Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 06:31 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:22 WIB

    Komisi III DPR menggelar rapat panja reformasi polri, kejaksaan, dan pengadilan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Desember 2025. Adapun narasumber yang hadir yakni Bp. Prof Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA, dan Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, Phd.

    Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dari fraksi Golkar menyoroti fungsi penegakan hukum dan reskrim yang ada di tubuh polri. Rikwanto mengatakan banyak sekali keluhan yang disampaikan masyarakat.

    Rikwanto mengatakan reformasi polri secara kultural bisa dimulai dari hal sederhana. Rikwanto mencontohkan seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional.

    “Bagi saya itu yang sederhana saja. Seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional. Jadi keluar dari rumah itu untuk ke tempat kerja, di tempat kerjanya saya ini akan berusaha untuk menjadi baik,” ujar Rikwanto.

  • Pensiunan Jenderal DPR Bongkar Praktik Masuk Polisi: Di Madura Bintara Rp200 Juta

    Pensiunan Jenderal DPR Bongkar Praktik Masuk Polisi: Di Madura Bintara Rp200 Juta

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 08:22 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:21 WIB

    Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Irjen. Pol. (Purn.) Safaruddin mengakui ada praktik songok menyogok saat rekrutmen anggota Polri. Hal ini berdasarkan pengalamannya saat menjadi menjadi anggota polisi.

    Menurutnya masalah rekrutmen polri seperti benang kusut yang tidak pernah selesai. Ini disampaikan Safaruddin saat Komisi III DPR menggelar rapat tentang Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

    “Kalau di Madura itu, bintara 100-200 juta Pak. Dia jual sapi dengan sawah, kebun. Nah ini kan problema semua Pak. Saya Pensiuden Polri berada di DPR. Saya pernah menjadi polisi, tapi tidak kebangetan seperti ini Pak,” katanya.

  • Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan substansi revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah.

    “Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,” kata Dasco saat ditanya mengenai RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah membentuk Komisi Reformasi Polri dan pihak Polri pun secara internal membentuk Tim Reformasi tersendiri.

    Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah karena Polri pun mempersiapkan diri untuk membantu pemerintah.

    “Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” kata dia.

    Adapun revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.

    “Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

    Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 itu yang memuat RUU Polri juga sudah disetjui di tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Dasco: RUU Perampasan Aset dibahas usai KUHAP yang segera rampung

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tak lama lagi akan rampung.

    “Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh bertabrakan dengan UU yang lainnya. Maka dari itu, dia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI tengah mempersiapkan draf RUU dengan mengompilasikan dan menyinkronisasikan agar menjadi UU yang kuat.

    “Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” kata Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.

    Menurut dia, DPR RI tengah berfokus meramu draf RUU itu agar nantinya Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan.

    Di sisi lain, menurut dia, Komisi III DPR RI sebetulnya sudah bisa menyelesaikan RUU KUHAP. Namun sejauh ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap revisi KUHAP tersebut.

    “KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus,” katanya.

    Adapun Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Selain Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset juga masuk ke Prioritas 2026 untuk mengantisipasi jika pembahasannya masih membutuhkan waktu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Muhayah resmi menjadi Hakim Agung kamar Agama setelah DPR menyetujui pengangkatannya dalam Rapat Paripurna forum ke-5 DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Sebelum diusulkan sebagai Hakim Agung, Muhayah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 

    Dirinya juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Samarinda, hingga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Tangerang.

    Sebagai penyelenggara negara, Muhayah tercatat rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari laman e-LHKPN, laporan periodik terbarunya disampaikan pada 3 Januari 2024 untuk pelaporan tahun 2023.

    Dalam laporan tersebut, Muhayah memiliki total harta kekayaan Rp2,9 miliar. Namun setelah dikurangi dengan hutang sekitar Rp600 juta, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp2,3 miliar.

    Komposisi harta Muhayah didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar. Rinciannya:

    Tanah seluas 4.000 m² di Kabupaten Pandeglang senilai Rp200 juta (hasil sendiri).

    Tanah dan bangunan seluas 250 m²/200 m² di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar (warisan).

    Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp157,5 juta dan kas serta setara kas Rp50 juta.

    Menariknya, dalam laporan tersebut Muhayah tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan bermotor maupun surat berharga.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa pengangkatan Muhayah sebagai Hakim Agung merupakan hasil uji kelayakan (fit and proper test) yang digelar bersama panitia seleksi.

    Setelah melewati serangkaian uji integritas, wawasan, serta kompetensi, Muhayah bersama delapan nama lainnya dinyatakan layak menjadi Hakim Agung.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” ujar Dede dalam rapat paripurna.

    Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat, yang secara aklamasi menyetujui nama-nama tersebut.

    Daftar Hakim Agung Baru

     Selain Muhayah, berikut nama delapan Hakim Agung lainnya yang juga disetujui DPR:

    Heru Pramono (Kamar Perdata)
    Budi Nugroho (Kamar TUN khusus pajak)
    Hari Sugiharto (Kamar TUN)
    Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
    Diana Malemita Ginting (Kamar TUN khusus pajak)
    Lailatul Arofah (Kamar Agama)
    Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
    Suradi (Kamar Pidana)
    Sementara untuk Hakim Ad Hoc HAM, DPR menetapkan Puguh Haryogi.

  • Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan persetujuan terhadap 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Pengesahan tersebut diputuskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna atas laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 

    “Kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, yang terhormat Saudara Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., kami persilakan untuk menyampaikan Laporan terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025,” ujar Puan dalam rapat paripurna. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana mengatakan bahwa pada 11 Agustus 2025 ada usulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung dari Komisi Yudisial. Kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Agustus 2025. 

    Lalu pada 3 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat pleno tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan, mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah dalam melaksanakan persiapan tahapan uji kelayakan.

    Pada 18 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi atau pansel Komisi Yudisial calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA tahun 2025 untuk mendapatkan pelaksanaan terkait proses seleksi. Selanjutnya Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dengan pengambilan nomor urut dan para calon hakim dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi dan misi calon apabila terpilih sebagai Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025.  

    Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan sesi wawancara uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA pada 15 September 2025. 

    “Selanjutnya Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno pada tanggal 16 September 2025 dengan agenda mengambil keputusan atau memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan ad hoc HAM pada Mahkamah Agung,” kata Dede Indra. 

    Setelah mendengar pandangan 8 fraksi yang ada di Parlemen, komisi III DPR RI kemudian menyetujui 9 calon hakim agung dan 1 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025. 

    “Sidang Dewan yang kami hormati, Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan diikuti persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Berikut nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025:

    1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Pidana

    2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara

    7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    8.  Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Militer

    10.  Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H. Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc HAM

    “Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 semoga Saudara-Saudari dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,” tutup Puan. 

  • Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi ajang penganugerahan Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, penghargaan kepada insan Adhyaksa ini perlu dilanjutkan tidak hanya setahun sekali tetapi bisa empat bulan sekali.

    “Lanjutkan, bila perlu jangan sekali setahun bila perlu 4 bulan sekali iklim positifnya akan lebih bagus,” kata Tito usai acara di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung karena adanya Adhyaksa Awards bisa membuat iklim kompetitif antar jaksa. Sehingga mereka dapat termotivasi.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung tadi bekerja sama dengan panitia dan untuk membuat penghargaan seperti ini karena ini akan membuat iklim kompetitif diantara jaksa-jaksa. Dan kemudian sekaligus juga untuk membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Tito melihat banyak kriteria penghargaan yang positif. Dia berharap Kejaksaan Agung semakin dipercaya publik.

    “Tadi kita lihat kriteria-kriterianya soal integritas, kemudian soal prestasi kinerja, banyak kategori saya lihat positif sekali. Dan untuk sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan Kejaksaan ini institusi yang penegak hukum yang kredibel, dipercaya publik karena trennya juga kan Kejaksaan mah baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tito juga menyoroti adanya jaksa perempuan yang menerima penghargaan. Dia menyebut berdasarkan hasil penelitian, kalangan perempuan lebih anti koruptif.

    “Tidak hanya di daerah-daerah, semua tadi saya lihat ada yang sampai di daerah apa namanya Papua ada yang di Sulawesi Selatan bagian pinggiran ya. Dan saya lebih positif lagi yang saya lihat cukup banyak penerimanya dari kalangan perempuan. Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti koruptif. Lebih menginspirasi ini yang laki-lakinya kalah dengan perempuannya,” imbuhnya.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri atas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi; Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro; pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi; Koordinator MAKI Boyamin Saiman; serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (dek/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mendapat penghargaan Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi dalam Adhyaksa Awards 2025. Dia mengucapkan terima kasih atas penghargaan bergengsi yang diterimanya.

    “Ini merupakan validasi yang luar biasa atas upaya saya dan sumber kebanggaan luar biasa. Saya sangat menghargai penghargaan ini dan saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk bapak JA RI, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, dan Kejari Kabupaten Bantaeng atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata Andri Zulfikar seusai Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menuturkan, menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak akan pernah dilupakannya. Itu juga akan menjadi inspirasi bagi rekan-rekan jaksa lainnya.

    “Menerima penghargaan ini adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi seluruh jaksa di manapun berada dan seluruh tanah air,” jelasnya.

    Andri kembali mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras dirinya selama ini. Dia berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik.

    Adapun sampai saat ini, Andri telah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun. Sedikitnya 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol yang ditangani melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

    Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, yang turut menyeret Wakil Ketua DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (azh/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Jangan Terlalu Lama, KPK Mestinya Bisa Segera Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Jangan Terlalu Lama, KPK Mestinya Bisa Segera Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya bisa segera menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024, selagi telah memiliki dua bukti.

    “Menurut saya apabila KPK telah memenuhi minimal dua alat bukti KPK dapat segera mentersangkakan yang bersangkutan (Yaqut),” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Hudi menyebut langkah tersebut bisa segera dilakukan KPK, sehingga proses kasus ini tidak terus menerus berlangsung alot.

    “Agar tidak berlarut-larut dan ada kepastian untuk keduanya (KPK dan tersangka),” ucap Hudi, menekankan.

    Hudi juga menginstruksikan KPK sebagai lembaga penegak hukum, tidak lambat dalam mengusut kasus, sehingga tidak muncul anggapan negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut di tengah-tengah masyarakat.

    “Penegakan hukum jangan terlalu lama agar tidak terjadi fitnah dalam proses hukumnya,” jelasnya. 

    Sejauh ini, KPK masih juga belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena menyangkut kepentingan umat.

    “Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Politikus PKB ini menegaskan dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Oleh karena itu, kata dia, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

    Lebih lanjut Abdullah mengingatkan KPK agar bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

    “KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” kata dia.

    Abdullah menilai penyelesaian kasus tersebut menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya, sebab isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan.

    Menurut dia, praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja.

    Dia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.

    “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” kata Abdullah menegaskan.

  • Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM dalam rapat paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025)

    Mereka adalah calon hakim yang terpilih setelah menjalani uji kelayakan fit and proper tes dengan Komisi III. Mereka menggeser 4 calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc HAM.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mereka yang terpilih telah memenuhi syarat dari aspek kecakapan, wawasan, integritas, hingga moralitas. Berikut kekayaan Hakim Agung, Suradi, Heru Pramono dan Agustinus Purnomo
    1. Heru Pramono, Hakim Agung Kamar Perdata

    Berdasarkan e-lhkpn, Heru Pramono memiliki total harta kekayaan Rp3,60 miliar Dia mempunyai Tanah dan bangunan seluas 113 m2/100 m2 di Makassar senilai Rp500 juta, di mana merupakan harta kekayaan miliknya pribadi.

    Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 479 m2/479 m2 di Sleman senilai Rp1,65 miliar, yang merupakan hibah dengan akta.

    Di pos alat transportasi dan mesin, dia mempunyai mobil Honda City Sedan tahun 2021 hasil hartanya sendiri senilai Rp220 juta.

    Lalu harta bergerak lainnya sebesar Rp14,15 juta. Kas dan setara kas sebesar Rp1,21 miliar. Dalam laporan tidak tercatat kepemilikan surat berharga. 

    2. Suradi, Hakim Agung Kamar Pidana

    Berdasarkan e-lhkpn, Suradi mempunyai tanah dan bangunan seluas 290 m2/250 m2 di Yogyakarta senilai Rp1 miliar, berasal dari harta warisan.

    Dia juga mempunyai tanah hasil hartanya sendiri seluas 1.060 m2 di Klaten senilai Rp250.000.000. 

    Dalam pos transportasi dan mesin, Suradi tercatat mempunyai 1 mobil dan 3 motor yang diperoleh dari kekayaan sendiri yakni; Nissan Grand Livina tahun 2013 seharga Rp125 juta; Honda Beat 2004 senilai Rp4 juta; Honda Beat 2013 senilai Rp10 juta; dan Honda Beat 2016 senilai Rp8 juta

    Harta bergerak lainnya milik Suradi tercatat Rp181,71 juta; Kas dan Setara Kas Rp505,26 juta; dan Harta lainnya Rp1 juta. Sama seperti Heru, dia tercatat tidak memiliki surat berharga.

    Total harta kekayaan yang dimiliki  Suradi sebesar Rp2,08 miliar.

    3. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung Kamar Militer

    Dibandingkan dengan dua Hakim di atas, Agustinus memiliki total kekayaan paling rendah yakni Rp1,46 miliar. Seperti tercatat di e-lhkpn, Agus mempunyai tanah dan bangunan dari harta kekayaannya sendiri seluas 77 m2/110 m2 di Bogor senilai Rp300 juta.

    Begitupun pada pos alat transportasi dan mesin yang diperoleh dari kekayaannya sendiri dengan total Rp790 juta, terdiri dari; Toyota New Inova Kijang 2.0 GA 2016 seharga Rp300 juta; Fortuner TRD 2020 seharga Rp270 juta; Brio RS 2022 senilai Rp190 juta; dan Honda ADV 160 tahun 2022 senilai Rp30 juta

    Dalam laporan juga tercatat Agus mempunyai harta bergerak lainnya Rp40 juta; Kas dan setara kas Rp330 juta. Tidak tercatat kepemilikan surat berharga dan harta lainnya.