Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    ERA.id – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

    “Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga. Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

    Penetapan Robig sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada hari ini, Senin (9/12).

    “Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

    Pada hari ini Robig juga telah menjalani sidang kode etik buntut aksi penembakan yang dilakukannya. Dalam sidang itu Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Artanto.

    Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    Di sisi lain Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Peneror Penyiraman Air Keras di Bekasi Belum Ditangkap, Korban dan Keluarga Dihantui Ketakutan 

    Peneror Penyiraman Air Keras di Bekasi Belum Ditangkap, Korban dan Keluarga Dihantui Ketakutan 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pelaku teror penyiraman air keras pria berinisial VU (38) di Perumahan Pejuang Pratama, Medan Satria, Kota Bekasi tak kunjung ditangkap. 

    Adik korban, TA, mengatakan, teror tersebut membuat keluarganya selalu dihantui ketakutan setiap kali ada aktivitas orang mendekat ke kediamannya. 

    “Iya setiap hari saya lihat CCTV, kayak ada yang ngintai atau enggak, saya takut ada orang jahat datangi rumah saya,” kata TA. 

    Akibatnya, keluarga korban kini lebih memilih mengurangi aktivitas di luar rumah karena rasa takut yang selalu menghantui. 

    “Iya saya sih mengurangi aktivitas saya di luar, jangan sampai ada teror lain, seperti yang bilang saya suka lihat CCTV kalau ada yang mencurigakan saya langsung kirim ke Polisi,” jelas dia. 

    TA menjelaskan, kasus penyiraman air keras yang menimpa kakaknya sudah dilaporkan ke Polsek Medan Satria. 

    Korban berinisial VU, sudah dimintai keterangan setelah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Minggu (8/12/2024) kemarin. 

    “Terakhir kakak saya sudah BAP (berita acara pemeriksaan), pulang dari rumah sakit langsung mampir ke Polsek,” ungkap TA. 

    Teror yang menimpa kakaknya sudah terjadi sejak akhir Juli 2024, awalnya pelaku hanya mengincar kendaraan Isuzu Panther milik kakaknya. 

    Puncaknya, pelaku membakar mobil kakaknya dengan cara melempar bom molotov pada Senin (21/10/2024). 

    Kasus bom molotov sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, tetapi Polisi tak kunjung mampu menangkap pelaku. 

    “Terakhir dipanggil (Polisi dilakukan pemeriksaan) itu 16 November terkait kejadian bom molotov, sampai sekarang belum ada updatenya,” kata TA. 

    Pelaku teror yang tak kunjung ditangkap membuat jiwa korban terancam, kendaraan yang sebelumnya berulang kali diincar bukan lagi jadi sasaran.  

    Pada Sabtu (30/11/2024) pagi, korban hendak berangkat kerja. Dia berkendara sepeda motor Honda PCX hitam dari kediamannya.  

    Tak jauh dari gang rumah, pakai motor dan berjaket ojol, pelaku sudah menunggu korban melintas dengan membawa air keras.  

    Teror yang keenam kalinya ini benar-benar membahayakan jiwa korban, VU disiram air keras tepat mengenai bagian wajah.  

    TA berharap kasus yang menimpa kakaknya menjadi atensi, agar pelaku dapat segera ditangkap dan tidak ada lagi rasa takut yang menyelimuti keluarganya. 

    Bahkan, dia berencana bersurat dan mendatangi Komisi III DPR RI agar kasus teror yang menimpa keluarganya segera ditangani sampai tuntas. 

    “Saya minta tolong dibantu follow up, karena ini saya juga akan pergi ke Komisi III DPR RI kalau kayak begini,” tegasnya. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 8
                    
                        Kritik PDI-P, Golkar: 10 Tahun Berkuasa, Apa Ada Tudingan "Parcok"?
                        Nasional

    8 Kritik PDI-P, Golkar: 10 Tahun Berkuasa, Apa Ada Tudingan "Parcok"? Nasional

    Kritik PDI-P, Golkar: 10 Tahun Berkuasa, Apa Ada Tudingan “Parcok”?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR
    Soedeson Tandra
    mengkritik tudingan yang dilontarkan oleh
    PDI-P
    terkait keterlibatan “Partai Coklat (Parcok)” dan pengerahan aparat kepolisian pada
    Pilkada 2024
    .
    Politikus Partai Golkar itu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
    “Saya mau mengimbau kepada rekan-rekan saya di PDI-P. Saya mengimbau, ya jangan gitulah. Mereka 10 tahun berkuasa. Apakah ada tuduhan-tuduhan Partai Coklat ini? Jangan begitu,” kata Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
    Dia menekankan pentingnya PDI-P untuk tidak membuat tudingan tanpa bukti yang jelas, karena hal itu hanya akan membingungkan masyarakat.
    Tandra juga menganggap bahwa tudingan PDI-P terkesan politis, terutama ketika calon yang diusungnya kalah dalam pemilu.
    “Giliran ini, orang lain yang menang, jangan lalu tuduhan-tuduhan yang tidak ada bukti, tidak ada dasar buktinya ini, membuat bingung masyarakat,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Tandra mencontohkan sikap PDI-P yang memuji kecerdasan rakyat Jakarta ketika calon yang diusungnya, Pramono Anung-Rano Karno, meraih suara unggul.
    Namun demikian, saat PDI-P kalah di Pilkada 2017, partai tersebut justru menghina Anies Baswedan, yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu.
    “Barusan ini DKI misalnya. Oh rakyat sudah cerdas. Karena mereka menang. Dulu bagaimana? Maki-maki Pak Anies. Menyebut-nyebut Pak Anies intoleran, melakukan ini, begini, begitu,” ujar Tandra.
    “Sekarang membutuhkan Pak Anies? Wah Pak Anies orang baik. Standarnya jangan pakai standar ganda dong,” tuturnya.
    Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebelumnya menyinggung tentang pergerakan “partai coklat” yang perlu diantisipasi dalam proses Pilkada 2024.
    Hal ini disampaikan saat Hasto menegaskan bahwa seluruh jajaran partainya memantau pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
    “Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan
    partai cokelat
    ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, pada Rabu (27/11/2024).
    Hasto menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan internal PDI-P, pelaksanaan Pilkada serentak di beberapa wilayah menghadapi sejumlah tantangan, seperti hujan deras dan banjir di Sumatera Utara.
    Dia juga mengaku mendapatkan laporan adanya ketegangan antarkelompok masyarakat di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
    Meski demikian, Hasto berharap agar seluruh rakyat Indonesia dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 tanpa intervensi dari pihak manapun.
    “Kami berharap agar rakyat betul-betul dapat menggunakan hak miliknya secara bebas, merdeka. Tanpa intimidasi dan juga tanpa suatu pengaruh dari bansos yang akan digunakan sebagai bagian dari money politics yang terjadi,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bamsoet Harap Hadirnya Gokart Avenue Dorong Pengembangan Olahraga Gokart RI

    Bamsoet Harap Hadirnya Gokart Avenue Dorong Pengembangan Olahraga Gokart RI

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo meresmikan arena Gokart Avenue di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Bamsoet yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan Kehadiran Gokart Avenue Jakarta bukan sekadar arena balapan, tetapi merupakan ekosistem yang mendukung pengembangan olahraga gokart di Indonesia.

    “Gokart Avenue dibentuk dengan visi untuk mengembangkan olahraga balap gokart di Indonesia yang saat ini masih terbatas. Arena ini tidak hanya menawarkan adrenalin melalui pengalaman balapan yang nyata, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi semua penggunanya, baik pembalap pemula ataupun anak-anak,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

    Hal ini disampaikannya usai meresmikan Gokart Avenue di Jakarta, Minggu (8/12/24) malam.

    Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan arena Gokart Avenue memiliki panjang lintasan yang bervariasi, yakni 210 meter untuk kategori rookie dan 310 meter untuk kategori expert. Terdapat total 12 tikungan untuk rookie dan 16 tikungan untuk expert yang dirancang agar dapat mengasah skill dan strategi balap.

    Selain itu, ada pula sistem timing online yang diterapkan memungkinkan para pembalap untuk memantau performa secara real-time.

    “Fitur keselamatan menjadi prioritas utama di Gokart Avenue. Model SODI Kart RT 8 yang digunakan dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang dirancang untuk melindungi pembalap selama balapan. Dengan mesin Honda GX 270 berkapasitas 270 cc, performa gokart ini tidak perlu diragukan lagi. Pengelola juga menerapkan sistem pembatasan kecepatan untuk kategori rookie, agar para pembalap pemula dapat merasakan sensasi balapan tanpa mengorbankan keselamatan,” papar Bamsoet.

    Bamsoet menambahkan, sebagai langkah lebih lanjut dalam memperkenalkan olahraga balap kepada masyarakat, Gokart Avenue merencanakan pembukaan Akademi Gokart yang akan dilatih oleh pembalap profesional. Ia menilai langka ini merupakan inisiatif yang sangat positif dalam menciptakan generasi baru pembalap di Indonesia.

    “Selain memberikan pendidikan dan pelatihan yang tepat, Akademi Gokart juga akan menumbuhkan minat dan bakat anak-anak muda dalam dunia balap. Sehingga dapat mendukung perkembangan olahraga otomotif, khususnya balap gokart, di tanah air,” pungkas Bamsoet.

    (akn/ega)

  • Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik Aipda Robig Zaenudin (RZ) terkait kasus dugaan oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan sidang itu nantinya bakal menentukan putusan etik terkait kasus yang menyeret Aipda RZ itu.

    “Betul, siang ini sedang berjalan dan berproses,” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    Dia menyampaikan, dalam sidang itu bakal dihadiri sejumlah pihak mulai dari terperiksa, saksi, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) hingga keluarga korban.

    “Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga [hadir],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menyampaikan kasus ini terjadi saat kepolisian hendak melerai tawuran di Semarang Barat.

    Kasus penembakan ini melibatkan Aipda RZ dengan korban tewas siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi.

    Di lain sisi, Kabid Propam Polda Jateng kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

    Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran. Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.

    “Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,

     Selasa (3/12/2024).

  • Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Jakarta, CNN Indonesia

    Proses perpanjangan SIM per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya memberatkan masyarakat. Perpanjangan masa berlaku SIM pun diminta dikaji ulang.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (4/12).

    Selain itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Aan juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    Selanjutnya polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

    Ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

    “Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kata Aan, Kamis (5/12).

    Untuk diketahui, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) 14 September 2023.

    Sistem poin SIM

    Pemegang sim akan diberikan 12 poin. Poin akan dipotong ketika melakukan pelanggaran.

    Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

    Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Yakin Minta SIM Berlaku Seumur Hidup?

    Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Yakin Minta SIM Berlaku Seumur Hidup?

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan agar SIM tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Namun, jika SIM berlaku seumur hidup, angka kecelakaan bisa lebih tinggi lagi.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, usulan Sudding tersebut tidak bisa diwujudkan. Sebab, perpanjangan SIM ini menyangkut kepada keselamatan berkendara.

    “KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2024).

    Kata Edison, kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan ketika memperpanjang masa berlaku SIM. Makanya, tidak tepat jika ada usulan SIM berlaku seumur hidup.

    “Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.

    Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut kondisi mental pengemudi tidak pernah stabil. Kemampuan motorik juga dapat menurun seiring dengan bertambahnya usia. Risiko bahaya pun berubah-ubah dan pengetahuan pengemudi dalam berkendara perlu ditambah.

    Menurut Sony, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun saja angka kecelakaannya bisa tinggi, apalagi jika masa berlaku SIM seumur hidup.

    “Kalau umur SIM seumur hidup, maka kita akan siap-siap menggali kuburan di tengah jalan. Saya bilang itu karena tingkat kecelakaan akan meningkat sampai dengan jumlah korban jiwa,” ucap Sony beberapa waktu lalu.

    Dalam putusannya menolak usulan SIM seumur hidup, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan mekanisme evaluasi dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM juga merupakan upaya untuk membangun budaya tertib lalu lintas. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dilihat dari dua aspek, yaitu aspek pelaku dan aspek usia.

    Kecelakaan yang terjadi akibat aspek pelaku tercatat antara 71 persen sampai dengan 79 persen pelakunya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Dan jika dikaitkan dengan usia, mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22-29 tahun dengan persentase 17 persen sampai dengan 20 persen apabila dibandingkan dengan usia pelaku kecelakaan pada rentang usia lain.

    Oleh karena itu, menurut MK, evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM sangat diperlukan karena merupakan salah satu faktor penurun tingkat fatalitas kecelakaan. Melalui proses penerbitan termasuk perpanjangan SIM, pemegang SIM akan dipastikan masih memiliki kompetensi dan kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Efektifnya evaluasi terhadap pemegang SIM akan dapat mencegah kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.

    Angka Kecelakaan Tinggi

    Data dari Korlantas Polri membuktikan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi. Tercatat sepanjang tahun 2023 ada 152.008 kejadian kecelakaan.

    Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, angka kecelakaan itu justru terus meningkat. Dalam data yang dihimpun Polri, pada tahun 2021, jumlah kecelakaan lalu lintas sebesar 103.645 kejadian. Kemudian pada tahun 2022, angka kecelakaan lalu lintas jumlahnya meningkat menjadi 137.851 kejadian. Berlanjut pada tahun 2023 angkanya meningkat hingga tembus 152 ribu lebih. Dari ratusan ribu kejadian kecelakaan itu, 27.896 di antaranya meninggal dunia. Sementara 15.154 lainnya menderita luka berat, 180.920 sisanya mengalami luka ringan.

    Soal jenis kendaraan, roda dua menjadi penyumbang terbesar. Sebanyak 76 persen dari 152.008 kejadian melibatkan sepeda motor. Kecelakaan terbesar kedua melibatkan truk sebesar 10 persen, diikuti bus 8 persen, mobil 2 persen, pejalan kaki 2 persen, dan lain-lain 1,8 persen.

    (rgr/din)

  • Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Ada Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK, Seperti di Amerika Serikat

    Jakarta

    Polusi udara kerap mewarnai kota-kota besar di Indonesia. Kendaraan bermotor menjadi salah satu pemicu polusi udara. Untuk itu, anggota DPR RI meminta uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK.

    Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi suara dan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat. Stevano berharap polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor ditangani. Menurutnya, emisi yang lebih bersih seharusnya menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    “Terkait polusi udara sudah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama di kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano belum lama ini.

    Lebih lanjut, menurut Stevano, pengujian emisi tersebut sama seperti di Ameirka Serikat. Di sana, katanya, setiap kendaraan harus memenuhi syarat emisi tertentu untuk dinyatakan boleh digunakan di jalan raya.

    “Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

    Uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK memang sudah direncanakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis perpanjangan STNK dengan syarat kendaraan harus lolos uji emisi.

    “Kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK. Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip detikNews belum lama ini.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    (rgr/din)

  • Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti soal kasus-kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Hal ini buntut terjadinya sejumlah kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik terhadap sesama polisi hingga warga sipil beberapa waktu terakhir salah satunya penembakan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut penyalahgunaan senpi ini merupakan buntut dari masalah pengawasan terhadap Korps Bhayangkara itu sendiri sehingga rentan menyalahgunakan wewenang dan bersikap sewenang-wenang.

    “Saya ingin kemudian mengatakan hari ini itu situasinya darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12/2024).

    Dia bahkan setuju soal usulan melucuti polisi dari senjata api dalam bentuk evaluasi penggunaan senjata. Hal ini karena diakuinya tak semua anggota memerlukan senpi dalam bertugas.

    “Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti, karena tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api,” ucapnya.

    “Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, Sumber Daya Manusia, misalkan Korlantas itu tidak membutuhkan sebetulnya senjata api, maka dari itu penting untuk sekali lagi pesannya adalah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senpi oleh kepolisian,” sambungnya.

    Bahkan, kata Arif, banyaknya kasus extra judicial killing yang terjadi beberapa waktu terakhir semakin menunjukan bahwa penggunaan senjata secara berlebihan masih menjadi masalah di tubuh Polri.

    Arif menyebut jika polisi hari ini bisa disebut militeristik karena kerap menggunakan kekerasan dengan dalih penegakkan hukum.

    “Reformasi di tubuh kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi yang tujuannya agar polisi itu demokratis, dan menghormati HAM, dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti pada masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI, sangat militeristik,” tuturnya.

    “Tapi, yang kita lihat hari ini polisi sangat militeristik, pendekatan kekerasan menggunakan senjata itu sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

    Polisi Tembak Polisi hingga Siswa SMK dan Pencuri Sawit

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali disorot publik setelah adanya sederet peristiwa penembakan yang mengakibatkan sasarannya meninggal dunia atau tewas.

    Dalam kurun waktu satu bulan, setidaknya ada kasus penembakan dengan senjata api dilakukan polisi.

    Pertama, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Utara.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Ryanto Anshar tewas ditembak oleh rekan seprofesinya yakni Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

    Aksi polisi tembak polisi itu terjadi di halaman kantor Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. 

    Penembakan itu diduga terkait penanganan kasus tambang galian C ilegal dan penangkapan terduga pelaku.

    Kedua, selang dua hari kemudian, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy alias Gamma (17) tewas ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (24/11/2024).

    Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda Robig melepaskan timah panas ke siswa SMK itu lantaran melawan saat dilerai dari tawuran.

    Namun, belakangan terungkap dari CCTV dan pemeriksaan Propam bahwa penembakan itu yang dilakukan tidak terkait tawuran, melainkan Aipda Robig tidak terima sepeda motornya terpepet oleh sepeda motor remaja tersebut.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (tengah) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ketiga, belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. 

    Kali ini korbannya seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni.

    Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Minggu, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB.

    Kepala Kabid Hujas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan, tepatnya di blok X12 Divisi 1 Ledong West Selatan.

    Personel Brimob dan staf assisten PT BPL, kata Fauzan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada lima orang pencuri sedang menjalankan aksinya. 

    Para pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksi pencurian yang dilakukan diketahui. 

    Para personel Brimob dan staf assisten PT BPL sempat memberikan imbauan untuk berhenti.

    Bahkan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 12 kali.

    Menurut Fauzan, personel pengamanan akhirnya melakukan penembakan dengan maskud untuk melumpuhkan para pencuri tersebut. Dan peluru akhirnya menyasar tubuh Beni. 

    DPR Minta Penggunaan Senpi Polisi Dievaluasi

    Lokasi penembakan korban versi polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). (TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyebut Komisi III akan memanggil sejumlah petinggi Polri guna membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

    Rudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Komisi III DPR menyusul beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

    “Pejabat utama terkait akan kita panggil misalnya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri,” kata Rudianto, saat dihubungi pada Sabtu (7/12/2024).

    Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selama ini banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

    Rudi menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang. 

    Menurutnya, insiden-insiden tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.

    “Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan,” ujar Rudi.

    Rudi juga menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. 

    Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

    Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR.