Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    GELORA.CO – etua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan secara jelas prihal kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembomg.

    Menurutnya, konsturksi hukum yang menjerat Tom Lembong sangat sumir, terutama dimata publik.

    “Kejaksaan Agung hedaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, jika Kejagung tidak segera memberikan penjelasan, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hal tersebut akan berdampak negatif bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik,” kata Habiburokhman.

    Dia mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.

    “Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tegasnya.

    Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Namun, Kejagung tegas membantah adanya politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Isu politisasi muncul lantaran Tom Lembong merupakan orang dekat bahkan pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

    “Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.

  • DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    “Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sejauh ini, dia pun menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di DPR RI, dia mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya terkait kasus itu.

    “Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.

    Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ada Kelemahan Pengawasan Judol di Komdigi

    Ada Kelemahan Pengawasan Judol di Komdigi

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath mengapresiasi kinerja Polri yang bergerak cepat menangkap 11 orang tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, terkait kasus judi online (judol). Rano juga menyoroti adanya kelemahan pengawasan judol di lingkungan kementerian, khususnya Komdigi.

    “Ya tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk Polri yang sudah bergerak cepat dan tegas dalam mengungkap kasus judi online ini. Penetapan 11 tersangka, termasuk oknum dari Kementerian Komdigi, adalah langkah yang menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan digital,” kata Rano saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

    Rano menegaskan judi online memiliki implikasi yang besar dan berdampak negatif luas. Terlebih, kata dia, pelakunya ternyata masuk pada level kementerian.

    “Soal apakah ini murni kesalahan pihak Kementerian Komdigi, saya rasa perlu dilihat lebih dalam. Pegawai di kementerian memang memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dan memblokir situs-situs bermasalah, termasuk situs judi. Sayangnya, kewenangan itu justru disalahgunakan sama oknum-oknum. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang perlu diperbaiki. Tentu, ini bukan berarti semua pegawai Komdigi terlibat, tapi jelas ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

    Karena itu lah, dia meminta Polri untuk terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia juga berharap ini menjadi langkah awal Polri untuk bergerak membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian.

    “Kami mendorong Polri untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri motif dan keterkaitan lainnya yang mungkin ada. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjerat sebagian kecil dari pelaku. Dengan demikian, kita bisa melihat pembersihan yang lebih menyeluruh dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar dia.

    Pegawai Komdigi Diduga Tak Blokir Situs Judol

    Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.

    Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).

    Prioritas Polri Berantas Judi Online-Narkoba

    Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan pernyataan Kapolri yang menyampaikan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.

    Kapolri mengatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.

    Kapolri juga menyampaikan perintah kepada jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.

    “Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas,” ucap Kapolri.

    (maa/tor)

  • [POPULER REGIONAL] Kecelakaan Maut Kru Jurnalis Tv One di Tol Pemalang | Tragedi Jembatan Hatta Ambrol, 8 Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2024

    [POPULER REGIONAL] Kecelakaan Maut Kru Jurnalis Tv One di Tol Pemalang | Tragedi Jembatan Hatta Ambrol, 8 Tewas Regional 1 November 2024

    [POPULER REGIONAL] Kecelakaan Maut Kru Jurnalis TV One di Tol Pemalang | Tragedi Jembatan Hatta Ambrol, 8 Tewas
    Editor
    KOMPAS.com
    – Berita tentang kecelakaan maut yang menimpa kru jurnalis Tv One di Tol Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan pembaca.
    Tiga orang dilaporkan tewas dan dua lainnya luka-luka dalam insiden itu. Polisi menduga kecelakaan dipicu sopir truk ekspedisi yang menabrak mobil kru Tv One alami
    micro sleeping

    Sementara itu, insiden jembatan di dermaga Pulau Hatta di Maluku Tengah, juga jadi sorotan. Delapan orang tewas dalam insiden memilukan itu. Polisi masih selidiki penyebab ambrolnya jembatan tersebut.
    Berikut ini berita populer regional selengkapnya: 
    Felicia Amelinda Dewi Priatna (24), presenter TV One, salah satu korban selamat
    kecelakaan di Tol Pemalang
    -Batang Km 315 A, memberikan kesaksiannya terkait insiden yang dialaminya. 
    Menurutnya, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, mobil yang ditumpanginya itu mengurangi laju kendaraannya dan berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca yang kotor dengan air.
    “Karena mau ngelap kacanya yang burem, berdebu, dan air di wiper-nya gak nyala, jadi harus manual. Pas berhenti, pas sopirnya lagi nyiram-nyiram, udah kejadian itu,” kata Felicia saat menjalani perawatan di rumah sakit Islam Al Ikhlas, Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).
    Baca berita selengkapnya: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau “Ngelap” Kacanya yang Burem Berdebu
    Jembatan Pulau Hatta ambruk saat warga dan simpatisan sedang menari menyambut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Andi Munaswir dan Tina Tetelepta, Rabu (30/10/2024). 
    Video detik-detik ambruknya jembatan viral di media sosial. Insiden tersebut menewaskan delapan orang dan melukai sebelas orang lainnya.
    “Infonya itu jembatan patah di bagian tengah, lalu mereka jatuh. Ada beton dan rangka yang menimpa korban,” kata salah seorang warga Banda, Edi Rajab.
    Baca berita selengkapnya: Kronologi Insiden Jembatan Pulau Hatta Ambruk Saat Sambut Cabup Maluku Tengah
    Sebanyak 3 korban tewas dalam peristiwa kecelakaan rombongan jurnalis TV One dengan truk di tol Jakarta-Pemalang Km 315+900 jalur pada Kamis (31/10/2024).  
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, korban meninggal dunia sudah dibawa ke RSI Al Ikhlas Taman Pemalang, Jawa Tengah. 
    “Satu pengemudi dan dua penumpang (tewas),” kata Artanto kepada Kompas.com, Kamis.  
    “Semuanya (korban yang meninggal merupakan) rombongan mobil Xenia (jurnalis TV One),” tambah dia. 
    Baca berita selengkapnya: Daftar Korban Meninggal Kecelakaan Rombongan Jurnalis TV One di Pemalang
    Kasus pemberhentian tidak dengan hormat anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy Soik memasuki babak baru. 
    Komisi III DPR memanggil Rudy dan jajaran Polda NTT melalui rapat dengar pada Senin (28/10). 
    Kasus ini harus dijadikan momentum memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, kata pengamat ekonomi energi. 
    Dalam kesimpulannya, komisi yang membidangi hukum ini mendorong evaluasi terhadap pemecatan Rudy Soik sekaligus meminta Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang (DTM) Silitonga mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
    Baca berita selengkapnya: Menyoal Perseteruan Ipda Rudy Soik dan Polda NTT, Pernah Laporkan Atasan Soal Kasus Buruh Migran
    (Penulis: Muchammad Dafi Yusuf, Dedi Muhsoni | Editor: Sari Hardiyanto,  Rachmawati)
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset – Page 3

    Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah akan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2025 ke DPR RI. RUU tersebut sejauh ini tidak pernah dibahas meski sudah bergulir sejak 2012 silam.

    “Kita akan lihat, karena prolegnas belum kita susun. Sekali lagi itu sekarang pemerintah sudah menyerahkannya kepada DPR. Dulu saya masih di sana juga, dan sudah ditugaskan kepada akademi untuk membahas. Sekarang, karena sudah mau memasuki pembahasan Prolegnas, nanti akan kami komunikasikan kembali kepada Presiden, apakah ini tetap dilanjutkan atau tidak,” ujar Andi di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2025. “Itu yang saat ini sedang kami diskusikan,” kata Andi.

    Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kemungkinan besar akan dibahas pada periode DPR RI berikutnya.

    Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan, Sahroni menjelaskan bahwa waktu yang tersisa dalam masa sidang DPR RI periode 2019-2024 sudah sangat terbatas.

    “Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

    Diketahui Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi. Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

    Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.

    Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada. Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.

    “Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” kata dia, dilansir dari Antara.

  • Dua Oknum Perwira Polda Sulsel Diduga Tak Netral di Pilkada, Komisi III DPR RI Minta Tindakan Tegas

    Dua Oknum Perwira Polda Sulsel Diduga Tak Netral di Pilkada, Komisi III DPR RI Minta Tindakan Tegas

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Diduga terlibat deklarasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Kabupaten Bone, dua oknum perwira Polda Sulsel kini sedang menanti nasibnya setelah melewati proses pemeriksaan di Bid Propam.

    Seperti diketahui, dua oknum perwira itu masing-masing berinisial AMY dan ASS, yang masing-masing berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

    Dugaan keterlibatan mereka menarik perhatian luas, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian serius pada kasus ini.

    Seperti pada kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang berlangsung di Aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Kamis (31/10/2024), kasus ini menjadi salah satu topik.

    Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan anggota Komisi III memberikan keterangannya usai pertemuan tersebut.

    “Tadi kita membicarakan tentang persiapan-persiapan menghadapi Pilkada, semoga berjalan lancar dan tidak ada masalah-masalah,” ujar Aboe Bakar.

    Dikatakan Aboe Bakar, ia meminta jajaran Polda Sulsel dan Kejati Sulsel bersikap netral dalam proses Pilkada serentak ini. “Jangan sampai keterlibatan ASN, anggota (Polri) ada yang tidak rapi (netral),” tukasnya.

    Ia pun tidak menutup perhatiannya pada dua oknum perwira Polda Sulsel yang diduga tidak netral. Bahkan, keluar daerah tanpa izin dari pimpinan. “Dan kita cek beberapa daerah, di Sinjai, Bone dan sebagainya. Iya iya, termasuk juga (dua oknum perwira Polda Sulsel yang diduga tak netral),” Aboe Bakar menuturkan.

  • Kejagung Diharap Terus Konsisten Usut Kasus Besar Tanpa Pandang Bulu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kejagung Diharap Terus Konsisten Usut Kasus Besar Tanpa Pandang Bulu Nasional 31 Oktober 2024

    Kejagung Diharap Terus Konsisten Usut Kasus Besar Tanpa Pandang Bulu
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengatakan bahwa peningkatan kinerja yang positif oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan terakhir harus konsisten sehingga kepercayaan masyarakat makin meningkat.
    Menurut dia, lembaga tersebut sudah berhasil memulihkan keyakinan publik atas penegakan hukum di Indonesia dengan berani membongkar kasus-kasus korupsi besar yang selama ini sulit disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Memberikan pesan tegas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Pieter Zulkifli dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).
    Pieter mengemukakan bahwa Kejagung telah memperlihatkan langkah nyata dalam mengamankan aset negara.
    Lembaga tersebut telah memperlihatkan taringnya dengan mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari skandal di PT Timah, sengketa crazy rich Surabaya melawan PT Antam, korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, skandal suap vonis Ronald Tannur hingga kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.
    Ia mengungkapkan bahwa kasus korupsi di Indonesia kerap menjadi sumber permasalahan yang rumit untuk diselesaikan. 
    Terlebih jika kasus rasuah itu melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat sehingga sering sulit tersentuh.
    “Lembaga penegak hukum ini menunjukkan gebrakan dalam mengamankan aset negara,” ujar mantan Ketua Komisi Komisi III DPR RI itu.
    Ia menilai wajar jika kinerja Kejagung saat ini mendapat perspektif positif dari publik.
    Hal itu terbukti dari hasil survei Indikator di akhir September 2024 yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 69 persen dan menjadikannya salah satu lembaga paling dihormati setelah TNI dan Presiden.
    Oleh sebab itu, Pieter berharap Kejagung bisa terus mempertahankan kinerja yang positif untuk menegakkan hukum di Indonesia.
    “Penegakan hukum yang konsisten akan membawa dampak yang positif untuk kemajuan Indonesia ke depan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemecatan Rody Soik Jadi Polemik di DPR, Mabes Polri: Jadi Masukan, Masih Proses

    Pemecatan Rody Soik Jadi Polemik di DPR, Mabes Polri: Jadi Masukan, Masih Proses

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait polemik pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik hingga masuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima masukan dalam RDP tersebut.

    “Terhadap penegakan hukum maupun evaluasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan di Komisi III pastinya akan menjadi masukan yang sangat berati buat Pak Kapolda,” kata Sandi kepada wartawan Rabu (30/10/2024).

    Sandi menambahkan, pemecatan Rudy Soik masih dalam proses di Kabid Propam Polda NTT. Dia meminta semua pihak menghormati proses tersebut.

    Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi apreasi terhadap anggota berprestasi, dan menghukum anggota yang nakal.

    “Bapak Kapolri pun juga sudah sering menekankan bagi anggota yg berprestasi maka akan mendapat reward,” kata dia.

    “Namun sebaliknya, bagi anggota yang membuat masalah ataupun membuat pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku,” sambungnya.

    Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

    Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

    Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

    Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

  • Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    GELORA.CO – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru guna mendukung roda pemerintahan baru yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto Lallo menyatakan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. 

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. 

    Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini menekankan Partai Nasdem dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan, termasuk dan terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?. Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

    Rudi yang juga berlatarbelakang advokat ini memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    Dengan merujuk masa jabatan Tom Lembong tersebut, maka jelas tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut Rudi mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi.

    Termasuk bagi Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kementerian Perdagangan bisa lebih besar dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi,” kata Rudi yang juga mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini.

  • KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR Nasional 29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.
    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain
    RUU Perampasan Aset
    , kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” ucapnya.
    Tessa mengatakan, para anggota DPR harus memahami bahwa kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan memitigasi temuan kasus korupsi dalam bentuk uang tunai.
    Ia mengatakan, tanpa RUU tersebut pemberantasan korupsi cukup menyulitkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
    “Rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
    Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
    Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
    Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
    “Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita,” ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
    “Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” katanya. 

    Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
    Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.