Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Artis-Pengusaha Nggak Termasuk, Ini Orang RI yang Bisa Pakai Patwal

    Artis-Pengusaha Nggak Termasuk, Ini Orang RI yang Bisa Pakai Patwal

    Jakarta

    Fasilitas pengawalan hanya bisa didapatkan oleh sebagian orang. Berikut ini orang Indonesia yang bisa mendapat pengawalan dari polisi.

    Pengawalan yang melekat pada pejabat menuai sorotan. Terlebih pengawal itu seringkali menyalakan lampu strobo yang silau dan membunyikan sirene dengan suara mengganggu. ‘Tot tot Wuk wuk’, begitulah suara yang seringkali terdengar saat ada mobil pejabat lewat. Belum lagi lampu biru yang kelap-kelip bikin silau, terutama di malam hari. Tujuannya untuk meminta dibukakan jalan agar lebih cepat sampai tujuan.

    Namun kini penggunaan sirene dan strobo itu dievaluasi pihak kepolisian. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut penggunaan strobo dan sirene dibekukan. Namun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan.

    “Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan. Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus belum lama ini.

    Bicara pengawalan yang disertai dengan patwal berstrobo dan sirene, sejatinya hanya ada beberapa orang yang bisa mendapatkannya. Urusan pengawalan, khususunya pada pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Orang Indonesia yang Boleh Dikawal Polisi

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    Lebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:

    1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    2. Ketua/Wakil Ketua MPR
    3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
    4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
    5. Hakim Agung
    6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
    7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
    8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
    9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
    10. Gubernur/wakil gubernur
    11. Bupati atau Walikota

    Artis-Anggota DPR Harusnya Tak Dikawal

    Bila merujuk pada aturan tersebut, seharusnya di luar pejabat tak ada lagi yang bisa mendapat pengawalan. Artis dan pengusaha pun tak termasuk di dalamnya. Anggota DPR juga tak termasuk dalam daftar. Khusus DPR, yang bisa mendapat pengawalan hanya ketua dan wakil ketua.

    Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk artis.

    Sudding menilai patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Sedangkan pihak lain, termasuk dirinya sebagai anggota DPR RI, tidak bisa menggunakan patwal.

    “Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” kata Sudding seperti diberitakan Antara.

    “Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,” katanya.

    (dry/rgr)

  • Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pengangkatan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 di DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro menjelaskan usulan nama-nama hakim itu berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 11 Agustus 2025.

    “Kemudian ditindak lanjuti dengan surat tertanggal 25 Agustus 2025 perihal rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI mengenai penyampaian usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc tahun 2024 untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 orang hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,” katanya. 

    Anggota fraksi partai PDIP itu mengatakan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat bersama panitia seleksi untuk menguji kelayakan para calon hakim.

    Setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc menjalani uji kelayakan, Komisi III menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang dinilai telah memenuhi syarat kewawasan serta integritas. 

    Dia menyampaikan jabatan ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum terlebih mereka merupakan wakil Tuhan.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” katanya.

    Usai penyampaian tesebut, Dede memberikan berkas nama-nama calon hakim kepada pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada tamu undangan agar laporan dapat diterima.

    “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 dapat disetujui?,” tanya Puan

    “Setuju,” jawab tamu undangan. 

    Berikut Nama 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 

    Hakim Agung

    – Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    – Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    – Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    – Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    – Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    – Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    – Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 
    – Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • DPR Usul Setop Patwal untuk Artis

    DPR Usul Setop Patwal untuk Artis

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar kepolisian berhenti menyediakan patwal untuk artis dan publik figur. Hal ini merespons polemik ramainya gerakan setop suara ‘tot tot wuk wuk’ untuk pengawalan di jalan raya.

    “Nah ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu,” kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
     

    Sudding menambahkan perlu adanya pembatasan bagi pihak-pihak yang sejatinya tidak memiliki urgensi untuk pengawalan. Sementara, bagi pejabat agar diperketat untuk aturan penggunaan sirene dan rotator.

    “Saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian, tapi penggunaan strobo dan patwal hanya diperuntukkan pertama pimpinan lembaga, kementerian, dan sebagainya, supaya betul-betul diperketat,” ujar Sudding.

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu masih tetap dilaksanakan.

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar kepolisian berhenti menyediakan patwal untuk artis dan publik figur. Hal ini merespons polemik ramainya gerakan setop suara ‘tot tot wuk wuk’ untuk pengawalan di jalan raya.
     
    “Nah ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu,” kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
     

     
    Sudding menambahkan perlu adanya pembatasan bagi pihak-pihak yang sejatinya tidak memiliki urgensi untuk pengawalan. Sementara, bagi pejabat agar diperketat untuk aturan penggunaan sirene dan rotator.

    “Saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian, tapi penggunaan strobo dan patwal hanya diperuntukkan pertama pimpinan lembaga, kementerian, dan sebagainya, supaya betul-betul diperketat,” ujar Sudding.
     
    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu masih tetap dilaksanakan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!

    Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!

    GELORA.CO -Komisi III DPR sepakat jika jasa penyewaan Patwal yang dilengkapi strobo oleh artis atau selebritis dihentikan. Sebab, hal itu bisa mengganggu kenyamanan para pengguna jalan raya.

    “Nah ini (artis sewa patwal) yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu,” tegas Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

     

    Ia menilai bahwa urgensi penggunaan Patwal oleh artis berbeda dengan pengawalan pimpinan negara atau setara itu. 

    “Katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” jelas Legislator PAN ini. 

    Kendati begitu, Sudding menilai bahwa penggunaan strobo harus dibatasi. Ia mencontohkan strobo digunakan hanya untuk pejabat tinggi negara sekelas Presiden hingga pimpinan negara.

    “Penggunaan strobo dan patwal hanya diperuntukkan pertama pimpinan lembaga, kementerian, dsb, supaya betul-betul diperketat,” ujarnya. 

    Sejauh ini, Sudding mengaku tidak pernah menggunakan jasa patwal dan strobo dalam perjalanan sehari-hari dan kedinasan. 

    “Nggak pernah. Hanya (level) pimpinan DPR,” tandasnya

  • Tindak Pengguna Strobo Ilegal! Jalan Raya Bukan Panggung Arogansi

    Tindak Pengguna Strobo Ilegal! Jalan Raya Bukan Panggung Arogansi

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta polisi menindak tegas pengguna strobo dan sirine ilegal di Indonesia. Sebab, selain menyalahi aturan, perbuatan tersebut juga termasuk arogan.

    Menurut Hasbi, jalan raya merupakan fasilitas milik bersama. Sehingga, kata dia, tak ada yang boleh merasa paling berhak melintasinya.

    “Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujar Hasbi, dikutip melalui laman resmi DPR RI, Senin (22/9).

    Strobo mobil Foto: Selama 14 hari Operasi Patuh Jaya 2024, total 74 penggunaan strobo tidak sesuai peruntukannya ditindak polisi. (dok TMC Polda Metro Jaya)

    Hasbi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, yakni ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

    Di luar itu, kata dia, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

    “Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” ungkapnya.

    “Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tambahnya.

    Hasbi mendorong kepolisian agar memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Dia menilai, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.

    “Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah membekukan pemakaian strobo dan rotator di jalan raya. Namun, pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
    Keputusan bijak tersebut diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

    “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata dia.

    (sfn/din)

  • Rapat RKUHAP, Wamen HAM Usul Izin Sadap-Larangan Penahanan di Kantor Penyidik

    Rapat RKUHAP, Wamen HAM Usul Izin Sadap-Larangan Penahanan di Kantor Penyidik

    Jakarta

    Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian HAM untuk meminta masukan terkait RUU KUHAP. KemenHAM memberikan 10 poin rekomendasi.

    Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/9/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. Rapat juga dihadiri Wakil Menteri HAM Mugiyanto.

    Ia mulanya memberi masukan soal penangkapan. Ia mengusulkan agar syaratnya diperjelas dalam RKUHAP.

    “KUHAP hanya mensyaratkan cukup alasan tanpa standar jelas, sehingga terlalu umum. Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan sahih, wajib pencatatan rinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam,” kata Mugiyanto.

    Kemudian syarat penahanan praperadilan yang direkomendasikan agar adanya alternatif seperti wajib lapor dan lainnya. Ketiga, alasan penahanan di RKUHAP yang terlalu umum agar dibuat lebih spesifik.

    “Ini (alasan penahanan) persoalannya ada di Pasal 22 yang penyebutan alasan yang abstrak atau generik. Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dapat diverifikasi,” tuturnya.

    Kemudian direkomendasikan perlu adanya evaluasi periodik untuk penahanan. Tempat penahanan juga harus dipisahkan antara tahanan biasa dengan pihak yang ajukan praperadilan.

    “Rekomendasi kami adalah larangan ditahan di kantor penyidik. Wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai dengan ICCPR Pasal 10,” ungkapnya.

    Dalam hal otoritas penahanan juga direkomendasikan hanya hakim independen yang bisa memperpanjang penahanan. Terkait urusan bantuan hukum juga harus bisa diakses sejak awal oleh pihak yang ditangkap.

    “Rekomendasi kami adalah adanya akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, penasihat hukum yang efektif,” tuturnya.

    Lebih lanjut, KemenHAM merekomendasikan soal penyadapan, yaitu diharapkan dilakukan dalam jangka waktu terbatas dan perlu akuntabilitas. Direkomendasikan juga penyadapan yang perlu izin hakim untuk tindak pidana serius.

    “Terkait penyadapan. Belum ada pengawasan judicial yang kuat,” ucapnya.

    “Rekomendasi kami adalah kewajiban adanya izin dari hakim hanya untuk tindak pidana serius, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas dan pemberitahuan pasca penyandapan,” tambah dia.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: "Wuk Wuk Wuk" Seolah Punya Hak Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: "Wuk Wuk Wuk" Seolah Punya Hak Istimewa Nasional 22 September 2025

    Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: “Wuk Wuk Wuk” Seolah Punya Hak Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menyentil pejabat yang menggunakan strobo dan sirene ‘tot tot wuk wuk’ untuk cepat sampai ke lokasi tujuan.
    Soedeson menekankan, prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.
    Dia meminta pejabat untuk tidak merasa memiliki hak istimewa.
    “Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan ‘wuk wuk wuk’ begitu. Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata Soedeson, kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
    Soedeson menyoroti potensi bahaya dari penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya.
    Dia mengingatkan bahwa kebiasaan itu bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.
    Sebab, rombongan yang dikawal biasanya melakukan manuver di jalan.
    “Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.
    Soedeson pun mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara.
    Ia mengeklaim dirinya kerap memilih datang lebih awal apabila ada acara penting, alih-alih meminta prioritas di jalan.
    “Sehingga kebiasaan-kebiasaan itu menurut saya tidak perlulah. Kecuali presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” kata Soedeson.
    “Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana ya kan,” imbuh dia.
    Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
    Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
    Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kritik Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", Anggota DPR: Pejabat Ingin Cepat, Memang Masyarakat Tidak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 September 2025

    Kritik Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", Anggota DPR: Pejabat Ingin Cepat, Memang Masyarakat Tidak? Nasional 21 September 2025

    Kritik Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Anggota DPR: Pejabat Ingin Cepat, Memang Masyarakat Tidak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mendukung gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
    Tandra menekankan, pejabat yang menggunakan pengawalan sirene dan strobo harus melihat bahwa bukan hanya mereka saja yang sibuk dan mau cepat sampai ke tujuan.
    “Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan, ‘wuk wuk wuk’ begitu,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
    Soedeson pun mempertanyakan logika di balik penggunaan sirene dan strobo oleh sejumlah pejabat yang ingin cepat sampai di lokasi tujuan.
    Sebab, kata dia, prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.
    “Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata dia. 
    Kemudian, Soedeson juga menyoroti potensi bahaya dari penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya.
    Soedeson menegaskan, perilaku tersebut bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.
    “Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” jelas Soedeson.
    Soedeson pun mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara.
    Sehingga, dia mengatakan, kebiasaan-kebiasaan menggunakan strobo dan sirene tidak diperlukan.
    “Kecuali Presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” katanya.
    Sementara itu, Soedeson mencontohkan dirinya yang memilih datang lebih awal apabila ada acara penting, alih-alih meminta prioritas di jalan.
    “Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana, ya kan,” imbuh Soedeson.
    Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
    Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
    Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR harus didahului dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Korps Bhayangkara tersebut.

    Evaluasi itu, kata dia, perlu meninjau pelaksanaan UU Polri yang selama ini telah dilakukan. Menurut dia, publik pun menuntut agar kepolisian ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan.

    “Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Dia pun memahami bahwa DPR dan Pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, dia tidak yakin bahwa RUU Polri akan serta merta selesai tahun ini.

    Menurut dia, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan begitu, komisi tersebut masih memiliki beban yang berat.

    “Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pun meminta agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Polri. Pasalnya, dia menilai, RUU yang dibahas dengan cepat akan berpengaruh terhadap kualitas yang dihasilkan.

    “Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

    Dengan penambahan itu, kini ada sebanyak 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Setop Penggunaan Sirine Pengawalan Pejabat, DPR: Harusnya Dikecilkan Saja dan Wajib Santun Berkendara – Page 3

    Polisi Setop Penggunaan Sirine Pengawalan Pejabat, DPR: Harusnya Dikecilkan Saja dan Wajib Santun Berkendara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghentikan penggunaan sirine dan rotator di mobil patroli pengawal atau patwal. Hal itu menyusul protes publik di sosial media hingga muncul gerakan anti sirene dan rotator.

    “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 September 2025.

    Dia mengatakan, suara dari sirene dan rotator yang dinilai mengganggu pengguna mobil dan motor di jalan pun menjadi bahan evaluasi Korlantas Polri.

    “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” jelas Agus.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil sepakat dengan hal tersebut. Menurut dia, pada umumnya penggunaan strobo dan siara sirine pengawalan memang bertujuan keluar dari kemacetan demi tugas negara.

    “Saya setuju pengawalan untuk presiden dan wapres. Pengawalan itu kan ide awalnya agar penyelenggara negara bisa “keluar” dari kemacetan saat menjalankan tugas-tugas negara,” kata Nasir saat melalui pesan singkat, Minggu (21/9/2025).

    Namun jika hal itu dikeucalikan hanya untuk kepala dan wakil kepala negara, menurut Nasir pejabat lain seperti menteri dan setingkatnya harus perlu disesuaikan. Termasuk untuk anggota dewan.

    Alasannya, karena agenda mereka yang padat tak jarang membutuhkan pengawalan untuk berpindah dari lokasi satu ke lokasi berikutnya.

    “Menurut saya, disesuaikan saja dengan kebutuhan masing-masing atau jika perlu volume suara sirine dikecilkan sehingga tidak menganggu pengguna jalan lainnya dan polisi yang mengawal tetap santun dan menghargai pengendara lainnya,” jelas Nasir.

     

    Momen pengawalan mobil pemadam kebakaran oleh Pajero berplat hitam viral di media sosial. Pajero hitam tersebut tiba-tiba melaju di depan mobil damkar dan menyalakan strobo serta sirine. Sopir pajero seolah membukakan jalan bagi damkar di tengah kema…