Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan – Page 3

    Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024. 

    Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni ‘menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain’ yang dapat multitafsir.

    “Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. ‘Menguntungkan diri sendiri atau orang lain’. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” tutur Fitroh.

    Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.

    Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian. 

    “Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” ujarnya.

     

  • Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (18/11/2024). Melalui tahap ini, Komisi III DPR mendalami konsep pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika calon terpilih menjadi pimpinan KPK.

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut, hal-hal apa saja yang ditanyakan kepada para capim KPK. Dijadwalkan, fit and proper test capim dan cadewas KPK kembali digelar pada hari ini, Selasa (19/11/2024) mulai pukul 08.30 WIB.

    “Kita tanyakan 22 tahun KPK berdiri, apa konsep konkret supaya korupsi di Indonesia ini hilang. Ini yang kita banyak tanyakan dan bagaimana kemudian membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, di tengah banyaknya persoalan di internal, misalkan,” ujar Rudianto kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hal terpenting yang Komisi III tanyakan terkait langkah-langkah konkret dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan. Diharapkan melalui fit and proper test ini kapasitas, kualitas dan integritas para calon pimpinan ini bisa terlihat.

    “Tentu kita akan memilih yang terbaik, memilih yang terbaik dari yang baik, kira-kira begitu. Saya yakin ketika pemerintah sudah mengusulkan nama 10 besar ini, 10 besar ini adalah orang-orang baik,” kata Rudianto.

    “Terbaik dari seluruh peserta calon kemarin dan 10 ini kita akan memilih nanti 5 terbaik, kira-kira begitu. Bagaimana variabelnya ya, kita lihat penampilannya dalam fit and proper test,” tandasnya.

    Sementara itu, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dijadwalkan mulai pada pukul 08.30 WIB. Rencananya ada 6 capim dan cadewas yang bakal melaksanakan fit and proper hari ini.

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak enam (6) orang calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati dan Johanis Tanak. 

    Rencananya uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pukul 08.30 WIB. 

    “Pokoknya kita mulai pukul 08.30 WIB. Nanti selesai pukul 20.30 WIB. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. 

    Rano menegaskan, seluruh capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan juga menandatangani pernyataan kalau makalah yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

    “Poinnya yang paling penting adalah apa yang mereka nyatakan hari ini adalah sebenar-benarnya. Artinya, apabila ada temuan hukum nanti ke depannya bukan tanggung jawab kami, artinya harus dipertanggungjawabkan oleh mereka,” tandas Rano.

    Diketahui, Komisi III DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK pada Senin (18/11/2024). Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Isu Politik Terkini: Fit and Proper Tes Capim dan Dewas KPK hingga RUU Tax Amnesty

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai peristiwa politik Beritasatu.com sepanjang Senin (18/11/2024) diisi dengan berita soal fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK hingga RUU Tax Amnesty masuk prolegnas 2025.

    Berikut sejumlah berita politik terkini Beritasatu.com:

    1. Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah
    Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    2. Hasan Nasbi Lantik Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi melantik enam juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan di gedung Krida Bhakti pada Senin (18/11/2024).

    Hasan mengatakan, pejabat dan tenaga profesional yang dilantik terbagi dalam tiga kedeputian.

    “Hari ini kita melantik pejabat dan tenaga profesional di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Ada tiga deputi, enam tenaga utama yang ditugaskan menjadi juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, 12 tenaga utama, dan sisanya tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga ahli terampil,” kata Hasan seusai acara pelantikan, Senin (18/11/2024).

  • Video Ibunda Aulia Risma Nangis di DPR Cerita Beban Tugas Anaknya

    Video Ibunda Aulia Risma Nangis di DPR Cerita Beban Tugas Anaknya

    Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan keluarga dan kuasa hukum dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Ibu dari dr Aulia Risma Lestari meminta Komisi III untuk membantunya mencari keadilan.

  • DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok Nasional 18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uji kelayakan dan kepatutan atau (
    fit and proper test
    ) untuk calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan pada hari pertama, Senin (18/11/2024).
    Dalam sesi tersebut, empat capim KPK telah menjalani ujian, yaitu Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sementara itu, enam capim KPK lainnya, yang terdiri dari Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, dan Johanis Tanak, akan melanjutkan
    fit and proper test
    pada hari berikutnya.
    “Besok, (Selasa 19 November) tetap dilaksanakan dari jam 8.30 nanti sampai malam lagi. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Rano Alfat
    kepada wartawan di Gedung DPR RI usai
    fit and proper test.
    Rano menambahkan, Komisi III berusaha agar seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk capim KPK bisa rampung pada Selasa.
    Dengan demikian, tahapan seleksi untuk calon dewan pengawas (Dewas) KPK dapat dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024) dan Kamis (21/11/2024).
    “Kalau memang enam itu bisa selesai besok, ya akan diselesaikan,” jelas Rano.
    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa
    fit and proper test
    untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan berlangsung dari Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Hal ini dilakukan agar proses uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan dengan lebih mendalam.
    “Saat ini sedang pembuatan makalah. Nanti jam 13.00 kita mulai satu per satu pendalaman, dan hari ini sampai hari Kamis malam, insya Allah kita dari pagi sampai jam 21.00 setiap hari akan seperti itu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
    Ia menambahkan bahwa para capim diberikan keleluasaan waktu untuk menyampaikan berbagai gagasannya mengenai KPK ke depan.
    Oleh karena itu, waktu untuk melakukan
    fit and proper test
    diperpanjang.
    “Kalau biasanya hanya satu jam, ini satu setengah jam. Dengan harapan si calon akan lebih memiliki keleluasaan waktu untuk menyampaikan visi, misi, dan gagasan terkait KPK ini,” ungkap Habiburokhman.
    Sebagai informasi, seleksi ini merupakan tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto nomor R60/PRES/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.
    Total terdapat 10
    calon pimpinan KPK
    dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang akan menjalani
    fit and proper test
    di DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Perundungan Dr Aulia, Komisi III Pastikan Oknum yang Terlibat Bertanggung Jawab secara Hukum

    Kasus Perundungan Dr Aulia, Komisi III Pastikan Oknum yang Terlibat Bertanggung Jawab secara Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ibu dari mendiang dr Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah tidak dapat menahan tangis saat menceritakan duka atas kepergian sang putri yang diduga mengalami perundungan dan pemerasan pada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut akan bertanggung jawab secara hukum.

    “Kami turut berdukacita ibu, turut bersimpati juga ibu, empati juga. Insyallah oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pastikan akan bertanggung jawab secara hukum,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (18/11/2024).

    Selain itu Komisi III DPR juga mendorong agar sistem pendidikan dokter spesialis ini dibenahi. “Sistem pendidikannya kita dorong untuk sama-sama diperbaiki. Yang tabah ibu, kita doakan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dokter Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya diduga karena bunuh diri. Ia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesia FK Undip.

    Kasus perundungan yang dialami oleh dokter Aulia Risma selama menjalani pendidikan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menghentikan PPDS program studi anestesia di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan.

  • Undang Prabowo, Jokowi hingga Doa 1.000 Anak Yatim

    Undang Prabowo, Jokowi hingga Doa 1.000 Anak Yatim

    Jakarta

    Golkar memulai rangkaian HUT ke-60 partai yang bakal digelar di SICC, Sentul, Jawa Barat. Golkar mengharapkan dapat terus mengabdi kepada masyarakat menjelang peringatan HUT ke-60 mereka.

    Salah satu rangkaian HUT Golkar yakni doa bersama 1.000 anak yatim yang diselenggarakan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/11) kemarin.

    “Tadi kita sudah melaksanakan doa bersama 1.000 anak yatim sebagai rangkaian peringatan HUT Ke-60 Partai Golkar,” ujar Ketua Panitia Penyelenggara HUT Ke-60 Partai Golkar, Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut, tujuan doa bersama 1.000 anak yatim ini agar mendapatkan keberkahan untuk perjuangan partai. Dia menyebutkan tekad Golkar untuk terus menjadi lebih baik.

    “Kami berikhtiar mendapat berkah dari Allah SWT melalui doa bersama ini agar Partai Golkar selalu bisa menjadi partai yang lebih baik untuk berbakti kepada rakyat, nusa bangsa serta negara Indonesia tercinta ini,” kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar.

    Puncak HUT Golkar ke-60 bakal digelar 12 Desember 2024 di Sentul, Jawa Barat. Puncak acara dimulai dengan bimbingan teknis Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR dan DPRD se-Indonesia yang akan diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC).

    “Pak Prabowo, Pak Jokowi, Ketum KIM juga diundang, ketum partai koalisi diundang,” kata Ketua Panitia Penyelenggara HUT Ke-60 Partai Golkar, Sari Yuliati, di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11).

    Nantinya, kata Sari, Prabowo akan menyampaikan pidato politiknya dalam acara tersebut. “Pak Prabowo iya (pidato),” kata dia.

    (gbr/gbr)

  • Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti memandang KPK harus melakukan pengawasan ketat pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini lantaran dirinya khawatir dengan adanya pemerintahan baru, akan ada potensi kebocoran anggaran.

    Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena mungkin para pemangku kebijakan yang baru belum memiliki pemahaman atau pengetahuan sehingga dalam melaksanakan kebijakan ada kekeliruan.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu mendampingi dan kemudian melakukan monitoring di sana, terutama di daerah-daerah atau wilayah-wilayah yang dianggap rawan korupsi, serta daerah-daerah otonomi baru di Papua Tengah, Papua pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya,” jelasnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Eks Komisioner Kompolnas ini menambahkan Papua menjadi perhatian karena wilayah ini letaknya paling jauh dan juga kualitas serta kuantitas SDM-nya masih perlu ditingkatkan. Dia mengungkapkan penting untuk berkonsentrasi ke daerah-daerah tersebut.

    Dalam melaksanakan tugas itu, katanya, dia akan mengajak masyarakat terutama perempuan dan media massa untuk turut serta melakukan pengawasan. Dia juga akan berkoordinasi dan bersinergi yang baik dengan aparat pengawasan intern pemerintahan secara rutin.

    “Sehingga KPK akan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, serta memberi saran kepada pimpinan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan,” gagasnya.

    Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan hasil kajiannya, sistem pengelolaan administrasi yang buruk berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, dengan adanya pengawasan, diharapkan bisa menekan tingkat korupsi itu.

    “Dengan demikian diharapkan akan terjadi penurunan angka korupsi oleh para penyelenggara pemerintahan, sehingga dampaknya masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.