Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK

    Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Setyo adalah perwira tinggi Polri bintang 3 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia adalah petinggi Polri ketiga yang akan menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.

    Sebelum Setyo, ada sosok Firli Bajuri dan Taufeiqurachman Ruki. Seperti diketahui Firli telah mengundurkan diri karena terseret kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Taufiequrachman merupakan Ketua KPK Pertama yang berpangkat Irjen.

    Adapun penetapan Setyo, dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.

    Rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    Mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR untuk memasukka surat suara ke dalam kotak suara. 

    Adapun, Setyo Budiyanto memperoleh 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memperoleh sebanyak 46 dari 48 suara.

    Nantinya, dalam memimpin lembaga antirasuah ini, Setyo akan didampingi oleh empat wakil yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Berikut 5 nama Pimpinan KPK periode 2025-2029:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara sebagai pimpinan, 45 suara sebagai ketua

    2. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara sebagai pimpinan, 2 suara sebagai ketua

    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK): 48 suara sebagai pimpinan, 1 suara sebagai ketua

    4. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 39 suara sebagai pimpinan

    5. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara sebagai pimpinan

  • OTT KPK, Antara Benci dan Rindu

    OTT KPK, Antara Benci dan Rindu

    OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.

    OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.

    Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.

    OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.

    Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
     

    Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.

    Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.

    Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.

    KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.

    Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.

    Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.

    Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.

    Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.

    Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….

    Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.

    OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?

    OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.
     
    OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.
     
    Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.
    OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.
     
    Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
     

    Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.
     
    Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.
     
    Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.
     
    KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.
     
    Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.
     
    Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.
     
    Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.
     
    Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.
     
    Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….
     
    Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.
     
    OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK – Page 3

    Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkait pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan nama Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK terpilih periode 2024-2029. Itulah top 3 news hari ini.

    Setyo meraih suara 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, Agus Joko Pramono dengan 39 suara.

    Sedangkan voting terkait posisi Ketua KPK yakni Setyo 45 suara, Fitroh 1 suara, Johanis 2 suara. Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 November 2024.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

    Hal tersebut seperti disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Anwar Sadad nantinya dilakukan baik sebagai tersangka ataupun saksi atas penyidikan pihak lainnya di kasus korupsi dana hibah Jatim.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Politisi PDI Perjuangan Prof Hendrawan Supratikno mengaku kaget Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka. Menurut dia, Tom Lembong memiliki integritas tinggi.

    Hendrawan menilai penangkapan Tom Lembong menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Sebaliknya, jika Kejaksaan terbuka tentang alasan penangkapan Lembong maka kepercayaan publik akan meningkat.

    Kejaksaan menurut Hendrawan tidak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang akan memberi gambaran yang lebih lengkap dan akurat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 21 November 2024:

    Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, dari 104 peserta yang mengikuti tes psikologi, terdapat 40 orang yang dinyatakan lolos.

  • Setyo Budiyanto Pernah Jadi Dirdik, Eks Penyidik Yakin Bawa Perubahan di KPK

    Setyo Budiyanto Pernah Jadi Dirdik, Eks Penyidik Yakin Bawa Perubahan di KPK

    Jakarta

    Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK baru. Yudi meyakini sosok Setyo pasti mudah diterima pegawai KPK karena berintegritas.

    “Saya yakin penerimaan di internal pegawai KPK akan sosok Setyo tidak ada masalah bahkan mendukung penuh dan bisa bekerjasama dengan baik. Sebab memang sosoknya yang tegas dan integritas,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Yudi menyatakan bahwa tugas berat menanti kepemimpinannya ke depan. Adapun, tugas tersebut yaitu memulihkan kepercayaan publik kepada KPK yang semakin menurun.

    “Apalagi kontroversi kontroversi yang terjadi di tubuh KPK dibanding dengan prestasi kerja,” ujarnya.

    Di sisi lain, Yudi percaya Setyo bisa mengatasi tantangan tersebut karena pengalamannya sebagai direktur Penyidikan KPK. Sehingga, Yudi meyakini penindakan korupsi akan menjadi prioritas Setyo saat memimpin komisi antirasuah itu.

    Yudi–yang pernah bekerja dengan Setyo–menyatakan tidak ada rekam jejak buruk Setyo selama di KPK. Malah, kata dia banyak kasus besar yang ditangani Setyo sebagai Dirdik.

    Bagi Yudi, DPR telah memilih. Kini saatnya masyarakat mengawasi kinerja mereka dan memberi kesempatan bekerja. “Dengan sekali lagi harapan pimpinan yang baru ini bisa berprestasi bukan malah menambah persoalan di KPK,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih. Setyo Budiyanto dipilih sebagai Ketua KPK 2024-2029.

    Penetapan lima pimpinan KPK ini dilakukan secara voting. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Habiburokhman membuka rapat.

    Berikut 5 pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

    (taa/dhn)

  • Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR Nasional 22 November 2024

    Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Jovi Andrea
    Bachtiar justru mendapat sentimen negatif, alih-alih mengantongi dukungan
    Komisi III
    DPR, kala membongkar praktik rekan kerjanya, Nella Marsella, yang kerap pamer atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap.
    Jovi didampingi dua kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, ketika mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11/2024) siang. Niatnya, Jovi ingin mencari solusi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah menjeratnya.
    Jaksa fungsional di Kejari Tapanuli Selatan ini kini berstatus terdakwa usai dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, kini ia telah dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus yang dihadapi Jovi merupakan kasus sepele. Meskipun, kasus ini berpotensi mencoreng nama baik institusi Adhyaksa.
    Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Jovi, dalam unggahan di akun media sosialnya, mengungkap kebiasaan flexing Nella menggunakan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova milik Siti Holija Harahap.
    Padahal, menurut Jovi, Nella bukanlah ajudan Siti Holija, melainkan pengawal tahanan.
    Rudianto pun memandang bahwa aksi saling serang antar pegawai kejaksaan di media sosial akan dianggap publik sebagai ajang lucu-lucuan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” ucapnya.
    Dia menyarankan pihak Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
    “Kenapa tidak dicoba itu. Panggil korban, panggil pelaku, jangan kita mempermalukan institusi. Malu-maluin saja ini,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Senada, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jovi yang memviralkan kebiasaan flexing Nella. Sebab, menurutnya, ada prosedur lain yang bisa ditempuh Jovi bila menganggap tindakan tersebut tidak sesusai dengan norma yang berlaku.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan? Sebenarnya ini kau (cukup) komunikasikan, tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan. Ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut.
    Sementara itu, Jovi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan, yang menyebut dirinya menuding Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berkencan dan berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepala Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal sebenarnya bukan hal itu,” ungkap Jovi dalam rapat.
    Menurutnya, alasannya mengunggah foto Nella menaiki Pajero di akun media sosialnya adalah untuk memberikan kritik. 
    Sebab, ia heran dengan tingkah Nella yang bukanlah seorang ajudan Kajari Tapanuli Selatan, melainkan hanya pengawal tahanan. Akan tetapi, Nella justru bisa mendapatkan akses untuk menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel.
    “Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” lanjut Jovi.
    “Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” sambungnya.
    Jovi mengungkapkan bahwa ia sengaja mengunggah foto tersebut untuk mengingatkan agar tidak sembarangan menggunakan fasilitas negara. 
    “Mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan, artinya dibeli dari uang rakyat, khususnya Tapanuli Selatan, supaya tidak disalahgunakan,” jelasnya.
    Menurut Jovi, Nella sering memamerkan atau flexing penggunaan mobil dinas milik Kajari Tapsel Siti Holija Harahap.
    Sebab, kata Jovi, penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas harus disertai izin tertulis dari Kajari Tapsel.
    “Nella pernah beberapa kali menggunakan mobil dinas, bukan hanya ke pasar, jadi di luar jam kerja, tanpa adanya Kajari,” kata Jovi.
    Selain itu, Jovi juga menyatakan bahwa Nella tinggal di rumah dinas Kajari Tapsel.
    Dia menyebut Nella telah tinggal di rumah dinas bersama Kajari Tapsel sejak Siti Holija menjabat.
    “Sejak awal Ibu Siti Holija Harahap menjabat sebagai Kajari Tapanuli Selatan, sampai beliau dimutasi menjadi salah satu inspektur muda di Jaksa Agung Muda Pengawasan,” tambahnya.
    Di sisi lain, Jovi menilai, ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Ia mengklaim, intervensi itu datang dari Kejari Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin malam (18/11/2024).
    Jovi juga menyoroti ketidakhadiran Siti Holija di persidangan, meskipun ia hadir pada konferensi pers yang digelar Polres Tapsel saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
    Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya adalah upaya untuk menjebloskannya ke penjara dan mengeluarkannya dari institusi kejaksaan.
    “Saya bukan jaksa bajingan. Saya tidak pernah memeras, saya tidak pernah menerima suap,” tegasnya.
    Sementara itu, Nella Marsela mengeklaim bahwa laporan ke polisi dibuatnya tanpa intervensi dari pihak Kejaksaan, khususnya Kajari Tapsel.
    Keputusan untuk melapor kepolisian diambil karena Nella dan keluarganya merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    Sebab, kata Nella, tudingan Jovi kepada dirinya membuat dia mendapatkan komentar negatif dan dicap buruk oleh banyak pihak.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan. Dan saya melapor pun dikawani keluarga saya,” ujar Nella di ruang rapat Komisi III DPR RI, kemarin.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya, saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya pimpinan,” ucap Nella.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komjen Setyo Budiyanto Disarankan Mundur dari Polri Setelah Terpilih Jadi Ketua KPK

    Komjen Setyo Budiyanto Disarankan Mundur dari Polri Setelah Terpilih Jadi Ketua KPK

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komjen (Pol) Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029.

    Transparency International Indonesia (TII) mendorong agar Setyo Budiyanto mundur dari kepolisian.

    “Sebagai polisi aktif, supaya bisa terhindar dari konflik kepentingan, maka Setyo harus mundur dari kepolisian,” kata Peneliti TII Agus Sarwono saat dihubungi pada Kamis (21/11/2024).

    Seperti diketahui, Setyo merupakan jenderal polisi bintang 3 aktif dengan penugasan terakhir sebagai Irjen Kementerian Pertaniana (Kementan).

    Lulusan Akpol sempat 1989 itu sempat menjadi direktur penyidikan KPK di bawah kepimpinan Firli Bahuri.

    Agus juga menyoroti pimpinan KPK yang terpilih hari ini lewat jalur voting.

    Menurutnya, komposisi pimpinan KPK periode 2024-2029 ini tidak memenuhi harapan akan sosok pemimpin KPK yang berintegritas.

     “Kami sangat kecewa dengan keputusan dari Komisi III.

    Kami menilai pimpinan KPK yang lolos saat ini belum bisa menjawab kebutuhan KPK saat ini, di mana secara kelembagaan KPK membutuhkan pimpinan yang benar-benar punya integritas yang baik,” ujar Agus

    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan voting dan terpilih 5 nama sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029. 

    Berikut daftar kelima komisioner KPK:

    Setyo Budiyanto (ketua)
    Fitroh Rohcahyanto
    Ibnu Basuki Widodo
    Johanis Tanak
    Agus Joko Pramono

    Komjen Setyo Budiyanto didapuk menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 karena memperoleh 46 suara dari total 48 suara.

    Selanjutnya, nama-nama para komisioner terpilih akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.

    Kelima komisioner KPK tersebut kemudian akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. (*)

  • Lima Nama Capim KPK Pilihan Komisi III DPR untuk Periode 2024-2029

    Lima Nama Capim KPK Pilihan Komisi III DPR untuk Periode 2024-2029

    Jakarta: Komisi III DPR RI melakukan mekanisme voting dalam proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, Kamis 21 November 2024. Proses ini dilakukan setelah proses fit and proper test terhadap 10 kandidat capim KPK selama empat hari terakhir di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Dari 10 nama, akan dipilih lima nama dengan perolehan suara tertinggi. Pemilihan pimpinan KPK ini dilakukan untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024. 

    Baca juga: Komisi III DPR Voting Capim & Calon Dewas KPK

    Dalam fit and proper test, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, seperti wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat memicu perdebatan.

    Komisi III DPR berharap lima capim yang terpilih dapat membawa KPK ke arah yang lebih baik, memperkuat fungsi penindakan, dan meningkatkan pencegahan korupsi di berbagai sektor.
    Berikut hasil voting 10 nama capim KPK oleh Komisi III DPR:

    1. Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara  

    2. Poengky Indarti mendapatkan 2 suara 

    3. Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara 

    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata mendapatkan 9 suara 

    5. Ida Budhiati mendapatkan 8 suara 

    6.  Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 33 suara 

    7. Johanis Tanak mendapatkan 48 suara 

    8. Djoko Poerwanto mendapatkan 2 suara 

    9. Ahmad Alamsyah Saragih mendapatkan 4 suara 

    10. Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara 

    Berikut 5 nama tertinggi:

    1. Johanis Tanak 48 suara 
    2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
    2. Setyo Budiyanto 46 suara
    4. Agus Joko Pramono 38 suara
    5. Ibnu Basuki Widodo 33 suara

    Jakarta: Komisi III DPR RI melakukan mekanisme voting dalam proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, Kamis 21 November 2024. Proses ini dilakukan setelah proses fit and proper test terhadap 10 kandidat capim KPK selama empat hari terakhir di Gedung DPR RI, Jakarta.
     
    Dari 10 nama, akan dipilih lima nama dengan perolehan suara tertinggi. Pemilihan pimpinan KPK ini dilakukan untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024. 
     
    Baca juga: Komisi III DPR Voting Capim & Calon Dewas KPK
    Dalam fit and proper test, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, seperti wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat memicu perdebatan.
     
    Komisi III DPR berharap lima capim yang terpilih dapat membawa KPK ke arah yang lebih baik, memperkuat fungsi penindakan, dan meningkatkan pencegahan korupsi di berbagai sektor.

    Berikut hasil voting 10 nama capim KPK oleh Komisi III DPR:

    1. Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara  
     
    2. Poengky Indarti mendapatkan 2 suara 
     
    3. Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara 
     
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata mendapatkan 9 suara 
     
    5. Ida Budhiati mendapatkan 8 suara 
     
    6.  Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 33 suara 
     
    7. Johanis Tanak mendapatkan 48 suara 
     
    8. Djoko Poerwanto mendapatkan 2 suara 
     
    9. Ahmad Alamsyah Saragih mendapatkan 4 suara 
     
    10. Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara 

    Berikut 5 nama tertinggi:

    1. Johanis Tanak 48 suara 
    2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
    2. Setyo Budiyanto 46 suara
    4. Agus Joko Pramono 38 suara
    5. Ibnu Basuki Widodo 33 suara

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 45 Suara

    Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 45 Suara

    Jakarta: Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Setyo berhasil memperoleh 45 suara sebagai ketua dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024.

    Dalam rapat pleno tersebut, Setyo terpilih bersama empat calon pimpinan lainnya, yaitu:

    Agus Joko Pramono
    Johanis Tanak
    Fitroh Rohcahyanto
    Ibnu Basuki Widodo

    Kelima pimpinan baru KPK ini akan menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024. Penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan fit and proper test terhadap 10 kandidat capim yang berlangsung sejak Senin, 18 November 2024.

    Baca juga: BREAKING NEWS: Lima Nama Capim KPK Pilihan Komisi III DPR untuk Periode 2024-2029

    Profil Ketua KPK Terpilih, Setyo Budiyanto

    Setyo Budiyanto adalah seorang perwira tinggi Polri dengan rekam jejak panjang di bidang reserse. Lahir pada 29 Juni 1967, Setyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 dan memiliki pengalaman luas dalam berbagai jabatan strategis di Polri hingga KPK.
    Riwayat Pendidikan

    Akpol (1989)
    PTIK (1999)
    Sespim (2007)
    Sespimti (2017)

    Karier dan Jabatan Penting
    Setyo memulai kariernya di bidang reserse dengan berbagai penugasan, termasuk sebagai Kasat Serse Polres Jeneponto dan Kasat Tipikor Polda Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Biak Numfor, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, hingga Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

    Pada tahun 2020, Setyo menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian RI sejak Maret 2024.

    Jakarta: Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Setyo berhasil memperoleh 45 suara sebagai ketua dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024.
     
    Dalam rapat pleno tersebut, Setyo terpilih bersama empat calon pimpinan lainnya, yaitu:

    Agus Joko Pramono
    Johanis Tanak
    Fitroh Rohcahyanto
    Ibnu Basuki Widodo

    Kelima pimpinan baru KPK ini akan menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024. Penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan fit and proper test terhadap 10 kandidat capim yang berlangsung sejak Senin, 18 November 2024.
     
    Baca juga: BREAKING NEWS: Lima Nama Capim KPK Pilihan Komisi III DPR untuk Periode 2024-2029

    Profil Ketua KPK Terpilih, Setyo Budiyanto

    Setyo Budiyanto adalah seorang perwira tinggi Polri dengan rekam jejak panjang di bidang reserse. Lahir pada 29 Juni 1967, Setyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 dan memiliki pengalaman luas dalam berbagai jabatan strategis di Polri hingga KPK.

    Riwayat Pendidikan

    Akpol (1989)
    PTIK (1999)
    Sespim (2007)
    Sespimti (2017)

    Karier dan Jabatan Penting

    Setyo memulai kariernya di bidang reserse dengan berbagai penugasan, termasuk sebagai Kasat Serse Polres Jeneponto dan Kasat Tipikor Polda Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Biak Numfor, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, hingga Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
    Pada tahun 2020, Setyo menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian RI sejak Maret 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sebut OTT Tak Pas, Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK

    Sebut OTT Tak Pas, Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK

    Jakarta: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kembali terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Tanak meraih suara tertinggi bersama Fitroh Rohcahyanto dalamvoting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024, dengan masing-masing mengantongi 48 suara.

    Pemilihan ini berlangsung usai serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK selama empat hari. Dalam uji kelayakan yang digelar Selasa 19 November 2024, Tanak menyatakan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menuai kontroversi.

    “Seandainya saya, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup close. Karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” ujar Johanis Tanak di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 45 Suara

    Pernyataan itu sontak disambut tepuk tangan sejumlah anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, Tanak menegaskan pandangannya bahwa OTT kurang tepat, meskipun ia tetap menjalankan tradisi tersebut selama menjabat.

    “Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat,” lanjutnya.

    Tanak menjelaskan, istilah “operasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengacu pada kegiatan yang terencana, seperti operasi dokter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi seketika, di mana pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka.

    “Kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat,” papar Tanak.
    Proses Pemilihan Pimpinan KPK
    Proses voting di Komisi III DPR RI menghasilkan lima nama dengan suara tertinggi sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029:

    Johanis Tanak (48 suara)
    Fitroh Rohcahyanto (48 suara)
    Setyo Budiyanto (46 suara)
    Agus Joko Pramono (38 suara)
    Ibnu Basuki Widodo (33 suara).

    Jakarta: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kembali terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Tanak meraih suara tertinggi bersama Fitroh Rohcahyanto dalamvoting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024, dengan masing-masing mengantongi 48 suara.
     
    Pemilihan ini berlangsung usai serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK selama empat hari. Dalam uji kelayakan yang digelar Selasa 19 November 2024, Tanak menyatakan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menuai kontroversi.
     
    “Seandainya saya, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup close. Karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” ujar Johanis Tanak di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 45 Suara
     
    Pernyataan itu sontak disambut tepuk tangan sejumlah anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, Tanak menegaskan pandangannya bahwa OTT kurang tepat, meskipun ia tetap menjalankan tradisi tersebut selama menjabat.
     
    “Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat,” lanjutnya.
     
    Tanak menjelaskan, istilah “operasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengacu pada kegiatan yang terencana, seperti operasi dokter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi seketika, di mana pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka.
     
    “Kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat,” papar Tanak.

    Proses Pemilihan Pimpinan KPK

    Proses voting di Komisi III DPR RI menghasilkan lima nama dengan suara tertinggi sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029:

    Johanis Tanak (48 suara)
    Fitroh Rohcahyanto (48 suara)
    Setyo Budiyanto (46 suara)
    Agus Joko Pramono (38 suara)
    Ibnu Basuki Widodo (33 suara).

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)