Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Komisi III DPR Minta Polda Metro Hati-hati Soal Skenario Demo Rusuh

    Komisi III DPR Minta Polda Metro Hati-hati Soal Skenario Demo Rusuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya bertindak hati-hati dan profesional dalam menangani dugaan skenario kerusuhan yang direncanakan oleh sekelompok pihak di Jakarta. Hal ini menyusul temuan bom molotov yang diduga disiapkan untuk aksi rusuh.

    Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, temuan bahan peledak, jika benar adanya, harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

    “Jadi kita perlu didalami apabila memang ada informasi adanya orang-orang yang melakukan penggalangan kepada kelompok orang lainnya untuk melakukan rusuh dengan menggunakan bahan peledak,” ujarnya di Kompleks DPR/MPR, Senin (8/12/2025).

    Habiburokhman juga meminta aparat mendalami motif di balik adanya kelompok yang disebut-sebut merencanakan demo rusuh di Jakarta. Ia menegaskan, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur.

    “Kita jangan sampai salah tangkap,” tegasnya.

    Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar skenario sekelompok pihak yang diduga merencanakan kerusuhan dalam aksi penyampaian aspirasi.

    Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fiant Yunus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan jajarannya. Polisi memantau sejumlah akun media sosial yang sejak lama terindikasi menyebarkan provokasi serta merencanakan aksi destruktif.

    Hingga kini, proses pendalaman dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat masih berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan akan terus memantau ruang digital untuk mencegah provokasi yang dapat memicu gangguan keamanan di Jakarta.

  • Awas Macet, Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Tanggal Segini

    Awas Macet, Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Tanggal Segini

    Jakarta

    Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 tinggal menghitung hari. Wanti-wanti bagi yang hendak mudik, sebaiknya jangan berangkat tanggal segini supaya tidak terkena macet.

    “Kami memprediksi puncak arus mudik masa libur Nataru 2025/2026 akan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan perkiraan pergerakan 17,18 juta orang, sementara puncak arus balik diprediksi terjadi Jumat, 2 Januari 2026 dengan perkiraan pergerakan sebanyak 20,81 juta orang,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/12/2025).

    Menhub Dudy mengimbau seluruh pihak untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di tempat-tempat wisata, jalur arteri khususnya yang terdapat pasar tumpah, hingga perlintasan sebidang kereta api. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga untuk menyukseskan Angkutan Nataru 2025/2026.

    “Sinergi dan kolaborasi antarlembaga perlu dilakukan secara intensif untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan seragam. Selain itu, hal ini juga penting agar operasional di lapangan dapat berlangsung aman dan terkendali,” pungkas Dudy.

    Kemenhub dilaporkan telah melakukan ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api.

    Kemenhub juga menyelenggarakan Program Mudik Gratis di sejumlah moda transportasi. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyelenggarakan mudik gratis dari Jakarta dengan 10 rute tujuan, yakni Solo, Yogyakarta, Surabaya, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Malang, dan Madiun. Tersedia 70 unit bus untuk mengangkut 3.080 penumpang dan 2 unit truk untuk mengangkut 60 sepeda motor.

    Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyelenggarakan program mudik gratis pada dua lintasan, yakni lintas utara (Jakarta Gudang-Semarang Tawang) dan lintas tengah (Jakarta Gudang – Purwosari). Selama 12 hari, kereta akan mengangkut 12.720 penumpang dan 5.568 sepeda motor. Sementara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub akan menyelenggarakan mudik gratis bagi 12.311 penumpang dengan total 57 rute pelayaran.

    Korlantas prediksi puncak arus mudik terjadi dua kali

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan puncak arus mudik bakal terjadi dua kali.

    “Prediksi puncak itu ada dua kali. Prediksi puncak mudik pertama, itu tanggal 20 (Desember), dan prediksi puncak mudik kedua, operasi lilin itu adalah tanggal 24 (Desember),” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, dikutip Jumat (28/11/2025).

    Kakorlantas juga menyebut kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) yang tengah dibahas oleh kementerian/lembaga dapat mengubah pola pergerakan masyarakat.

    Tidak hanya mudik, arus balik libur Nataru 2026 juga diprediksi akan terbagi dalam dua gelombang besar.

    “Prediksi kami dengan stakeholder yang sudah kami rapat itu tanggal 28 (Desember 2025), termasuk juga di penyeberangan, termasuk juga di jalan tol, termasuk jalan arteri, dan mudik arus balik yang kedua itu adalah tanggal 4 (Januari 2026),” kata Agus.

    Ia menyebut bahwa pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan WFA maupun WFH pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 sehingga prediksi puncak arus balik pun bisa berubah.

    (riar/rgr)

  • Sepekan, bencana Sumatera hingga pembahasan undang-undang

    Sepekan, bencana Sumatera hingga pembahasan undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita terpopuler dalam sepekan yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi akhir pekan Anda.

    Prabowo bertolak ke Sumatra Utara, tinjau langsung wilayah bencana

    Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju wilayah terdampak bencana banjir di Pulau Sumatra, melalui Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Senin, Presiden Prabowo lepas landas menuju Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan seluruh upaya penanganan bencana berjalan dengan optimal.

    Selengkapnya klik di sini.

    Muzani soroti dugaan pembalakan liar di balik banjir Sumatra

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyoroti dugaan praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra, yang melanda baru-baru ini.

    Muzani, seusai menghadiri jamuan minum teh bersama Presiden RI Prabowo Subianto, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu sore, menyebut dugaan pembalakan liar itu ia simpulkan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

    “Kalau lihat gambar-gambar dan foto-foto yang kami saksikan, entah di Aceh, entah di Sumatera Utara, sepertinya kayu-kayu yang hanyut itu kayu-kayu hasil tebangan yang cukup lama, bukan kayu-kayu yang ditebang baru-baru atau kayu-kayu yang roboh karena terjangan badai,” katanya.

    Selengkapnya klik di sini.

    Presiden Prabowo instruksikan bencana di Sumatera ditangani nasional

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dampak bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditangani secara nasional dan menjadi prioritas nasional.

    “Presiden memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional, termasuk jaminan bahwa dana dan logistik nasional tersedia secara penuh, secara total, salah satunya pada saat (masa) tanggap darurat ini menggunakan dana siap pakai,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatera, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Mendagri instruksikan pemda siaga bencana jelang Natal dan tahun baru

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah antisipasi bencana sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Inti dari rapat ini ada dua: antisipasi bencana dan persiapan Natal dan tahun baru. Ini memerlukan sinergi dan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Karena itu, kami di tingkat pusat berkumpul dengan para stakeholder terkait. Harapannya, setelah ini kepala daerah segera melakukan rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan pemangku kepentingan kebencanaan di daerah,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, dengan sejumlah Undang-Undang lainnya hingga peraturan daerah.

    “Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Habiburokhman soal Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP

    Kata Habiburokhman soal Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi alasan Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Dia menyebut kasus Ira tak mungkin terjadi jika proses hukumnya menggunakan KUHAP yang baru disahkan.

    “Kalau kemarin kenapa rehabilitasi Bang Habib yang dipakai oleh Presiden sebagai pisau untuk menegakkan keadilan ini?” tanya moderator diskusi Total Politik bertema ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).

    Habiburokhman kemudian memberikan penjelasan. Habiburokhman mengatakan Prabowo menilai secara komprehensif terhadap kasus Ira.

    “Kita tahu lah, at the end kita tahu, dalam posisi ketika setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka lalu di judgment bersalah, mau hakim praperadilan, mau hakim perkara pokok, sulit sekali membuat putusan yang merdeka gitu. Hakim juga manusia bos, gitu kan ya. Jadi jangan kita lemparkan kepada formalisme, wah udah praperadilan, selesai, udah putusan selesai, ada putusannya. Kan nggak gitu. Nah ini yang sebagai kepala negara, Pak Prabowo harus melihat, menilai secara komprehensif,” ucap Habiburokhman.

    Habiburokhman menilai ketidakadilan di kasus Ira Puspadewi terlihat dengan jelas. Menurutnya, saling oper putusan di praperadilan maupun perkara pokok tak perlu dilakukan.

    “Ya oke bukan hanya praperadilan pak, secara perkara pokok juga sudah diputus, menurut saya nggak perlu mengoper praperadilan lagi kalau perkara pokok diputus. Karena harusnya secara semua aspek, formalitas maupun substansi sudah dinilai. Tapi kan bisa kita lihat dengan kasat mata bahkan, ini gampang sekali, ini nggak adil gitu lho. Nggak adil ini terhadap Ira Puspadewi gitu, jadi jangan bersembunyi di balik formalitas,” ujarnya.

    Dia menyebut Prabowo mengambil keputusan memberikan rehabilitasi untuk Ira tak melihat hasil survey. Menurutnya, Prabowo mempelajari kasus Ira secara serius sebelum akhirnya memutuskan memilih untuk memberikan rehabilitasi.

    “Sehingga Pak Prabowo, ininya Pak Prabowo dia nggak ambil pusing. Kalau dia sudah membuat satu opsi, segala macam, ya ada risiko secara citra dia akan berkurang dan lain sebagainya ya dia akan tetap ambil. Itu masalahnya Pak Prabowo Pak, kalau Pak Prabowo ini ambil keputusan nggak lihat hasil survei ini gimana, ini segala macam, nggak. Dia cukup pelajari bener-bener, kita ngasih masukan, lalu dia ambil keputusan,” katanya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman menyinggung KUHAP yang baru saja disahkan. Menurutnya, apa yang dialami Ira tak akan terjadi jika proses hukumnya menggunakan KUHAP baru tersebut.

    “Kalau ibu Ira Puspadewi ini kemarin diprosesnya berdasarkan KUHAP yang baru disahkan, aku yakin nggak akan terjadi seperti ini. Karena sejak awal dia didampingi advokat yang berkualitas, berstatus sebagai pemberi keterangan, sebagai saksi, sebagai tersangka, kemudian advokatnya bisa aktif membela kepentingan yang bersangkutan,” ujar Habiburokhman.

    “Lalu, penyidiknya terancamnya hukuman kalau penyidik, penyelidik melakukan kesalahan melaksanakan tugas, bukan sekadar hukuman administrasi, bukan sekadar hukuman etik, tapi hukuman pidana,” tambahnya.

    Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

    Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

    Ira, Yusuf dan Harry juga telah keluar dari rumah tahanan KPK. Ira juga membuat syukuran usai keluar dari Rutan.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/fas)

  • Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Habiburokhman menilai lucu jika bencana bencana tersebut dikaitkan dengan sosok Zulhas.

    Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam acara diskusi Total Politik bertema ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025). Mulanya, Habiburokhman mengatakan pengusutan tindak pidana ekologi bisa membutuhkan waktu belasan tahun.

    “Tindak pidana ekologi itu pengusutannya bisa belasan tahun, dampaknya juga sangat luas terjadi. Jadi nggak mungkin ini sekadar karena perbedaan politik menjadikan alat untuk men-judgment pihak tertentu. Ndak mungkin,” ujar Habiburokhman dalam diskusi.

    Habiburokhman mengatakan Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hanya lima tahun. Menurutnya, kerusakan kawasan alam sudah rusak jauh sebelum Zulhas menjabat.

    “Paling gampang misalkan sekarang, orang dikait-kaitkan dengan Pak Zulhas. Saya agak lucu melihatnya, Pak Zulhas itu cuman lima tahun jadi Menteri Kehutanan ya di jamannya Pak SBY, padahal kerusakannya jauh terjadi sebelum itu. Sudah rusak juga gitu,” ujarnya.

    “Lalu di mana dalam konteks hukum ya, pertanggungjawaban hukumnya Pak Zulhas di mana? Sangat susah kalau sekadar setiap dinamika, setiap peristiwa itu sekadar dijadikan alat untuk mencari siapa yang salah berdasarkan asumsi kelompok masing-masing. Nggak akan selesai. Nah, orang-orang yang seperti itu menurut saya orientasinya juga bukan kemanusiaan, kalau itu sekadar dijadikan alat politik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan penyelesaian masalah dengan orientasi kemanusiaan tidak hanya mencari siapa yang salah tapi mencari apa yang salah.

    Sebagai informasi, isu pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulhas kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
    Dasar Hukum

    Pelepasan 1,6 juta ha kawasan hutan ini mempunyai dasar hukum SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

    Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.

    Fakta Hukum

    Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.

    Banyak lahan yang tercatat masih “hutan” di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.

    Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.

    (mib/aud)

  • Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dia menilai hal ini untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan.

    Revisi juga bertujuan menghapus aturan turunan dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Peradilan, serta UU Peradilan Agama.

    “Nanti ini diatur di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu semua,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa adanya turunan Undang-Undang berpotensi menganggu sinkronisasi antar Undang-Undang. Termasuk, katanya, dimasukkan terkait Undang-Undang jabatan hakim.

    Tidak hanya itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, perubahan ini sekaligus mengikuti revisi dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Upaya juga dilakukan sebagai bentuk reformasi kejaksaan dan pengadilan yang tengah digodok oleh DPR maupun pemerintah. 

    “Perubahan undang-undang KY juga Karena seiring dengan putusan mahkamah konstitusi dan perkembangan yang terjadi. Tentu juga seiring dengan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa independensi seorang hakim terkikis karena intervensi dari internal struktural kehakiman. 

    Dia menceritakan, banyak hakim yang pada akhirnya menaati arahan atasan agar karirnya tidak bermasalah. Salah satu hakim, katanya, telah mendapatkan SK promosi naik jabatan, namun karena tidak ingin dintervensi, maka SK tersebut dicabut.

    “Jadi kalau kita bicara intervensi itu justru intervensi internal sebenarnya yang paling kental Bukan intervensi dari eksekutif, dari eksekutif. ini terkait dengan reputasinya nanti ketika akan dipromosikan,” pungkasnya.

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • Hutama Karya Prediksi Lalu Lintas Tol Naik 30% saat Libur Nataru

    Hutama Karya Prediksi Lalu Lintas Tol Naik 30% saat Libur Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) atau HK memproyeksikan volume lalu lintas harian (LHR) sejumlah Ruas tol kelolaannya bakal meningkat hingga 30% saat periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah menjelaskan bahwa proyeksi tersebut bakal digunakan menjadi dasar penguatan kesiagaan operasional dan koordinasi lintas-instansi di sepanjang koridor Jalan Tol Trans Sumatra(JTTS) kelolaan Hutama Karya.

    “Lalu lintas pada periode libur akhir tahun rencananya akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hutama Karya memproyeksikan arus mudik rencananya meningkat sekitar 30%,” kata Mardiansyah dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/12/2025).

    Lebih lanjut, pada periode arus balik Nataru 2025, Hutama Karya memproyeksikan bakal terdapat peningkatan volume lalu lintas mencapai 34%.

    Seiring dengan hal tersebut, HK mengatakan siap memberikan potongan tarif yang bakal diberlakukan bagi seluruh golongan kendaraan. Dengan catatan, pengendara melakukan transaksi menggunakan Kartu Uang Elektronik pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025, khusus untuk pengguna yang melakukan perjalanan jarak jauh. 

    Adapun, enam ruas yang rencananya akan menerima potongan meliputi Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Indralaya – Prabumulih, Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar, Tol Indrapura –Kisaran dan Tol Sigli – Banda Aceh.

    Selain itu, manajemen HK juga memastikan tidak akan melakukan penyesuaian tarif selama periode libur Nataru berlangsung.

    “Kami ingin memastikan pengguna jalan dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang tanpa adanya kekhawatiran terhadap perubahan tarif,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkap perkiraan arus mudik dan balik pada periode Nataru 2025-2026.

    Agus mengatakan untuk prediksi puncak arus mudik pertama bakal berlangsung pada 20 Desember 2025. Sementara itu, puncak mudik kedua pada 24 Desember 2025.

    “Prediksi puncak mudik pertama, itu tanggal 20 [Desember] dan prediksi puncak mudik kedua operasi lilin itu adalah tanggal 24 [Desember],” ujar Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Dia menambahkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pada 22-24 Desember akan diberlakukan work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH). Dengan begitu diprediksi pemudik yang menuju ke Tol Trans Jawa maupun ke arah Pelabuhan Merak bakal lebih bergeser lebih dulu.

    Sementara itu, kata Agus, pihaknya juga memproyeksikan akan ada dua puncak arus balik pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. Namun demikian, dia menegaskan bahwa proyeksi ini bisa berubah sebagaimana kebijakan WFA yang bakal diterapkan pemerintah pada 29-31 Desember 2025. 

  • IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural Nasional 4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kultural merupakan aspek paling penting yang perlu direformasi dari Polri.
    Sebab selama ini, kekecewaan masyarakat terhadap
    kepolisian
    berpusat kepada kinerjanya di sektor penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi.
    “Reformasi kultural adalah satu keharusan. Nah, banyak kekecewaan masyarakat memang berpusat kepada kinerja
    Polri
    , khususnya terkait penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi,” ujar Sugeng dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan
    Komisi III DPR
    , Kamis (4/12/2025).
    Sugeng kemudian menyinggung
    silent blue code
    yang merupakan praktik mentoleransi adanya pelanggaran di internal.
    Jika ada pelanggaran di internal kepolisian yang ditindak, ia menilai bahwa penindakan itu diambil karena masih adanya sorotan dari publik.
    “Tetapi dengan lewatnya waktu ya, yang diketahui oleh masyarakat yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan,” ujar Sugeng.
    “Ini adalah praktik
    silent blue code
    yang mengarah kepada impunitas merangkat, gitu ya. Impunitas merangkak nih, jadi sebetulnya orang yang sudah salah, kemudian dia naik,” sambungnya menegaskan.
    Sugeng mengambil contoh kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
    Dalam kasus itu, banyak perwira yang akhirnya menerima sanksi hingga diberhentikan dari kepolisian. Namun, beberapa di antaranya justru aktif kembali bahkan naik pangkat.
    “Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Nah ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujar Sugeng.
    Dalam rapat panja sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan,
    reformasi Polri
    harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman, Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalammya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, dik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktek silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan [baru],” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktek impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktek silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.