Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bawa Indonesia Bersih dari Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 November 2024

    Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bawa Indonesia Bersih dari Korupsi Nasional 23 November 2024

    Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Bisa Bawa Indonesia Bersih dari Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Adies Kadir
    berharap pimpinan
    KPK
    dan anggota Dewas KPK terpilih dapat menunjukkan integritas untuk membawa Indonesia bersih dari
    korupsi
    .
    Adies juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK 2024-2029. Ia mendoakan semua pimpinan terpilih amanah dan dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dari koruptor.
    “KPK dalam kepemimpinan yang baru harus semakin kuat dalam memberantas korupsi demi kemajuan bangsa dan negara,” kata Adies dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (23/11/2024).
    Adapun lima nama komisioner KPK yang terpilih, yakni Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
    Pemilihan nama-nama tersebut setelah melewati proses
    fit and proper test
    yang diselenggarakan dari tanggal 18-19 November 2024 dan pemungutan suara pada rapat pleno Komisi III DPR RI pada 21 November 2024.
    Menurut Adies, calon pimpinan KPK yang mayoritas berasal dari kalangan aparat penegak hukum (APH) tidak diragukan lagi kompetensi dan kapabilitasnya.
    Dengan demikian, Adies berharap, pimpinan KPK yang baru dapat membawa reformasi serta memberikan langkah-langkah inovatif dalam pemberantasan korupsi.
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menilai turunnya kepercayaan masyarakat ke KPK menjadi pekerjaan rumah bagi para pimpinan KPK baru.
    Adies pun meminta pemimpin KPK 2024-2029 harus bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum lainnya, untuk menciptakan sinergi dalam memberantas korupsi.
    “Saya berharap masyarakat dapat memberikan dukungan kepada para pimpinan KPK terpilih dan anggota Dewas KPK terpilih untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Berikan kesempatan untuk mereka bisa membuktikan diri,” kata Adies.
    Sebagai informasi, lima nama pimpinan KPK terpilih ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang terdekat.
    Setelahnya, nama-nama itu akan diserahkan ke pemerintah untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Polisi Tembak Polisi: Pembeking Tambang Ilegal Vs Penegak Hukum
                        Regional

    6 Polisi Tembak Polisi: Pembeking Tambang Ilegal Vs Penegak Hukum Regional

    Polisi Tembak Polisi: Pembeking Tambang Ilegal Vs Penegak Hukum
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.

    Lebih baik 60 tahun dengan Polisi jelek, daripada semalam tanpa Polisi. Semalam saja tidak ada polisi, besoknya negara hilang.
    “- Ibnu Taimiyah.
    KALIMAT
    di atas datang dari seorang cendekiawan Islam Ibnu Taimiyah. Ia sering berbicara tentang pentingnya sistem pemerintahan yang adil dan menjaga keamanan untuk kelangsungan kehidupan sosial.
    Pernyataan tersebut jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, sebenarnya ingin menunjukkan dua sisi, yaitu pentingnya keberadaan polisi dan sindiran untuk Kepolisian yang dituntut bisa lebih baik.
    Kalimat Ibnu Taimiyah itu juga pernah dikutip oleh Mahfud MD (saat menjabat Menko Polhukam) dalam Rapat Bersama Komisi III DPR membahas kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bagaimanapun keberadaan Polisi tetap dibutuhkan.
    Sampai saat ini Kepolisian masih terus berjuang memperbaiki citranya. Ulah dan tingkah laku dari segelintir oknum masih terus merusak citra institusi.
    Mulai dari arogansi aparat, ketidakadilan, hingga tindak pidana, baik dilakukan aparat bawah hingga petinggi Polri. Semuanya menjadi sorotan publik mulai dari level daerah hingga nasional.
    Tentu menjadi pertanyaan kepada aparat Polri, apakah mereka benar-benar mengabdikan diri sebagai ‘abdi negara’?
    Jika mereka adalah Polisi yang mengabdi untuk negara, maka seharusnya menunjukkan sebagai pelayan masyarakat yang setia pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
    Menurut Teori Sistem Struktural Fungsionalisme oleh Émile Durkheim, kekuasaan didistribusi kepada institusi-institusi negara untuk menjamin ketertiban dan kestabilan.
    Berkaca dari teori ini, kekuasaan yang dimiliki Kepolisian seharusnya digunakan untuk menjamin ketertiban sosial atau kepentingan umum.
    Banyaknya oknum polisi tidak lepas dari adanya ‘power yang lebih’, yang akhirnya memicu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Ketika kekuasaan negara tidak difungsikan sebagaimana mestinya, masyarakat tidak lagi dipandang secara adil.
    Keadilan dan pelayanan kepada masyarakat akhirnya menjadi hal yang sifatnya transaksional, tebang pilih sesuai bayaran, hingga hubungan mutualisme lainnya.
    Pada 22 November 2024, tragedi kelam kembali mencoreng institusi Kepolisian. Polisi menembak polisi, kejadian untuk kesekian kali.
    Kasat Reskrim Polres Solok
    Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
    Kejadian tersebut berlangsung dalam keadaan sepi di lokasi parkiran belakang Polres, sekitar pukul 00.15 WIB.
    Penyelidikan sementara Kepolisian, peristiwa ini diduga terkait penanganan
    tambang ilegal
    di wilayah tersebut.
    Penembakan berawal dari ketegangan yang meningkat antara keduanya setelah AKP Ulil melakukan tindakan tegas terhadap penambang ilegal di Solok Selatan.
    Singkat cerita, AKP Dadang Iskandar diduga tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ryanto Ulil atas kasus tambang ilegal galian C.
    Sebenarnya dari kasus ini, terlihat bahwa AKP Dadang Iskandar bukan bertindak sebagai Polisi yang menegakkan hukum, tapi seperti beking dari tambang ilegal.
    Terlihat ada dua pihak berbeda kepentingan di internal Polres Solok Selatan terkait tambang ilegal: penegakan hukum dan pembeking tambang ilegal galian C untuk keuntungan pribadi.
    AKP Dadang Iskandar harus dihukum seberat-beratnya. Polisi harus berusaha menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mati.
    Polisi juga harus mengembangkan penyidikan dengan mencari siapa saja yang terlibat membekingi tambang ilegal galian C bersama AKP Dadang Iskandar.
    Selain itu, perlu dilakukan evaluasi penggunaan senjata api berkaca pada rentetan kasus
    polisi tembak polisi
    dan polisi tembak masyarakat sipil selama ini.
    Pemeriksaan rutin harus benar-benar dilakukan untuk menjamin petugas yang dilengkapi senjata api sehat secara jasmani dan rohani.
    Reformasi Kepolisian benar-benar darurat dan mendesak. Memperbaiki citra Kepolisian adalah tugas berat dari Kapolri bersama jajarannya.
    Persoalan kepolisian saat ini bukan lagi persoalan kasuistis, tapi persoalan sistemik yang ada dalam Kepolisian.
    Kepolisian harus menunjukkan bahwa mereka berasal dari rakyat. Kepolisian harus memperlihatkan bahwa mereka adalah abdi negara, bukan Polisi yang menjadikan keadilan sebagai ladang transaksional dan berbisnis dengan rakyat.
    Sebagai penutup, kalimat dari Sir Robert Peel, sering dianggap sebagai ‘Bapak Polisi Modern,’ “The police are the public, and the public are the police”.
    Kepolisian yang efektif adalah Polisi yang berorientasi pada masyarakat. Polisi bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Pesan Baim Wong untuk Kiano dan Kenzo hingga Reaksi Ririe Fairus setelah Ayus Nikah dengan Nissa Sabyan

    Top 5 News: Pesan Baim Wong untuk Kiano dan Kenzo hingga Reaksi Ririe Fairus setelah Ayus Nikah dengan Nissa Sabyan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemberitaan pada Jumat (22/11/2024) menarik perhatian pembaca. Berita pesan Baim Wong untuk kedua anaknya Kiano dan Kenzo untuk tetap ingat dengan ibunya Paula Verhoeven menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com.

    Berita lainnya yang masuk kategori terpopuler, yakni reaksi Ririe Fairus terhadap pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan, link video 7 menit srikandi pesilat berbaju hitam yang viral di X, daftar libur dan cuti bersama pada 2025, dan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    Berikut top 5 news atau lima berita terpopuler Beritasatu.com.

    1. Pesan Baim Wong untuk Kiano dan Kenzo: Jangan Pernah Lupa sama Mamanya
    Selebritas Baim Wong selalu mengingatkan kepada kedua putranya, Kiano dan Kenzo, agar selalu ingat dengan Paula Verhoeven sebagai ibu mereka. Pesan dari Baim Wong itu untuk anak-anaknya tidak pernah lupa disampaikan setiap saat.

    “Saya itu selalu ingatkan kepada Kiano dan Kenzo agar tidak boleh melupakan orang tuanya sampai kapan pun, termasuk ke mamanya (Paula Verhoeven),” ujar Baim Wong dikutip dari channel YouTube, Jumat (22/11/2024).

    Baim Wong mengaku tidak pernah meninggalkan anak-anaknya di rumah. Ia merasa, setiap aktivitasnya Kiano dan Kenzo selalu ikut bersamanya.

    2. Reaksi Ririe Fairus Lihat Ayus Nikah Lagi dengan Nissa Sabyan
    Mantan istri Ahmad Fairuz atau Ayus, Ririe Fairus buka suara ketika melihat Ayus menikah untuk kedua kali dengan Nissa ‘Sabyan’.

    Ririe Fairus memilih untuk mengungkapkan isi hatinya  tentang pernikahan Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus lewat media sosial di Instagram miliknya. Ia terlihat mempertanyakan soal gundah-gulana atas apa yang dirasakan kepada ustaz Irfan Rizki Haas soal keikhlasan.

    Pertanyaan dari Ririe Fairus itu mengisyaratkan dirinya masih seakan belum ikhlas mantan suaminya, Ayus yang menikah dengan Nissa ‘Sabyan’ perempuan yang diduga mengkhianati dirinya yang menyebabkan rumah tangganya retak.

    3. Link Full Video Srikandi 7 Menit Viral di X, Perlihatkan Perempuan Pesilat Berbaju Hitam
    Video srikandi 7 menit viral di media sosial platform X. Hal ini membuat warganet di X mencari link dari video srikandi yang berdurasi 7 menit tersebut.

    Penelusuran Beritasatu.com di X, terlihat link video srikandi 7 menit diposting oleh beberapa akun. Postingan ini memperlihatkan seorang wanita berkerudung dan baju hitam yang menggunakan baju silat.

    Pada bagian atas video, terlihat tulisan bertuliskan “srikandi viral, Tangerang, Banten”. Video srikandi 7 menit viral ini menimbulkan perdebatan di kalangan warganet.

    4. Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2025
    Tanggal merah dan cuti bersama di kalender 2025 telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada kalender 2025.

    Pemerintah baru saja mengeluarkan SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Penerbitan SKB tiga menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025.

    5. Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ketua Komisi III Duga Pembunuhan Berencana
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan merupakan pembunuhan berencana. Dalam insiden itu, Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    “Dia merencanakan itu untuk menembak. Saya menduga itu (kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan) pembunuhan berencana. Namun, nanti penyidik silakan memprosesnya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman menyoroti motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Disilanyir adanya kemungkinan pelaku menjadi backing oknum tambang ilegal galian C.

  • Beri Selamat, Alexander Marwata Dukung Pimpinan Baru KPK

    Beri Selamat, Alexander Marwata Dukung Pimpinan Baru KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan selamat kepada lima pimpinan baru KPK yang telah dinyatakan lolos dalam dalam uji kelayakan (fit and proper test) di DPR. 

    Alexander menyatakan siap mendukung kinerja pimpinan baru KPK periode 2024-2029.

    “Saya tentu akan mendukung kerja-kerja mereka dari luar. Tentu saja kami akan mengamati bagaimana mereka bekerja dan memberikan masukan jika diperlukan,” ujar Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    Dia mengatakan, upaya dukungan itu tidak dengan cara turun ke jalan, tetapi dengan cara yang lebih beradab. “Tentu saja itu yang saya janjikan pada pimpinan baru KPK maupun anggota dewan pengawas yang baru,” imbuhnya.

    Alexander menyampaikan, dukungan anggota KPK dan masyarakat akan menjadi pendorong bagi pimpinan baru KPK dalam menjalankan tugasnya. Dia menyebut terpilih pimpinan baru KPK jadi momentum penting bagi masa depan pemberantasan korupsi ke depan.

    “Memastikan bahwa pimpinan terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang sejalan dalam upaya memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Alexander.

    Alexander bersama pegawai KPK lainnya optimistis pimpinan baru KPK memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Dia berharap, para pemimpin bisa menjaga independensi KPK dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    “Selama saya 9 tahun di sini banyak tantangan, kendala dan PR-PR, harapan-harapan yang dibebankan pada pimpinan KPK yang baru maupun Dewan Pengawas yang baru. Jadi karena saya bulan depan sudah selesai, tentu harapan-harapan itu lebih banyak disampaikan oleh staf KPK yang nanti masih akan bekerja sama dengan mereka,” tuturnya.

    Komisi III DPR telah memilih lima orang pimpinan baru KPK periode 2024-2029. Mereka adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

     

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam Polri

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR berencana memanggil kapolres Solok Selatan, kapolda Sumatera Barat, hingga kadiv Propam Mabes Polri dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (28/11/2024) untuk membahas kasus polisi tembak polisi di di Solok Selatan.

    Dalam insiden itu, Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari diduga ditembak hingga tewas oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    “Kami akan memanggil para pihak terkait untuk membahas masalah polisi tembak polisi di Solok Selatan,” ungkap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Selain membahas polisi tembak polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR juga bakal menanyakan kepada kadiv Propam Mabes Polri terkait kriteria dan kelayakan seorang anggota kepolisian untuk memegang senjata.

    “Memang masih spesifik masalah ini, tetapi karena ada Pak Kadiv Propam, kami juga ingin tahu bagamiana kelayakan anggota menggunakan senjata, apakah ada mekanisme semacam medical check up-nya dalam konteks kematangan kejiwaan,” ungkap Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan itu harus tuntas. Pelaku penembakan patut dijatuhi hukuman berat. Selain itu, ia mendesak mengungkap motif yang melatarbelakangi perbuatan jahat tersebut.

    “Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, pelaku juga harus dituntut atas perbuatannya melindungi tambang ilegal,” tuturnya.

    Dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Kasatreskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari harus kehilangan nyawa karena ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Jasad AKP Ulil sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
     

  • Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah dipilih oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Internal KPK berharap lima pimpinan baru tersebut dapat menjawab berbagai tantangan yang tengah dihadapi, khususnya pada bagian penindakan. Salah satunya adalah menyelesaikan berbagai tunggakan perkara.

    “Harapannya kepada pimpinan baru KPK mampu menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara, khususnya yang memiliki nilai kerugian negara yang besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan menjadi perhatian publik,” kata Plt Direktur Korsup Wilayah KPK, Imam Turmudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Imam juga meminta para pimpinan baru KPK serius memberantas korupsi pada sejumlah sektor penting seperti politik, hukum, pelayanan publik, sumber daya alam, hingga bisnis. Pimpinan baru juga diminta untuk dapat meningkatkan agresivitas penanganan perkara oleh KPK.

    “Tantangan berikutnya, yaitu meningkatkan agresivitas penanganan perkara agar segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku sekaligus menjawab harapan publik,” tutur Imam.

    Para pimpinan baru KPK diminta untuk menyusun prioritas penanganan perkara serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam bekerja. Mereka juga diminta meningkatkan upaya asset recovery atau pemulihan aset demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

    “Tantangan yang terakhir bagi pimpinan yang akan datang yaitu melakukan inovasi dan mengembangkan terobosan hukum dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Imam.

    Diketahui, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya: 
    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33

  • DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.

    Apalagi, adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

    “Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

    Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.

    Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

    “Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya.

    Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

    “Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

    Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.

    “Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.

    Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.

     

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ketua Komisi III Duga Pembunuhan Berencana

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ketua Komisi III Duga Pembunuhan Berencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan merupakan pembunuhan berencana. Dalam insiden itu, Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    “Dia merencanakan itu untuk menembak. Saya menduga itu (kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan) pembunuhan berencana. Namun, nanti penyidik silakan memprosesnya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman menyoroti motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Ia menyinyalir adanya kemungkinan pelaku menjadi backing oknum tambang ilegal galian C.

    “Dari informasi yang kami dapat adalah si pelaku ini tidak senang atas apa yang dilakukan kasatreskrim menindak tambang ilegal galian C. Nah jadi dipertanyakan apakah pelaku ini menjadi backing tambang ilegal,” tambahnya.

    Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR akan bertolak ke Sumatera Barat pada Senin, (25/11/2024) untuk mengawal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. “Nanti beberapa anggota akan ke sana. Saya kemungkinan akan memimpin langsung,” ungkapnya.

    Dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Kasatreskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari harus kehilangan nyawa karena ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Jasad AKP Ulil sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

  • 3
                    
                        Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
                        Nasional

    3 Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan? Nasional

    Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
    Penulis
    Kedatangan
    Jovi
    Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional pada
    Kejaksaan
    Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke
    DPR
    RI menuai sorotan dan mendapat sentimen negatif dari beberapa anggota Dewan.
    Padahal, Jovi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, berkunjung ke Jakarta untuk mencari solusi atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan melibatkan seorang rekan kerjanya, pegawai di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela.
    Jovi merasa ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Bahkan, dia mengeklaim terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin (18/11/2024) malam.
    Apalagi, setelah kasus tersebut, Jovi terancam diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Oleh karena itu, Jovi sekaligus mengadukan nasibnya dan dugaan ada hal yang tidak beres dari usulan pemberhentian dirinya oleh Kejagung.
    Jovi Andrea Bachtiar
    didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kasus ini bermula ketika Jovi mengunggah foto Nella Marsela yang sedang menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap.
    Nella lantas menganggap unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya, sehingga dia melaporkan Jovi ke polisi.
    Namun, Jovi mengungkapkan bahwa Nella sering memamerkan foto dirinya yang sedang naik mobil dinas seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova.
    Tindakan itu, menurut Jovi, menunjukkan penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya.
    “Saya hanya melakukan, yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ujar Jovi dalam rapat
    Komisi III DPR
    RI pada Kamis, 21 November 2024.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum justru memberikan sentimen negatif atas kasus Jovi.
    Salah seorang anggota Komisi III, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus ini tergolong sepele namun berpotensi mencoreng citra Kejaksaan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” katanya.
    Dia pun menyarankan agar Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan
    restoratif justice
    , yakni dengan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi tanpa harus mempermalukan institusi.
    Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III lainnya, Mangihut Sinaga mengkritik tindakan Jovi yang menyebarluaskan masalah internal Kejaksaan melalui media sosial.
    Menurut dia, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan karena ada prosedur yang bisa diikuti di dalam organisasi jika terjadi pelanggaran.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Jovi membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berkencan atau berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepada Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal, sebenarnya bukan hal itu.” Jovi menjelaskan bahwa unggahannya bertujuan untuk mengkritik penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
    Dia juga menambahkan bahwa Nella tidak memiliki tugas sebagai ajudan yang dapat menggunakan mobil dinas tersebut.
    “Statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” kata Jovi.
    Di hadapan anggota dewan, Jovi lantas bersumpah bahwa tidak ada kebohongan dalam penjelasannya mengenai penggunaan mobil dinas tersebut.
    Namun, Nella Marsela membantah adanya intervensi dari pihak Kejaksaan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan keputusan pribadinya setelah merasa dirugikan oleh unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan,” kata Nella dalam rapat Komisi III DPR, Kamis.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara langsung berbicara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya,” ujarnya.
    Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan proses persidangan Jovi Andrea Bachtiar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Padangsidimpuan.
    Menurut dia, proses hukum tetap berjalan karena Jovi diadukan secara pribadi oleh seorang ajudan ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsela.
    “Kita tidak membahas substansi dari permasalahan itu, karena pengadilan lah nanti yang akan memutus apakah itu kriminalisasi atau bukan,” ujar Raden dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis.
    “Karena ini yang mengajukan permohonan untuk pelapornya juga adalah sebagai pribadi, bukan sebagai pegawai,” katanya lagi.
    Di sisi lain, Raden menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memberitahukan bahwa Jovi akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari.
    Namun, Jovi masih mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
    “Dia mengajukan keberatan dan akan mengajukan keberatan itu pada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujar Raden.
    Raden juga meminta agar Jovi menyampaikan berbagai bukti dan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa.
    “Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti ada majelis yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari pihak yang akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR seluruhnya adalah laki-laki. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai tak masalah pimpinan baru KPK jilid VI kali ini tidak diisi sosok perempuan.

    “Jadi enggak ada persoalan juga saya kira,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Alex ini meyakini program pemberantasan korupsi KPK tetap akan berjalan seperti biasa di bawah pimpinan baru KPK. Dia menilai, tidak harus ada keterwakilan gender untuk mengisi posisi pimpinan KPK. “Tidak harus ada keterwakilan gender, tetapi program kampanye itu tetap bisa dilakukan secara efektif,” ujar Alex.

    Komisi III DPR telah memilih lima orang pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya:

    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33.