Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    GELORA.CO – Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.

    Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.

    Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

    “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Irma.

    Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. 

    Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

    Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 

    Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

    Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.

    “Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Irma.

    Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian

    Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

    Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.

    Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. 

    Argo mengalami cedera berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

    Ibu dari Argo Ericko Achfandi, Melina, pernah menyampaikan pernyataan menyentuh di hadapan para mahasiswa dan civitas akademi.

    Melina mengisahkan perjuangan panjang membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia.

    “Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah. Dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini,” katanya.

    “Saya bersaksi sebagai ibunya, bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi. Dia semangat, terutama dalam kuliah,” ujarnya.

    “Saya tahu dia orang yang pendiam dan irit bicara, tapi dia mengharumkan dunianya dengan semua kebaikan kepada orang sekitarnya, bahkan banyak orang,” tambah dia.

    Argo Ingin Bahagiakan Ibu dan Adiknya

    Sebagai anak laki-laki tertua di keluarga, Argo tumbuh menyaksikan kerasnya perjuangan sang ibu yang berusaha membesarkan anak-anaknya seorang diri.

    Peristiwa itu menjadi titik balik dalam hidup Argo, yang kemudian memupuk tekadnya untuk berprestasi demi meringankan beban keluarga.

    Argo ingin membahagiakan ibunya juga adiknya yang masih duduk pada sekolah menengah atas (SMA). 

    Sejak SD hingga SMA ia menjadi siswa berprestasi, tak jarang ia meraih peringkat pertama.

    Argo bahkan menjadi lulusan terbaik dengan kategori peraih nilai rapor tertinggi di SMP.

    Saat SMA, ia aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitian serta mengikuti berbagai perlombaan.

    Hasilnya, ia diterima di Fakultas Hukum UGM melalui jalur SNBP dan mendapat beasiswa.

    Argo menerima program beasiswa BSI Scholarship. 

    Program beasiswa ini ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan mahasiswi yang membutuhkan dukungan pendidikan dan ingin berkembang tidak hanya secara akademis, tetapi juga dalam hal karakter dan kepemimpinan.

    Sama Seperti Christian, Argo Juga Ingin Lanjut Kuliah

    Meiliana pernah mengatakan, Argo memiliki keinginan melanjutkan kuliah strata dua (S2) ke luar negeri.

    Niat itu sudah disampaikan Argo kepadanya. 

    Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.

    Tak cuma keinginan semu, sebelum meninggal dunia Argo ternyata sudah mempersiapkan dirinya.

    Vonis Pelaku Melukai Keadilan

    Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut vonis hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

    Menurut Abdullah, vonis ringan terhadap terdakwa Christiano menunjukkan hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.

    Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.

    “Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Abdullah menilai vonis tersebut sah secara prosedural, tapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. 

    Menurutnya, putusan itu mencerminkan sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.

    Di sisi lain, dia menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.

    Menurut Abdullah, hal itu menambah deretan ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    “Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Abdullah.

  • Publik Berharap Komite Percepat Reformasi Polri

    Publik Berharap Komite Percepat Reformasi Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dipercaya memimpin komite tersebut.

    Komite ini beranggotakan tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan kapolri, menteri aktif, hingga wakil menteri. Kehadiran mereka diharapkan mampu mempercepat agenda reformasi di tubuh Polri.

    Harapan besar pun datang dari pelbagai kalangan, baik dari parlemen maupun masyarakat sipil. Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah. Ia menekankan pentingnya kerja cepat dan konkret dari komite tersebut.

    “Komite ini harus bekerja cepat dan tuntas,” ujar Nasir Jamil saat dikonfirmasi Sabtu (8/11/2025).

    Terpisah, anggota Komisi III DPR lainnya, Benny K Harman hanya mengatakan singkat, komite ini dapat merealiasikan agenda reformasi polisi secara cepat dan tepat untuk Polri ke depan.

    “Kita tunggu realisasinya,” ungkap anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi.

    Senada, Ketua Poros Pemuda Indonesia Muhlis Ali menilai, pembentukan komite ini menjadi wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat penegakan hukum yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto membangun tata kelola keamanan yang modern dan humanis, bukan sekadar simbol reformasi,” tutur Muhlis saat dikonfrmasi.

    Berikut struktur lengkap Komite Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo:

    Ketua: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    Mahfud MDYusril Ihza MahendraTito KarnavianSupratman Andi AgtasBadrodin HaitiIdham AzisJenderal Listyo Sigit PrabowoAhmad DofiriOtto Hasibuan

  • Politik-Hukum Terkini: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Politik-Hukum Terkini: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan 24 jam di Beritasatu.com sejak Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025) pagi.

    Beberapa artikel yang menjadi perhatian pembaca, di antaranya yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut dan memastikan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko termasuk di antara pihak yang diamankan.

    “Benar (ada OTT),” ujar Fitroh, Jumat (7/11/2025).

    Ia belum mengungkap jumlah orang yang terjaring dan detail perkara, tetapi memastikan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

    Setelah pemeriksaan awal, KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status tersangka kepada publik.

    2. Respons Gibran Soal Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan agar Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

    Menurutnya, kedua tokoh itu memiliki rekam jejak penting dan kontribusi besar bagi Indonesia.

    “Penganugerahan gelar pahlawan itu melalui proses seleksi yang ketat dan panjang. Beliau-beliau ini jelas telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi bangsa,” ujar Gibran.

    Gibran menyebut Soeharto berjasa dalam pembangunan nasional dan swasembada pangan, sementara Gus Dur berperan penting dalam menegakkan toleransi dan kebebasan beragama.

    Kementerian Sosial diketahui telah mengajukan 40 nama tokoh calon pahlawan nasional tahun ini kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    3. DPR Soroti Monopoli Bisnis Film dan Bioskop di Indonesia

    Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay menyoroti dominasi film asing di bioskop Indonesia. Ia menilai hal ini menandakan adanya praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam distribusi film.

    “Kami menanyakan banyak hal, termasuk mengapa film luar negeri lebih banyak ditayangkan dibanding film nasional,” ujar Saleh seusai rapat kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Saleh mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi penayangan film, serta membuka peluang bagi film Indonesia agar lebih kompetitif di layar bioskop. DPR juga berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk memperbaiki kebijakan perfilman nasional.

    4. PAN Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Uya Kuya dan Eko Patrio

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pengaktifan kembali Uya Kuya dan Eko “Patrio” sebagai anggota DPR.

    Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno menegaskan, partainya taat azas dan aturan, sehingga akan menjalankan keputusan MKD tanpa pengecualian.

    “PAN itu taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD, tentu akan kami hormati dan jalankan,” kata Eddy.

    Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir, Uya Kuya, dan Eko Patrio tidak melanggar kode etik dan berhak kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

    5. Komisi III DPR Desak Polisi Buru Dalang Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mendesak aparat kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror segera mengungkap dalang di balik ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    “Menurut saya, kejadian ini sangat mengerikan dan mendesak agar aparat segera mencari dan menemukan pelakunya,” ujarnya.

    Nasir meminta penyelidikan dilakukan secara cepat dan transparan untuk memastikan apakah insiden itu berkaitan dengan jaringan teroris atau kriminal individu.

    Ia juga menyoroti peran media sosial dalam menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menumbuhkan paham ekstrem.

    “Media sosial banyak memuat konten yang bisa menimbulkan perilaku radikalisme,” kata Nasir.

    Nasir menegaskan, pengungkapan cepat dan terbuka terhadap kasus ledakan SMAN 72 Jakarta akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

  • Tengok korban di RS, Dasco sampaikan prihatin atas ledakan SMAN 72

    Tengok korban di RS, Dasco sampaikan prihatin atas ledakan SMAN 72

    Untuk lebih lengkapnya, hal-hal penyebabnya, pihak yang berwenang yang akan menjelaskan nanti

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan prihatin yang mendalam atas tragedi ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, saat menengok para korban di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta, Jumat petang.

    “Kami sampaikan keprihatinan yang mendalam, atas terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan ini,” kata Dasco setelah menengok para korban.

    Dasco mengunjungi RS tersebut bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

    Dia mengaku telah melihat kondisi para korban ledakan tersebut. Menurut dia, ada korban yang mengalami luka ringan, bahkan ada yang sedang menjalani operasi.

    Dia pun berharap agar para korban yang mengalami luka-luka hingga perlu dioperasi itu bisa selamat dan kembali pulih.

    Di sisi lain, dia mengatakan pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap tragedi tersebut.

    “Untuk lebih lengkapnya, hal-hal penyebabnya, pihak yang berwenang yang akan menjelaskan nanti,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan tiga orang luka berat dan 17 orang luka ringan akibat ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jumat siang.

    “Alhamdulillah tidak ada yang meninggal dunia. Semua ada 20 korban dan saat ini sedang menjalani perawatan,” katanya setelah meninjau SMA 72 Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di masjid atau mushalla yang ada di sekolah tersebut.

    “Ada dua kali ledakan, satu di belakang dan satu dekat pintu masjid atau mushalla,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
                        Nasional

    10 Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi Nasional

    Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
    Meski
    polisi
    telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada Rabu (5/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
    Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi. Oleh karenanya, polisi pun didesak mengusut tuntas peristiwa ini.
    Khamozaro mengungkapkan dirinya tak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi. Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ngin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
    “Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya enggak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, ‘rumah bapak kebakar’,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada Selasa malam.
    Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergeas ke rumah untuk melihat kondisinya. Adapun bagian rumah yang terbakar adalah kamar.
    Meski hanya kamarnya yang terbakar, namun banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar. 
    Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (
    Ikahi
    ) Yasardin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Khamozaro banyak dokumen penting yang hangus terbakar, meski tak dirinci dokumen apa saja yang dimaksud.
    “Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (6/11/2025).
    Sebelum rumahnya terbakar, kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
    Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
    “Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu,” ujarnya.
    “Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong,” ujarnya lagi.
    Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar, sejak September 2025 lalu.
    Kasus ini melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
    “Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini,” ungkap Yasardin.
    Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. 
    Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
    “Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara,” tuturnya.
    Secara terpisah, anggota
    Komisi III
    DPR, Sarifuddin Sudding berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
    Ia menduga bahwa insiden ini adalah kejahatan terencana, sehingga harus diusut tuntas.
    “Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding pada Kamis.
    “Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
    Sementara itu, Yasardin menyayangkan apabila kasus terbakarnya rumah Khamozaro ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Oleh karenanya ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
    Selain itu, ia juga mendorong agar hakim bisa mendapatkan pengamanan yang memadai. Selama ini, hakim hanya memperoleh pengamanan ketika mereka sedang menjalankan tugasnya mengadili kasus di pengadilan. Sedangkan di rumah tidak.
    “Berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III,” kata dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, perlu dipastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di rumah tersebut. 
    “Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
    Sementara Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
    Selain itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
    “Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.
    Lebih lanjut, Yasardin menilai perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
    “Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
    Menurutnya, keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
    Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim tidak ada.
    Secara terpisah, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai hakim. Ia melihat bahwa peristiwa yang dialaminya sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
    “Sama pimpinan di kantor, saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujar Khamozaro.
    Pria berusia 51 tahun itu menganggap kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai cobaan yang harus dihadapi dengan tegar.
    “Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
                        Nasional

    Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro

    Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian mengusut kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumatera Utara.
    Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah yang disebut terjadi secara mendadak.
    “Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
    Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
    “Jangan sampai teror yang dialami penegak
    hukum
    kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara betul-betul independensi terjaga,” ucapnya.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
    Dia juga mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, sehingga negara harus memastikan independensi mereka terjaga dari ancaman maupun tekanan.
    “Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan oleh negara,” kata Rudianto.
    “Bagaimanapun pidato Pak Presiden bahwa hakim itu benteng terakhir pencari keadilan, yang oleh beliau gajinya pun dispesialkan. Karena penghormatan negara terhadap profesi yudikatif,” sambungnya.
    Rudianto menambahkan, perlindungan yang dimaksud meliputi pengamanan bagi hakim dan keluarganya, termasuk tempat tinggal mereka.
    “Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” kata dia.
    Dia pun memandang perlu adanya penjagaan atau pengawalan oleh TNI-Polri bagi hakim.
    “Termasuk. Teknisnya seperti itu,” pungkasnya.
    Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
    Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.

    Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
    Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
    Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
    Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
    Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana

    DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana

    GELORA.CO -Komisi III DPR mengecam keras peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.

    Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.

    “Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

    Ia juga berpandangan bahwa kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. 

    Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

    “Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Legislator PAN ini.

    Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. 

    Sudding pun mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

    “Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tegasnya lagi.

    Selain itu, Sudding juga berpandangan keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror. 

    Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

    “Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkasnya.

    Kebakaran rumah Khamozaro terjadi saat ia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025.

    Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro menyebut bahwa Gubernur Bobby bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.

  • Rektor UP beri masukan DPR terkait RUU KUHAP

    Rektor UP beri masukan DPR terkait RUU KUHAP

    Kegiatan ini sebagai wujud dari komitmen tri darma perguruan tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui kontribusi pemikiran akademik dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya rancangan KUHAP

    Depok (ANTARA) – Rektor Universitas Pancasila (UP) Adnan Hamid menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan terkait RUU KUHAP.

    “Partisipasi Universitas Pancasila dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas regulasi nasional,” kata Adnan Hamid di Jakarta, Kamis.

    Rektor UP menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI bertempat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Paripurna, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Melalui kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga legislatif, ia mengharapkan Rancangan Undang-Undang KUHAP dapat disusun lebih komprehensif, humanis, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta nilai-nilai Pancasila.

    “Kegiatan ini sebagai wujud dari komitmen tri darma perguruan tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui kontribusi pemikiran akademik dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya rancangan KUHAP,” ujarnya.

    Untuk itu, dengan semangat kolaborasi, ia berharap akan menghasilkan RUU KUHAP yang komprehensif, implementatif dan menjadi bagian dalam supremasi hukum di Indonesia.

    Agenda rapat dengar pendapat tersebut membahas dan menerima masukan dari para pakar dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kehadiran Universitas Pancasila dalam forum ini menjadi bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

    Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Pancasila didampingi oleh Prof. Agus Surono selaku Ketua Program Doktor Ilmu Hukum sekaligus Ketua Tim Perancangan Masukan KUHAP dan Dr. Ella Silvia selaku Direktur Hukum dan Kesekretariatan dari Universitas Pancasila.

    Tim ini secara aktif memberikan pandangan akademik serta rekomendasi substantif guna memperkuat dasar hukum dan efektivitas pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akademisi FH Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

    Akademisi FH Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, Sultoni Fikri, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, tidak bersalah, sudah tepat dan proporsional.

    Menurutnya, pernyataan yang sempat menimbulkan perdebatan publik itu masuk dalam kategori slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan.

    “Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Slip of the tongue adalah kekeliruan berbicara yang spontan, tanpa niat, dan tidak mengandung unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika terdapat unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib rapat, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial. Karena pernyataan tersebut sudah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

    “Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai slip of the tongue yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research ini.

    Sultoni juga menilai langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan kedewasaan etik pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

    “Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tutur alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini.

    Dia menambahkan, jika merujuk pada UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut. Menurutnya, persepsi publik yang muncul lebih disebabkan penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.

    “Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” kata Sultoni.

    Ia menilai MKD telah menggunakan pendekatan yang edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. Pendekatan semacam ini, lanjut dia, penting agar penegakan etik tidak berubah menjadi alat politik atau pembunuhan karakter.

    “Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” tegasnya.

    Sultoni menyimpulkan bahwa sikap klarifikasi cepat yang ditunjukkan Adies dapat menjadi contoh budaya akuntabilitas bagi pejabat publik. Ia menyebut, pejabat yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan menunjukkan integritas yang patut dihargai.

    “Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui kekeliruan dan segera memperbaikinya adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkas Sultoni. [asg/kun]

  • MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif

    MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.

    Dengan tetap dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR RI. Namun durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.

    “Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

    Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

    “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.

    Dan untuk Eko Patrio, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

    Selain ketiga pihak itu, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD

    Adang pun menyampaikan bahwa putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

    Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.