.

    Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR.

    Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.

    Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.

    “Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal hakim konstitusi dalam uji kelayakan tersebut, yang saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut.

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI. Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu.

    Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya. Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

    Adapun visi yang dia sampaikan yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. Selain itu, dia pun ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Jakarta (ANTARA) – Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, mengatakan memiliki misi bahwa tidak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.

    Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi. Adapun Inosentius menjadi calon Hakim MK untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    “Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” kata Inosentius di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.

    Selain itu, menurut dia, MK juga harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.

    “Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu,” kata dia.

    Selain itu, dia pun mengaku bakal membawa MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstituisonal, rasional, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

    Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Calon tunggal untuk Hakim Konstitusi yakni Inosentius Samsul, saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Ini Visi Misinya!

    Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Ini Visi Misinya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul terpilih menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan hakim Arief Hidayat. Pergantian ini setelah DPR RI melakukan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Agustus 2025, di mana Komisi III ditunjuk untuk membahas pergantian itu.

    Pembahasan pergantian setelah surat dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, menjadi salah satu pembahasan di rapat badan musyawarah.

    Hari ini, Rabu (20/8/2025), Inosentius Samsul melakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Inosentius memiliki visi untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi menjadi akuntabel dan terpercaya.

    “Jadi harapan saya pimpinan dan anggota dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka akuntabel dan terpercaya,” paparnya, Rabu (20/8/2025).

    Dia mengatakan merdeka yang dimaksud adalah MK tidak dipengaruhi oleh pemikiran Kelompok atau golongan tertentu, sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstitusionalnya serta berkeadilan bagi masyarakat.

    “Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum,” jelasnya.

    Inosentius mengaku ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

    Adapun, empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, me.berkkan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

    Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.

  • Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Adapun calon tunggal untuk Hakim Konstitusi adalah Inosentius Samsul.

    “Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” kata Habiburokhman.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini Inosentius Samsul telah memenuhi syarat-syarat administratif.

    Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. “Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” kata Sahroni.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

    Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi vonis Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

    “Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

    Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia pun meminta kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

    “Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah,” tegas Sahroni.

    Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tak dieksekusi. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19. 

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.

    “Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.

    “Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.

    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

    Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019

  • Komisi III DPR akan Gelar Fit and Proper Test Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat – Page 3

    Komisi III DPR akan Gelar Fit and Proper Test Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, calon pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang akan segera memasuki usia pensiun.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan, uji kelayakan digelar di ruang Komisi III DPR hari ini, Rabu (20/8/2025). Hanya ada satu calon yang akan diseleksi.

    “Nanti fit and proper. (Hanya) satu orang,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Meski demikian, Sahroni tidak mengungkapkan mekanisme uji kelayakan dan nama calon pengganti.

    “(Harapannya) yang lebih baik, Pak Arief baik ya nanti akan lebih baik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, menyebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR perihal Arief Hidayat yang bakal pensiun pada Februari 2026.

    “Sudah (mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR), dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief,” ujar Suhartoyo.