Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Capim dan Calon Dewas KPK mulai hadir ke DPR untuk ikut uji kelayakan

    Capim dan Calon Dewas KPK mulai hadir ke DPR untuk ikut uji kelayakan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peserta seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Sejumlah peserta uji kelayakan yang sudah hadir di antaranya Calon Dewas KPK Benny Jozua Mamoto yang merupakan Mantan Sekretaris Kompolnas, dan Calon Pimpinan KPK Poengky Indarti yang juga sempat menjadi Komisioner Kompolnas. Mereka datang untuk mengambil nomor urut, karena ujian dilaksanakan secara bergiliran.

    “Kami dari calon Dewas KPK mendapatkan jadwal untuk hari Rabu dan Kamis, namun jadwal itu masih fleksibel jadi kami harus siaga sewaktu-waktu ada perubahan waktu kami harus siap,” kata Benny.

    Dia mengaku sudah mempersiapkan makalah untuk memaparkan visi dan misinya ketika diuji di harapan Komisi III DPR RI. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus didukung oleh semua pihak karena hal itu menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Benny mengungkapkan dirinya dijadwalkan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu pada Rabu (20/11) dengan nomor urut 4. Sejauh ini, dia mengaku sudah melaksanakan persiapan dengan matang.

    Sementara itu, Poengky Indarti mengaku mendapatkan giliran ujian pada hari Senin ini dengan nomor urut 2. Dia pun bersyukur mendapat giliran di awal agar prosesnya bisa segera selesai.

    Dia mengaku sudah mempersiapkan khusus untuk menghadapi ujian tersebut, dengan cara diskusi dengan masyarakat sipil. Selain itu, dia juga mendalami pandangan-pandangan dari para pakar dan pimpinan KPK terdahulu terkait pemberantasan korupsi.

    “Jadi kita melihat pengawasan internal perlu ditingkatkan dan KPK juga mesti harus fokus terkait dengan hal itu. Melakukan monitoring dan menjaga agar jangan sampai terjadi kasus-kasus korupsi,” kata Poengky.

    Adapun pada Senin ini, Komisi III DPR mulai menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa rangkaian tahapan uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK sedianya digelar pada Senin hingga Kamis, 18-21 November.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya dilema dalam menetapkan lima orang calon pimpinan (capim) dan lima orang calon dewan pengawas (cadewas) KPK untuk diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, semua calon memiliki kualitas, integritas, gagasan, dan rekam jejak yang baik. Namun, dari semua itu, pihaknya hanya bisa memilih lima dari masing-masing capim dan cadewas.

    Hal ini dia sampaikan setelah membuka agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK, di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Kami harus katakan Komisi III ini dilema, sehingga kami berterima kasih kepada Pansel yang sudah menyuguhkan calon-calon terbaik, tapi dilemanya kami harus memilih setengah dari yang diajukan. Dari 10 kami hanya bisa memilih 5,” ujarnya kepada wartawan.

    Jika boleh, tambah dia, ingin memilih semua calon, tetapi UU mengharuskan pihaknya hanya memilih lima orang dari tiap capim dan cadewas. 

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengemukakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Politikus Gerindra ini juga mengingatkan dan menyampaikan pada para calon bahwa saat ini hanya tinggal menjalani proses sebaik-baiknya, karena menurut dia ini hanya tinggal suratan tangan saja.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan tidak ada perubahan nama-nama capim dan cadewas KPK yang diberikan Prabowo kepada DPR.

    “Enggak ada, ya walaupun ada surat dari Pak Prabowo ya istilahnya pembaruan suratnya. Tapi isinya tetap, nama-namanya tetap,” tandasnya.

  • DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar uji kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (18/11/2024).

    Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

    Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah capim dan cadewas KPK.

    Nantinya, ujar dia, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI salam amplop secara tertutup dan acak.

    “Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk urutan sesi wawancara dan pemaparan makalah,” tutur Habiburokhman.

    Habiburokhman menambahkan, makalah dibuat paling banyak sepuluh halaman. Setelah itu, berlanjut ke sesi wawancara serta konsultasi dan pendalaman berdasarkan nomor urut yang sudah diambil. 

    Waktu wawancara ini, kata dia, paling lama 90 menit, sudah termasuk 10 menit awal untuk menyampaikan pokok-pokok masalah.

    “Jadi kami memberikan waktu tambahan 30 menit dari tradisi sebelumnya Bapak/Ibu karena kami ingin memberikan kesempatan yang lebih leluasa kepada Bapak/Ibu untuk mengeksplorasi gagasannya, nggak terlalu terburu-buru,” ujarnya.

    Berikut 10 nama Capim KPK:

    Agus Joko Pramono  
    Ahmad Alamsyah Saragih  
    Djoko Poerwanto   
    Fitroh Rohcahyanto   
    Ibnu Basuki Widodo   
    Ida Budhiati   
    Johanis Tanak   
    Michael Rolandi Cesnanta Brata   
    Poengky Indarti   
    Setyo Budiyanto  

    Calon Dewan Pengawas KPK   

    Benny Jozua Mamoto  
    Chisca Mirawati 
    Elly Fariani 
    Gusrizal 
    Hamdi Hassyarbaini 
    Heru Khresna Reza 
    Iskandar MZ 
    Mirwazi 
    Sumpeno 
    Wisnu Baroto

  • Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah

    Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Capim dam cadewas KPK juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan.

    Jangka waktu pembuatan makalah dilaksanakan selama 1 jam yang dimulai pada pukul 08.21 WIB hingga 09.21 WIB. Sementara itu, waktu wawancara masing-masing sekitar 90 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

    Sebanyak 10 capim KPK yang mengikuti seleksi ini, yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Kemudian, 10 nama calon anggota dewas KPK, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

  • Sahroni: Kedepankan rasionalitas pilih calon kepala daerah

    Sahroni: Kedepankan rasionalitas pilih calon kepala daerah

    Kediri (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa warga harus bisa mengedepankan rasionalitas dalam memilih calon kepala daerah sehingga nantinya bisa terpilih calon yang amanah.

    “Saya harap masyarakat Kota Kediri dapat memilih calon pemimpinnya berdasarkan rasionalitas, nilai, dan gagasan. Jangan mau kalau ada yang coba mengintervensi pilihan bapak-ibu dan adik-adik sekalian dengan hal-hal di luar itu,” kata Sahroni dalam talkshow bertajuk “Menggali Inspirasi: Filosofi, Inspirasi, dan Strategi Kehidupan Mencapai Kesuksesan” di Kediri, Jawa Timur, Minggu.

    Dirinya datang ke Kediri ingin berbagi pengalaman. Menurut dia, generasi muda harus selalu bekerja keras, tak mudah putus asa dalam mencapai cita-citanya. Hal itu juga dari pengalaman pribadinya saat masih muda hingga sekarang ini duduk di bangku DPR RI.

    “Anak muda tak hanya harus berani bermimpi, tapi harus juga berani mewujudkannya. Seperti saya dulu, masih gembel tapi sudah berani mimpi jadi orang kaya, mau banyak berbagi kepada orang,” ujar dia.

    Dirinya juga berharap agar kegiatan Pilkada 2024 di Kota Kediri bisa berjalan dengan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

    “Saya juga harap Pilkada Kota Kediri ini dapat berjalan tanpa adanya intervensi apa pun dari pihak mana pun,” kata dia.

    Sementara itu, untuk persiapan Pilkada 2024 di Kota Kediri, KPU setempat juga melakukan penyelesaian seting dan pengemasan untuk logistik pilkada. Selain itu, KPU juga melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan melibatkan badan ad hoc antara lain panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps) hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) di kota ini.

    Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggara Adib Zaimatu Sofi mengungkapkan dengan melibatkan penyelenggara pilkada yakni dari ppk, pps serta kpps. Dengan itu, mereka bisa mengetahui dengan pasti tentang alur pemberian hak suara di tanggal 27 November 2024.

    “Biar mereka tahu, kan banyak kpps yang baru, jadi tahu bagaimana di lapangan, alurnya seperti apa,” kata dia.

    Pilkada 2024 di Kota Kediri diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Vinanda dan Gus Qowim, serta satunya lagi adalah pasangan nomor urut 2 Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono.

    Sementara itu, jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (dpt) Pilkada 2024 di Kota Kediri adalah 222.265 pemilih, yang terdiri dari 108.571 pemilih laki-laki dan 113.694 pemilih perempuan. Aspirasi mereka akan disalurkan di seluruh tempat pemungutan suara (tps) di Kota Kediri.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sahroni Sebut Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

    Sahroni Sebut Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

    Kediri, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 1.000 triliun pada 2026. Pada 2024 saja, transaksi judi online telah mencapai angka Rp 400 triliun.

    Potensi transaksi judi online tersebut diketahui Sahroni dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

    Ia berharap, Mabes Polri dan PPATK melakukan tindak tegas pemberantasan terhadap para pelaku judi online untuk mengurangi angka transaksi tersebut.

    “Pada 2026 target penglihatan dari PPATK bisa sampai Rp 1.000 triliun, tetapi mudah-mudahan kalau ini diberantas tidak seperti itu,” kata Sahroni, setelah mengisi materi acara seminar dan talk show di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (17/11/2024).

    Sahroni menyebut, perlunya Polri dan PPATK fokus untuk pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh.

    Menurut dia, perlu satu tahun ke depan hingga 2026 untuk melihat kinerja yang berwenang apakah benar-benar memberantas judi online. “Kita lihat satu tahun ke depan,” jelasnya.

    Politisi dari Partai Nasdem itu juga memberikan apresiasi Mabes Polri terhadap pengungkapan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    “Itu bagus, kita tunggu sejauh mana Mabes Polri melakukan tindak tegas terhadap judi online. Kita tunggu seminggu atau dua minggu ke depan,” pungkasnya. 
     

  • Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

    Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.

    Hal tersebut disampaikan Sahroni seusai menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orang tua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

    “Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri. Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silakan lanjut ditelusuri,” ujar Sahroni di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Sahroni juga mengimbau agar para orang tua mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan perundungan (bullying) sebagai hal yang dianggap wajar.

    “Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

    Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

    “Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia, tetapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,” tutur Sahroni.

    Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial I, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih 3 jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

    Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

    Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis (14/11/2024), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
     

  • 7 Fakta Ahmad Sahroni Temui Ivan Sugianto, Tersangka Kasus Gonggong-Menggonggong

    7 Fakta Ahmad Sahroni Temui Ivan Sugianto, Tersangka Kasus Gonggong-Menggonggong

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengambil langkah tegas dengan menemui Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus yang menyuruh siswa SMA di Surabaya menggonggong. Pertemuan itu berlangsung di Polrestabes Surabaya, Sabtu malam 16 November 2024.

    Berikut tujuh fakta menarik dari pertemuan tersebut:
    1. Ahmad Sahroni Langsung Temui Tersangka
    Ahmad Sahroni secara khusus mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melihat langsung tersangka Ivan Sugianto. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas. 

    “Terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku,” ujar Sahroni di Instagram @ahmadsahroni88, Minggu 17 November 2024.
    2. Tersangka Menggunakan Baju Tahanan
    Dalam pertemuannya, Ahmad Sahroni berbincang langsung dengan Ivan Sugianto, tersangka kasus menyuruh siswa SMA menggonggong, yang tampak mengenakan pakaian tahanan oranye. Tangannya juga terlihat diborgol. Ivan juga terlihat menjelaskan sesuatu kepada Sahroni.

    Baca juga: Dialami Hanni NewJeans, Begini Dampak Perundungan di Tempat Kerja

    3. Apresiasi untuk Polrestabes Surabaya
    Sahroni memberikan penghargaan atas gerak cepat Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kecepatan penanganan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. 

    “Appreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes Surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” tulisnya.
    4. Kasus Viral Jadi Pembelajaran Bersama
    Sahroni berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain. Ia menegaskan bahwa perilaku arogan tidak dapat ditoleransi. 

    “Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenaknya,” tegasnya.
    5. Pesan Penting untuk Orang Tua
    Sahroni juga menyampaikan pesan kepada orang tua untuk selalu memantau perilaku dan pergaulan anak-anak mereka. Ia menilai pengawasan ini penting untuk mencegah anak-anak melakukan tindakan tidak pantas. 

    “Sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tua mereka masing-masing,” jelasnya.
    6. Prihatin dengan Budaya Bullying
    Sahroni menyoroti budaya bullying yang sering terjadi di kalangan pelajar dan menekankan pentingnya mencegah hal ini sejak dini. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku seperti ini bisa berdampak besar pada korban. 

    “Pergaulan yang salah kadang menyebabkan anak-anak kita melakukan hinaan atau bully kepada seseorang,” ungkapnya.
    7. Iba pada Korban dan Keluarga
    Sebagai seorang ayah, Sahroni merasa prihatin dengan kondisi korban yang mengalami perlakuan tidak baik. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. 

    “Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasihan bilamana anaknya diperlakukan tidak baik,” katanya.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengambil langkah tegas dengan menemui Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus yang menyuruh siswa SMA di Surabaya menggonggong. Pertemuan itu berlangsung di Polrestabes Surabaya, Sabtu malam 16 November 2024.
     
    Berikut tujuh fakta menarik dari pertemuan tersebut:

    1. Ahmad Sahroni Langsung Temui Tersangka

    Ahmad Sahroni secara khusus mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melihat langsung tersangka Ivan Sugianto. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas. 
     
    “Terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku,” ujar Sahroni di Instagram @ahmadsahroni88, Minggu 17 November 2024.

    2. Tersangka Menggunakan Baju Tahanan

    Dalam pertemuannya, Ahmad Sahroni berbincang langsung dengan Ivan Sugianto, tersangka kasus menyuruh siswa SMA menggonggong, yang tampak mengenakan pakaian tahanan oranye. Tangannya juga terlihat diborgol. Ivan juga terlihat menjelaskan sesuatu kepada Sahroni.
    Baca juga: Dialami Hanni NewJeans, Begini Dampak Perundungan di Tempat Kerja

    3. Apresiasi untuk Polrestabes Surabaya

    Sahroni memberikan penghargaan atas gerak cepat Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kecepatan penanganan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. 
     
    “Appreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes Surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” tulisnya.

    4. Kasus Viral Jadi Pembelajaran Bersama

    Sahroni berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain. Ia menegaskan bahwa perilaku arogan tidak dapat ditoleransi. 
     
    “Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenaknya,” tegasnya.

    5. Pesan Penting untuk Orang Tua

    Sahroni juga menyampaikan pesan kepada orang tua untuk selalu memantau perilaku dan pergaulan anak-anak mereka. Ia menilai pengawasan ini penting untuk mencegah anak-anak melakukan tindakan tidak pantas. 
     
    “Sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tua mereka masing-masing,” jelasnya.

    6. Prihatin dengan Budaya Bullying

    Sahroni menyoroti budaya bullying yang sering terjadi di kalangan pelajar dan menekankan pentingnya mencegah hal ini sejak dini. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku seperti ini bisa berdampak besar pada korban. 
     
    “Pergaulan yang salah kadang menyebabkan anak-anak kita melakukan hinaan atau bully kepada seseorang,” ungkapnya.

    7. Iba pada Korban dan Keluarga

    Sebagai seorang ayah, Sahroni merasa prihatin dengan kondisi korban yang mengalami perlakuan tidak baik. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. 
     
    “Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasihan bilamana anaknya diperlakukan tidak baik,” katanya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Gempuran Beruntun Aparat Bikin Transaksi Judi Online Menurun

    Gempuran Beruntun Aparat Bikin Transaksi Judi Online Menurun

    Paparan Kapolri soal Judol

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada sejumlah faktor yang menyebabkan judi online meningkat. Modus pelaku makin beragam, mulai pemasaran menggunakan influencer hingga membentuk permainan yang lebih sederhana.

    “Oleh karena itu, kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening, dan 68.108 situs kita matikan,” kata Kapolri dalam Raker bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

    Kapolri mengatakan beragam modus yang dilakukan pelaku itu menjadi perhatian utama Polri. Kapolri memastikan para pelaku yang terlibat judi online akan ditindak tegas.

    “Kemudian juga terjadi hal-hal yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial,” ujar Sigit.

    Cak Imin: 8,8 Juta Warga Korban Judol

    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan judi online (judol) saat ini telah masuk tahap bencana nasional. Cak Imin menyebut 8,8 juta rakyat Indonesia menjadi korban dan pelaku judol.

    “Saya sampai pada kesimpulan, hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini,” kata Cak Imin di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).

    “80 persen diantaranya masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah,” ujarnya.

    (azh/azh)

  • Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 

    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.

    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.

    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 

    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.

    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 

    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.

    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.

    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.

    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.

    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.

    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.

    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.

    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 
     
    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
     
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 
     
    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
     
    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 
     
    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
     
    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
     
    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
     
    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
     
    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
     
    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
     
    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
     
    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
     
    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
     
    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
     
    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)