Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online, Jaksa Agung: Hanya Iseng-iseng Saja

    Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online, Jaksa Agung: Hanya Iseng-iseng Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui adanya pegawai kejaksaan yang ikut bermain judi online atau judol. Namun, kata dia, anak buahnya bermain judi online hanya untuk sekadar iseng-iseng dan nominalnya juga tak besar. 

    “Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp 5.000,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Burhanuddin tidak menyebutkan secara detail jumlah pegawai yang ikut bermain judi online. Nanum, dia memastikan telah menyerahkan mereka yang bermain judi online kepada Badan Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” tandas dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menanyakan keterlibatan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus judi online. Bamsoet mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya keterlibatan penegak hukum dalam perkara judol. 

    “PPATK kemarin mengungkap ada 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online,” ujar Bamsoet dalam raker dengan jaksa gung tersebut.

    Bamsoet mempertanyakan hal tersebut karena diduga ada unsur suap dalam kasus judol untuk melindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dia khawatir ada pejabat Kejagung dari level bawah ke level atas diduga terlibat.

    “Lalu karena ini melibatkan pejabat negara penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet.

  • Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jumlah tercatat sejumlah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

    “Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024. Jadi, kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Burhanuddin mengungkapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan. Dia juga menegaskan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan kejaksaan juga melaksanakan program rumah restorative justice atau RRJ. Sampai 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga membeberkan kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan dan mendapatkan sorotan publik. Dia mencontohkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk di antaranya ada kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan. 

    “Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” katanya.

    Sementara di tahap penyidikan, Burhanuddin membeberkan terdapat kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.

    “Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T,” pungkas dia.

  • Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini. Salah satu yang mengemuka dalam rapat tersebut terkait kasus Tom Lembong.

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengaku mendengar percakapan publik setelah heboh penangkapan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hasilnya, Hinca mendengar publik menduga-duga ada upaya kotor dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tom Lembong.

    “Kami merasakan dan mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” kata Hinca, Rabu.

    Dia mengatakan dugaan publik terhadap motif di balik pengusutan kasus dugaan impor gula perlu dijawab oleh ST Burhanuddin agar isu tidak makin liar di masyarakat.

    “Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III, ini supaya betul-betul kita dapatkan,” katanya.
    Diketahui, Kejagung memang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.

    Kejagung dalam kasus ini juga memeriksa dua orang saksi yang berstatus mantan anak buah Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). (fajar)

  • Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum Nasional 13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    (Paman Birin) dalam proses
    praperadilan
    terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
    “Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
    Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
    Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
    “Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
    “Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
    Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
    Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
    Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
    Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
    Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.  
    Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
    “Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

    Esposin, JAKARTA — Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun hingga saat ini masih tutup mulut dan enggan membuka siapa di balik kasus tersebut, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    “Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024), saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Meskipun isu keterlibatan orang lain santer dibicarakan, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada yang mau buka mulut.

    Padahal, penyidik Kejagung mengharapkan mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan. Kendati demikian, Kejagung akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

    “Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” tuturnya sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Ia menambahkan, ke depan para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

    “Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan,” katanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

    “Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5/2024).

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

    “Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Warga Cengkareng mengaku tidak curiga dengan keberadaan kebun ganja

    Warga Cengkareng mengaku tidak curiga dengan keberadaan kebun ganja

    Saya enggak pernah curiga dengan aktivitas penghuninyaJakarta (ANTARA) – Warga Cengkareng di sekitar kebun ganja mengaku selama ini tidak merasa curiga dengan aktivitas penghuni yang beralamat di  RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Saya enggak pernah curiga dengan aktivitas penghuninya. Karena saya pantau di CCTV juga kan, ada depan rumah. Tetapi tidak pernah lihat,” kata Sekretaris RT 02 RW 16 Kapuk, Sutarso kepada wartawan di lokasi, Rabu.

    Baca juga: Polisi gerebek kebun ganja rumahan di Cengkareng Jakarta Barat

    Selain itu, Sutarso juga menyebut penghuni rumah tersebut juga bergaul dengan warga sekitar.

    “Kalau saya lihat tiap hari ada nongkrong, aktivitasnya ya nongkrong,” ucap Sutarso.

    Meskipun demikian, Sutarso mengaku rumah tersebut tidak pernah didatangi tetangga.

    “Enggak ada tetangga yang bertamu,” tutur Sutarso.

    Baca juga: Polisi gerebek Kampung Boncos, 6 terduga pelaku narkoba ditangkap

    Mengenai keamanan sekitar, Sutarso mengaku selama ini ada lima orang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang rutin berkeliling di lokasi.

    “Kalau penjagaannya alhamdulillah kami di wilayah itu Linmas-nya juga sampai lima orang. Tiap malamnya itu jaga tiga, gantian tiap malamnya. Selama ini aman, kecuali hari ini baru kejadian,” tutur Sutarso.

    Baca juga: Komisi III DPR ingatkan Polri tegas terhadap “Kampung Narkoba” Jakarta

    Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 16.03 WIB sejumlah pot yang sudah ditanami tanaman ganja setinggi 30 sentimeter hingga dua meter ditempatkan di teras rumah tempat penggerebekan.

    Pada masing-masing tanaman ganja tersebut, terpasang penanda barang bukti narkoba berupa secarik kertas berwarna merah muda bertuliskan keterangan kepolisian.

    Terhitung delapan pot ganja yang dipajang di depan rumah sebagai etalase barang bukti penggerebekan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Burhanuddin akan dicecar mulai dari pembahasan program 2024-2029 hingga kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat.

    “Jadi yang pertama akan dibahas grand strategy atau garis besar dari Rencana Strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029. Dan yang kedua penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik,” kata Rano saat memimpin rapat.

    Rano menekankan bahwa Komisi III ingin mendapatkan kejelasan terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka import gula baru-baru ini.

    Menurutnya, keterbukaan terhadap kasus ini memang amat penting. Mengingat, perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung ini dinilai akan memperlihatkan kinerja dari Kejagung.

    Apalagi, kata Rano dugaan yang masih berkembang atas perkara penetapan tersangka Tom Lembong ini masih simpang siur isunya. Salah satunya, didorong dengan isu politik, karena bukti yang disertakan tak lengkap.

    “Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir,” ujarnya.

     Dia melanjutkan untuk agenda ketiga terkait mekanisme evaluasi pembinaan karier di Kejagung. Komisi III juga ingin mengetahui pengawasan terhadap anggota jaksa dibawah naungan ST Burhanuddin itu.

    “Yang ketiga kita ingin meminta kejelasan terkait mekanisme evaluasi lah dalam hal tata kelola pembinaan karier di Kejagung. Yang terakhir terhadap pengawasan angota internal,” imbuhnya.

    Selain itu, Komisi III juga ingin memperdalam mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejagung. Khususnya, terhadap pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi dengan meminta gambaran terkait karir mereka.

    Menurut Rano, mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung menjadi penting agar masyarakat tahu terkait pengawasan internal di tubuh instansi itu.

    “Soalnya kan Jaksa Agung ini terkenal tidak pandang bulu siapa pun yang bersalah akan dikenakan hukuman,” pungkas Rano.

  • Andi Amar Sulaiman Kawal Wapres Gibran Selama di Sulsel

    Andi Amar Sulaiman Kawal Wapres Gibran Selama di Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan hadir di Toraja Utara untuk menutup Sidang Raya Ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Rabu, 13 November 2024.

    Acara penutupan ini akan berlangsung di Kampus 2 Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, dan menjadi salah satu agenda penting dalam kunjungan kerja Gibran di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlangsung selama dua hari.

    Selain agenda di Toraja, Wapres Gibran juga melakukan beberapa kunjungan penting lainnya di Sulsel. Ia dijadwalkan meninjau perkembangan Makassar New Port (MNP) di Makassar serta melihat simulasi program makan bergizi gratis di Kabupaten Maros.

    Menariknya, dalam rangkaian kunjungan ini, Gibran didampingi oleh Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, anggota Komisi III DPR RI yang merupakan keponakan dari Andi Sudirman Sulaiman, Calon Gubernur Sulawesi Selatan.

    Kehadiran Andi Amar bukan hanya sebagai anggota DPR, namun juga sebagai bagian dari keluarga besar yang memiliki ikatan sejarah dan budaya yang kuat dengan masyarakat Toraja.

    Secara sosial dan kultural, Andi Sudirman Sulaiman memiliki kedekatan dengan Toraja. Ikatan ini bermula dari perkawinan paman Andi Sudirman, Andi Sumange’ Rukka, dengan Burawasia Kalo’, yang merupakan keturunan ke-4 dari Tongkonan Sandalalong, garis keturunan Tallulondong.

    Dari pernikahan ini, pasangan Andi Sumange’-Burawasia dikaruniai empat anak yang lahir dan besar di To’kaluku, Kecamatan Makale.

    Andi Sudirman Sulaiman juga memiliki ikatan kuat dengan Tana Toraja, di mana ayahnya, Andi Sulaiman, pernah bertugas sebagai anggota TNI di daerah tersebut.

  • Dipromosikan Influencer, Perputaran Uang Judi Online pada 2024 Tembus Rp 283 Triliun

    Dipromosikan Influencer, Perputaran Uang Judi Online pada 2024 Tembus Rp 283 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, perputaran uang atau transaksi terkait judi online pada 2024 telah mencapai ratusan triliun.  Sejumlah aset terkait judi online juga telah disita.

    “Berdasarkan data terakhir pada kuartal I hingga kuartal III 2024, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun,” kata Listyo Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, baru-baru ini.

    Sigit mengungkapkan, sejak 2020 hingga 2024, Polri telah mengungkap 6.386 perkara dan menetapkan 9.096 tersangka, serta berhasil menyita aset senilai Rp 861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.

    Menurutnya, aktivitas judi online meningkat karena pemasarannya menggunakan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi melalui media sosial.

    Pemberantasan judi online juga menghadapi tantangan karena lokasi server berada di negara lain yang mempunyai regulasi berbeda. Selain itu, alat pembayaran yang digunakan juga semakin beragam.

    “Untuk alat pembayaran, yang tadinya menggunakan rekening, sekarang bergeser menggunakan payment gateway dan akun kripto,” ungkap Sigit.