Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, reformasi Polri harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat panitia kerja (panja)
reformasi kepolisian
, kejaksaan, dan pengadilan, di Ruang Rapat
Komisi III
, Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar
Habiburokhman
, Selasa (2/12/2025).
Habiburokhman mengatakan,
Polri
selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
“Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
Di dalamnya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
“Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Ilustrasi polisi amankan demo di Jakarta pada 19 Oktober 2025
Dalam kesempatan berbeda, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui, pekerjaan rumah terbesar dalam
reformasi Polri
berada di aspek kultural.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang membahas penegakan reformasi hukum di Indonesia, pada Selasa (18/11/2025).
“Reformasi yang awalnya struktural, instrumental, yang masih menjadi PR kami yang kami rasakan hari ini dari semua saran, masukan, kritikan, dan harapam masyarakat adalah reformasi di bidang kultural,” ujar Dedi di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengakui bahwa demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September 2025 menjadi titik balik Polri untuk melakukan perbaikan.
“Namun demikian, nanti kami laporkan pada sebelumnya bahwa sebelum peristiwa Agustus kelabu dan black September, kami sebenernya sudah melakukan evaluasi sesuai dengan perintah Bapak Kapolri,” ujar Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, berpesan agar institusi kepolisian tidak lelah untuk terus memperbaiki diri.
“Reformasi Polri ini berjalan secara terus menerus hingga hari ini, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolri, kita tidak boleh lelah untuk terus memperbaiki diri,” ujar Dedi.
Setidaknya terdapat empat fokus transformasi Polri, yakni di bidang organisasi, operasional, pengawasan, dan pelayanan publik.
“Ini terus menjadi catatan kami untuk kami melakukan perbaikan-perbaikan juga,” ujar Dedi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430821/original/044747600_1764675436-Suasana_jalannya_rapat_di_Komisi_III_DPR..jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Disahkan di Paripurna
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia.
“Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi alat negara untuk memenjarakan rakyat miskin akibat kemiskinan struktural. Penghapusan kurungan jangka pendek, konversi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk emansipasi kelas bawah dari warisan kolonial yang represif,” kata dia dalam keterangannya.
Melalui RUU ini, negara dapat mengalihkan sumber daya dari mekanisme represif menuju pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
“Wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan,” ungkap Henry.
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan restorative justice serta keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, sebagai ekspresi solidaritas sosial bangsa Indonesia.
Henry optimis reformasi hukum merupakan titik balik sejarah, pergeseran dari sistem pidana kolonial yang menindas menuju sistem hukum yang membebaskan, memberdayakan, dan memanusiakan, terutama bagi kelompok masyarakat paling rentan.
“Memberikan kesempatan kedua agar seseorang tetap dapat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah inti dari keadilan yang berperikemanusiaan,” kata dia.
-

Komisi III DPR setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?”
Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, dengan sejumlah Undang-Undang lainnya hingga peraturan daerah.
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sudah menyatakan setuju atas RUU Penyesuaian Pidana itu untuk diproses lebih lanjut di rapat paripurna.
Sementara itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
Penyesuaian itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.
Menurutnya dia, pembentukan RUU itu didasarkan pada empat pertimbangan utama, yakni perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.
Yang kedua, dia mengatakan bahwa KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
Selanjutnya, menurut dia, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
Dan penyesuaian itu, kata dia, bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
Dia pun menjelaskan bahwa RUU itu memuat tiga pokok pengaturan. Poin yang pertama, yaitu penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.
Poin yang kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
Dan poin yang ketiga, adalah penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.
“Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan,” kata Eddy.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Komisi III DPR sebut reformasi Polri harus kultural, bukan struktural
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.
Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.
“Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.
Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.
Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.
Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.
Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat.
Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.
“Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Menyelaraskan Orientasi Partai Golkar dengan Program Prioritas Presiden
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto telah merespons aspirasi masyarakat mengenai urgensi pembenahan dan normalisasi manajemen ketatanegaraan. Respons tersebut ditunjukkan melalui fokus pada reformasi manajemen keuangan negara dan daerah, serta pemulihan tugas pokok dan fungsi institusi penegak hukum. Dengan langkah konkret Presiden, sudah sewajarnya seluruh kekuatan politik, utamanya Partai Golkar, memberikan dukungan nyata dan maksimal bagi agenda normalisasi tata kelola pemerintahan tersebut.
Peran Partai Golkar dalam konteks ini dapat menjadi sangat signifikan. Bukan hanya karena posisinya sebagai bagian dari Koalisi Kabinet Merah Putih dengan delapan kader menduduki posisi menteri, melainkan karena Partai Golkar memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan negara. Selama lebih dari tiga dekade, Partai Golkar pernah menjadi mesin yang menggerakkan hampir seluruh aspek manajemen ketatanegaraan.
Zaman memang berubah, demikian pula manajemen ketatanegaraan yang telah mengalami reformasi konstitusi serta pembaruan berbagai undang-undang. Kendati demikian, satu prinsip tetap sama, yakni tata kelola negara harus berorientasi pada kerja nyata demi kebaikan bersama. Kebaikan bersama hanya dapat diwujudkan jika penyelenggaraan negara berjalan efektif dan konsisten dalam mengikuti arahan pemimpin nasional.
Dalam periode panjang sejarah pemerintahan, Partai Golkar telah membuktikan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat: kebutuhan pokok tersedia dengan harga terjangkau, inflasi terkendali bahkan sampai level sidang kabinet pun memperhatikan harga cabai keriting. Ribuan puskesmas dibangun sejak 1968, dan lebih dari 150.000 gedung SD Inpres berdiri hingga 1994. Pada tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Itu semua menunjukkan bagaimana manajemen pemerintahan yang solid menghasilkan kestabilan dan kemajuan.
Meski kondisi sekarang tidak identik dengan masa lalu, pengalaman Partai Golkar tersebut tetap relevan untuk dibagikan. Lebih dari itu, respons Presiden atas aspirasi publik seharusnya dipandang sebagai panggilan bagi semua kekuatan politik untuk segera memberikan kontribusi. Sebagaimana Presiden yang realistis menyikapi persoalan struktural tata kelola pemerintahan, Partai Golkar pun perlu bersikap realistis terhadap berbagai ekses dari praktik penyelenggaraan negara yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Karena sikap realistis itu pula, Presiden telah membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan dapat mengarahkan Polri kembali ke tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Presiden juga telah memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pembenahan manajemen keuangan negara-daerah, termasuk perbaikan tata kelola perpajakan dan kepabeanan.
Akan sangat bijaksana apabila seluruh kekuatan politik, termasuk Partai Golkar, menyelaraskan orientasi perjuangannya dengan program prioritas Presiden. Arah kebijakan Presiden dapat dibaca dari agenda dan aktivitas pemerintahan. Beberapa waktu terakhir, Presiden menunjukkan kepedulian pada sejumlah isu strategis. Pada Minggu (23/11), Presiden memimpin rapat mengenai penertiban penambangan ilegal dan pemulihan kawasan hutan.
Keesokan harinya, Senin (24/11), dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Presiden mempertanyakan endapan dana pemerintah daerah di perbankan yang mencapai Rp 203 triliun. Presiden juga menyoroti realisasi belanja daerah yang stagnan di angka 68 persen hingga November 2025, jauh dari target di atas 80 persen. Sikap Presiden tersebut membuktikan adanya kepedulian sekaligus evaluasi serius terhadap kinerja.
Perlu dicatat, persoalan dana mengendap itu kembali disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya belum lama ini. Meski bukan persoalan baru, perhatian Presiden menunjukkan bahwa laporan Menkeu disampaikan apa adanya, bukan sekadar formalitas.
Selain itu, Purbaya juga menyoroti berbagai aspek penting ekonomi negara: mulai dari kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Ke Daerah (TKD), penolakan pembayaran utang kereta cepat melalui APBN, persoalan perpajakan, praktik under-invoicing di kepabeanan, hingga maraknya impor ilegal barang bekas (thrifting). Ia juga membahas lambannya pembangunan kilang minyak serta serapan anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Dengan berbagai pernyataan dan langkah tersebut, publik dan kekuatan politik dapat membaca arah kebijakan Presiden di sektor ekonomi. Sementara pembenahan hukum dan tata negara dipercayakan kepada figur seperti Profesor Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Menjadi kelaziman jika Presiden menunjuk figur yang dipercaya untuk tugas khusus yang bersifat strategis.
Namun, peran kekuatan politik lain tetap penting dan dibutuhkan, termasuk kontribusi Partai Golkar. Melalui kerja proaktif, koordinatif, dan kolaboratif dengan para tokoh yang dipercayai Presiden, serta melalui forum formal seperti rapat kerja di DPR, pengalaman panjang Golkar dalam tata kelola pemerintahan dapat menjadi nilai strategis. Termasuk dalam memperkuat kemitraan pemerintah dengan sektor swasta untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tingkat global.
Lebih dari itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra dan partai pendukung pemerintah lainnya harus bahu-membahu melahirkan kebijakan yang bijaksana dalam mengatasi tantangan seperti ketimpangan ekonomi dan rendahnya produktivitas. Penguatan belanja pada sektor pangan dan energi perlu menjadi prioritas. Tantangan ekonomi Indonesia tidak hanya menyangkut ketimpangan, tetapi juga struktur ekonomi yang masih bergantung pada impor komoditas, minimnya infrastruktur strategis, serta kurangnya sumber daya manusia kompeten di sektor digital.
Harapan kebangkitan ekonomi nasional bertumpu pada sinergi seluruh komponen bangsa. Pemerintah bersama sektor swasta harus memperkuat daya saing industri, mendorong transformasi digital, serta menjamin keberlanjutan kebijakan dan kepastian regulasi. Semua itu harus didukung kebijakan yang bijaksana, fokus pada peningkatan produktivitas, serta berpihak pada kepentingan nasional.
Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan).
(ega/ega)
-

Cegah Kekosongan Hukum, RUU Penyesuaian Pidana akan Akomodir Pasal Narkotika
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum bersama Komisi III DPR menggelar rapat membahas RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memasukan pasal-pasal terkait narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana.
Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengisi kekosongan tersebut, RUU Penyesuaian Pidana akan mengakomodir sejumlah pasal narkotika.
“Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai ternyata kan belum selesai sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan ke dalam KUHP,” katanya, Senin (1/12/2025).
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak mengubah unsur delik dan tetap sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya saja, minimum khusus berubah bagi pengguna narkotika.
Edy menyampaikan masuknya pasal-pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana menjadi ‘pintu darurat’ agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Penyempurnaan secara detail, katanya, lebih lanjut tertuang dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika.
“Substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana,” pungkasnya.
RUU Penyesuaian Pidana direncanakan rampung sebelum masa reses berakhir atau pada bulan Desember ini. RUU ini akan berisi 3 Bab dan 9 Pasal.
-

Orang Takut Melanggar Meski Tak Ada Polisi
Jakarta –
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terus berupaya meningkatkan kinerja sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Salah satunya melalui penambahan perangkat ETLE di berbagai daerah.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut jumlah kamera ETLE di seluruh Indonesia baru mencapai 2.502 unit.
“Kebijakan kami 95 (persen) penegakan hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang sekarang sudah nasional. Hampir semua Polda sudah melakukan penegakan ETLE, dan tidak ada komplain, komplainnya kecil,” kata Agus saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
“Tapi kalau tilang, polisi baru memberhentikan saja sudah dicurigai, oh ini cari duit, padahal tidak,” ungkap dia.
“Maka dari itu kebijakan kami, atas petunjuk bapak Kapolri, 95 persen kami tindak ETLE, 5 persen baru menggunakan tilang. Ini cukup bagus,” tambahnya lagi.
Dalam presentasi paparannya, Irjen Agus juga menampilkan jumlah dan berbagai jenis e-TLE yang turut menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas.
ETLE Statis: 1.290ETLE Handheld: 1.024ETLE On Board: 65ETLE Portable: 5
Selain itu, Kakorlantas juga menampilkan data ETLE yang sudah terintegrasi dengan ETLE sebanyak 96 unit, dan Weight In Motion (WIM) juga terintegrasi dengan sistem tilang elektronik sebanyak 22 unit.
Implementasi ETLE secara nasional disebut Irjen Agus telah menunjukkan hasil yang fantastis dalam penegakan hukum dan bahkan berkontribusi besar pada kas negara.
Dia menguraikan, sebelum intervensi, capture pelanggaran hanya 1,71 juta. Setelah revitalisasi, angkanya melonjak menjadi 8 juta capture. Kenaikan ini mencapai 387 persen.
Kemudian pembayaran denda. Dari semula hanya 22.480, kini naik drastis menjadi 392.214. “Naik 1.645 persen ini denda tilang, masuk kas negara,” kata dia.
“Mimpi kami ada 5.000 ETLE (di seluruh Indonesia), sehingga betul-betul orang itu tidak harus ada polisi, dia takut apabila dia melanggar, ter-capture, tervalidasi, terkirim,” katanya.
Mengutip contoh dari luar negeri, ia yakin digitalisasi penegakan hukum bisa memberikan dampak ekonomi signifikan.
“Di Belanda, ETLE bisa memberikan kontribusi negara 15 triliun dalam satu tahun. Di Indonesia pasti bisa, ketika nanti konsisten daripada penegakan hukum bertransformasi digital,” pungkasnya.
(riar/dry)
-

2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bergerak Keluar Jakarta saat Libur Nataru
Jakarta –
Indonesia bersiap menghadapi libur panjang natal dan tahun baru (Nataru) 2025-2026. Menurut keterangan polisi, sebanyak 2,9 juta kendaraan diprediksi keluar dari Jakarta.
“Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru, 2.915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap normal. Naik 0,9% terhadap 2024,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Meski begitu, Kakorlantas belum dapat memastikan apakah pihaknya akan menetapkan rekayasa lalin seperti contra flow hingga one way. Menurutnya, ketentuan penerapan rekayasa dapat dilakukan berdasarkan traffic counting yang terjadi di lapangan.
“Kalau (Operasi) Ketupat, bisa 90%. Artinya, prediksi total traffic counting yang ada di tol, di jalan arteri itu seperti VN+2%. Jadi masih bisa kita kendalikan apakah nanti akan kita berlaku contra flow atau one way tentunya nanti command center di KM 29 akan menilai kondisi itu,” ujar dia.
Selain itu, Agus menyebut seluruh Dirlantas telah memahami wilayahnya masing-masing. Sehingga, nantinya bisa menentukan apakah akan dilakukan one way atau tidak.
“Termasuk juga wilayah mungkin Gadog akan terjadi one way kali arus Mengkreng di Jawa Timur, Batu di Malang termasuk yang Canggu di Bali itu para direktur lalu lintas sudah sangat menguasai. Jadi kapan kebangkitan harus dan kapan cara bertindak itu harus dilakukan,” tuturnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Prianto, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin serta Dirlantas seluruh Indonesia.
(lua/dry)
-

Respons Eks Kapolri Badrodin Haiti Soal Fenomena Masyarakat Lapor Damkar
Bisnis.com, SURABAYA – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti merespons fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor kepada pemadam kebakaran (damkar) dibandingkan dengan polisi saat terjebak permasalahan.
Menurut Badrodin, fenomena tersebut merupakan suatu kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat. Dia menyebut bahwa masyarakat membutuhkan kecepatan petugas dalam merespons dan meminta bantuan untuk mengatasi problem yang tengah dihadapi.
“Tidak hanya ke polisi, mungkin lapor, ada keperluan misalnya ke balai desa, ke aparat pemerintah yang lain, kepolisian, memang memerlukan respon yang cepat,” ungkap Badrodin usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).
Mantan Kapolri periode 2015-2016 ini menyebut, salah satu penyebab polisi agak lamban merespons keluhan masyarakat karena terlalu banyak rantai birokrasi yang tumbuh di manajemen kepolisian. Sehingga, masyarakat akan memilih institusi yang lebih cepat merespons permasalahan di lapangan.
Atas berbagai realita yang terjadi itu, Badrodin pun menyerukan kepada institusi kepolisian untuk segera berbenah.
“Polisi sudah ada mengaktifkan [layanan hotline] kembali, harapannya bisa lebih cepat merespon. Mungkin juga bisa, beberapa kota itu dilakukan digitalisasi dengan sistem, sehingga secara online itu bisa dilihat responnya itu berapa lama sih. Kalau orang lapor terus di responnya itu berapa menit, itu bisa diukur,” paparnya.
Walau begitu, Badrodin menyebut bahwa respons cepat polisi atas laporan masyarakat juga tidak melulu dihitung dengan waktu. Menurutnya, sifat keikhlasan, jiwa “civilian police” dari masing-masing aparat juga penting untuk dilaksanakan.
“Kalau dia melayani dengan grundel, dengan muka yang tidak bersahabat kan, juga masyarakat juga tidak nyaman dengan seperti itu. Oleh karena itu, keikhlasan dia meneladani itu juga perlu gitu buat polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui minimnya respons Polri terhadap laporan masyarakat masih lambat dibandingkan dengan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Berdasarkan data yang ada, respons cepat aduan masyarakat di Polri rata-rata masih di atas 10 menit. Sebaliknya, Damkar justru lebih cepat merespons aduan masyarakat dibandingkan dengan Polri.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick response-nya cepat,” ujar Dedi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
/data/photo/2025/12/02/692eda420517d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/16/6695ded1def9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)