Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Top 3 News: Kata Komisi III Sebut Kapolrestabes Semarang Jangan Lindungi Anggota yang Tembak Siswa di Semarang – Page 3

    Top 3 News: Kata Komisi III Sebut Kapolrestabes Semarang Jangan Lindungi Anggota yang Tembak Siswa di Semarang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, meminta Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, tidak melindungi Aipda Robig, polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu, 1 Desember 2024. Itulah top 3 news hari ini.

    Wayan meminta Irwan agar peristiwa penembakan tidak berulang. Sebelumnya, Wayan menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.

    Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 50 pengusaha luar negeri di Istana Negara Jakarta, Selasa 3 Desember 2024. Pengusaha yang menemui Prabowo mayoritas berasal dari Amerika Serikat.

    Berdasarkan pantauan, Prabowo tiba di Istana Negara pada pukul 10.05 WIB, dengan menggunakan jas abu-abu dan dasi berwarna biru.

    Dia tampak didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Rosa Roeslani, hingga Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Polres Metro Depok telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba berinisial AS, RB, dan DW. Ketiga tersangka ditangkap saat mengedarkan narkoba senilai Rp1,4 Miliar di wilayah Depok dan terancam hukuman seumur hidup.

    Kapolres Metro Depok,Kombes Arya Perdana mengatakan, Satnarkoba Polres Metro Depok melakukan pengungkapan dengan menindaklanjuti amanat dari Presiden, mencermati tindak pidana yang harus diungkap dan dibasmi salah satunya narkoba. Satnarkoba Polres Metro Depok telah mengungkap dan mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti.

    Ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba yang telah ditangani Polres Metro Depok dan terancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 3 Desember 2024:

    Komjen Setyo Budiyanto yang terpilih sebagai Ketua KPK yang baru. Komisi III DPR juga memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK yang baru. Nama-nama yang terpilih sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR …

  • Beda Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Polisi Vs Rekaman CCTV yang Diperlihatkan Keluarga Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2024

    Beda Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Polisi Vs Rekaman CCTV yang Diperlihatkan Keluarga Korban Regional 4 Desember 2024

    Beda Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Polisi Vs Rekaman CCTV yang Diperlihatkan Keluarga Korban
    Editor
    KOMPAS.com
    – Baru-baru ini
    rekaman CCTV
    memperlihatkan detik-detik
    penembakan siswa SMKN 4 Semarang
    terungkap ke media sosial.
    Dalam video berdurasi 41 detik tersebut terlihat pria diduga Aipda Robig Zaenudin menembak korban Gamma Rizkidinata (17) dan dua temannya AD (17) dan SA (16).
    Detik-detik penembakan ini dilakukan di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.
    Pelaku juga tampak terjatuh dari atas motor ketika hendak mengejar rombongan korban yang juga mengendarai motor sedang melintas.
    Tidak terlihat para korban membawa senjata tajam dalam video tersebut.
    Padahal menurut keterangan Polrestabes Semarang, Gamma Rizkidinata tewa karena adanya aksi kejar-kejaran tawuran yang terjadi di lokasi tersebut.
    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mulanya ternyata hanya menunjukkan potongan video per waktu kejadian sebelum terjadinya penembakan.
    Saat itu, penembakan terjadi saat adanya tawuran antara dua gangster pada Sabtu malam pukul 22.40 WIB.
    Kedua gangster itu berjanjian untuk melaksanakan tawuran di depan perumahan Paramount tanpa senjata. Kedua gengster yang akan tawuran adalah grup Seroja dan grup Kampung Tanggul.
    “Di sini mereka awalnya janjian tangan kosong. Namun pada prakteknya salah satu grup, grup Seroja itu mengeluarkan senjata, sehingga dari grup sebelah Kampung Tanggul juga mengeluarkan senjata,” kata Irwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    Irwan menjelaskan fakta itu terungkap dari ponsel salah satu tersangka tawuran yang ditangkap oleh kepolisian. Dari video dari ponsel itu, dua gengster itu melakukan kejar-kejaran lantaran satu grup gangster ternyata membawa senjata tajam.
    Dijelaskannya, ada tiga motor yang sedang mengejar satu motor di tempat tersebut.
    Saat itu, Aipda R yang sedang akan pulang ke rumah tak sengaja berpapasan dengan grup gengster yang sedang kejar-kejaran.
    Saat itu, Aipda R yang berada di jalur yang berlawanan tak sengaja terpepet oleh motor yang sedang berkejar-kejaran itu. Karena tak terima dipepet, Aipda R pun mengejar ketiga motor yang membawa sajam.
    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” ujarnya.
    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam,” lanjutnya.
    Saat itu, kata dia, Aipda R melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke arah tiga pesepeda motor tersebut. Satu di antara tembakan yang diletuskan itu mengenai korban hingga meninggal dunia.
    Keluarga korban Gamma Rizkinata menyayangkan sikap inkonsistensi polisi dalam mengungkap kasus ini.
    Juru bicara keluarga, Subambang mengungkit pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang menyebutkan korban Gamma Rizkinata (17) menyerang Aipda Robig Zaenudin saat dilerai dalam aksi tawuran.
    Sementara CCTV yang merekam insiden penembakan sama sekali berbeda dan tidak menunjukkan tawuran maupun kondisi yang mengancam Robig untuk menembak Gamma.
    CCTV itu juga dipertontonkan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolrestabes Semarang.
    “Sejak awal dulu dikatakan bahwa ada ancaman terhadap polisinya, ternyata kita lihat di video tadi tidak ada. Karena korban itu naik motor ditembak 1, 2, dan seterusnya, sehingga tidak pas kalau dikatakan itu ada perlawanan,” tegas Subambang saat ditemui, Selasa (3/12/2024).
    Paman korban yang turut hadir, Agung juga menyayangkan sikap polisi yang disebut tidak transparan dalam menangani kasus ini dan terkesan mencari alibi atas penembakan.
    Kalau kita lihat di CCTV itu tidak ada kejar-kejaran. Bukan kejar-kejaran. Tapi keterangan kepolisian (sebelumnya), geng Gamma kejar lawannya,” ujar Agung.
    Dia mempertanyakan keterangan polisi yang semula menyebut ada penyerangan terhadap Robig. Kini hal itu terpatahkan oleh bukti rekaman CCTV mini market di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
    “Kita lihat ada empat motor, motor pertama lewat saja, tidak kencang. Baru pelaku (Robig) ke tengah, menghadang mau menembak. Itu yang kita lihat tidak ada penyerangan, yang kita lihat mereka kencang itu karena ketakutan. Mereka takut dibegal karena itu malam,” imbuh Agung.
    Tak hanya itu, dalam pengamatan sekilas pada video CCTV juga tidak terlihat pengendara motor yang membawa dan mengayunkan sajam seperti klaim polisi.
    “Saya juga tidak melihat adanya sajam di video itu. Kita tidak percaya yang bersangkutan tawuran,” lanjut dia.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Kapolres Semarang, Berawal dari Gangster Kejar-kejaran
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Polisi Vs Rekaman CCTV yang Diperlihatkan Keluarga Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2024

    Keteledoran Aipda Robig Gunakan Senjata Api Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang Regional 4 Desember 2024

    Keteledoran Aipda Robig Gunakan Senjata Api Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), tewas ditembak anggota kepolisian,
    Aipda Robig
    Zaenudin, Minggu (24/11/2024) malam.
    Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolrestabes
    Semarang
    Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tindakan Robig tidak profesional.
    “Kami mengucapkan sekali lagi ucapan belasungkawa atas berpulangnya ananda Gamma akibat ulah dan perbuatan yang tidak profesional dari anggota kami,” ujarnya di awal RDP, Selasa (3/12/2024).
    Irwan pun meminta maaf kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, atas peristiwa tersebut.
    “Kami sebagai atasan Brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya pada khususnya masyarakat Kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ucapnya.
    Dia menuturkan, Robig teledor dalam menggunakan senjata api dan abai dalam menilai situasi. Oleh karena itu, Irwan menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatan anak buahnya.
    “Dan atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan
    excessive action
    , tindakan yang berlebihan, tindakan yang tidak perlu; sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ungkapnya.

    Penembakan itu terjadi di depan minimarket Kecamatan Semarang Barat. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat sejumlah orang berkumpul untuk tawuran.
    Namun, tawuran urung diadakan karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.
    “Sehingga lawan satunya mundur, sehingga terjadi kejar-mengejar sampai TKP Alfamart,” tuturnya dalam RDP.
    “Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota tadi berasal dari daerah Gunungpati. Pada saat itu anggota ini sempat dipepet oleh orang yang dikejar oleh tiga sepeda motor. Kemudian anggota ini minggir ke arah badan jalan,” imbuhnya.
    Tiga sepeda motor pengejar lantas putar balik karena motor yang dikejar masuk gang. Saat itulah mereka bertemu Robig. Penembakan pun terjadi.
    Helmy menjelaskan, Robig melepaskan empat tembakan. Tembakan pertama merupakan tembakan peringatan. Sambil berkata bahwa dirinya polisi, Robig mengarahkan tembakan ke sudut jam 11.
    Tembakan kedua mengenai Gamma. Polisi menyampaikan, Gamma saat itu berada di kendaraan paling depan.
    “Karena saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama,” jelasnya.
    Robig kembali meletuskan tembakan. Tembakan ketiga ini tak mengenai seorang pun.
    Adapun tembakan keempat mengenai joki dan pembonceng di motor ketiga.
    “Untuk joki terserempet di wilayah dada. Kemudian yang dibonceng, peluru masuk ke tangan kiri kemudian bersarang di tulang sebelah sini,” terang Helmy sambil memegang lengan kiri.
     
    Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menerangkan, penembakan itu tidak terkait pembubaran tawuran.
    Sepulang dari kantor, Robig bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar tiga sepeda motor.
    “Saat perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu,” paparnya dalam RDP.
    Sewaktu tiga pengejar putar balik karena motor yang dikejar masuk gang, penembakan itu pun terjadi.
    Atas tindakannya, Robig dinilai melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
    “Kita juga sudah terapkan Pasal 13 ayat 1 ppri no 1 tahun 2003. Dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian,” tandasnya.
    Aris menyatakan, polisi segera menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Robig.
    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto juga memaparkan bahwa Robig melakukan tindakan berlebihan atau
    excessive action
    . Perbuatan Robig melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, khususnya senjata api.
    “Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada,” urainya di Semarang, Kamis (28/11/2024).
    Robig, kata Artanto, semestinya tidak perlu melepaskan tembakan kepada warga sipil.
    “Jadi,
    excessive action.
    Artinya dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau
    kreak
    (gengster) tersebut,” bebernya.
    Namun kala itu, Artanto menyebutkan, Robig tak mengeluarkan tembakan peringatan. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela dalam RDP di DPR RI.
    Polisi menyampaikan, Gamma dan dua kawannya hendak tawuran dengan kelompok lain. Namun, pernyataan tersebut dibantah ayah korban, Andi Prabowo.
    “Saya tidak percaya disebut pelaku gangster. Saya tahu kepribadian anak saya,” tegasnya, Selasa (3/12/2024), dikutip dari
    Tribun Jateng.
    Andi pun menyayangkan pernyataan polisi tersebut.
    “Saya sangat sakit hati dan terpukul. Anak sudah meninggal dunia malah difitnah,” ujarnya.
    Dia berharap agar kasus penembakan ini diusut secara transparan.
    “Kasus ini jangan ditutupi jangan direkayasa,” ucapnya.
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Gloria Setyvani Putri)
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Sudah Meninggal Masih Difitnah” Kisah Pilu Ayah Gamma saat Tahu Anaknya Tewas Ditembak Polisi
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Maharani: Paripurna Persetujuan Capim-Cadewas KPK Digelar Kamis 5 Desember 2024 – Page 3

    Puan Maharani: Paripurna Persetujuan Capim-Cadewas KPK Digelar Kamis 5 Desember 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna DPR dengan agenda persetujuan Calon Pimpinan (Capim) KPK dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK dijadwalkan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024.

    Puan menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut akan diumumkan nama-nama calon yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada pemerintah.

    “Kita menunggu bagaimana penetapan atau pelantikannya setelah Rapat Paripurna yang insyaallah akan kita lakukan 5 Desember mendatang,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).

    Menurut Puan, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nama-nama tersebut. Adapun calon yang telah lolos terdiri dari lima orang Capim KPK dan lima orang Calon Dewas KPK.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui lima orang untuk menjadi Pimpinan KPK, yang terdiri dari satu Ketua KPK serta lima Anggota Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Persetujuan ini berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11), setelah para calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

    Lima orang yang disetujui menjadi Pimpinan KPK adalah Setyo Budiyanto sebagai Ketua, serta Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua.

     

  • Keluarga Gamma Tak Ikut Rapat di DPR, Ketua Komisi III: Mungkin Ada Pengajian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Keluarga Gamma Tak Ikut Rapat di DPR, Ketua Komisi III: Mungkin Ada Pengajian Nasional 3 Desember 2024

    Keluarga Gamma Tak Ikut Rapat di DPR, Ketua Komisi III: Mungkin Ada Pengajian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak keluarga GR alias
    Gamma
    (17), siswa
    SMK Negeri 4 Semarang
    yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin batal hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (3/12/2024).
    Rapat yang untuk membahas kasus penembakan tersebut dan tindak lanjut penangannya itu hanya dihadiri oleh perwakilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menduga, pihak keluarga korban tidak bisa hadir karena masih dalam suasana duka dan sedang mengurus pengajian untuk mendoakan almarhum Gamma.
    “Jadi gini apa keluarga mungkin masih konsentrasi terkait musibah yang dialami, mungkin kalau ada pengajian dan lain sebagainya sehingga waktunya tidak sempat mereka hadir hari ini,” ujar Habiburokhman usai memimpin rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa (3/12/2024).
    Meski begitu, Habiburokhman menekankan bahwa Komisi III DPR RI sudah mendapatkan informasi penting mengenai kejadian tersebut, progres penanganannya, dan hal-hal lain yang perlu diawasi kedepan.
    “Di antaranya tadi terpenting adalah apakah malam itu terjadi tawuran atau tidak, tadi sudah dijelaskan. Yang kedua, bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penembakan,” kata Habiburokhman.
    “Nah itu yang kita perjelas tadi, tindakan yang bukan hanya dari segi etik Propam yang sudah melakukan tindakan, tapi dalam konteks pidana. Pelakunya ini sudah ditangkap dan sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” katanya. 
    Secara terpisah, keluarga Gamma justru mengaku kecewa dengan Komisi III DPR RI karena tak dilibatkan secara langsung dalam rapat dengar pendapat pada hari ini. Sebab, mereka hanya diundang untuk mengikuti secara daring.
    Pendamping hukum keluarga Gamma, Subambang menjelaskan bahwa pihak keluarga korban sudah menyaksikan rapat tersebut hingga tuntas.
    Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI hanya mendengar keterangan soal kasus penembakan Gammae dari sisi polisi.
    Sementara itu, pihak keluarga hanya diundang untuk mengikuti rapat secara daring oleh pihak Komisi III DPR RI. Saat rapat dimulai, mereka pun tak bisa mengakses
    link zoom meeting
    yang diberikan.
    “Kami sudah dikirimi
    link zoom
    -nya, jam 09.15. Tapi, saat
    link
    -nya dibuka, tidak terbuka. Lalu, dari pihak sekretariat mengatakan kalau untuk keluarga tidak ikut
    zoom
    ,” kata Subambang dalam konferensi pers, Selasa sore di Semarang, dikutip dari
    Kompas.id
    , Selasa.
    Subambang menegaskan, dia dan keluarga Gamma juga tidak diberikan informasi atau alasan, di balik pembatalan keikutsertaan mereka dalam rapat dengar pendapat tersebut.
    “Terus terang, kami kecewa. Semua sudah kami siapkan, tapi ternyata dibatalkan,” ucap Subambang.
    Dia mengatakan bahwa pihak keluarga korban berencana untuk melayang surat ke DPR RI agar rapat dengar pendapat terkait kasus penembakan Gamma kembali digelar.

    Sebab, pihak keluarga korban merasa perlu diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan, seperti yang telah didapatkan pihak kepolisian.
    Di samping itu, Subambang merasa bahwa Komisi III DPR RI juga harus mendengarkan secara langsung keterangan dari sisi korban, tidak hanya dari kepolisian.
    “Mudah-mudahan dengan surat yang kami kirimkan, di kesempatan berikutnya, kami diberi kesempatan bisa rapat dengar pendapat. Biar (informasinya) seimbang,” ucap Subambang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Maharani Soal Dugaan Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024: Jika Ada Bukti, Laporkan!

    Puan Maharani Soal Dugaan Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024: Jika Ada Bukti, Laporkan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024. Menurut Puan, jika ada bukti nyata atas dugaan tersebut, maka segera dilaporkan ke pihak-pihak berwenang.

    “Jika ada bukti kemudian memang terlihat secara nyata, saya meminta untuk dilaporkan. Kemudian biar masyarakat yang melaporkan jika memang ada bukti-bukti terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2024).

    Hanya saja Puan belum bisa memastikan jika Fraksi PDIP fokus mengkaji soal dugaan tersebut. Menurut dia, hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab PDIP, tetapi semua fraksi.

    “Saya rasa ini kan merupakan suatu masalah yang ada di nasional. Jadi ini bukan masalah satu fraksi, dua fraksi, tetapi masalah berbangsa dan bernegara. Jadi kalau memang ada bukti, dilaporkan,” tegas Puan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024 adalah hoaks. Menurut dia, Polri justru telah bekerja maksimal mengamankan penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai dari tahapan persiapan hingga hari pencoblosan pada Rabu (27/11/2024).

    “Justru sebaliknya, ya, apa yang disampaikan oleh segelintir orang, terkait dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024,  kami kategorikan sebagai hoaks,” ujar Habiburokhman saat konferensi pers di ruangan Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Menurut Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mungkin mengarahkan anak buahnya untuk mendukung kubu tertentu pada Pilkada 2024. Alasannya, komposisi koalisi pada Pilkada 2024 berbeda antara satu daerah dengan lainnya.

    “Jadi hampir tidak mungkin kapolri yang menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu. Pilkada bisa terjadi mix antar-antar kubu partai-partai politik, gitu kan. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B. Di provinsi lainnya berseberangan,” jelas dia.

    Dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024 disampaikan PDIP khususnya untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dan Pilkada Sumatera Utara (Sumut). Menurut PDIP, dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024 membuat pasangan calon (paslon) kepala daerah yang diusung PDIP kalah di Jateng dan Sumut.

  • Aipda Robig Tembak Siswa SMK 4 Semarang, Kapan Ditetapkan Jadi Tersangka?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Aipda Robig Tembak Siswa SMK 4 Semarang, Kapan Ditetapkan Jadi Tersangka? Nasional 3 Desember 2024

    Aipda Robig Tembak Siswa SMK 4 Semarang, Kapan Ditetapkan Jadi Tersangka?
    Penulis
    Kasus penembakan yang menewaskan GR alias Gamma, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, mengundang perhatian besar. Terutama, terkait dengan apakah tindakan yang diambil oleh
    Aipda Robig
    sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Aris Supriyono, secara tegas menyatakan bahwa tindakan penembakan tersebut merupakan pelanggaran.
    Menurut dia, Aipda Robig melanggar sejumlah peraturan yang mengatur penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
    “Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan kita juga sudah terapkan hukuman Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
    Apalagi, Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy menyebut telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Gamma untuk memastikan penyebab kematiannya. Hasilnya, ditemukan proyektil dalam tubuh korban.
    “Pada saat ekshumasi ditemukan proyektil bersarang di bawah usus,” kata Helmy dalam rapat yang sama dengan Komisi III DPR.
    Proyektil tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut, dan senjata api yang digunakan juga telah diamankan.
    Helmy menjelaskan bahwa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk pemeriksaan terhadap 11 saksi, semakin menguatkan bahwa Gamma meninggal akibat penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig.
    “Kemudian proses ekshumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan,” ujarnya.
    Berdasarkan bukti-bukti ini, pihak penyidik akan segera menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka, dan langkah hukum selanjutnya akan diambil.
    Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa mereka segera akan menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan kematian Gamma.
    AKBP Helmy mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berjalan.
    “Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka,” ujar Helmy.
    Helmy juga menambahkan bahwa Aipda Robig saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.
    Namun, ada perbedaan kronologi antara pihak kepolisian terkait peristiwa penembakan Gamma oleh Aipda Robig.
    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig bermula dari pengejaran terhadap sebuah motor yang sedang dikejar oleh tiga motor lain yang membawa senjata tajam.
    “Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan.
    Namun, motor yang dikejar masuk ke gang. Kemudian, Aipda Robig berbalik arah dan mengejar rombongan motor lainnya.
    Irwan melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa Gamma berada di posisi kedua dalam rombongan motor yang membawa senjata tajam.
    “Almahrum Gamma, di posisi motor kedua, di tengah sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” jelasnya.
    Dengan demikian, ia mengindikasikan bahwa penembakan terjadi setelah Aipda Robig mengikuti rombongan yang membawa senjata tajam.
    Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memberikan penjelasan yang berbeda.
    Aris menegaskan bahwa penembakan oleh Aipda Robig terjadi karena adanya ketegangan di jalan raya.
    “Terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelas Aris.
    Dalam penjelasannya, Aris menyebutkan bahwa Aipda Robig merasa terpepet oleh rombongan motor yang diduga membawa senjata tajam.
    Setelah itu, Aipda Robig mendahului rombongan tersebut dan menunggu hingga mereka melewatinya, sebelum akhirnya melepaskan tembakan.
    Untuk diketahui, Gamma tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin pada Minggu, 24 November 2024, dini hari. Polisi menyebut, korban adalah pelaku tawuran.
    Namun, hal itu dibantah keluarga dan pihak sekolah. Mereka menyampaikan, Gamma adalah siswa berprestasi dan tak pernah berbuat onar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Dalami Kasus Tawuran Dibiayai Situs Judi Online di Semarang

    Komisi III DPR Dalami Kasus Tawuran Dibiayai Situs Judi Online di Semarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mendalami informasi terkait kasus tawuran yang diduga dibiayai oleh situs judi online di Semarang. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan mendalami lebih dalam informasi yang disampaikan oleh kapolres mengenai pendanaan tawuran yang diduga berasal dari judi online. Kami akan memeriksa pembuktiannya,” ujar Habiburokhman setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah pada Selasa (3/12/2024).

    Habiburokhman menegaskan kasus tawuran yang diduga dibiayai situs judi online harus diusut hingga tuntas. Politikus Partai Gerindra ini juga mendorong polisi untuk memproses kasus tersebut secara menyeluruh.

    “Nanti kami akan mendalami lebih lanjut. Akan ada teknis dalam pelaksanaannya, dari mana dan siapa yang memberi dana, itu harus diusut hingga tuntas,” tambah Habiburokhman.

    Kasus tawuran yang dibiayai situs judi online di Semarang ini pertama kali diungkap oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Menurut Irwan, dari 47 kasus tawuran yang terjadi di Semarang pada 2024, tiga di antaranya diduga dibiayai oleh situs judi online.

    Irwan menjelaskan para pelaku tawuran yang terlibat adalah anak-anak muda, termasuk pelajar, yang kemudian membentuk kelompok yang disebut sebagai “gangster.”

    “Setelah maraknya aksi gangster, ternyata ada pihak yang membiayai, termasuk situs judi online. Setidaknya ada tiga kelompok yang dibiayai oleh situs judi online, dan Polrestabes Semarang sudah memproses kasus ini,” ungkap Irwan.

    Lebih lanjut, Irwan menjelaskan para gangster ini melakukan barter dengan situs judi online, yaitu dengan mempromosikan situs tersebut kepada kelompok mereka untuk mendapatkan dana.

    Dana tersebut, menurut Irwan, digunakan oleh para gangster untuk membeli senjata tajam, minuman keras, dan menyewa vila untuk kegiatan rekreasi. “Uang yang didapatkan dari situs judi online itu dimanfaatkan untuk hal-hal negatif, seperti membeli senjata tajam dan miras,” jelas Irwan.

    Irwan juga menegaskan pihaknya terus menangani kasus tawuran yang melibatkan gangster dan situs judi online. Untuk mengurangi angka tawuran, Polrestabes Semarang terus melakukan langkah-langkah mitigasi.

    “Beberapa kelompok ini sudah menyatakan niat mereka untuk membubarkan diri, melalui kegiatan mitigasi yang kami laksanakan terhadap remaja-remaja di Kota Semarang. Tahun ini, kami sudah menangani 47 kasus tawuran remaja. Beberapa kasus sudah diproses, sementara yang lainnya dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan,” tambah Irwan.

  • Ketua DPR: Paripurna persetujuan Capim-Cadewas KPK digelar 5 Desember

    Ketua DPR: Paripurna persetujuan Capim-Cadewas KPK digelar 5 Desember

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rapat Paripurna DPR yang beragendakan persetujuan Calon Pimpinan (Capim) KPK dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK dijadwalkan digelar pada Kamis (5/12).

    Dia mengatakan para Rapat Paripurna itu akan diumumkan nama-nama calon yang sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI sebelumnya. Setelah itu, nama-nama tersebut akan diserahkan ke pemerintah,

    “Kita menunggu bagaimana penetapan atau pelantikannya setelah Rapat Paripurna yang insyaallah yang akan kita lakukan 5 Desember mendatang,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, DPR akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nama-nama tersebut. Adapun Capim KPK dan Calon Dewas KPK yang sudah lolos terdiri dari masing-masing lima orang.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui lima orang untuk menjadi Pimpinan KPK yang terdiri dari satu Ketua KPK, serta lima Anggota Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Persetujuan itu dilakukan berdasarkan hasil pemungutan suara yang digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11), setelah para calon tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

    Lima orang pimpinan KPK yang telah disetujui yaitu Setyo Budiyanto sebagai ketua, kemudian Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, yang otomatis menjadi wakil ketua.

    Kemudian lima orang yang disetujui menjadi Anggota Dewas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR Bakal Kaji Ulang Aturan Penggunaan Senpi Imbas 2 Kasus Polisi Main Tembak

    Komisi III DPR Bakal Kaji Ulang Aturan Penggunaan Senpi Imbas 2 Kasus Polisi Main Tembak

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya akan mengkaji ulang mekanisme penggunaan senjata api oleh anggota Polri. 

    Hal ini menyusul dari dua kasus polisi yang tidak sesuai dengan SOP dalam penggunaan senjatanya. Dia menyebut, dua kasus tersebut di antaranya kejadian di Solok, Sumatera Barat dan di Semarang. 

    Untuk diketahui, kasus di Solok adalah polisi tembak polisi dan di Semarang adalah polisi tembak siswa SMK.

    “Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    Adapun, lanjut dia, yang menjadi perhatian dalam pembahasan nantinya adalah terkait evaluasi mekanisme penggunaan senjata api dan bagaimana penanganan apabila terjadi pelanggaran SOP.

    “Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” katanya.

    Lebih lanjut, Waketum Gerindra ini menyebut dalam dua kasus yang dia sebutkan tadi telah dilakukan tindakan konteks etik dan pidana. Namun, pihaknya ingin membicarakan lebih serius lagi untuk ke depannya.

    “Kalau Komisi III di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri. Misalnya dengan Korlantas, dengan Kabarharkam, termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan,” tandasnya.