Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Dinas KPKP: Buruk Merak di Rumah Bamsoet Tidak Termasuk Hewan Dilindungi – Page 3

    Dinas KPKP: Buruk Merak di Rumah Bamsoet Tidak Termasuk Hewan Dilindungi – Page 3

    Sebelumnya, viral memperlihatkan burung merak yang berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @durensawit.info, terlihat dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.

    Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah. “Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah,” tulis keterangan akun instagram @durensawit.info.

    Sebanyak enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut. Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.

    Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.

    Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengungkapkan, burung merak tersebut milik Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

    “Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok dilansir dari Antara, Selasa (30/9/2025).

     

  • Kementerian HAM Soal Kematian Arya Daru: Kesimpulan Polisi Mestinya Bukan Hasil Final – Page 3

    Kementerian HAM Soal Kematian Arya Daru: Kesimpulan Polisi Mestinya Bukan Hasil Final – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

    Hal ini disampaikan Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah KemenHAM, Henny Tri Rama Yanti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    “Kementerian HAM tidak dapat mengintervensi proses penegakan hukum yang merupakan ranah aparat penegak hukum. Oleh kerena itu, Kementerian HAM tidak dapat menyimpulkan tentang apa penyebab kematian Arya Daru Pangayunan,” kata Henny.

    Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang kini tengah ditempuh keluarga Arya Daru.

    “Kementerian HAM menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh keluarga Arya Daru Pangayunan untuk mengungkapkan kebenaran materiil dan menegakkan keadilan atas kematian Arya Daru Pangayunan,” ujarnya.

    Henny menambahkan, kesimpulan polisi tidak seharusnya dijadikan keputusan final. 

    “Hasil kesimpulan tentang kematian Arya Daru Pangayunan yang telah disampaikan oleh Kepolisian RI seyogyanya tidak dijadikan kesimpulan final yang menutup sama sekali kemungkinan adanya dugaan lain penyebab kematian,” pungkasnya.

    Pengacara Temui Pimpinan Komisi III DPR

    Sementara itu, penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (3/9). Ia menyampaikan surat permohonan agar DPR menggelar RDP terkait kasus kematian staf Kemlu tersebut.

    “Dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari almarhum Arya Daru. Dan tadi sudah diterima surat itu oleh Pak Habiburokhman, ketua Komisi III,” kata Nicholay di Kompleks Parlemen Senayan.

    Ia menegaskan jadwal RDP akan ditentukan langsung oleh anggota dewan. “Secepatnya, dan kami percaya Komisi III akan mengagendakan secepatnya,” ujarnya.

     

    Petugas gabungan kembali menggelar olah TKP kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemenlu yang ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban di kamar kostnya.

  • 3
                    
                        Burung Merak yang Berkeliaran di Duren Sawit Milik Bambang Soesatyo
                        Megapolitan

    3 Burung Merak yang Berkeliaran di Duren Sawit Milik Bambang Soesatyo Megapolitan

    Burung Merak yang Berkeliaran di Duren Sawit Milik Bambang Soesatyo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membenarkan bahwa burung merak yang berkeliaran di Duren Sawit, Jakarta Timur, adalah milik Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
    “Iya pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
    Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta juga sudah melakukan pengecekan terhadap burung merak tersebut pada Senin (29/9/2025).
    Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta Nani Rahayu, menyebut pihaknya masih mengumpulkan data terkait perizinan burung merak itu.
    “Sejauh ini kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi,” jelas Nani.
    Kompas.com
    sudah berupaya menghubungi Bambang Soesatyo untuk meminta konfirmasi perihal burung merak yang berkeliaran di Duren Sawit. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
    Burung merak biru atau merak India yang bebas berkeliaran di depan rumah mewah, Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, bukan kategori satwa dilindungi.
    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok menjelaskan, buruk merak putih, biru, dan blorok tidak termasuk satwa yang dilindungi.
    “Untuk merak putih, biru, dan blorok bukan termasuk yang dilindungi,” kata Hasudungan saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
    Namun, Hasudungan menegaskan bahwa pemeliharaan unggas kesayangan, penelitian, pendidikan, maupun konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan.
    Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
    “Memelihara unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas,” jelas Hasudungan.
    Hasudungan menyebutkan, pengajuan sertifikasi kesehatan unggas dapat dilakukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di tingkat kecamatan atau kantor wali kota wilayah setempat.
    Sebelumnya, Seekor burung merak berkeliaran di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan viral setelah videonya ramai diunggah di media sosial.
    Dalam tayangan yang dibagikan akun Instagram
    @
    durensawit.info, tampak dua orang berfoto bersama merak yang sedang mengembangkan ekornya di depan sebuah rumah mewah.

    Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah,
    ” tulis akun tersebut.
    Hasil pantauan
    Kompas.com
    , Minggu (28/9/2025), terlihat ada sekitar enam ekor merak di rumah mewah itu. Ukurannya beragam, ada yang besar hingga masih kecil.
    Beberapa merak terlihat berkeliaran di halaman rumah, seekor lainnya bertengger di bawah genteng, sementara merak lainnya yang berwarna biru dan putih tampak berjalan diiringi anak-anaknya dengan kicauan nyaring.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPKP DKI jelaskan aturan pemeliharaan burung merak milik Bamsoet

    KPKP DKI jelaskan aturan pemeliharaan burung merak milik Bamsoet

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai aturan pemeliharaan burung merak milik Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas,” jelas Hasudungan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Dia membenarkan burung merak itu milik Bamsoet. Dia juga menegaskan pemeliharaan burung merak maupun unggas kesayangan lainnya wajib mengikuti aturan yang berlaku.

    Masyarakat dapat mengajukan sertifikasi kesehatan unggas melalui petugas setempat untuk memenuhi izin pemeliharaan.

    “Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di Kantor Walikota wilayah setempat,” kata Hasudungan.

    Selain aturan kesehatan hewan, dia juga menyinggung ketentuan konservasi.

    Ketentuan konservasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

    “Maka untuk Merak Hijau, termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk Merak Putih, Biru dan Blorok bukan termasuk yang dilindungi,” ucap Hasudungan.

    Lebih lanjut, terkait pemeliharaan dan penangkaran satwa yang dilindungi, kata dia masyarakat perlu berkonsultasi dan mengajukan izin.

    “Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat,” ujar Hasudungan.

    Seperti diketahui, video seekor burung merak yang berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, itu viral di media sosial.

    Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @durensawit.info, terlihat dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.

    Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah.

    “Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah,” tulis keterangan akun instagram @durensawit.info.

    Terdapat sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut.

    Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.

    Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dinas KPKP DKI pastikan burung merak di Duren Sawit milik Bamsoet

    Dinas KPKP DKI pastikan burung merak di Duren Sawit milik Bamsoet

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memastikan burung merak yang viral di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan milik Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

    “Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Terkait pemeliharaan burung merak, menurut dia, jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007.

    Perda tersebut berisi tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas.

    “Untuk mengajukan sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di wali kota wilayah setempat,” jelas Hasudungan.

    Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta melakukan pengecekan terkait viralnya seekor burung merak yang terlihat di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Tim kami sudah cek pagi hari kemarin, Senin (29/9),” kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta Nani Rahayu saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Dia menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan burung tersebut, termasuk kepemilikan dan perizinannya.

    Dia pun memastikan tujuan petugas BKSDA DKI Jakarta turun langsung ke lokasi tersebut, yakni untuk melakukan pendataan sekaligus menggali informasi lebih lanjut mengenai burung merak itu.

    Seperti diketahui, video seekor burung merak yang berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, itu viral di media sosial.

    Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @durensawit.info, terlihat dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.

    Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah.

    “Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah,” tulis keterangan akun instagram @durensawit.info.

    Terdapat sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut.

    Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.

    Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lokataru Usul "Superpower" Polisi di RUU KUHAP Dikaji Ulang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Lokataru Usul "Superpower" Polisi di RUU KUHAP Dikaji Ulang Nasional 29 September 2025

    Lokataru Usul “Superpower” Polisi di RUU KUHAP Dikaji Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lokataru Foundation mengusulkan agar kewenangan besar yang membuat Polri 
    super power
    dikaji ulang lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Kewenngan
    superpower
     yang dimaksud adalah ketentuan yang memberikan penyidik Polri untuk menjadi penyidik utama terhadap semua tindak pidana.
    “Soal
    superpower
    kepolisian yang di mana semua tindak pidana umum yang menjadi penyidik utamanya adalah Kepolisian,” kata perwakilan Lokataru Foundation, Fauzan Alaydrus, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas soal revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
    Salah satu alasan Lokataru menentang kewenangan polisi menjadi penyidik utama dalam KUHAP adalah karena banyak kekerasan yang justru dilakukan oleh polisi.
    “Kepolisian ini menjadi salah satu instrumen kekerasan paling besar dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan lain-lain dalam hal upaya paksa begitu,” ujar Fauzan.
    Oleh karena itu, ia meminta persoalan ini dikaji ulang secara akademik dan empirik.
    “Iya, kami meminta kepada Komisi III DPR agar lebih menjadikan itu sebagai perhatian serius untuk bisa dikaji lagi secara akademik dan empirik juga,” ucap dia.
    Usulan lain yang disampaikan adalah standardisasi rumah tahanan karena ada banyak persoalan di dalam sel, khususnya di kantor polisi.
    Selain itu, Lokataru juga mengusulkan penguatan hakim komisaris dalam revisi KUHAP.
    “Karena ini memang memfokuskan dan mencoba untuk menjadi pengawas dalam upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kat Fauzan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Antopologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara tepat, salah satunya adalah pemberian judul.

    Nurjaya menjabarkan saat ini sistem perundang-undangan di Indonesia masih menganut peninggalan pemerintah Belanda pada zaman penjajahan.

    Selain itu, jika dinamakan ‘Kitab’, maka harus terdiri dari beberapa buku yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan penagakan hukum pidana.

    Sedangkan, menurutnya RKUHAP tidak terdiri dari beberapa buku sehingga perlu pertimbangan dalam memberikan judul.

    “Sebenarnya ini apakah nanti judulnya KUHAP, kitab undang-undang atau hukum acara pidana. Karena ada konsekuensi kalau itu disebut KUHAP, kitab undang-undang itu terdiri dari beberapa buku. Buku satu, buku dua, buku tiga,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Dia mencontohkan seperti KUHP yang terdiri dari tiga buku Buku, yaitu buku peraturan umum, buku kejahatan, dan buku pelanggaran. 

    “Nah, kalau KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023, ini kan terdiri dari dua buku. Buku satu peraturan umum, buku dua kejahatan pelanggaran sudah tidak diatur lagi. Kalau nanti KUHAP, nah ini enggak ada buku satu, buku dua. Di pertimbangkan nanti judulnya,” terangnya.

    Tak hanya itu, dia menyampaikan pembentukan KUHAP perlu harmonisasi dengan tuntutan dan aspek lainnya agar isi KUHAP dapat mengakomodir pelaksanaan penegakan hukum.

    Sebab, isi KUHAP memiliki keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Karena ada kosekuensinya nanti. Terminologi hukum yang digunakan dalam KUHAP harus sesuai dengan hukum pidana materialnya, KUHP,” tuturnya.

    Lebih dalam, dia menjelaskan harmonisasi KUHAP dipadukan dengan isi Undang-Undang Kepolisian, kejaksaan, dan juga pemasyarakatan.

    Namun, Nurjaya menggaris bawahi bahwa pembentukan KUHAP harus berorientasi terhadap Hak Asasi Manusia dan keadilan, mengingat KUHAP menjadi landasan bagi aparat untuk melaksanakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

    “Proses lebih dipentingkan. Perhatian terhadap hak asasi, keadilan perlakuan negara terhadap warga negaranya , itu harus ditegaskan betul dan dikuatkan. Sehingga kemudian salah satu unsurnya itu adalah asas praduga tak bersalah itu yang dikedepankan,” jelas Nurjaya.

  • Tak Hanya Reformasi Polri, Pakar Hukum Sebut Perlu Reformasi Jaksa dan APH lainnya

    Tak Hanya Reformasi Polri, Pakar Hukum Sebut Perlu Reformasi Jaksa dan APH lainnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya menyoroti gerakan reformasi polri. Menurutnya juga perlu pembentukan komite atau tim reformasi jaksa maupun reformasi aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    Nurjaya memahami dalam proses investigasi, polisi adalah penegak hukum yang paling disorot oleh publik, padahal penyidik atau penegak hukum tidak hanya berasal dari kepolisian. 

    Bukan tanpa alasan, dia menjelaskan polisi kerap dihadapkan dengan kondisi lapangan yang tidak dapat diprediksi ketika menjalankan penegakan hukum sehingga memicu terjadinya kesalahan penggunaan wewenang.

    Kata Nurjaya, penyalahgunaan wewenang juga bisa terjadi di instansi atau lembaga penegak hukum lainnya. 

    “Kita juga harus jelas dan jujur. Kita juga harus subjektif. Oleh karena itu, apa yang sedang dikembangkan dalam reformasi kepolisian, menurut saya, harus konsisten, tidak hanya di kepolisian, tetapi juga di sistem penegakan hukum kita,” terangnya saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Dia menjelaskan perlu mereformasi penegak hukum, hakim, polisi, dan sebagainya. Meski begitu, dia menekankan pembentukan komite reformasi polri merupakan konsekuensi dari polisi itu sendiri.

    Nurjaya menyampaikan perlu adanya sinkronisasi fungsi dari setiap penegak hukum agar sistem berjalan bersamaan. Sebab, dia menilai masih adanya penegak hukum yang merasa superior.

    “Prinsip diferensiasi fungsional, pembagian fungsi, dan fungsi harus disusun secara konsisten oleh setiap aparat penegak hukum pada tahapan tersebut. Satu kesatuan untuk bergerak bersama. Jangan ada yang merasa superior, yang lain harus merasa inferior,” ujarnya.

    Dia menekankan tidak boleh penegak hukum merasa paling berkuasa dalam urutan tertentu lalu mendominasi secara menyeluruh.

    “Tidak seorang pun boleh merasa paling berkuasa, atau dalam urutan tertentu, lalu ada yang mendominasi, juga tidak,” ucapnya.

  • RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta agar kesaksian seorang penyandang disabilitas dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya terdapat beberapa poin yang dinilai mendiskriminasi bagi penyandang disabilitas.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, terkait Rancangan KUHAP (RKUHAP), Senin (29/9/2025).

    Fajri selaku perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, menjelaskan jaminan kesaksian dari seorang penyandang disabilitas belum terpenuhi. Di dalam KUHAP, pasal 1 dan pasal 45 disampaikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan suatu peristiwa ketika melihat, mendengar, dan dialaminya sendiri.

    Fajri menilai pada diksi melihat dan mendengar menjadi hambatan bagi seorang penyandang disabilitas dalam memberikan saksi ketika mengalami peristiwa pidana.

    “Tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dengan mendengar dan melihat. Hal inilah yang membuat perkataan yang didengarnya sendiri dan perkataan yang dialaminya sendiri menjadi diskriminatif,” kata Fajri.

    Fajri menjelaskan bahwa pada pasal 65 ayat 10 UUD 1945 menyatakan bahwa pengertian saksi dalam UUD 1945 sepanjang tidak dimaksudkan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas suatu tindak pidana yang tidak selalu didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri, dan dialaminya sendiri.

    Oleh karenanya, dia menyarankan agar diksi melihat dan mendengar dihilangkan dan diganti agar kesaksian dari seorang penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Baginya selama kesaksian yang disampaikan relevan maka dapat digunakan untuk kepentingan pengadilan.

    “Ada langkah reduksi alternatif yaitu menghilangkannya sepenuhnya karena masalah bagaimana seseorang mendapatkan informasi sebenarnya menjadi sesuatu yang tidak perlu kaku seperti itu,” ujarnya.

    Fajri menyebut beberapa kasus terhenti karena kegagalan komunikasi antara penegak hukum dan penyandang disabilitas dalam menyampaikan bukti atau kesaksian. 

    Dia meminta penegak hukum dapat mengakomodasi atau memfasilitasi bagi penyandang disabilitas agar pesan tersampaikan secara baik.

    “Keberadaan akomodasi yang memadai sangat penting bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam pemeriksaan,” ucapnya.

    Senada, Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyampaikan penyandang disabilitas kerap dianggap lemah di mata hukum. 

    Dia menilai penyandang disabilitas dianggap tidak sah secara hukum ketika memberikan saksi. Padahal, katanya, ketika penyandang disabilitas dapat terjerat kasus, mereka dapat di sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat.

    Dia mengkritisi pasal 208 bahwa orang dengan amnesia dan gangguan jiwa tidak terkait sumpah. Dia meminta agar diksi ‘penyakit mental’ dan ‘amnesia’ tidak digunakan lagi.

    “Nah, saya ingin menggaris bawahi berapa berbahayanya jika kesaksian seorang penyandang disabilitas mental tidak di bawah sumpah,” katanya.

    Dia berharap pasal 208 yang menyatakan bahwa mereka yang tidak dapat memberikan kesaksian tanpa sumpah adalah penyandang gangguan jiwa, untuk dihapus.

    Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman; Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya; Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; dan Perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).

  • Beredar Kabar Ketua Nasdem Sulsel Rusdi Masse Bakal Dilantik Kaesang Sebagai Waketum PSI Hari Ini

    Beredar Kabar Ketua Nasdem Sulsel Rusdi Masse Bakal Dilantik Kaesang Sebagai Waketum PSI Hari Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel), Rusdi Masse Mappasessu (RMS), kian santer diisukan bakal loncat ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari NasDem Sulsel terkait kebenaran kabar tersebut.

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sejatinya telah mengumumkan dan melantik pengurus DPP PSI periode 2025-2030 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025) kemarin.

    Namun hanya dua kader Nasdem yang diumumkan bergabung dan dilantik jadi pengurus inti, yakni mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali sebagai ketua harian DPP PSI dan Bestari Barus yang dipercaya menjabat Ketua Bidang Politik DPP PSI.

    Nama Rusdi Masse tidak ada diantara dua kader Nasdem tersebut.

    Terbaru pada Minggu (28/9), Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem itu kembali disebut-sebut bakal bergabung ke PSI. Bahkan dari informasi yang diterima, Rusdi Masse bakal dilantik hari ini, Senin (29/9) sebagai wakil ketua umum DPP PSI.

    “Info terakhir…. Boss (Rusdi Masse) dilantik besok (sebagai) wakil ketua PSI,” bunyi pesan percakapan di WhatsApp yang beredar di kalangan awak media.

    Gosip politik ini sejatinya telah tersiar sejak beberapa bulan terakhir. Rusdi Masse bahkan pernah disebut akan mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu 20 Agustus 2025. Namun informasi tersebut tidak terbukti kebenarannya.

    Pada Kamis (4/9), Anggota DPR RI dua periode itu justru dilantik menjadi pimpinan Komisi III DPR RI menggantikan Ahmad Sahroni.