Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Intip Garasi Inosentius Samsul yang Disetujui Jadi Hakim MK

    Intip Garasi Inosentius Samsul yang Disetujui Jadi Hakim MK

    Jakarta

    DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat. Menilik sisi otomotif Inosentius Samsul, berikut ini garasinya.

    Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inosentius memiliki kekayaan sebesar 6.922.412.740 (Rp 6,9 miliaran). Harta itu disampaikan pada 17 Maret 2025.

    Sebagian besar harta Inosentius Samsul merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,2 miliar, harta bergerak lain Rp 131,5 juta, kas dan setara kas Rp 190 juta, harta lainnya Rp 20 juta, alat transportasi dan mesin Rp 522 juta, dikurangi hutang Rp 141 juta, maka totalnya jadi Rp 6,9 miliaran.

    Nah khusus garasinya, Inosentius tercatat punya empat kendaraan bermotor, antara lain:

    1. Honda Jazz tahun 2005 senilai Rp 60 juta
    2. Motor Honda matic tahun 2011 senilai Rp 2 juta
    3. Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 senilai Rp 280 juta
    4. Mobil Honda CR-V tahun 2015 senilai Rp 180 juta

    Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK

    Inosentius Samsul telah dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.

    Inosentius menggantikan Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil fit and proper test terhadap Inosentius Samsul yang digelar Komisi III pada Rabu (20/8).

    “Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata Habiburokhman.

    Cucun menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Cucun yang dijawab setuju oleh para anggota.

    (riar/rgr)

  • Komisi III DPR harap Hakim MK baru dapat beri pemahaman penyusunan UU

    Komisi III DPR harap Hakim MK baru dapat beri pemahaman penyusunan UU

    “Nah, kalau Pak Sensi yang ada di sini 35 tahun dia tahu kalau mau dikejar kemana pun dia kan ditanya soal apa namanya persoalan di undang-undang, Pak Sensi ini tahu, Pak Inosentius Samsul ini tahu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Inosentius Samsul yang telah disetujui DPR RI menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru dapat memberikan warna sekaligus pemahaman terhadap proses penyusunan undang-undang (UU) yang menjadi objek uji materi pada lembaga negara tersebut.

    Dia menyebut pria yang akrab disapa Sensi itu menguasai pemahaman soal penyusunan produk legislasi sebab telah berpengalaman selama lebih dari tiga dekade di DPR RI sebagai perumus hingga peneliti yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang.

    “Nah, kalau Pak Sensi yang ada di sini 35 tahun dia tahu kalau mau dikejar kemana pun dia kan ditanya soal apa namanya persoalan di undang-undang, Pak Sensi ini tahu, Pak Inosentius Samsul ini tahu,” kata Habibirokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia lantas berkata, “Karena itu saya pikir Pak Inosentius Samsul bisa mewarnai Mahkamah Konstitusi, ya bisa juga memberikan pemahaman ke rekan-rekan hakim konstitusi lainnya (soal penyusunan undang-undang).”

    Sebab, menurut dia, hakim konstitusi saat ini kerap tak mendalami berbagai aspek persoalan dalam suatu penyusunan undang-undang yang telah melalui sejumlah proses dan tahapan untuk mengambil pertimbangan putusan atas suatu perkara uji materi.

    “Mereka itu (hakim konstitusi) sebetulnya nggak bisa paham apa persoalan teknis, apa persoalan substansi, apa persoalan politis di DPR RI ini dalam penyusunan undang-undang. Sehingga semua hal-hal teknis dan lain sebagainya dikejar-kejar, digebyah-uyah sebagai sebuah kesalahan yang akhirnya dijadikan dasar untuk membatalkan produk perundang-undangan,” katanya.

    Menurut dia, undang-undang yang disusun dengan melibatkan begitu banyak aspirasi rakyat perlu dikawal agar tak serta merta dibatalkan oleh MK, misalnya karena tuduhan ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan perumusan undang-undang tersebut.

    “Aspirasi rakyat ini kan harus dikawal ketika berwujud undang-undang harus dikawal, jangan sampai berubah ya. Hal-hal yang substansi yang berpihak kepada rakyat, mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat, jangan sampai diubah karena karena tuduhan ketidaksempurnaan pelaksanaan perumusan undang-undang ini secara teknis,” tuturnya.

    Dia pun memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.

    “Ini bukan persoalan titip menitip atau bukan, kami di sini kan wakil rakyat, kami mewakili rakyat dalam merumuskan undang-undang,” ucapnya

    Sebaliknya, dia menyebut bahwa Inosentius Samsul dipilih sebagai calon tunggal hakim konstitusi melalui mekanisme penjaringan aktif hingga akhirnya disetujui secara aklamasi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (20/8).

    “Pilihan yang bulat Pak Inosensius Samsul, bahkan teman-teman ini kan semacam penjaringan aktif, bukan kita buka pendaftaran sekian ratus orang daftar dan lain sebagainya, tapi kawan-kawan yang punya hak memilih sejak awal, sudah kita cari (calon hakim MK) yang jago, yang pintar, yang cerdas yang berintegritas,” paparnya.

    Untuk itu, dia memandang persetujuan DPR RI terhadap Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi sudah sangat tepat sebab memiliki kemampuan serta kapasitas hingga integritas.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun Inosentius diusulkan oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Hakim MK karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberitahukan bahwa Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti “gol bunuh diri”.

    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,” kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Meski begitu, dia menilai bahwa fenomena itu merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mengintervensi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut dia, OTT terhadap salah seorang anggota dari Kabinet Merah Putih itu merupakan pesan bahwa KPK bekerja secara independen tanpa dicampuri oleh kekuasaan.

    “Kita salut kepada Presiden Prabowo, karena tentu saja dia tidak berusaha untuk melakukan upaya-upaya dengan kewenangan yang dia miliki untuk mencegah terjadinya peristiwa itu,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

    Adapun kasus yang menjerat Immanuel itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sah! DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Sah! DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengesahkan Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang akan purnatugas pada bulan Februari 2026.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kamis (21/8/2025).

    “Berdasarkan pandangan seluruh fraksi secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi,” katanya.

    Dia menyampaikan keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membahas surat masuk dari pimpinan Mahkamah Konstitusi nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Profesor Arief Hidayat.

    Usulan Inosentius dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan lolos fit and proper test. Habiburokhman mengatakan usulan itu merupakan bagian dari perekrutan aktif dari anggota DPR untuk mengajukan calon hakim MK yang berkompeten.

    Menurutnya usulan tersebut bagian dari kepentingan rakyat karena DPR merupakan wakil rakyat. Adapun terkait pengangkatan Inosentius diserahkan kepada pemerintah sehingga Habiburokhman belum dapat mengkonfirmasi jadwal pelantikan Inosentius.

    Setelah memberikan pidato persetujuan pergantian hakim MK, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda Inosentius sah menjadi calon hakim MK usulan DPR.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi kepada MK usulan DPR tersebut apakah dapat disetujui?” katanya.

    “Sah,” jawab para tamu undangan.

  • DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 mengumumkan telah menerima Surat dari Presiden (Surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan surat yang diterima itu yakni bernomor R47/Pres/08/2025 dan R/50/Pres/08/2025.

    “Surat-surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata Cucun saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selain Surat dari Presiden tersebut, menurut dia, DPR RI juga telah menerima surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 3093.1/kp.07.00/08-2025 pada tanggal 3 Agustus 2025, tentang pemberitahuan berhentinya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Adapun rapat paripurna tersebut juga beragendakan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

    Dan agenda terakhir yakni tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan Lihat Nilainya, Itu Biasa

    Jangan Lihat Nilainya, Itu Biasa

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan. Ia meminta masyarakat untuk tidak melihat nominalnya yang dianggap fantastis.

    “Jadi jangan dilihat karena nilai uangnya, wow, fantastis. Nggak, itu biasa sebenarnya. Cuman kan ada orang yang nggak senang, wow gila DPR semau-maunya gitu. Dapet duit senang-enaknya ngelakuin hal. Nggak,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Ia menyebut anggota DPR akan membagi rezeki yang dipunya kepada masyarakat. Namun, ia memandang 580 anggota dewan pasti memiliki cara tersendiri dalam mendistribusikan hal tersebut.

    “Kita-kita orang adalah perwakilan yang dinamai adalah pejabat publik yang juga digaji oleh masyarakat. Uangnya pasti kembali ke masyarakat. Tanpa perlu dikasih tahu ya ini uangnya, uang gajian gue, gue kasih ya sama kalian. Nggak perlu,” kara Legislator NasDem ini.

    “Jadi tangan kanan memberi, tangan kiri ya diumpetin lah ceritanya. Itu istilah.Tapi lagi-lagi, teman-teman anggota DPR 580 anggota DPR ini adalah punya empati keberpihakan kepada masyarakat dengan caranya masing-masing,” tambahnya.

    “Kalau dikasih fasilitas rumah, itu biayanya akan lebih mungkin 10 kali lipat dari yang dikasih tunjangan kepada anggota DPR, sebanyak Rp 50 juta. Kenapa, karena biaya perawatan itu tak terhingga, banyak rusak AC-lah, perlengkapan di dalamnya. Kenapa waktu itu banyak yang dikasih masukan, lebih baik dikasih tunjangan tunai. Dimana tidak memberatkan negara, agar posisinya tidak, anggaran negaranya tidak terganggu,” kata dia.

    “Cuma ngurusin rumah jabatan DPR, 580 anggota DPR, kalau-kalau rumahnya, dia masing-masing beda-beda tuh kasusnya. Misalnya kayak gue, gue 3 periode tidak pernah rumah jabatan misalnya, nah itu biaya perbaikan terus dikerjain kalau ada kerusakan,” kata Sahroni.

    “Bayangin, kalau akhirnya terus-terusan setiap tahun demikian bengkak, makanya dikasih tunjangan tunai. Lebih ringan sebenarnya,” imbuhnya.

    (dwr/dek)

  • Habiburokhman Ungkap Alasan Inosentius jadi Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

    Habiburokhman Ungkap Alasan Inosentius jadi Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul merupakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusul oleh DPR, menggantikan hakim Arief Hidayat. Dia satu-satunya calon yang menjalani fit and proper test, Rabu (20/8/2025). 

    Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan DPR memiliki wewenang untuk mengajukan calon hakim MK. Menurutnya ini merupakan hak konstitusional DPR.

    Pernyataan itu bukan tanpa sebab, karena pengujian Inosentius dinilai terlalu terburu-buru dan diduga ‘titipan’ dari DPR.

    “Ini calon yang diusulkan oleh DPR, bukan titipan. Memang usulan kami, usulan DPR. Apakah calonnya satu atau dua, kami kan melaksanakan hak konstitusional kami,” katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (20/8/2025).

    Dia mengatakan mekanisme perekrutan ini lazim digunakan dan dapat dilakukan oleh siapapun. Dia mencontohkan ketika mengadakan Pansel (panita seleksi) bersama KPK atau KY, mendorong melakukan perekrutan aktif serta merekomendasikan calon-calon yang berkompeten.

    Habiburokhman juga menilai usulan tersebut merupakan keinginan rakyat karena DPR adalah wakil rakyat.

    “Kami wakil rakyat, kami dipilih oleh rakyat. Jadi kalau kami bersuara memilih ya itulah juga pilihan rakyat,” sebutnya.

    Artinya, kata dia, DPR membawa kepentingan rakyat dalam mengusulkan Inosentius. 

    Diketahui, Inosentius telah disetujui sebagai hakim MK atas usulan Komisi III DPR RI. Persetujuan ini setelah Inosentius memenuhi syarat administrasi dan lolos fit and proper test.

    “Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Masa Persidangan I tahun Sidang 2025-2025.

  • Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK Nasional 20 Agustus 2025

    Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menerima surat dari salah seorang anak eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe, yang mengeluh bahwa aset ayahnya masih diblokir.
    Akibat masalah ini, kehidupan keluarganya mengalami kesulitan.
    Ia pun tidak bisa melanjutkan pendidikan di Australia setelah memutuskan kembali ke Indonesia karena kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.
    Hal ini diungkapkan Hinca dalam rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    “Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan surat dari seorang anak terdakwa, atau karena dia masih dalam proses kasusnya, Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua. Dia menulis surat kepada saya untuk disampaikan kepada kita, dan ini soal keadilan,” kata Hinca, Rabu.
    Hinca menyampaikan, KPK perlu memberikan keadilan dengan memberikan kepastian hukum terkait batas waktu penyelidikan dan penyidikan yang membelit tersangka yang sudah meninggal dunia.
    Pasalnya, karena tidak ada kepastian hukum, paspor anak Lukas, Astract, masih disita oleh pihak imigrasi hingga kini.
    Hal ini merugikan masa depan Astract, sementara teman-teman sebayanya sudah lulus.
    Belum lagi, masalah ini turut membuat seluruh aset sang ayah masih disita.
    “Akun-akun banking pribadi saya dan ibu saya, katanya, tabungan untuk pendidikan saya dan adik saya, tanah-tanah bapak saya, asuransi jiwa bapak saya, aset-aset yang seharusnya dipercayakan kepada saya sebagai ahli waris, dan aset-aset yang dimiliki bapak sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode pertama 2013-2018 masih terstatus terblokir dan tersita,” ucap Hinca membacakan surat Astract.
    “Anak-anak ini enggak bisa sekolah, enggak bisa kembali, kawan-kawannya sudah tamat,” imbuh dia.
    Hinca melanjutkan bahwa masalah ini berdampak pada emosional dan trauma yang lebih mendalam.
    Trauma ini sulit dipulihkan menyusul nasib masa depan yang tidak jelas.
    Hinca menjelaskan bahwa keluarga Lukas Enembe kecewa dengan KPK yang membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
    “Enggak selesai-selesai. Nah, yang dia butuhkan adalah kepastian ini. (Dia bilang) ‘Saya sudah kehilangan bapak saya, kehilangan kepastian masa depan saya, dan sekarang ketenangan keluarga saya.’ Pimpinan KPK, saya meneruskan isi hati ini,” beber Hinca.
    Sebagai solusi atas masalah ini, Hinca meminta pemerintah untuk menentukan batas waktu penyelesaian perkara bagi tersangka yang sudah meninggal dunia.
    “KPK seharusnya mengambil sikap saja mana yang sudah, mana yang belum, atau kalau KUHAP kita belum sempurna, mari kita buat normanya. Supaya ini berakhir. Ini soal batas waktu supaya kepastian hukum ada dan bisa kita sampaikan,” tandas Hinca.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uya Kuya Masa Bodoh soal Hujatan Netizen Gara-gara Joget di Sidang MPR: Kita DPR, tapi Kita Juga Artis

    Uya Kuya Masa Bodoh soal Hujatan Netizen Gara-gara Joget di Sidang MPR: Kita DPR, tapi Kita Juga Artis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Videonya viral asyik berjoget bersama Eko Patrio dan sejumlah anggota DPR RI lainnya di sela sidang tahunan MPR, Surya Utama atau Uya Kuya memilih masa bodoh.

    Anggota Komisi IX DPR RI ini menegaskan bahwa selain dirinya sebagai wakil rakyat, ia bersama Eko juga memiliki status artis yang terus melekat.

    “Lah emang kita artis, Kita DPR tapi kita artis,” kata Uya Kuya dikutip pada Rabu (20/8/2025).

    Ia kemudian balik bertanya soal pejabat-pejabat yang juga banyak membuat konten.

    Salah satunya dari Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang merupakan Ketua Komisi juga aktif membuat konten.

    Bahkan, belum lama ini ia membuat konten sound horeg hingga masak mie instan menggunakan gas LPG 3 kilogram di tengah isu kenaikan gaji.

    “Gue tanya sekarang, emang ada anggota DPR yang gak ngonten, ada? Semua ngonten,” cetusnya.

    Uya Kuya bilang, bukan hanya kalangan artis yang terus membuat konten. Tapi kebanyakan dari netizen pun melakukan hal serupa.

    “Artis ngonten, netizen juga ngonten,” tandasnya.

    Untuk diketahui, setelah viralnya video anggota DPR RI berjoget di sela-sela sidang MPR, netizen ramai-ramai memberikan hujatan.

    Menariknya, Eko Patrio yang juga merupakan Politikus PAN seperti Uya Kuya, merespons komentar netizen dengan konten sound horeg di sebuah ruangan yang diduga ruangan kerjanya.

    “Biar jogetnya lebih keren pake sound ini aja,” kata Eko dalam unggahan TikTok pribadinya @ekopatrio, dikutip pada Rabu (20/8/2025). (Muhsin/fajar)

  • Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik

    Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 16:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghargai partai politik di Indonesia terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan atau OTT.

    Sahroni menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi tindakan KPK yang melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, setelah yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Kami berharap Pak, Bapak (KPK, red.) punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas? Kami semua di sini, delapan partai, jangan sampai lembaga partai politik yang ada di bumi ini atau kami enggak dihargai,” ujar Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, Sahroni mengatakan partai politik tidak mau dianggap sok bersih, meskipun meminta dihargai oleh KPK.

    “Tolonglah dihargai satu sama lain. Kami enggak mau akhirnya merasa bahwa ah ini partai politik sok-sokan, mau sok bersih, enggak. Di Republik ini enggak ada yang bersih. Kami pingin bahwa proses penegakan hukum yang Bapak (KPK, red.) lakukan sesuai koridor yang kami pengin pahami,” katanya.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 7 Agustus 2025.

    Mulanya, penyidik KPK menangkap beberapa orang di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Penyidik KPK kemudian bergerak menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem. 

    Sumber : Antara