Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilaporkan akan dilaporkan ke Propam Polri buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Tak hanya itu, muncul juga desakan agar Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap sempat memberikan keterangan keliru atas kasus yang menewaskan satu siswa SMK berinisial GRO atau Gamma (17).

    Keluarga Gamma mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kombes Irwan Anwar karena sebelumnya sempat menyebut korban merupakan gangster.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Namun, belum diketahui apakah laporan teradap Kapolrestabes Semarang tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    Laporan akan dilayangkan keluarga Gamma menunggu hasil sidang etik Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, hasil investigasi pihaknya ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Sebelumnya dalam Rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024), Kabid Propam Polda Jateng  Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologis dan motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang.

    Penembakan terjado di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Awalnya, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kombes Pol Aris Supriyono.

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    (Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

  • Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    “Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Benny mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.

    “Sekali lagi saya mengusulkan untuk dimasukkan dalam kesimpulan (rapat), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.

    Usulan SIM seumur hidup

    Sebelumnya dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

    “Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

    Sarifuddin mengusulkan jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.

    Sarifuddin juga meminta pada Korlantas untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.

    “Jadi jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah seperti saat ini,” tutupnya.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • PKS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo Patut Ditiru Pejabat Lain

    PKS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo Patut Ditiru Pejabat Lain

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengacungkan jempol atas sikap kesatria Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mundur dari jabatan utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Langkah Gus Miftah patut ditiru pejabat lainnya.

    “Terlepas terpaksa atau dipaksa atau rela, mundurnya Gus Miftah patut ditiru oleh pejabat lainnya saat menjadi kontroversi negatif di jagat media sosial,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil kepada Beritasatu.com, Sabtu (7/12/2024).

    Legislator asal Aceh ini bahkan menilai Gus Miftah mantap dengan berani mundur ketika dirinya menjadi sosok kontroversi di dunia maya. Akibat ulahnya itu, bukan hanya Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pernyataan secara tidak langsung, PM Malaysia Datuk Anwar Ibrahim juga ikut nimbrung mengomentari langsung Gus Miftah.

    “Mundurnya Gus Miftah patut kita acungkan jempol karena di tengah minimnya budaya mundur di kalangan pejabat saat berbuat salah, Gus Miftah justru berani melakukannya,” pungkas Nasir Djamil.

    Sebelumnya, Gus Miftah secara resmi mundur dari jabatan utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan. Gus Miftah mengaku penguduran diri ini tanpa paksaan dan tekanan dari siapa pun.

    “Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan,” ujar Gus Miftah dalam konferensi pers di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji yang ia asuh di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.

    “Keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat,” imbuh Gus Miftah.

  • Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan agar SIM tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sudding menilai, proses perpanjangan SIM hanya membebani masyarakat.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup seperti KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun faktanya, SIM tak bisa berlaku seumur hidup. Usulan SIM seumur hidup itu pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menilai perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali ada beberapa pertimbangannya. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

    Menurut MK, batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

    MK menyebut, dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.

    Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Menurut MK perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM.

    (rgr/mhg)

  • SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Usulan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) seumur hidup muncul lagi. Anggota DPR meminta SIM dan STNK bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, pernyataan Sudding tersebut merupakan bukti kekurangpahaman anggota dewan tentang SIM dan STNK. Menurut Edison, SIM dan STNK tidak bisa disamakan dengan KTP.

    “KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2024).

    Kata Edison, kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan ketika memperpanjang masa berlaku SIM. Makanya, tidak tepat jika ada usulan SIM berlaku seumur hidup.

    “Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.

    Kata Edison, STNK pun tak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, ada beberapa kasus yang terungkap dari nomor rangka dan STNK serta SIM.

    “ITW mengajak semua pihak khususnya para anggota Dewan yang terhormat, kiranya membuka dokumen tentang berbagai kasus bahkan aksi teroris berhasil diungkap berawal dari nomor rangka dan STNK serta SIM. Maka, penerbitan SIM dan STNK oleh Polri bukan hanya sekadar urusan administrasi. Tetapi jauh dari itu, Polri harus tetap menjadi lembaga yang menerbitkan SIM dan STNK. Namun, ITW setuju bila Polri masih perlu melakukan peningkatan perbaikan pelayanan dalam proses penerbitan SIM dan STNK,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Kena Prank DPR, Orang Tua yang Anaknya Dibunuh Polisi di Semarang Kecewa

    Kena Prank DPR, Orang Tua yang Anaknya Dibunuh Polisi di Semarang Kecewa

    ERA.id – Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang dibunuh polisi dengan cara ditembak, kecewa kepada DPR RI, sebab tidak dihadirkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolrestabes Semarang.

    Juru bicara keluarga Gamma, Subambang, di Semarang, Selasa kemarin mengatakan, keluarga sempat diundang dari DPR pada 1 Desember 2024 untuk menghadiri rapat di Jakarta.

    Namun, pihak Sekretariat DPR RI pada 2 Desember 2024 kemudian kembali memberitahu bahwa undangan rapat bersama Komisi III akan dilakukan secara daring via Zoom.

    “Kami sudah diberi tautan Zoom untuk ikut rapat,” katanya.

    Namun, saat akan memasuki ruang Zoom, akses tidak bisa dibuka dan diberitahukan jika rapat tanpa anggota keluarga korban.

    Menurut dia, keluarga kecewa karena ada banyak hal yang telah disiapkan dan dipaparkan dalam rapat tersebut.

    Meski demikian, ia berharap Komisi III DPR RI tetap menjadwalkan pertemuan dengan keluarga GRO agar terdapat keseimbangan keterangan dengan yang telah disampaikan pihak kepolisian.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta keterangan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar dalam penanganan kasus penembakan siswa SMKN di Semarang

    Dalam rapat di DPR tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut keluarga almarhum GRO tidak bisa hadir.

    Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, Gamma dilaporkan tewas karena ditembak. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

    Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dinihari. Sebaliknya, Propam tak berkesimpulan demikian. Dia bilang, motor korban dan pelaku sempat bersenggolan.

    Aipda Robig, anggota polisi yang menembak Gamma kini ditahan dan diproses hukum. Sementara pihak keluarga Gamma telah melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

  • Pengguna Knalpot Brong Tak Bisa Ngelak, Polisi Punya Alat Ukur Kebisingan

    Pengguna Knalpot Brong Tak Bisa Ngelak, Polisi Punya Alat Ukur Kebisingan

    Jakarta

    Penggunaan knalpot bising masih banyak beredar di jalan raya. Polisi bisa menindak pelanggaran penggunaan knalpot bising. Kini, polisi sudah punya alat untuk mengukur kebisingan suara knalpot.

    Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi suara dan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat. Terlebih, menurutnya, penggunaan knalpot brong di daerah wisata mengganggu turis.

    “Terkait polusi suara, saya monitor bahwa memang sudah dibentuk satgas-satgas di Polda untuk penertiban hal tersebut. Tetapi saya minta khususnya untuk daerah-daerah pariwisata lebih diketatkan lagi karena ini sangat mengganggu turis-turis dari mancanegara yang datang ke destinasi di Indonesia. Contohnya di dapil saya di Pulau Sumba, itu sangat mengganggu kebisingan yang diakibatkan dari knalpot brong,” kata Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi penggunaan knalpot bising. Menurut Aan, polisi kini sudah memiliki alat untuk mengukur kebisingan knalpot.

    “Kita juga sudah melengkapi anggota dengan desimeter (decibel meter) untuk mengecek kebisingan, jadi tidak lagi menggunakan manual, tapi kita sudah menggunakan alat sehingga ada kepastian hukum untuk penindakan terhadap knalpot brong,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285.

    Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

    Sementara itu, Stevano juga berharap polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor ditangani. Menurutnya, emisi yang lebih bersih seharusnya menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    “Terkait polusi udara sudah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama di kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan. Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujarnya.

    Aan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menangani masalah emisi ini.

    “Kami juga sudah melangkah kita sudah koordinasi dengan KLHK () melakukan uji petik terkait emisi gas buang,” ucapnya.

    (rgr/dry)

  • Sahroni Sambut Positif Mundurnya Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

    Sahroni Sambut Positif Mundurnya Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif langkah pendakwah Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah mundur dari jabatan utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan. Langkah Gus Miftah itu dinilai tepat.

    “Saya lihat, keputusan Gus Miftah untuk mundur dari jabatannya sebagai utusan khusus presiden sudah tepat. Pemerintahan Pak Prabowo ini baru dimulai, janganlah sampai diramaikan oleh huru-hara yang melukai nurani. Jadi, mundurnya beliau ini sudah bagus sekali,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Sahroni menilai fenomena yang terjadi pada Gus Miftah bisa menjadi pelajaran ke depannya. Menurut dia, siapa pun, baik itu pejabat, pengusaha, dan masyarakat luas, untuk selalu menghargai satu sama lain, tanpa membedakan profesi atau latar belakang.

    “Kita ini semua saudara, sebangsa dan se-Tanah Air, mencari rezeki di atas tanah yang sama. Jangan pernah memandang sebelah mata saudara kita,” tegas politikus Nasdem ini.

    Sebelumnya, Gus Miftah secara resmi mundur dari jabatan utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan. Pengunduran diri ini disampaikan Gus Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji yang ia asuh di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.

    “Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan,” ujar Gus Miftah dalam konferensi pers.

    alinea 7 (ubah narasinya sedikit)  Keputusan ini diambil setelah serangkaian kontroversi yang melibatkan Gus Miftah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, seorang penjual es teh asal Magelang, Sunjahi viral karena ditegur Gus Miftah karena berjualan saat ia berceramah.

    Peristiwa tersebut sempat memicu kritik tajam hingga Gus Miftah akhirnya meminta maaf secara langsung kepada Sunhaji di Grabag, Magelang pada Rabu (4/12/2024). Sunhaji menyatakan menerima permohonan maaf Gus Miftah.

    Keputusan Gus Miftah mundur dari utusan khusus presiden bidang keagamaan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengabdian kepada masyarakat.

  • Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Sahroni DPR: Itu Sudah Tepat – Page 3

    Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Sahroni DPR: Itu Sudah Tepat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Miftah Maulana Habiburrahman alias Miftah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, dari kasus ini Miftah untuk selalu mengingat dan menghargai sesama manusia, tanpa membedakan profesi atau latar belakang.

    “Pastinya ucapan beliau sangat menyakiti hati banyak pihak dan sangat tidak pantas disampaikan oleh dan kepada siapapun. Apalagi Miftah ini kan seorang tokoh yang jadi panutan bagi pengikutnya. Kalau beliau bisa seperti itu, ditambah ada pembelaan bahwa ucapannya hanya guyon, dikhawatirkan ini jadi normalisasi bagi ucapan-ucapan jahat yang menghina orang lain,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    “Makanya memang sanksi sosial yang muncul sudah bagus agar tidak terjadi lagi ke depannya,” sambung dia.

    Politikus NasDem ini pun turut menanggapi terkait langkah Miftah yang mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Sahroni menilai, keputusan itu merupakan langkah yang tepat.

    “Saya lihat, keputusan Miftah untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden sudah tepat. Pemerintahannya Pak Prabowo ini baru dimulai, janganlah sampai diramaikan oleh huru-hara yang melukai nurani. Jadi mundurnya beliau ini sudah bagus sekali,” jelas dia.

    Sahroni pun mengingatkan kepada siapa pun, baik itu pejabat, pengusaha, dan masyarakat luas, untuk selalu menaruh empati kepada sesama.

    “Kita ini semua saudara, sebangsa dan setanah air, mencari rezeki di atas tanah yang sama. Jangan pernah memandang sebelah mata saudara kita, haram itu. Semua pekerjaan halal itu mulia,” pungkasnya.

  • 6 Pernyataan Kapolrestabes Semarang hingga Komisi III DPR saat RDP Bahas Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    6 Pernyataan Kapolrestabes Semarang hingga Komisi III DPR saat RDP Bahas Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, meminta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tidak melindungi Aipda Robig yakni polisi yang tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian.

    “Khusus kepada Pak Kapolres Semarang saya dengar reputasinya bagus, karena itu saya menyampaikan satu pak jangan pasang badan untuk lindungi anggota dalam kasus ini pak, cintai kepolisian dengan bertindak tegas. Kalau dia salah ya katakan kesalahan,” kata Wayan dalam Rapat Komisi III bersama Kapolrestabes Semarang, di DPR, Selasa 3 Desember 2024.

    Wayan meminta Irwan agar peristiwa penembakan tidak berulang.

    “Apa yang bapak akan lakukan sebagai terobosan agar kejadian ini tidak terulang. Sebenarnya kami ingin menagih janji dan sejenis komitmen, bisa kah pastikan di Semarang ataupun Indonesia mulai besok tidak ada lagi penembakan oleh polisi,” kata dia.

    Sebelumnya, Wayan menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.

    “Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa bapak gambarkan gak di mana kelemahan SOP, sampe senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat tapi bisa juga membunuh polisi,” kata Wayan.

    Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi ke dean lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.

    “Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang,” kata dia.

    Wayan mengingatkan, apabila ke depan polisi masih akan terus memegang pistol, aka tak boleh untuk membunuh rakyat.

    “Jika polisi masih boleh memegang senjata, gubakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat,” pungkasnya.