Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gagasan mengembalikan
Polri
di bawah Tentara Nasional Indonesia (
TNI
) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan menemui titik buntu.
Pasalnya, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menolak gagasan yang diajukan oleh politikus
PDI-P
Deddy Yevri Sitorus karena dugaan kecurangan Polri pada Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
secara gamblang menolak mentah-mentah usul yang diajukan Deddy karena pemisahan TNI dan Polri merupakan kehendak reformasi.
“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan, rencana peleburan harus melalui kajian terlebih dahulu.
Kajian itu ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.
Perubahan harus dipertimbangkan masak-masak. Sebab, setiap perubahan akan berdampak pada keuangan negara.
“Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” kata Bima Arya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi juga menyatakan belum ada pembahasan di kalangan pemerintah soal usul PDI-P tersebut.
“Belum ada pembahasan, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan,” kata Yusril.
Tak cuma pemerintah, mayoritas fraksi di
Komisi III DPR
RI pun tidak sepakat dengan usul mengembalikan Polri di bawah TNI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dari 8 fraksi, hanya PDI-P yang menginginkan wacana itu.
“Teman-teman sudah
fix
ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujar Habiburokhman singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, narasi negatif yang digaungkan untuk menyudutkan pihak kepolisian bakal terus ada meskipun jika posisinya diletakkan di bawah Kemendagri.
Baginya, wacana itu bukan menjadi solusi atas kinerja kepolisian yang banyak mendapatkan sorotan saat ini.
“Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang dia harus laporannya kepada Bapak Presiden langsung, bukan di bawah kementerian nanti ngawur,” sebut Sahroni.
Buntut dugaan kecurangan
Usul untuk mengembalikan Polri di bawah TNI muncul setelah PDI-P mempersoalkan dugaan kecurangan Pilkada 2024 yang melibatkan oknum anggota Polri.
Deddy menyatakan, peleburan institusi ini di bertujuan agar tidak ada intervensi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) karena Polri kerap menjadi bulan-bulanan dan dituding mengintervensi kontestasi.
Menurut dia, kepolisian baiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy, 28 November 2024.
Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, perubahan struktur Polri untuk kembali ke bawah TNI bukanlah solusi yang tepat untuk masalah tersebut.
Fahmi mengusulkan ada pemisahan fungsi Polri demi menghindari tumpang tindih fungsi dan mencegah penyalahgunana kekuasaan.
“Memisahkan fungsi Polri menjadi dua lembaga yang berbeda. Fungsi penegakan hukum dipisahkan dari Polri dan berdiri sendiri sebagai lembaga independen,” kata Khairul kepada
Kompas.com.
“Sementara itu, fungsi perlindungan masyarakat dan pemeliharaan keamanan tetap berada di bawah kementerian, baik Kemendagri maupun Kementerian Pertahanan (dengan perubahan nomenklatur),” ucap dia.
Menurut dia, lembaga penegakan hukum yang independen memungkinkan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik kekuasaan politik maupun tekanan publik.
Sementara itu, lembaga perlindungan masyarakat yang fokus pada keamanan sipil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa terbebani oleh urusan penegakan hukum.
Khairul pun berpandangan bahwa inti persoalan bukan hanya mengenai di mana Polri ditempatkan, melainkan bagaimana memastikan profesionalisme, integritas, dan independensi institusi ini.
Menurut dia, Polri yang memiliki kewenangan luas tidak hanya rawan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga sulit diawasi.
“Maka, pemisahan fungsi adalah langkah strategis untuk memecah kewenangan besar tersebut menjadi lebih terfokus. Di sinilah peluang menciptakan institusi yang lebih ramping, akuntabel, dan benar-benar melayani masyarakat dapat terwujud,” ungkapnya.
“Pada akhirnya, reformasi Polri bukanlah soal memindahkan kotak dalam struktur negara, melainkan membangun ulang kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjadi penjaga hukum dan keamanan,” ucap Khairul.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI
-

KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Apa Bedanya?
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.
“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.
OTT Istilah Media
Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.
“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
Polemik Wacana Penghapusan OTT
Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.“OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.
Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Apa yang Berubah?
Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.
“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.OTT Istilah Media
Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.
Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.
“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.Polemik Wacana Penghapusan OTT
Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.
“OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.
Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.Apa yang Berubah?
Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.
KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Anggota Komisi III DPR sebut polisi berhasil bangun kepercayaan publik
“Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono sukses menjalankan tugas karena mampu membawa Sulsel tetap kondusif dalam semua tahapan perhelatan Pilkada serentak 2024,”
Makassar (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan kepolisian berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan terbukti setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Sulawesi Selatan berjalan lancar dan aman.
“Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono sukses menjalankan tugas karena mampu membawa Sulsel tetap kondusif dalam semua tahapan perhelatan Pilkada serentak 2024,” ujarnya dikonfirmasi dari Makassar, Senin.
Rudianto Lallo mengatakan, sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar, pihaknya menerima data dari Bawaslu yang menyatakan Provinsi Sulsel masih dalam salah satu daerah di Indonesia yang mempunyai tingkat kerawanan rendah.
Ia pun menyatakan jika indeks kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang dirilis oleh Bawaslu, Sulsel berada di peringkat akhir dalam kategori daerah dengan kerawanan rendah terjadinya insiden baik sebelum maupun pasca pilkada.
Meski hanya kerawanan rendah, namun ia mengaku potensi terjadinya insiden tersebut tetap ada. Namun, dengan hadirnya polisi dan semua pihak di masyarakat, pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar dan aman.
Selain Sulsel, Kota Makassar yang menjadi wajah dari provinsi tersebut berhasil menyelenggarakan pilkada yang aman dan lancar.
Bahkan dengan empat pasangan calon yang bertarung, potensi terjadinya insiden cukup tinggi dan kembali polisi khususnya Kapolrestabes Makassar mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Membuat Makassar tetap aman dan damai selama pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggungjawab polisi, tapi juga peran semua warga Makassar termasuk juga semua kontestan dan pendukungnya. Kami melihat Kapolrestabes mampu merajut semua pihak agar kondusifnya Makassar tetap terjaga,” katanya.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dirilis Bawaslu RI, diketahui kalau berada di urutan ke 24 dari seluruh daerah di Sulsel berdasarkan penilaian indeks kerawanan Pilkada. Merujuk pada fakta tersebut, disimpulkan kalau Makassar merupakan daerah paling kondusif dari 24 kabupaten/kota se Sulsel.
Makassar mendapat nilai 2,04 poin dengan kategori kurang rawan. Sedangkan daerah di Sulsel yang berada dalam peringkat pertama kategori rawan adalah Kabupaten Luwu.
Penilaian indeks kerawanan Pilkada ini, menjadikan 7 kondisi atau dimensi sebagai indikator penilaian, yakni dimensi penyelenggara, dimensi pengamanan, dimensi peserta Pilkada, dimensi partisipasi masyarakat, dimensi potensi gangguan, dimensi ambang gangguan, dan dimensi gangguan nyata.
Skor penilaian dari semua indikator tersebut, memasukkan Makassar dalam kategori kurang rawan.
“Kami acungi jempol kepada pihak kepolisian di Makassar, termasuk Kaporestabes Makassar yang sukses membuat Makassar tetap kondusif di tengah kondisi tensi politik jelang dan pasca Pilkada Makassar yang cukup tinggi,” ucap Rudianto Lallo.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024 -

DPR uji kelayakan dan kepatutan capim dan calon Dewas KPK
Senin, 18 November 2024 17:01 WIB
Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budianto (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK yang berlangsung 18-21 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Calon Pimpinan (Capim) KPK Poengky Indarti bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK yang berlangsung 18-21 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budianto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK yang berlangsung 18-21 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
-

Heboh Dugaan Cawe-cawe ‘Partai Coklat’ di Pilkada, MKD: Jangan Bikin Berita Bohong
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan sejumlah pihak menempatkan Polri di bawah institusi Kemendagri atau TNI dinilai sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Semangat reformasi salah satunya menjadikan Polri murni alat penegak hukum yang berdiri sendiri.
“Sejak berdiri sendiri dan bertanggung-jawab langsung kepada presiden, Polri terus menunjukkan kinerja terbaiknya. Hampir di setiap survei soal pelayanan publik, Polri Selalu masuk dalam jajaran tiga lembaga yang paling dipercaya,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Nazarudin Dek Gam, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, jika ada bukti bahwa Polri terlibat dalam urusan politik, maka ia mendorong agar hal itu dilaporkan ke pihak berwenang, yaitu Bawaslu RI.
“Tapi kalau tidak ada bukti, janganlah bikin berita bohong yang mencederai demokrasi,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Ia menegaskan sejauh ini Polri justru sudah bekerja amat baik terkait pengamanan Pilkada serentak 2024. Jajaran Polri, tegasnya, dari level tertinggi di Mabes hingga level paling bawah di Polsek, semua telah all out memastikan Pilkada berlangsung aman dan nyaman.
“Alhasil, Pilkada kali ini sangat minim terjadi benturan. Kalau toh ada sedikit konflik, hanya terjadi daerah-daerah yang memang sudah rawan konflik, seperti di Papua. Yang penting, Polri bisa merespons dengan baik dan menghentikan konflik-konflik yang sempat muncul tersebut,” pungkas Ketua MKD DPR RI ini. (Pram/fajar)
-

Komisi III DPR: Polri di bawah Kemendagri penghianatan reformasi
Palu (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menegaskan wacana penggabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri merupakan penghianatan terhadap semangat reformasi.
“Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini, kemudian dikambinghitamkan. Saya kira itu adalah penghianatan atas semangat reformasi,” katanya dihubungi dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin.
Dia menjelaskan pemisahan antara TNI dan Polri merupakan semangat reformasi, yang diharapkan Polri dapat bekerja secara mandiri.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertujuan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
“Bisa dibayangkan kalau institusi ini di bawah kementerian, pasti upaya-upaya penegakan hukum tidak akan profesional,” katanya menegaskan.
Menurut dia, dengan beberapa kejadian-kejadian belakang ini, tidak menjadi alasan bahwa institusi Polri harus digabungkan dengan kementerian.
Dia menyarankan bahwa hal yang perlu dibenahi adalah semangat reformasi secara internal.
Menurut ia, perlu dilakukan revolusi mental di Polri sehingga institusi di bawah kendali langsung presiden itu, mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri karena banyaknya masalah di internal Polri.
Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi II DPR menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Ia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP.
Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2024/11/05/6729e792734ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal "Partai Coklat" Nasional
Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal “Partai Coklat”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD
)
DPR
akan menggelar sidang terhadap anggota DPR RI dari Fraksi
PDI-P
,
Yulius Setiarto
terkait pernyataannya soal “partai cokelat” atau pengerahan aparat kepolisian, Selasa (3/12/2024) besok.
“Iya (besok) 14.30 (WIB),” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (2/12/2024).
Menurut Dek Gam, besok MKD tidak hanya menggelar sidang terhadap Yulius saja. Melainkan ada beberapa kasus yang disidangkan.
Selain sidang terhadap Yulius, kasus lainnya yang akan disidang terkait dugaan pelanggaran terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Nuroji dan anggota DPR Fraksi PDI-P Haryanto.
“Hari ini MKD enggak ada kayaknya ya. Saya mau ke kantor enggak ada kayaknya. Besok dari pagi tuh,” ucap Dek Gam.
Berdasarkan informasi agenda yang diterima
Kompas.com
, Yulius akan disidang terkait pernyataannya soal pengerahan partai cokelat di media sosialnya.
Menurut Dek Gam, tidak hanya satu laporan terhadap Yulius yang masuk ke MKD DPR, tetapi ia belum mengetahui rinci soal detil kasusnya.
“Pak Yulius ada yang laporin lagi kayaknya. Sudah masuk laporannya, enggak cuma satu. Saya belum tau kasusnya apa,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Nazaruddin memastikan MKD akan memeriksa setiap anggota yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran.
Dia juga menekankan, MKD DPR RI akan betul-betul ini menegakan etik dan moral setiap anggotanya.
“Yang jelas, siapapun, partai apapun, ya sudah keterangannya kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah ya kita hukum,” kata Dek Gam.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan tudingan terkait pengerahan
partai coklat
(parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
Namun, politikus Gerindra itu enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dimaksud.
Secara terpisah, Nazaruddin Dek Gam membenarkan ada laporan masuk ke MKD terhadap Yulius Setiarto.
“Bener ada laporan atas nama Yulius Setiarto,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi terkait pernyataan Habiburokhman pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengamat: Polri di bawah Kemendagri dan TNI tidak tepat
Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara.
Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Doktor Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI kurang tepat karena akan ada tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kalau dari pandangan kebijakan publik, meletakkan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri itu tidaklah tepat,” kata Dr. Trubus Rahardiansyah kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (1/12).
Menurut dia, ketika Polri di bawah Kemendagri, tupoksinya akan tumpang tindih dengan satpol PP. Selain itu, Polri juga sudah berperan dalam penegakan peraturan daerah bersama-sama dengan satpol PP.
Sementara itu, ketika Polri di bawah TNI, kata Trubus, juga tidak efektif karena kedua institusi itu memiliki tupoksinya masing-masing. TNI sebagai pertahanan, sedangkan Polri mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara. Jadi, kalau diletakkan di situ, malah jadi tumpang tindih, malah jadi tidak efektif,” tuturnya.
Trubus mengatakan bahwa usulan meletakkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI itu akan menjadi kemunduran sebab penggabungan TNI dan Polri sudah pernah dilakukan sebelum reformasi dan hasilnya pun tidak baik.
“Saya lihat perdebatan ini sudah lama sekitar 2—3 tahun lalu, juga pernah terjadi perdebatan ini. Ujungnya semua kembali kepada DPR itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa wacana terkait dengan penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2022/10/14/63494b5a73c73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/02/674d4e623f816.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
