Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • 5 Fakta Terkait Ipda Rudy Soik Hadiri RDP Komisi III DPR, Bahas Polemik Pemecatan – Page 3

    5 Fakta Terkait Ipda Rudy Soik Hadiri RDP Komisi III DPR, Bahas Polemik Pemecatan – Page 3

    Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga menegaskan, jika Ipda Rudy Soik masih tetap sebagai anaknya atau anggotanya di Polda NTT. Hal ini dikatakan olehnya sambil memegang kepala Rudy Soik dihadapan awak media.

    Diketahui, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    “Saya hanya bilang, kamu Rudy Soik masih anggota Polri, kamu lanjut anggota Polri atau tidak tergantung kamu,” kata Daniel kepada Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Kemudian, jenderal bintang dua ini pun kemudian memberikan perumpamaan terhadap anak ayam.

    “Seperti perumpamaan seekor anak ayam. Ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini ada di tangan dia. Kalau dia mau pencet ya mati, kalau dia mau lepasin ya,” ujarnya.

    “Maksudnya jadi aturan yang sudah ada, kita tetap tidak bisa mundur dengan aturan itu. Mari kita sama-sama terus mendekat ke hal-hal yang lebih baik dong. Dia juga harus mendekat,” sambung Daniel.

    Daniel juga ingin agar Rudy Soik juga harus taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada. Sebab, nafas anggota Polri, ketaatan dan ketentuan itu disebutnya terhadap aturan yang berlaku.

    “Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau mau hidupkan terserah kau, ya kan, itu yang saya bilang tadi. Jadi kamu yang harus menentukan terhadap karirmu sendiri, saya hanya menandatangani,” tegasnya.

    “Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota menjadi polisi yang baik, berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM tadi. Kamu kalau, langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Jadi kamu jangan lari ke mana-mana, ada saya bapakmu,” pungkas dia.

    Senada, Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan hasil putusan hakim kode etik Polri terkait banding atas pemecatan dirinya. Diketahui, Ipda Rudy Soik dicopot dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) buntut pemasangan garis polisi di tempat yang diduga menampung BBM ilegal.

    “Dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya. Ya kita lihat sidang banding seperti apa? Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja. Tadi pengakuan Pak Kapolda, ya saya masih anggota Polri, masih anak saya, kira-kira begitu,” kata Ipda Rudy.

  • Bukan Kasus Korupsi, Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi

    Bukan Kasus Korupsi, Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polda NTT mengevaluasi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Pasalnya, kata Habiburokhman, hukuman pemecatan hanya diterapkan pada situasi yang sangat terpaksa seperti pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

    “Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polda NTT dan Rudy Soik di ruang Komisi III, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

    Dalam rapat tersebut, hadir langsung Polda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Komisi III DPR, kata dia, juga meminta kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik.

    “Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan. Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” tandas dia.

    Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

    Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

    Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

    Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

    “Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” tandas Daniel.

  • 2
                    
                        Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
                        Nasional

    2 Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding Nasional

    Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III DPR
    meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda
    Rudy Soik
    , yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
    Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
    “Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).
    Pada rapat kemarin, anggota Komisi III DPR ramai-ramai mempertanyakan alasan pemecatan Rudy Soik.
    Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT Benny K Harman menilai janggal Rudy dipecat gara-gara dianggap melanggar etik saat mengungkap kasus mafia BBM.
    “Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?” kata Benny.
    Politikus Partai Demokrat ini pun mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.
    Oleh karena itu, Benny meminta
    Kapolda NTT
    untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta menangani lebih lanjut kasus mafia BBM yang diungkap Rudy.
    “Kami usulkan supaya kasus pemecatan terhadap saudara Rudy Soik dibawa dalam pertemuan khusus dengan Pak Kapolri dalam waktu yang tidak begitu lama. Demi keadilan, demi tegaknya hukum, dan demi masyarakat NTT yang kita cintai,” ujar Benny.
    Senada, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo sangat menyayangkan polisi justru memecat Rudy,
    Menurut dia, Rudy merupakan polisi yang jujur dan telah membongkar kasus mafia BBM yang justru membuat pasokan BBM di NTT menjadi lancar.
    “Karena justru ini diangkat saya mendapatkan laporan tadi pagi dari NTT dari masyarakat di sana rupanya sejak kasus ini diangkat tiba tiba BBM-nya jadi lancar,” kata Sara.
    Sidang banding
    Selepas mendapat banyak cecaran dari Komisi III DPR RI, Kapolda NTT menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karir Ipda Rudy.
    Daniel memastikan sidang banding akan digelar. Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.
    Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
    “Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding,” kata Daniel usai rapat.
    Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
    “Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang,” ucap Daniel.
    Banyak langgar etik
    Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.
    Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol. Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.
    “Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM,” ucap Daniel.
    Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
    Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.
    Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.
    Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.
    Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.
    “Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Daniel.
    Respons Rudy
    Ipda Rudy Soik sendiri mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas kasus pemecatannya. Bahkan, ia menyebut Kapolda NTT Irjen Daniel sebagai sosok yang baik.
    Hanya saja, menurut dia, bisa saja Daniel menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.
    “Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar,” ungkap Rudy di Kompleks Parlemen
    Rudy mencontohkan adanya pernyataan yang tidak akurat mengenai dirinya yang disampaikan oleh Kapolda.
    Ia menjelaskan, dalam persidangan etik, Rudy dituduh melawan Tuhan, meskipun ia menegaskan tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
    “Itu tidak pernah saya bicara. Artinya, ketika beliau sudah menyampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda,” ujar dia.
    Rudy juga membantah tuduhan bahwa ia pernah terlibat dalam acara karaoke yang berujung pada penangkapan oleh Propam NTT.
    Kapolda NTT disebut-sebut menerima informasi bahwa Rudy terjerat pelanggaran etik terkait acara tersebut sebelum akhirnya dipecat.
    “Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat, bisa dikonfirmasi,” kata Rudy.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
                        Nasional

    10 Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik Nasional

    Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI meminta agar
    Kapolda NTT
    Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda
    Rudy Soik
    .
    Hal ini menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
    “Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat.
    Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
    Selanjutnya, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu.
    “Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” ucap Sari.
    Dalam rapat ini, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy.
    Daniel juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus BBM ilegal maupun TPPO di wilayahnya.
    “Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita cerita maupun bahan bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain bbm saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad,” kata dia. 

    Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
    Polisi berdalih pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal dugaan suap yang mengakibatkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, memuji keberanian Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan pejabat peradilan ini, menyebutnya sebagai langkah signifikan dalam penegakan hukum yang lebih bersih.

    Menurut Rudianto, biasanya kasus-kasus OTT yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung mengambil langkah inisiatif dalam kasus ini dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—serta pengacara Lisa Rahmat, yang diduga kuat terlibat dalam proses suap untuk vonis bebas Tannur pada Rabu (24/7/2024).

    “Langkah Kejagung yang berani ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor peradilan. Ini jelas sebuah langkah maju yang harus kita dukung,” kata Rudianto, Senin (28/10/2024).

    Ia menambahkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sempat memicu kontroversi dan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik tidak jujur di balik putusan tersebut. Putusan yang dinilai mencederai keadilan ini, kata Rudianto, membuktikan adanya kongkalikong yang berhasil dibongkar oleh Kejagung.

    “Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini jelas mencurigakan dan menimbulkan tanda tanya. Dengan adanya dugaan suap di baliknya, Kejagung menunjukkan keberanian dalam mengembalikan keadilan dan melawan praktik-praktik korupsi,” tambah Rudianto.

    DPR berharap Kejagung terus memperkuat pengawasan dalam sistem peradilan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik suap atau kongkalikong dalam proses hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan lainnya dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih bersih. [hen/beq]

  • Tiga komisi di DPR RI bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam

    Tiga komisi di DPR RI bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam

    “Setelah pengumuman kabinet, kemudian harus ada mekanisme internal di DPR ini, di komisi-komisi, jadi ya kemungkinan baru akan rapat-rapat pekan depan,”Jakarta (ANTARA) – DPR RI memiliki tiga komisi yang bermitra dengan kementerian/lembaga (K/L) yang berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

    Komisi yang bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam yakni Komisi I DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI. Hal itu pun telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Yang menetapkan ruang lingkup serta mitra kerja komisi-komisi.

    “Setelah pengumuman kabinet, kemudian harus ada mekanisme internal di DPR ini, di komisi-komisi, jadi ya kemungkinan baru akan rapat-rapat pekan depan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang diundangkan pada 21 Oktober 2024, ada tujuh lembaga di bawah naungan Kemenkopolkam.

    Yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.

    Dari tujuh lembaga itu, ada empat lembaga yang menjadi mitra Komisi I DPR RI. Yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Tentara Nasional Indonesia.

    Sedangkan lembaga di bawah Kemenkopolkam yang masuk ke dalam Komisi III DPR RI, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri yang masih berada di bawah naungan Kemenkopolkam, masuk ke dalam mitra kerja dari Komisi II DPR RI.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kabinet pemerintahannya bernama Kabinet Merah Putih. Kabinet tersebut memiliki 48 kementerian, yang terdiri tujuh kementerian koordinator, dan 41 kementerian.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Jakarta (ANTARA) –

    Pimpinan DPR RI bersama para Anggota Komisi III DPR RI menyetujui Anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menjadi Ketua Komisi III DPR RI untuk periode 2024-2029 dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Habiburokhman menjadi Pimpinan Komisi III bersama empat orang Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya. Pada periode sebelumnya, Habiburokhman merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

     

    “Komposisi Pimpinan Komisi III DPR RI yaitu Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan PKB,” kata Dasco.

     

    Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berjumlah empat orang, yaitu Dede Indra Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem, dan Rano Alfath daei Fraksi PKB.

     

    Namun dalam penetapan itu, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI tak menghadiri rapat. Selanjutnya Habiburokhman pun langsung melanjutkan rapat internal, tetapi digelar secara tertutup.

     

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.

     

    Pada rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut ditunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.

    Baca juga: Said Abdullah kembali menjadi Ketua Badan Anggaran DPR RI
    Baca juga: DPR RI sepakati Utut Adianto jadi Ketua Komisi I
    Baca juga: Paripurna tetapkan ruang lingkup dan mitra kerja komisi DPR 2024-2029

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa Hukum Terdakwa Beber Bukti Kasus Madu Klanceng Kediri Dipaksakan

    Kuasa Hukum Terdakwa Beber Bukti Kasus Madu Klanceng Kediri Dipaksakan

    Kediri (beritajatim.com) – Justin Malau, kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri Chrisma Dharma Ardiansyah optimistis kliennya tak bersalah. Dia akan membeberkan bukti-bukti perkara tersebut dipaksakan dalam sidang lanjutan.

    Justin mengaku, telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chrisma. Dari BPA tersebut, tidak ada satu pun laporan kepada kliennya sebagai Ketua Koperasi Konsumen Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), melainkan laporan ke Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Sedangkan dua perusahaan tersebut berbeda.

    “Perkara ini dipaksakan, uang tidak ada yang diambil oleh Chrisma, uang semua masuk ke NMSI. Mereka berkontrak dengan NMSI. Bukan ke NMS atau Chrisma. Maka besok akan kita tanyakan saksi-saksi uang yang macet tidak dibayar itu terhadap kontra dengan siapa. Duit dikantongi orang lain, tapi Chrisma yang dituntut untuk mengembalikan,” terang Justin dalam jumpa pers.

    Berikut bukti – bukti kejanggalan perkara madu klanceng yang menjerat terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah menurut Justin.

    1. Chrisma Dharma Ardiansyah adalah Ketua Koperasi Konsumen NMS. Koperasi dengan usaha utama pengadaan sembilan bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari serta pedagangan umum, usaha home industri dan pelayanan jasa bagi anggota itu didirikan berdasarkan akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Meira Astri, pada 1 Novemver 2018.

    Koperasi ini memiliki usaha pendukung diantaranya, transportasi, travel, percetakan boga dan masih banyak lagi lainnya. Kemudian usaha tambahan atau penunjang koperasi ini antara lain, simpan pinjam, perkreditan dan bidang keuangan.

    Koperasi NMS memiliki jumlah anggota antara 200-300 orang. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah kewajiban membayar simpanan wajib sebesar Rp100 ribu dan simpanan pokok Rp100 ribu.

    Salah satu usaha koperasi NMS adalah budidaya lebah klanceng yaitu merawat sarang lebah trigona atau bisa disebut klanceng. Koperasi menawarkan kemitraan kepada anggota dengan program kemitraan dengan sistem pembelian stup lebah dengan harga Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan.

    Apabila tiga bulan berakhir mitra bermaksud memperpanjang aka akan menerima keuntungan sebesar Rp65 ribu per stup dan stup lama diganti dengan baru. Sebaliknya, bila mitra melanjutkan kerjasama, maka koperasi mengembalikan uang pembelian Rp250 ribu ditambah Rp65 ribu keuntungan.

    “Koperasi NMS bekerjasama dengan para mitra, tidak ada yang dirugikan. Seluruh hak mitra diberikan oleh koperasi. Terbukti, tidak adanya gugatan mauupun laporan polisi kepada Koperasi NMS,” beber Justin.

    2. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.

    Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

    “Saat Gatering Mitra di Madiun, pengurus Koperasi NMS memberikan pilihan kepada para mitra untuk memilih, apakah mundur dari anggota NMS atau melanjutkan kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Bagi yang tidak melanjutkan kerjasama, maka modal dan keuntungan diberikan oleh Koperasi NM kepada mitra. Sedangkan bagi yang memilih melanjutkan, mitra tersebut menandatangani surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Mitra lebih banyak memilih melanjutkan,” jelas Justin.

    Masih kata Justin, perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan Koperasi NMSI hampir mirip dengan NMS. Yang membedakan terletak pada harga stup untuk medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu. Sementara stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.

    3. Kerjasama antara mitra dengan Koperasi NMSI tidak berjalan lancar. Pada bulan Februari 2021, Koperasi NMSI tidak dapat memberikan keuntungan sesuai dengan perjanjian kerjasama dan termasuk pengembalian modal. Hal ini, setelah Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa seluruh uang Koperasi NMSI.

    “Dengan tidak dibayarnya keuntungan dan modal anggota Koperasi NMSI, para anggota atau korban atau pelapor melakukan langkah-langkah hukum terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto. Antara lain, mengajukan PKPU/pailit terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi NMSI ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, register No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menyatakan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto dalam keadaan pailit. Proses pailit ini masih berjalan,” jlentreh Justin.

    4. Selain melakukan upaya PKPU, terus Justin, para mitra melaporkan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto ke Polda Jatim, Polres Kediri dan Polres Madiun serta Polsek Kediri. Tetapi laporan ini tidak ada tindak lanjutnya, karena terlapor melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Para anggota atau koperasi atau pelapor Koperasi NMSI juga mengajukan PKPU / Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Register No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menolak permohonan PKPU terhadap Koperasi NM dan Chrisma Dharma Ardiansyah dkk dengan pertimbangan tidak ada hutang Koperasi NMS dan Chrisma Dharma dkk kepada para pemohon PKPU atau para korban,” terang Justin.

    5. Justin memastikan tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan kliennya Chrisma Dharma Ardiansyah yang merugikan para korban Koperasi NMSI. Kerugian mereka disebabkan oleh NMSI dan Christian Anton Hadrianto, yang tidak bisa mengembalikan uang dan keuntungan para korban atau mitra.

    “Tersangka Chrisma Dharma diproses di Mabes Polri setelah laporan terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton tidak dapat dilanjutkan karena Christian Anton melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi. Dan para korban meminta bantuan pada Komisi III DPR RI pada saat dilakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, yang pada akhirnya Mabes Polri menetapkan Chrisma Dharma sebagai tersangka dan ditahan. Padahal kerugian para korban bukan karena perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma Dharma. Tetapi karena perbuatan Koperasi NMSI dan Christian Anton,” tutupnya.

    Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar, pada Senin 21 Oktober nanti. [nm/beq]

  • Penyelidikan Temuan Tujuh Mayat di Bekasi Harus Dilakukan Transparan

    Penyelidikan Temuan Tujuh Mayat di Bekasi Harus Dilakukan Transparan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, yang ditemukan mengambang di dekat Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih mengundang keprihatinan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, peristiwa ini bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.

    “Kematian tujuh orang bukan masalah sepele,” ujar Anggota Komisi III DPR yang membawahi bidang Hukum, HAM dan Keamanan Habib Aboe Bakar.

    Dia pun meminta agar penegak hukum memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. “Ini adalah persoalan yang serius dan kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh,” tegasnya.

    Menurut Aboe Bakar, pihaknya mendapatkan penjelasan dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, yang menyebutkan bahwa penyebab utama insiden ini kemungkinan terkait tawuran antar kelompok. Penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka terkait peristiwa ini, termasuk beberapa yang kedapatan membawa senjata tajam.

    “Kita berharap agar seluruh proses hukum dilakukan secara adil dan menyampaikan pesan kuat untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan”, tegas Aboe Bakar. [kun]

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]