Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • PPATK: Ada masyarakat habiskan 70 persen gaji untuk judi online

    PPATK: Ada masyarakat habiskan 70 persen gaji untuk judi online

    “Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,”Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online.

    Ivan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menjelaskan kelompok tersebut adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta rupiah.

    “Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya, red.) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan.

    Data tersebut menjadi bagian pemaparan Ivan terkait persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023.

    Sementara itu, Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.

    “Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3
                    
                        Transaksi Judi "Online" 2024 Meningkat, PPATK: Dulu Juta-jutaan, Sekarang Rp 10.000 Bisa Ikut
                        Nasional

    3 Transaksi Judi "Online" 2024 Meningkat, PPATK: Dulu Juta-jutaan, Sekarang Rp 10.000 Bisa Ikut Nasional

    Transaksi Judi “Online” 2024 Meningkat, PPATK: Dulu Juta-jutaan, Sekarang Rp 10.000 Bisa Ikut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kecenderungan transaksi terkait judi
    online
    pada 2024 diperkirakan akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    Hal ini diungkapkan Ivan dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Rabu (6/10/2024).
    “Jadi apabila kita melihat perkembangan judi
    online
    , saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara pada 2023,” kata Ivan.
    Berdasarkan data yang dipaparakan Ivan, perputaran transaksi terkait judi
    online
    pada 2021 mencapai Rp 57,91 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022.
    Perputaran transaksi pada 2023 melonjak menjadi Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.
    “Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester satu saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh pada 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” ucap Ivan.
    Ivan juga mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan
    transaksi judi online
    , salah satunya adalah banyak bandar judi yang memecah transaksi judi
    online
    dengan nominal yang lebih kecil. Dengan demikian, transaksi judi semakin besar menyasar masyarakat kecil.
    “Jadi kalau dulu orang melakukan judi
    online
    transaksinya angkanya juta-jutaan. Nah sekarang bisa Rp 10.000, kita sudah melihat ada seorang bisa judi. Itu lah yang membuat transaksi semakin masif,” jelas Ivan.
    Lebih lanjut, Ivan menyoroti bahwa transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses oleh anak-anak, termasuk mereka yang berusia kurang dari 10 tahun.
    “Umur pemain judi
    online
    juga cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPR bertemu Ketua Parlemen Chili bahas kepemimpinan perempuan

    Ketua DPR bertemu Ketua Parlemen Chili bahas kepemimpinan perempuan

    Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu Ketua Parlemen Chili Karol Cariola Oliva di Congreso Nacional de Chile, Valparaiso, Chili, Senin waktu setempat, dalam rangka memperkuat hubungan bilateral kedua negara dan mempromosikan isu kepemimpinan perempuan.

     

    Puan pun berharap, DPR dan parlemen Chili dapat kembali melanjutkan kerja sama bilateral sebagai sarana dialog mengenai berbagai isu penting serta semakin memperkuat hubungan Indonesia-Chili.

    “Sebagai sesama pemimpin parlemen perempuan, kita dapat berdialog untuk mendorong partisipasi perempuan yang lebih besar di bidang politik di negara kita, dan di dunia,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dalam pertemuan ini, Puan didampingi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Irine Yusiana Roba Putri, Wakil Ketua Komisi XII DPR Dony Maryadi, Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez, dan Dubes LBBP RI untuk Chili Muhammad Anshor.

    Adapun pertemuan bilateral dengan Ketua Parlemen Chili ini merupakan kunjungan kerja ke luar negeri Puan yang pertama setelah dilantik kembali sebagai Ketua DPR RI. Hubungan diplomatik Indonesia dan Chili sendiri telah berlangsung selama 59 tahun dan terus berkembang secara dinamis.

    Menjelang peringatan 60 tahun hubungan bilateral, DPR ingin menciptakan momentum positif agar hubungan kedua negara semakin erat. Kepada Ketua Parlement Chili, Puan mengungkap Indonesia baru saja memiliki kabinet pemerintahan dan keanggotaan DPR baru untuk periode 2024-2029.

    “Tentunya, saya akan mendorong pemerintah baru ini untuk memperkuat hubungan bilateral dengan negara di Amerika Selatan, termasuk Chili ini,” kata dia.

    Dia menjelaskan bahwa kerja sama Indonesia-Chili telah berkembang pesat di bidang ekonomi dan perdagangan, sosial budaya, mitigasi bencana, pariwisata, dan pendidikan. Menurut dia, hubungan yang baik ini terbentuk juga dari kunjungan antar parlemen, pertukaran pelajar dan misi budaya.

    “Saya mendorong parlemen kedua negara untuk memberikan dukungan bagi berbagai inisiatif meningkatkan hubungan kedua negara,” katanya.

    Selain itu, menurutnya kokohnya hubungan bilateral antar-negara memerlukan dukungan parlemen. Sebab parlemen memiliki kewenangan dan dapat menentukan kerja pemerintah dalam negara demokrasi.

    DPR RI sendiri telah memiliki Grup Kerja Sama Antarparlemen Indonesia–Chile (GKSB) pada periode 2019-2024. Ia berharap periode DPR periode saat ini dapat kembali melanjutkan grup kerja sama bilateral itu sebagai sarana dialog mengenai berbagai isu penting serta semakin mempererat hubungan Indonesia-Chili.

    “Saya senang bahwa dalam Parlemen Chili telah membentuk Grupos Interparlamentarios Chile-Indonesia. Kita dapat bertukar pikiran tentang pelaksanaan tugas parlemen di bidang legislatif, anggaran dan pengawasan,” kata dia.

    Untuk itu, Puan pun mengundang Ketua Parlemen Chili, Karol Cariola Oliva untuk berkunjung ke Indonesia.

    Sementara itu, Karol Cariola Oliva bersama Puan pun berbincang mengenai perkembangan politik dan sosial di Indonesia, terutama setelah adanya pergantian pemerintahan dan periode DPR yang baru.

    “Dan selamat kepada Ibu Puan Maharani sudah terpilih kembali untuk kedua kalinya sebagai ketua DPR,” kata Karol Cariola Oliva.

    Sebagai informasi, Puan akan menghadiri P20 ke-10 di Brasilia, Brasil yang digelar pada 6-8 November mendatang. P20 atau Parliament 20 adalah forum pimpinan parlemen negara-negara G20 yang merupakan rangkaian dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
    Baca juga: Ketua DPR: Kerja sama global perlu diarahkan pada keuangan dan moneter
    Baca juga: Ketua DPR: RI angkat isu pembangunan hijau dan keadilan vaksin di G20

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Selain Kementerian, Kapolri Diminta Bersihkan Kepolisian dari Oknum Backing Judi Online

    Selain Kementerian, Kapolri Diminta Bersihkan Kepolisian dari Oknum Backing Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR RI mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membersihkan kementerian dari judi online (judol). Kapolri juga diminta membersihkan kepolisian dari oknum yang menjadi backing judol.

    “Komisi III mendukung penuh langkah kapolri yang ingin membersihkan judol di kementerian. Yang prioritas juga membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mem-backing judol,” kata anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (5/11/2024). 

    Menurut Nasir, judi online sulit diberantas jika masih ada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum terlibat baik sebagai pemain, pembina, bahkan pelindung.

    Komisi III DPR mengapresiasi Polri yang menindak belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terlibat judi online dan meminta kasusnya diusut tuntas sampai ke “akar-akarnya”.

    Namun, kata Nasir, Polri juga harus memprioritaskan pembersihan institusinya dari oknum-oknum yang terlibat judi online. 

    “Judol akan bisa dibasmi jika semua aparat penyelenggara negara, baik sipil maupun aparat penegak hukum benar-benar merah putih. Jika masih ada warna abu-abu di dalam diri mereka, judol akan seperti kata pepatah, mati satu tumbuh seribu,” ujar politikus PKS asal Aceh itu.

    Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya berkomitmen membersih kementerian dari judi online, setelah pengungkapan kasus di Kemenkomdigi.

    “Kami saat ini bekerja sama dengan menkomdigi dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan. Oleh karena itu, beliau mempersilakan kepada tim kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat,” katanya setelah rapat koordinasi kementerian dan lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Sigit mengatakan Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu pemberantasan judi online.

  • Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

    Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pemerkosaan kakak dan adik yang dilakukan oleh 13 orang selama satu tahun di Purworejo, Jawa Tengah. Nasir Djamil mengingatkan tidak ada perdamaian terkait kasus pemerkosaan.

    “Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi,” kata Nasir Djamil, Jumat (1/11/2024).

    “Seharusnya sejak awal APH (aparat penegak hukum) pakai UU TPKS yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” sambung dia.

    Nasir juga mengingatkan siapa saja yang melakukan pemaksaan pernikahan antara korban dan pelaku dapat dijerat pidana. Hal ini menyusul pengakuan korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan karena dirinya hamil.

    “Ancaman hukuman bagi mereka yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Nasir.

    Adapun aturan mengenai hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS, berikut bunyinya:

    Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a. perkawinan Anak;
    b. pemaksaan perkawinan dengan
    mengatasnamakan praktik budaya; atau
    c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

    Sementara aturan tentang tidak dimungkinkannya ada perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan seksual diatur dalam Pasal 23 UU TPKS yang isinya:

    Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

    Nasir menyebut, penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak saja tidak cukup dalam kasus ini. Apalagi korban juga dicekoki miras, diseret, dianiaya dan dipaksa melakukan persetubuhan.

    Ada juga ancaman pelaku untuk menyebarkan video persetubuan mereka sehingga membuat korban merasa takut. Selain itu, korban juga mengaku sempat disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pihak lain.

    “Pasal yang bisa diterapkan banyak sekali. Selain TPKS dan perlindungan anak, bisa juga tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penculikan, ancaman, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujar Nasir.

    Oleh karenanya, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu meminta Polda Jateng untuk mengevaluasi dan melakukan investigasi secara detil dalam penanganan kasus pemerkosaan kakak-adik itu. Nasir menyatakan, harus ada keadilan bagi kedua korban.

    “Hukum harus berpihak bagi para korban kekerasan seksual. Kita minta keseriusan penegak hukum karena kasusnya juga sudah berlarut-larut lama,” ungkap Legislator dari Dapil Aceh II tersebut.

    “Ditambah lagi kedua korban kurang mendapat dukungan dari lingkungan sekitarnya. Bayangkan betapa besar beban yang harus mereka tanggung. Luka dan traumanya pasti sangat dalam, dan itu yang harus disembuhkan melakukan dampingan psikologis. Dan karena ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan yang dilakukan pastinya berbeda. Kita harapkan ada program rehabilitasi yang memadai dan berkelanjutan kepada kedua korban,” sambung dia.

    Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo menuai perhatian publik. Keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya dalam kurun waktu setahun dalam waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

    Dua dari 13 pelaku sempat digerebek warga ketika hendak memperkosa korban.Walau sudah tertangkap tangan, tapi pelaku tidak dihukum usai memperkosa kakak adik di Purworejo.

    Akibat rangkaian pemerkosaan ini, DSA akhirnya hamil dan kini telah melahirkan. Kasus tersebut sempat tidak ditangani oleh Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

    Setelah kasus ini viral, Polda Jateng akhirnya mengambil alih kasus dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka. Nasir berharap aparat penegak hukum bisa serius mengusut kasus tersebut.

    (maa/maa)

  • Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden Nasional 4 November 2024

    Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Hukum

    Supratman Andi Agtas
    mengatakan, bakal melaporkan ke Presiden
    Prabowo
    Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Diketahui,
    RUU Perampasan Aset
    tidak ada di dalam daftar RUU usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (
    Prolegnas
    ). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.
    Menurut Supratman, Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Asta cita.
    Dia pun kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal yang dikedepankan oleh Prabowo. Sebagaimana pidatonya usai mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
    “Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Supratman lantas menyebut bahwa dia sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Sebab, sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.
    “Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” ujar Supratman.
    “Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya Presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya lagi.
    Selain itu, Supratman mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.
    “Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu,” ujar politikus Gerindra itu
    Sejauh ini, Badan Legislasi DPR RI sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.
    Pimpinan Badan Legislasi DPR RI pun menyatakan bahwa harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
    Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
    Diketahui, pembahasan
    RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
    itu sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.
    RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
    Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum akan lapor ke Presiden soal RUU Perampasan Aset

    Menteri Hukum akan lapor ke Presiden soal RUU Perampasan Aset

    Jakarta (ANTARA) –

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang kini didorong oleh berbagai pihak untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

     

    Dia mengatakan bahwa Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Astacita. Menurut dia, semangat Prabowo terkait pemberantasan korupsi bisa ditafsirkan melalui pidato-pidatonya.

    “Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Di pun mengaku sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Pasalnya sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.

    “Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” kata dia.

    Selain itu, dia mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.

    “Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya.

    Sejauh ini, Badan Legislasi DPR RI sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.

    Pimpinan Badan Legislasi DPR RI pun menyatakan bahwa harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
    Baca juga: Baleg DPR beri opsi pakai judul “pemulihan” pada RUU Perampasan Aset
    Baca juga: Baleg DPR sebut harus dengar Komisi III soal RUU Perampasan Aset
    Baca juga: Ketua DPR sebut RUU Perampasan Aset jadi bahasan periode selanjutnya
    Baca juga: Menteri Hukum: Presiden minta review peraturan tidak dukung empat hal

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nurdin Halid dan Rudianto Lallo Kerahkan Pendukung Menangkan Sudirman-Fatmawati

    Nurdin Halid dan Rudianto Lallo Kerahkan Pendukung Menangkan Sudirman-Fatmawati

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (dikenal dengan nama “Andalan Hati”), semakin menguat.

    Dua anggota DPR RI, yakni Rudianto Lallo dan AM Nurdin Halid, dengan tegas menyatakan komitmen mereka untuk memenangkan pasangan ini di Pilgub Sulsel mendatang.

    Dalam acara bertajuk Syukuran Anak Rakyat yang berlangsung di Sandeq Ballroom, Hotel Claro Makassar, pada Minggu (3/11/2024), Rudianto Lallo (RL) bersama komunitas relawan Spartan Anak Rakyat hadir untuk menyatakan dukungan penuh bagi Andi Sudirman dan Fatmawati.

    RL, yang kini menjabat di Komisi III DPR RI, mengajak seluruh pendukungnya untuk bekerja keras demi meraih kemenangan yang bersejarah, terutama dalam menjadikan Fatmawati sebagai Wakil Gubernur perempuan pertama di Sulawesi Selatan.

    “Fatmawati adalah sosok yang berani dan tangguh, rela meninggalkan kursi DPR RI demi mengabdi lebih luas bagi Sulawesi Selatan,” ungkap RL.

    Ia menyerukan kepada para relawan untuk mengajak keluarga, kerabat, dan masyarakat luas dalam memenangkan pasangan Andalan Hati.

    Fatmawati Rusdi, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan terima kasih atas dukungan komunitas Spartan Anak Rakyat. Ia juga menyampaikan pesan kebersamaan yang menyentuh hati.

    “Sahabat mengajarkan kita tentang arti kebersamaan. Kita sangat menyukai kebersamaan karena ia mengajarkan suka dan duka bersama,” ucapnya, diiringi yel-yel “Andalan Hati” dari ribuan relawan.

    Di penghujung sambutannya, Fatmawati mengajak para pendukung untuk mengawal suara Andalan Hati pada pemilihan 27 November 2024 mendatang.

  • Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

    Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal keputusan Polresta Bandar Lampung yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur FZ (27).

    Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. “Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Dia pun meminta Polresta Bandar Lampung segera menangkap dan menahan kembali FZ. Jika pelaku melawan, menurut dia, polisi dapat memberikan tindakan tegas terukur berupakan penembakan.

    “Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” tuturnya.

    Polisi, menurut Habiburokhman, hendaknya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formal dalam menjalankan tugas. Polisi juga harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.

    “Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. menjelaskan alasan polisi menerima penangguhan penahanan FZ. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

    “Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ungkapnya.

    Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

    Namun, pasal ini memiliki pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

    Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi polisi. Ia pun menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

    “Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” ucap Hendrik.

  • Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Jumat (1/11), dan berikut sejumlah pilihan peristiwa yang dapat dibaca kembali oleh Anda pada Sabtu pagi ini. Mulai dari pertemuan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik (parpol) koalisi di Istana Merdeka.

    1. Ridwan Kamil temui Jokowi bahas masa depan Jakarta

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/11), untuk membahas masa depan Jakarta.

    “Saya datang sebagai orang yang dulu membantu Pak Jokowi,” kata Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Istana: Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil dilatari kedekatan pribadi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pertemuan empat mata antara Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di salah satu restoran Padang di Jakarta, Kamis (31/10) malam, dilatarbelakangi kedekatan pribadi.

    “Beliau berdua memang punya kedekatan pribadi,” kata Hasan Nasbi dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/11).



    Selengkapnya baca di sini.

    3. Prabowo bertemu ketum dan sekjen partai koalisi di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik koalisi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.

    Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi salah satu ketua parpol yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 12.45 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detail terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

    “Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (1/11).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024