Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: ‘Revolusi’

    DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: ‘Revolusi’

    Belakangan ini ramai di media sosial ajakan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Bahkan, beredar seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan. Isu ini langsung memicu polemik besar di tengah masyarakat.

    Kritik terhadap DPR memang bukan hal baru.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons isu tersebut dengan keras dan menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

    Pernyataan ini memang terkesan kasar, namun secara konstitusional memiliki dasar.

    Landasan Konstitusional: DPR Tidak Bisa Dibubarkan Presiden

    UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden.

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

    Prinsip ini lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.

    Meski begitu, politik selalu menyimpan ruang kemungkinan. Ungkapan klasik, “politics is the art of the impossible, made possible”, tetap relevan.

    Kekecewaan Publik terhadap DPR

    Isu pembubaran DPR muncul tidak lepas dari kekecewaan masyarakat. Kritik publik antara lain:

    Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR.Kebijakan kontroversial seperti revisi UU Pilkada yang dianggap mengakali putusan MK.Kasus dugaan korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR.DPR dianggap kehilangan empati, misalnya ketika berjoget dalam sidang sementara rakyat menghadapi kesulitan ekonomi.Produk legislasi yang tidak berpihak pada rakyat dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

    Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi agar DPR kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat.

    Sejarah Pembubaran DPR di Luar Konstitusi

    Sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan melalui langkah non-konstitusional.

    Pada 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret untuk membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Sementara pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat mencoba membekukan DPR dan MPR, namun langkah itu justru berakhir dengan pelengserannya.

    Dua peristiwa ini membuktikan bahwa pembubaran DPR secara ekstra-konstitusional selalu menimbulkan krisis politik.

    Karena itu, reformasi memperkuat posisi DPR agar tidak bisa lagi dibubarkan Presiden.

    Jalan Konstitusional: Amandemen dan Pemilu

    Secara hukum, cara satu-satunya untuk menghapus DPR adalah melalui amandemen UUD 1945.

    Namun, mekanisme ini sangat sulit karena membutuhkan persetujuan MPR, yang sebagian besar anggotanya justru dari DPR.

    Alternatif lain adalah boikot total Pemilu oleh rakyat, tetapi skenario ini hampir mustahil terjadi.

    Dengan demikian, secara politik dan praktis, upaya membubarkan DPR hampir tidak mungkin dilakukan.

    Apakah Revolusi Solusi?

    Secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara termasuk DPR.

    Namun, cara ini jelas berbahaya, tidak sah secara hukum, tidak demokratis, dan berisiko menimbulkan instabilitas politik serta kehancuran ekonomi.

    Oleh karena itu, jika publik tidak puas terhadap DPR, solusi terbaik adalah reformasi struktural melalui tekanan publik, advokasi politik, dan mekanisme demokratis.

    DPR tidak bisa dibubarkan dalam sistem presidensial Indonesia. Upaya revolusi hanya akan merusak tatanan bangsa.

    Jalan terbaik adalah mendorong DPR melakukan introspeksi, memperbaiki citra, menghindari kemewahan dan korupsi, serta berani menggunakan hak konstitusional seperti interpelasi, angket, dan pernyataan pendapat.

    Hanya dengan cara demikian DPR dapat kembali dipercaya rakyat dan menjadi pilar demokrasi yang kuat.

    Jakarta, Minggu 24 Agustus 2025

  • Sepekan, Presiden berhentikan Wamenaker hingga bantuan untuk Gaza

    Sepekan, Presiden berhentikan Wamenaker hingga bantuan untuk Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.

    Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

    Selengkapnya klik di sini.

    Prabowo hormati proses hukum penangkapan Wamenaker oleh KPK

    Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    TNI terjunkan bantuan logistik untuk warga Gaza pada HUT Ke-80 RI

    TNI melalui Satgas Garuda Merah Putih-II berhasil mendaratkan bantuan logistik dengan metode air drop atau menjatuhkan dari pesawat untuk warga di Jalur Gaza, Palestina tepat pada perayaan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8).

    “Keberhasilan ini menjadi catatan bersejarah, sekaligus hadiah istimewa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti “gol bunuh diri”.

    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,” kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara cegat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

    “Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu,” katanya saat ditanya terkait hal itu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Agustus 2025

    Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak Nasional 24 Agustus 2025

    Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap bernasib sama seperti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Namun, harapan itu ramai penolakan. Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemenaker dinilai tak hanya menjadir rekor, karena Noel menjadi anggota eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, perkara pemerasan ini dinilai menampar wajah Presiden Prabowo.
    Di Senayan, sejumlah anggota Komisi III DPR menilai Noel tidak layak mendapatkan amnesti. Permintaan amnesti pun dinilai tidak beralasan karena Noel terjerat kasus pemerasan. Sedangkan amnesti tidak dapat diberikan kepada orang yang tersangkut kasus korupsi hingga narkoba.
    “Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).

    Ia mengingatkan bahwa amnesti memiliki prosedur khusus. Pemberiannya pun tidak bisa sembarangan dan penuh pertimbangan.
    “Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang,” ucap Hinca.
    “Perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara,” imbuh Politikus Demokrat itu.
    Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III Soedarsono Tandra. Menurutnya, tidak sepatutnya orang yang terlibat kasus suap dan korupsi diberikan amnesti.
    Terlebih lagi, Presiden Prabowo dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
    “Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba,” kata Tandra.
    Selain itu, ia menganggap, terlalu dini jika ingin memberikan amnesti. Sebab, amnesti baru bisa diberikan ketika seseorang telah divonis bersalah di persidangan. Sementara Noel baru berstatus tersangka dalam perkara
    a quo
    .
    “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra.
    “Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
    Oleh karenanya, Presiden selalu mengingatkan jajaran di bawahnya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin RI.
    “Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
    Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan tersangka terhadap Noel merupakan tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto.
    Sebab, Noel yang merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih terjerat kasus korupsi saat belum setahun berada di pemerintahan.
    “Menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi di masa jabatan yang sangat singkat, dugaan keterlibatan Immanuel sepatutnya menjadi tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto,” tulis ICW dalam keterangannya, Sabtu.
    ICW menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan janji manis, tetapi harus diikuti aksi nyata seperti menimbang rekam jejak, kompetensi, dan integritas jajaran kabinet.
    “Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker adalah produk bagi-bagi kursi kementerian kepada pendukung Prabowo-Gibran saat pemilu,” tulis ICW.
    Seharusnya, komitmen memerangi korupsi harus dimulai dengan bersih-bersih kementerian dan lembaga negara.
    Prabowo sebagai Kepala Negara seharusnya memilih orang dengan kompetensi dan visi yang dapat melakukan reformasi di kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
    “Alih-alih melakukan pembenahan terhadap korupsi yang KPK sebut berlangsung lama di Kemenaker, Immanuel justru diduga terlibat dalam pemerasan berjamaah di Kemenaker,” tulis ICW.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bamsoet ajak IKAL Lemhannas perkuat peran bangun ketahanan nasional

    Bamsoet ajak IKAL Lemhannas perkuat peran bangun ketahanan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas memperkuat peran strategis dalam membangun ketahanan nasional menghadapi dinamika geopolitik global yang kian tidak menentu.

    “IKAL Lemhannas harus memperkuat peran di tiga bidang prioritas, yakni keamanan maritim, ketahanan siber, serta transisi energi. Di tengah ketidakpastian global, IKAL Lemhannas harus hadir sebagai pemecah masalah yang menghubungkan kebijakan, teknologi, dan eksekusi lapangan,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Hal itu disampaikan Bamsoet yang merupakan alumni Lemhannas Kursus Singkat Angkatan (KSA) XIII 2005, jelang Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL Lemhannas 2025 di Gedung Pancagatra Lemhannas Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, tantangan geopolitik di kawasan Indo-Pasifik, khususnya meningkatnya ketegangan di Laut Cina Selatan dan Selat Taiwan, memberi implikasi langsung terhadap stabilitas regional serta jalur perdagangan Indonesia.

    “Ketahanan nasional menuntut kesiapan komprehensif, dari kewaspadaan maritim di Natuna hingga tata kelola energi dan siber,” ucapnya.

    Dia pun mengingatkan kondisi geopolitik turut mempengaruhi kondisi ekonomi nasional sehingga fondasi makro perlu dijaga dengan disiplin kebijakan, diversifikasi pasar, dan peningkatan nilai tambah industri nasional.

    “Di sisi lain, pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia yang kini ditopang 221 juta pengguna internet menuntut peningkatan literasi keamanan siber serta tata kelola data,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Skala ekonomi digital ini tidak boleh menjadi bumerang akibat lemahnya proteksi data dan maraknya misinformasi. Kita harus pastikan manfaatnya optimal bagi perekonomian Indonesia.”

    Mantan Ketua DPR RI dan MPR RI itu menjelaskan sektor pertahanan memerlukan akselerasi modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan kesiapan operasi gabungan yang selaras dengan kemampuan fiskal negara.

    Dia mengingatkan rencana pagu pertahanan tahun 2025 sekitar Rp165,2 triliun mengharuskan perencanaan yang matang dan tajam agar setiap rupiah mampu membangun ketahanan nasional yang terukur, termasuk penguatan patroli serta sensor maritim di perairan strategis.

    Adapun di ranah keamanan siber, Bamsoet mengingatkan serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional pada 2024 menjadi pengingat keras akan rentannya sistem vital negara.

    Untuk itu, dia mengajak alumni Lemhannas baik di pemerintahan, BUMN maupun swasta, harus ikut serta mengonsolidasikan standar keamanan siber, memperkuat respons insiden, dan membangun keandalan pusat data nasional.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti Nasional 23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel atas kasus korupsi yang menderanya masih terlalu dini.
    Tandra mengatakan, amnesti semestinya diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani sidang.
    “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).
    “Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
    Politikus Partai Golkar ini juga mengaku keberatan jika amnesti diberikan dalam kasus suap hingga korupsi.
    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
    Prabowo pun menyatakan tidak akan melindungi kadernya jika terjerat kasus korupsi.
    “Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan
    crime against humanity
    , kejahatan kemanusiaan,
    human trafficking
    , judi, narkoba,” kata Tandra.Lagipula, menurutnya, jika Noel meminta amnesti, artinya ia mengakui segala kesalahan yang dituduhkan KPK.
    Tandra justru mendorong Noel untuk membuka sejelas-jelasnya kasus hukum yang menjeratnya, sebagai tanda iktikad baik untuk membantu Presiden Prabowo.
    Ia mengatakan, Noel bisa menjadi
    justice collaborator
    (JC) untuk memperoleh maaf dari hakim kelak.
    “Dari situ nanti ada pemaafan hakim, ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi. Ya, beliau bisa jadi JC. Tapi kalau orang bersalah tetap harus dihukum. Kalau tidak, menciderai hati warga,” kata Tandra.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Noel juga dianggap membiarkan praktik korup yang sudah berlangsung sejak 2019 itu tetap terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel Sudah Tersangka, Abdullah PKB Tantang Penegak Hukum Lebih Berani

    Noel Sudah Tersangka, Abdullah PKB Tantang Penegak Hukum Lebih Berani

    Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyebut, langkah KPK itu menjadi momentum penting untuk meningkatkan keberanian aparat penegak hukum (APH).

    Dia berharap, aparat makin berani menindak siapapun yang terlibat korupsi, termasuk pejabat di tingkat menteri dan wakil menteri. “Ini akan meningkatkan keberanian APH untuk menindak tegas siapapun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (22/8).

    Apalagi kata dia, langkah itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat maupun kader partai politik manapun jika terjerat kasus korupsi.

    “Presiden Prabowo konsisten menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya Presiden independen atau tidak mau mengintervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” tuturnya.

    Abdullah optimistis, jika penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan konsisten, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan dapat meningkat. Ia juga yakin Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dapat terdongkrak di era pemerintahan Prabowo.

    “Kita patut optimis terhadap kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia di era Presiden Prabowo ini. Syaratnya tadi, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten dan didukung sinergi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK,” jelasnya. (fajar)

  • Kemarin, Prabowo soal OTT Wamenaker hingga tunjangan rumah DPR

    Kemarin, Prabowo soal OTT Wamenaker hingga tunjangan rumah DPR

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (21/8). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo hormati proses hukum penangkapan Wamenaker oleh KPK

    Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    Selengkapnya di sini

    2. Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti “gol bunuh diri”

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti “gol bunuh diri”.

    Selengkapnya di sini

    3. Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Selengkapnya di sini

    4. Munir didukung mayoritas PWI provinsi, bertekad perkuat konsolidasi

    Bakal calon Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengantongi dukungan mayoritas dengan sedikitnya 20 PWI provinsi menjelang Kongres PWI pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    Selengkapnya di sini

    5. Prabowo sayangkan OTT Wamenaker di tengah upaya pemberantasan korupsi

    Presiden Prabowo Subianto menyayangkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah upaya pemerintah menggalakkan pemberantasan korupsi.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti Nasional 21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, musisi tanah air seperti Nazril Irham alias Ariel hingga Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat mengakhiri konflik royalti.
    Pernyataan ini Dasco sampaikan setelah pihaknya menggelar rapat konsultasi royalti lagu bersama Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, dan sejumlah musisi.
    “Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco di Ruang Kerja Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Dasco mengatakan, para pihak yang selama ini bersitegang terkait masalah pembayaran royalti telah bersepakat untuk menjaga iklim dunia musik bisa sejuk dan damai.
    Forum itu juga menyepakati, dalam dua bulan ke depan, para pihak terkait itu fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
    Selama proses tersebut, dilakukan pula audit terhadap sejumlah LMK yang menarik royalti lagu.
    “Untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” ujar Dasco.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut menjadi komitmen pemerintah dan DPR menangani keributan agar cepat selesai.
    “Biar kemudian kekisruhan-kekisruhan ini cepat diselesaikan, yang ditandaskan Pak Sufmi Dasco tadi, ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk prolegnas juga tapi mencuat hari ini,” kata Willy.
    Adapun rapat dihadiri sejumlah LSM dan organisasi musisi seperti, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili Nazril Irham alias Ariel, Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) diwakili Cholil Mahmud, hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini Nasional 21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pesimistis Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan pada masa sidang saat ini.
    Habiburokhman mengatakan, saat ini agenda DPR begitu padat sehingga tidak mungkin undang-undang terkait hukum acara itu bisa disahkan dalam waktu dekat.
    “Kalau saya sih kayak nggak mungkin masa sidang ini, pesimis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Habiburokhman mengatakan, selama masa sidang Komisi III bisa menggelar rapat hingga pukul 3 sore.
    Dalam rapat sebelumnya, pihaknya bahkan memutuskan menghentikan rapat saat penyusunan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
    Sementara itu, Komisi III saat ini kembali menerima masukan masyarakat terkait RKUHAP.
    “Kalau misalnya Timus Timsin lagi ya Timus Timsin lagi, lalu rapat panja (panitia kerja) lagi menerima masukan tim lagi dari anggota, kayaknya enggak cukup kalau di masa sidang yang sekarang ini,” ujar Habiburokhman.
    Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembahasan RKUHAP bisa semakin lama jika semakin banyak pihak yang menolak.
    Komisi III, kata dia, mengundang semua pihak yang menolak RKUHAP, apapun organisasinya.
    Pihaknya merasa perlu mengetahui apa alasan pihak-pihak yang menolak RKUHAP.
    “Kan kita tahu KUHAP ’81 ini kan KUHAP yang paling zalim, undang-undang yang paling zalim sehingga memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Habiburokhman.
    “Mau kita ganti dengan KUHAP yang baru loh, kok enggak mau nih maksudnya seperti apa? Kita harus berkomunikasi,” tambahnya.
    Sebagai informasi, draf RKUHAP menuai banyak kritikan dari masyarakat.
    Di antaranya karena dikhawatirkan bisa membuat Polri menjadi lembaga super body.
    Selain itu, RKUHAP juga dikhawatirkan bisa melemahkan pemberantasan korupsi karena terdapat pasal yang mengabaikan asas lex specialis Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menyikapi hal itu, Komisi III telah mengundang berbagai kelompok masyarakat yang menolak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
    Terbaru, Komisi III mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti `gol bunuh diri`

    Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti `gol bunuh diri`

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti `gol bunuh diri`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 13:12 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa fenomena Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti `gol bunuh diri`.

    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.

    “Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena presiden sangat gencar menyuarakan isu-isu soal pemberantasan korupsi,” kata Nasir Djamil di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Meski begitu, dia menilai bahwa fenomena itu merupakan bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mengintervensi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut dia, OTT terhadap salah seorang anggota dari Kabinet Merah Putih itu merupakan pesan bahwa KPK bekerja secara independen tanpa dicampuri oleh kekuasaan.

    “Kita salut kepada Presiden Prabowo, karena tentu saja dia tidak berusaha untuk melakukan upaya-upaya dengan kewenangan yang dia miliki untuk mencegah terjadinya peristiwa itu,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

    Adapun kasus yang menjerat Immanuel itu terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

    Sumber : Antara