Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Komisi III DPR Beberkan Alasan Keluarga Gamma Absen Ikut RDP dengan Kapolrestabes Semarang

    Komisi III DPR Beberkan Alasan Keluarga Gamma Absen Ikut RDP dengan Kapolrestabes Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan alasan keluarga Gamma tidak hadir di rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR dan Kapolrestabes Semarang pada hari ini, Selasa (3/12/2024). 

    Politikus Gerindra ini menekankan Komisi III DPR telah mengundang keluarga Gamma, tetapi memang tidak bisa hadir. Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa atensi dari keluarga Gamma sudah tersampaikan.

    “Keluarga [Gamma] mungkin masih konsentrasi terkait musibah yang dialami, mungkin kalau ada pengajian dan lain sebagainya, sehingga waktunya tidak sempat mereka hadir hari ini. Tapi atensi-atensi mereka sudah kami dapat semua,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Kemudian, lanjut dia, atensi penting yang dimaksud adalah terkait apakah malam itu memang terjadi tawuran atau tidak dan bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penembakan.

    Adapun, Habiburokhman menjelaskan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh reskrimum Polda Jawa Tengah. Dengan demikian, katanya, sudah ada double tindakan yang dilakukan terhadap pelaku, baik dalam konteks etiks maupun pidana.

    “Nah ini yang diinginkan oleh keluarga korban karena siapa yang melakukan dialah yang bertanggung jawab. Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” terang dia.

    Komisi III DPR RI, tambah Habiburokhman berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan. Tak hanya itu, dia mengemukakan pelakunya harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

    Lebih jauh, Ketua Komisi III DPR RI ini mengklaim tidak ada intervensi dari pihak kepolisian terhadap keluarga Gamma mengenai kasus yang terjadi ini. 

    “Nggak ada [intervensi], tadi disampaikan justru Pak Kapolres itu datang di Tazkiah dalam konteks menyampaikan bela sungkawa. Intervensinya seperti apa? Kita lihat kan tadi sudah dijelaskan semua. Alat buktinya ada. Saksi-saksinya ada,” tandasnya.

  • Kabid Propam: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran – Page 3

    Kabid Propam: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran – Page 3

    Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu, (24/11/2023) dini hari.

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat di Ruang Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). Pada paparan awalnya, Irwan mengaku dirinya siap dievaluasi.

    “Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024). 

    Irwan lantas memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia juga menunjukkan foto-foto barang bukti berupa celurit hingga kesaksian pelaku tawuran. 

    Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode etik terhadap pelaku penembakan namun ditunda karena ada rapat dengan Komisi III. 

    “Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” pungkasnya.

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Soal Kasus Penembakan Gamma

    Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Soal Kasus Penembakan Gamma

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar siap menerima konsekuensi dan dievaluasi usai anak buahnya menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.

    Irwan mengakui tindakan personilnya tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu.

    Hal ini dia sampaikan kala menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP Kapolrestabes Semarang dan Keluarga Almarhum Gamma dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    “Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujarnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelum menyatakan hal tersebut, Irwan menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang terkait tewasnya Gamma.

    “Kami mengucapkan sekali lagi belasungkawa kami atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas bepulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” tuturnya.

    Sebagai atasan Aipda R, lanjut dia, dalam kesempatan ini pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Semarang dan keluarga besar almarhum Gamma.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut bahwa kasus dugaan penembakan Gamma saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

    Adapun, keluarga dari GRO baru melaporkan kasus ini pada Selasa (26/11/2024). Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

    “Nah itu kan yang keluarga almarhum baru melaporkan kemarin ke pihak kepolisian dalam bentuk LP. Jadi masih proses penyelidikan,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/11/2024). 

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kasus dugaan penembakan terhadap SMKN 4 Semarang GRO terjadi pada saat tawuran di wilayah Semarang Barat.  

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi. Selain itu, barang bukti rekaman HP yang dimiliki oleh terduga pelaku tawuran, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran.  

    Secara total, polisi juga telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan terduga pelaku tawuran berinisial DP (15), MPR (20), ADR (15), dan HRA (15). 

  • Propam Polda Jateng Ungkap Aipda Robig Tembak Gamma Tak Terkait Tawuran

    Propam Polda Jateng Ungkap Aipda Robig Tembak Gamma Tak Terkait Tawuran

    Jakarta

    Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK, Gamma (17), bukan terkait pembubaran tawuran. Aris menyebut motif penembakan terhadap korban lantaran memakan jalan Aipda Robig yang baru saja pulang dari kantor.

    Hal tersebut disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Ia menyebut Aipda Robig melayangkan tembakkan sebanyak empat kali.

    “Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh Saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” ujar Aris dalam rapat.

    “Perbuatan terduga pelanggar terekam oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” tambahnya.

    Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Ia menyebut saat pulang, Aipda Robig merasa kendaraannya dipepet oleh beberapa motor.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini memang benar-benar pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Bapak Kapolrestabes,” ungkapnya.

    “Kemudian motif penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Dan akhirnya terduga pelanggar menunggu seperti yang dijelaskan Pak Kabid, menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu sehingga terjadilah penembakan,” tambahnya.

    Atas kejadian itu Aipda Robig dikenakan pasal pelanggaran penggunaan senjata api hingga kode etik kepolisian. Sidang kode etik Aipda Robig bakal berlangsung besok.

    (dwr/gbr)

  • 4
                    
                        Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terpepet, Bukan untuk Bubarkan Tawuran
                        Nasional

    4 Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terpepet, Bukan untuk Bubarkan Tawuran Nasional

    Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terpepet, Bukan untuk Bubarkan Tawuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
    Polda Jawa Tengah
    (Jateng) Kombes Aris Supriyono mengungkapkan, anggota Polres Semarang
    Aipda Robig
    melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan taawuran.
    Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam Polda Jateng terhadap Aipda Robig atas tindakannya yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang GR alias
    Gamma
    (17).
    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).
    Menurut Aris, pada saat kejadian, Aipda Robig memang melihat tiga pengendara motor mengejar seorang pengendara lain.
    Namun, Aris tak memberikan penjelasan soal klaim Aipda Robig yang menyebut para pengendara motor diduga membawa senjata tajam.
    “Dan memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan yang diterangkan oleh pak Kapolres,” kata Aris.
    Aris justru menekankan bahwa Aipda Robig berhenti dan meletuskan tembakan karena kendaraannya terpepet oleh pengendara yang disebut saling kejar-kejaran.
    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.
    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.
    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Aipda Robig Zaenudin sempat melihat aksi kejar-kejaran rombongan pengendara motor yang diduga pelaku tawuran pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
    Aksi kejar-kejaran itu berlangsung sebelum Aipda Robig terekam kamera pengawas berhenti dan menembak Siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GR alias Gamma (17).
    “Di peristiwa ini ada kendaraan yang dikejar kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Ini yang disaksikan anggota (Robig), kemudian berniat mengejar,” ujar Irwan dalam rapat dengan Komisi III DPR.
    Melihat kejadian itu, Robig berusaha untuk membuntuti rombongan pemotor yang mengejar pengendara lain tersebut.
    Namun, pengejar tersebut berbalik arah dan masuk ke dalam gang di sekitar lokasi kejadian ketika melihat Aipda Robig berhenti.
    “Namun yang dikejar masuk gang, ada kira-kira 100 meter dari peristiwa. (Robig) bermaksud mengejar, mengikuti rombongan yang tadi membawa sajam. Belum sempat (mengejar), yang ngejar balik kanan lagi. Kemudian dia mengejar lagi pak motor yang bawa sajam ke arah kanan,” kata Irwan.
    Sayangnya, Irwan tidak menjelaskan secara rinci soal tindakan Aipda Robig yang langsung mengarahkan tembakan ke pengendara motor, sebelum melanjutkan pengejaran.
    Untuk diketahui, GR tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Polisi menyebut, GR adalah pelaku tawuran.
    Namun, hal itu dibantah keluarga dan pihak sekolah. Mereka menyampaikan, GR adalah siswa berprestasi dan tak pernah berbuat onar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kapolrestabes Minta Maaf, Akui Anggotanya Teledor Tembak Siswa SMK 4 Semarang
                        Nasional

    6 Kapolrestabes Minta Maaf, Akui Anggotanya Teledor Tembak Siswa SMK 4 Semarang Nasional

    Kapolrestabes Minta Maaf, Akui Anggotanya Teledor Tembak Siswa SMK 4 Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar meminta maaf atas kelalaian anggotanya, Brigadir R, yang menembak pelajar SMK berinisial GR (17).
    Kapolres mengakui Brigadir R sudah lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).
    “Atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan
    excessive action
    , tindakan yang tidak perlu,” ungkap Irwan dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    Irwan mengaku bertanggung jawab atas tindakan anggota. Ia juga siap untuk dievaluasi
    “Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujarnya.
    Irwan meminta maaf kepada masyarakat Semarang dan secara khusus keluarga GR.
    Dalam kesempatan ini, Kapolres Semarang menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya GR.
    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya ananda
    Gamma
    akibat tidak profesionalitas anggota kami,” ujarnya.
    Diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi di area Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu pukul 01.00 WIB dini hari.
    Pelaku adalah Brigadir R, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Ia melakukan penembakan hingga melukai tiga orang, yaitu GR, S, dan A.
    Dikabarkan, GR meninggal dunia akibat tembakan tersebut. Korban S dan A mengalami luka tembak tetapi masih selamat.
    Polisi menjelaskan, di lokasi tersebut tengah terjadi tawuran antara geng Tanggul Pojok melawan geng Seroja. Polisi menyebut korban GR disebut termasuk ke dalam geng Tanggul Pojok.
    RZ yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumah melihat ada tawuran akhirnya berusaha melerai. Namun, karena para remaja disebut melawan, RZ melakukan tindakan berupa penembakan sebanyak dua kali.
    “Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota polisi informasinya diserang, sehingga dilakukan tindakan tegas,” paparnya, Senin (25/11/2024).
    Namun, pihak sekolah menilai GR tidak mungkin terlibat tawuran. GR disebut sebagai siswa berprestasi dan anggota aktif Paskibra SMKN 4 Semarang.
    Dia tinggal bersama neneknya di Kembangarum, Semarang Barat, setelah kehilangan ibunya. Sang ayah tinggal di Sragen, Jawa Tengah.
    Pihak sekolah menggambarkan GR sebagai siswa teladan dengan nilai akademis yang baik dan kepribadian yang positif.
    Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menyatakan pihaknya masih mencari kejelasan kronologi kejadian.
    “Korban adalah siswa yang berprestasi. Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak keluarga dan kepolisian,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III Fraksi PDIP: Apa Perlu Polisi Masih Pegang Senjata? – Page 3

    Komisi III Fraksi PDIP: Apa Perlu Polisi Masih Pegang Senjata? – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat di Ruang Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).

    Pada paparan awalnya, Irwan mengaku dirinya siap dievaluasi.

    “Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024).  

    Irwan lantas memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia juga menunjukkan foto-foto barang bukti berupa celurit hingga kesaksian pelaku tawuran. 

    Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode edtik terhadap pelaku penampakan namun ditunda karena ada rapat dengan Komisi III. 

    “Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” pungkasnya.

  • Kasus Polisi Tembak Siswa, Kapolrestabes Semarang Siap BertanggungJawab

    Kasus Polisi Tembak Siswa, Kapolrestabes Semarang Siap BertanggungJawab

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengaku siap bertanggung jawas atas tindakan anggotanya dalam kasus polisi tembak siswa. Penembakan yang dilakukan oknum polisi tersebut menewaskan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (16). 

    “Saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, ataupun apa pun saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan di hadapan anggota Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga kembali mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya GRO alias Gamma akibat tindakan tak profesional dari anggota Aipda R.

    Irwan pun turut mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga GRO karena Aipda R telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi.

    “Mohon maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma dan atas segala tindakan dari anggota saya Aipda R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan berlebihan tindakan yang tidak perlu,” ungkapnya.

    Dalam kasus polisi tembak siswa ini mengakibatkan seorang pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) tewas. GRO diduga menjadi korban penembakan oleh Aipda R di Semarang pada Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya GRO, dua teman satu sekolah korban masing-masing berinisial S (16) dan A (17) juga menjadi korban dan hanya mengalami luka- luka dan saat ini menjalani perawatan. 

    Menurut versi polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran. Oknum polisi R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes ini kemudian telah ditahan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dari hasil pemeriksaan tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.

    Dalam kasus polisi tembak siswa ini, Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain atau Pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat laporan polisi (LP).

  • Alasan 7 Fraksi DPR Kompak Tolak Ide PDIP soal Polri di Bawah Kemendagri

    Alasan 7 Fraksi DPR Kompak Tolak Ide PDIP soal Polri di Bawah Kemendagri

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di parlemen menolak usulan PDIP yang ingin Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau di bawah TNI.

    Adapun, Ketua Komisi III DPR itu menyebut tujuh dari delapan fraksi di Komisi III tidak setuju dengan adanya usulan tersebut. Hal ini dia sampaikan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2024).

    “Sudah fix ya, sudah mayoritas fraksi yang ada di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi mengatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut [Polri di bawah Kemendagri],” ungkapnya kepada wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, dorongan untuk mengembalikan Polri di bawah Kemendagri atau di bawah TNI ini, muncul dari adanya dugaan keterlibatan Polri dalam politik praktis di sejumlah pelaksanaan pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024 yang memicu polemik. 

    PDIP menegaskan tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan tujuh fraksi DPR yang menolak usulan Polri agar berada di bawah Kemendagri. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyayangkan bahwa usulan terkait Polri itu langsung ditolak tanpa ada pembahasan di Komisi III DPR.  

    “Jadi kalau misalnya ada tujuh fraksi belum apa-apa, sudah menolak wacana itu, ya silakan. Nanti kita lihat bagaimana [respons] masyarakat sipil, kaum terdidik, kaum intelektual, akademisi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP pada Minggu (1/12/2024).

    Deddy menekankan bahwa usulan itu bukan hanya terkait dengan persoalan politik. Pasalnya, usulan Polri agar di bawah Kemendagri ini muncul akibat kinerja korps Bhayangkara yang dinilai mengalami degradasi. 

    Kemerosotan kinerja itu lantaran banyaknya kasus oknum Polri yang terlibat dengan persoalan hukum, seperti narkoba. Tak hanya anggota, bahkan sekelas Kapolda ikut terlibat dalam jual beli narkoba.

  • 10
                    
                        DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar
                        Regional

    10 DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar Regional

    DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –

    Komisi III DPR
    RI berencana memanggil
    Kapolrestabes Semarang
    , Kombes Irwan Anwar, untuk mendalami kasus penembakan yang menimpa seorang siswa SMK berinisial GR di Semarang, Jawa Tengah.
    Pemanggilan ini juga mencakup pejabat terkait lainnya untuk membahas insiden serupa yang terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat.
    Menanggapi pemanggilan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal itu.
    Ia pun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemanggilan Kombes Irwan Anwar oleh Komisi III DPR RI.
    “Itu kita tanyakan ke beliau saja,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (2/12/2024).
    Artanto menjelaskan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam
    penembakan siswa SMK
    tersebut saat ini masih berstatus terperiksa.
    “Status terperiksa. Sekarang terproses dalam proses
    kode etik kepolisian
    ,” kata Artanto.
    Ia menambahkan bahwa istilah ‘terperiksa’ merujuk pada proses hukum yang berkaitan dengan kode etik kepolisian.
    “Kalau kasus tindak pidana kemarin sudah naik sidik,” lanjutnya.
    Namun, ia mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, anggota kepolisian tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.
    “Ini kan masih berproses tahap dari naik sidik ke penetapan tersangka,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (3/12/2024) hari ini untuk membahas kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang GR alias Gamma (17) oleh polisi.
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk hadir dalam rapat hari ini.
    “Kalau (Kapolres) Semarang itu kita panggil, kami kemungkinan internal,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/12/2024).
    Selain jajaran Polrestabes Semarang, pihak keluarga GR juga dijadwalkan hadir dalam rapat di Komisi III DPR RI ini.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.