Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Tak Logis SIM Berlaku Seumur Hidup

    Tak Logis SIM Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup merupakan usulan yang tidak logis karena kompetensi mengemudi harus dievaluasi berkala.

    “Usulan SIM seumur hidup tanpa uji ulang dinilai tidak logis. Kompetensi mengemudi perlu dievaluasi berkala untuk menjaga kompetensi pengemudi dan keselamatan banyak orang di jalan,” kata Jusri dalam unggahan di Instagram, Selasa (10/12).

    Menurut dia, sebaiknya pemerintah memberikan usulan supaya proses perpanjangan SIM tak lagi dipungut biaya apabila dianggap memberatkan masyarakat.

    “Penghapusan biaya perpanjangan SIM bisa dipertimbangkan, tetapi uji ulang secara periodik tetap penting,” tuturnya.

    Kompetensi dianggap Jusri penting untuk mendukung keselamatan berkendara. Ia mengingatkan setiap satu orang tewas di jalan setiap 15 menit di Indonesia menurut data Korlantas Polri.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat.

    Hal ini karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube DPR-RI.

    Dengan begitu ia mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.

    Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan yang menanggapi permintaan anggota DPR tersebut mengakui pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Aan menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler

    PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler

    loading…

    Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy meminta PPAT menyita uang judi online Rp86 triliun yang dinikmati bank hingga operator seluler. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang transaksi judi online (Judol) sebesar Rp86 triliun. Dana tersebut, nantinya dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis pada 2025.

    Center for Banking Crisis (CBC) mencatat sepanjang 2017-2024, pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi judi online yang seharusnya dikembalikan ke negara sekitar Rp86,3 triliun.

    “Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil pendapatan judol di lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet atau layanan keuangan digital melalui operator seluler yang bisa menjadi media pembayaran judol,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Jika PPATK tidak bisa mengambil uang dari transaksi judol di bank, operator seluler, kata dia, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

    “Isi Perppu adalah adalah menambah kewenangan PPATK, agar bisa mengambil dana transaksi judol di lembaga sistem pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi e-wallet atau operator seluler,” katanya.

    Dengan pemberian kewenangan PPATK itu, kata dia, akan mempercepat pemberantasan judol yang sampai saat ini, belum mampu diatasi. Karena sistem pembayaran tidak bisa offline dengan alasan akan merugikan nasabah lain yang bukan pelaku Judol

    “Adanya penarikan dana-dana itu akan memberikan efek jera kepada lembaga penyedia sistem pembayaran yang selama ini terkoneksi dengan merchant Judol,” ujarnya.

    Di mana, bank, e-wallet serta operator seluler yang memfasilitasi Judol, baik sengaja maupun tidak disengaja diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).

  • Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi khususnya jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) untuk mengusut tuntas dan menghukum berat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ibu N (22) dan bayi N (1,5) disekap di kandang anjing di Babel. Menurut Sahroni, tindakan tersebut sangat keji dan tidak boleh dibiarkan.

    “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Sahroni bahkan mendorong pihak kepolisian untuk turut menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing. Kandang anjing tempat penyekapan kedua korban, kata Sahroni, milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka. 

    “Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu. Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” tegas Politikus Nasdem.

    Sahroni juga mengapresiasi pihaknya kepolisian yang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing tersebut.

    “Apresiasi jajaran Polda Bangka Belitung yang gerak cepat menangani kasus ini. Namun tak hanya sampai situ, saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan,” imbuh dia.

    Diketahui, PT PMM melalui Legal Internal Perusahaan Tian Handoko, membantah karyawannya melakukan aksi penyekapan terhadap ibu dan bayi tersebut. Tian juga menyebut, lokasi ibu dan bayi yang disekap tersebut bukan kandang anjing, melainkan ruang administrasi yang tak terpakai. Penyekapan dilakukan akibat suami N yang merupakan sopir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

    Meskipun demikian, Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. Pasalnya, dia khawatir perlakuan biadab serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.

    “Saya khawatir perlakuan tidak manusiawi seperti ini kerap ‘diwajarkan’ di perusahaan tersebut. Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” pungkas Sahroni.

  • Masyarakat NTT Alami Kesulitan Perpanjang SIM

    Masyarakat NTT Alami Kesulitan Perpanjang SIM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kesulitan saat memperpanjang masa berlaku SIM dirasakan sejumlah masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah kabupaten atau bahkan pelosok.

    Kendala yang dialami pun beragam, mulai dari kendala waktu, biaya, hingga rusaknya mesin cetak SIM yang menyebabkan proses pengurusan terpaksa dialihkan ke kota lain.

    Pengalaman kurang mengenakan terkait hal ini dirasakan masyarakat di kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabarnya, akibat kerusakan mesin cetak SIM di daerahnya, warga tersebut harus memperpanjang SIM jauh-jauh ke Kupang.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” kata Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, dikutip dari YouTube.

    “Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati,” ujar Benny kemudian.

    Benny membeberkan bahwa perjalanan dari kampung halamannya di salah satu kabupaten NTT ke Kupang membutuhkan transportasi pesawat yang harga tiketnya setara dengan rute Jakarta-Bangkok. Belum lagi biaya penginapan dan waktu tunggu yang cukup lama hingga SIM selesai diperpanjang.

    “Datang dari kampung ke Kupang naik pesawat, coba bayangkan. Dan pesawat dari kampung saya ke Kupang itu mahalnya sama dengan dari Jakarta ke Thailand. Pesawatnya dulu itu, belum nginapnya lagi di Kupang, belum nunggunya lagi, hanya untuk memperpanjang SIM,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Benny berpendapat sebaiknya proses administrasi perpanjangan masa berlaku SIM dibuat mudah untuk masyarakat.

    “Perpanjang SIM itu oke lah, tapi pakai mesin aja perpanjang SIM. Kalau kau mau itu, register saja. Engak perlu lagi dibayar. (Pemohon) SIM ini Pak, orang-orang kecil,” ucapnya.

    Kendati demikian, ia tetap menekankan usulan untuk menghapus perpanjangan masa berlaku lima tahunan SIM dan STNK mulai tahun depan.

    “Nah, oleh sebab itu pak ketua, saya mengusulkan supaya dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Minta kepada Kapolri supaya perpanjangan SIM, STNK dihapuskan mulai tahun anggaran 2025 ini,” ucapnya tegas.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sahroni Dukung Polisi untuk Berpistol, Alasannya Ini

    Sahroni Dukung Polisi untuk Berpistol, Alasannya Ini

    ERA.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan mustahil polisi tak memegang senjata saat bertugas, dikarenakan angka kriminalitas di Indonesia seperti begal, pembunuhan, pencurian, masih tinggi.

    Meski begitu, Polri bukannya tak bisa diawasi. Dia meminta, SOP dan pengawasan penggunaan senjata api (senpi) harus diperkuat. Ini merespons banyak polisi yang menembak sembarangan orang.

    “Kalau polisi sama sekali tidak mengantongi senpi, rasanya mustahil. Tingkat kriminal kita masih sangat tinggi dan sadis,” kata Sahroni, Senin kemarin.

    Polisi, terutama satuan Reskrim, kata Sahroni, harus tetap bersenjata untuk memberikan efek psikologis kepada kriminal.

    “Yang perlu diperhatikan adalah penggunaannya. Harus diawasi ketat psikologis pemegangnya dan dilakukan screening ketat secara berkala,” kata Sahroni dalam keterangannya.

    Dengan begitu, menurut Sahroni, nantinya polisi yang membawa senpi merupakan mereka yang stabil secara mental dan profesional dalam bekerja.

    Namun Sahroni menegaskan bahwa memang tidak semua anggota bisa membawa senpi. Seperti yang urusannya tidak berhadapan dengan potensi kriminal yaitu pelayanan masyarakat

    “Tapi untuk yang berhadapan dengan pelaku kriminal, apalagi bandar-bandar narkoba yang kerap melawan kalau ditangkap, itu tetap mesti bawa senpi. Kalau tidak, aparat kalah sama pelaku kejahatan,” ujarnya.

    Sahroni juga berharap kepada para aparat, untuk tidak bertindak gegabah dalam melihat suatu kejadian.

    “Yang paling penting saya ingatkan kepada seluruh aparat, untuk tidak bertindak secara gegabah. Jangan membuat keputusan asal, nyawa orang taruhannya,” katanya menegaskan.

  • Siti Fauziah Jadi Sekjen MPR, Bamsoet: Cermin Kemajuan Pemberdayaan Wanita

    Siti Fauziah Jadi Sekjen MPR, Bamsoet: Cermin Kemajuan Pemberdayaan Wanita

    Jakarta

    Ketua MPR RI ke-15 sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dilantiknya Siti Fauziah sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen MPR RI). Siti Fauziah merupakan perempuan pertama yang dipercaya menduduki jabatan Sekjen MPR.

    Diketahui, pelantikan Siti Fauziah berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 174 Tahun 2024. Menurutnya posisi Siti Fauziah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI, memberikan pengalaman berharga dan pemahaman mendalam mengenai dinamika serta tantangan yang dihadapi MPR.

    “Siti Fauziah merupakan perempuan pertama yang dipercaya sebagai Sekjen MPR. Ini tidak hanya menandai kepemimpinan seorang perempuan dalam posisi strategis, tetapi juga mencerminkan kemajuan dalam upaya pemberdayaan perempuan dalam ranah politik dan pemerintahan,”ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

    Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan Setjen MPR RI tidak hanya berfungsi sebagai pendukung teknis, tetapi juga sebagai penghubung antara anggota MPR dengan masyarakat serta semua instansi terkait. Dia menekankan dukungan administratif yang efektif diperlukan guna memastikan kelancaran tugas MPR dalam menjalankan amanah konstitusi. Dalam konteks ini, kata Bamsoet, tantangan yang besar adalah bagaimana menyelaraskan berbagai sumber daya yang ada untuk menciptakan sinergi.

    “Dalam kapasitas barunya sebagai Sekjen, Siti Fauziah diharapkan tidak hanya meneruskan tradisi yang telah ada, tetapi juga memimpin dengan inovasi dan semangat untuk meningkatkan efektivitas lembaga. Dengan posisi yang diembannya, Siti Fauziah akan mengambil peran krusial sebagai penggerak dan pengelola sistem pendukung yang vital bagi operasional MPR RI,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan tantangan tidak kalah besar menanti Siti Fauziah ke depan. Menurutnya MPR harus mampu beradaptasi dengan perubahan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang cepat. Karena itu kemampuan Sekjen dalam membangun jaringan dan kolaborasi, baik dengan lembaga lain maupun masyarakat menjadi kunci.

    “Melalui pelantikan Sekjen yang baru, terdapat harapan besar agar MPR RI dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal, menjaga konstitusi, dan mengamalkan ideologi Pancasila dalam setiap langkah dan kebijakannya. Sebagai Sekjen, Siti Fauziah diharapkan mampu mengelola dan melayani anggota MPR, baik dalam aspek administratif maupun keuangan, sehingga lembaga ini dapat berfungsi sebagai representatif rakyat secara lebih efektif,” pungkas Bamsoet.

    (ega/ega)

  • Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

    Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Seperti di AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lulus uji emisi kendaraan akan menjadi syarat untuk memperpanjang STNK di Provinsi DKI Jakarta.

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Dasar aturan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup. Dalam aturan ini menetapkan kendaraan berusia pakai lebih dari tiga tahun wajib memenuhi baku mutu emisi.

    Menurut aturan itu penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan yakni pada 2023.

    Sarjoko tak bisa memastikan kapan pelaksanaan kebijakan bakal berlaku. Menurutnya, kebijakan itu melibatkan banyak pihak dan berpotensi membebani masyarakat.

    “Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

    Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengungkapkan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor lekas ditangani.

    Bahkan seharusnya emisi yang lebih bersih menjadi syarat untuk perpanjang STNK, seperti halnya yang dilakukan di Amerika Serikat.

    “Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNk tersebut,” ujar Stevano.

    Ia mengatakan emisi gas buang dan suara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor harus dipantau. Sebab, suara dan polusi udara dari kendaraan bermotor kerap mengganggu masyarakat.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Setelah dua kali batal digelar, sidang etik anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya diselenggarakan pada Senin (9/12). Sidang ini bertalian dengan kasus dugaan penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dkk.

    Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    Usai putusan itu, Aipda Robig menyatakan bakal mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan berkas pembelaan kepada tim KKEP.

    “Disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang,” kata Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

    Artanto menjelaskan dalam sidang etik itu, tim KKEP menilai Aipda Robig telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia menyebut Aipda Robig juga langsung ditahan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan.

    “Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

    Diberitakan, Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya, Aipda Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • 3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (16) semakin rumit.

    Pasalnya, kini ada tiga versi berbeda terkait kronologi dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Setelah sebelumnya ada perbedaan antara Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, kini perbedaan kronologi disampaikan oleh salah satu korban selamat, AD (17).

    Dalam pemaparannya, AD membantah adanya tawuran seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

    Lalu, pemaparan yang disampaikan AD turut membantah pernyataan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono terkait penyebab dan kronologi penembakan.

    Kronologi Versi Korban: Tak Ada Tawuran, Bantah Serempetan, Aipda Robig Langsung Todong Pistol

    Dikutip dari Tribun Jateng, AD membantah adanya tawuran saat insiden penembakan terjadi.

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya dan dua rekannya, yaitu Gamma dan SA (16), hendak pulang setelah makan di warung kopi.

    Namun, saat melintas, dia mengaku bahwa Aipda Robig langsung menodongkan pistol.

    “Kami habis makan di burjo (warung kopi) terus OTW (jalan) pulang. Tiba-tiba di lokasi kejadian ketemu (polisi) langsung nodong (pistol),” ujar AD sebelum mengikuti sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    AD membantah bahwa pada hari tersebut dirinya kedua rekannya hendak melakukan tawuran.

    Dia mengatakan hendak pulang setelah latihan paskibra di sekolahnya.

    “Sorenya habis melatih (paskibra). Terus pulang dulu. Habis isya baru keluar. Main di tongkrongan, nama tempatnya nggak tahu. Di sekitar situ juga,” katanya.

    Kemudian, AD membeberkan urutan rombongannya bersama para rekannya.

    Adapun motor yang dikendarai Gamma berada di paling depan rombongan di mana ia juga memboncengkan rekannya.

    Di urutan kedua rombongan, ada rekan S yang turut memboncengkan rekannya yang tidak dikenal AD.

    Sementara itu, motor terakhir adalah motor yang dikendarai oleh AD.

    “Motor kedua gak ada yg luka, malah dia saja kaget saya kena,” terangnya. 

    Sebelum ditembak, AD menyebut rombongannya mengendarai sepeda motor secara pelan.

    Namun, tiba-tiba Aipda Robig disebut AD langsung menodongkan pistol yang membuat rombongannya memacu laju sepeda motornya.

    “Ya kami kaget ada langsung nodong Kalau cuma turun di tengah masih mikir ah mungkin apa, (kalau ini) langsung nodong,” ungkapnya.

    AD juga membantah penembakan oleh Aipda Robig akibat sepeda motor dari rombongannya menyenggol kendaraan yang dikendarai pelaku.

    “Tidak ada serempetan,” katanya singkat.

    Dia mengaku syok ketika mendengar suara letusan tembakan. Sewaktu penembakan itu, AD menuturkan tangan S menggantung di pundaknya.

    “Habis ketembak, dor, langsung lemes,” terangnya.

    Setelah penembakan tersebut, AD mengaku S tidak menyadari peluru yang ditembakkan oleh Aipda Robig menembus tangannya.

    Senada, AD juga tidak menyadari adanya luka di bagian dadanya.

    “Saya lalu pulang lalu cek di rumah. Ternyata cuma sobek (bagian dada). Saya bersihkan terus tidur. Kalau Satria katanya langsung ke rumah sakit,” paparnya.

    Tentang kondisi Gamma setelah penembakan, AD mengaku tidak mengetahuinya lantaran setelah peristiwa terjadi, rombongan mereka berpisah.

    Bahkan, dia baru tahu Gamma meninggal dunia pada sore hari menjelang magrib atau hampir 18 jam setelah kejadian.

    “Kami dan Gamma satu organisasi (paskibra) tapi tidak terlalu dekat karena dia adik kelas. Saya lebih dekat ke Satria.”

    Propam Polda Jateng Sebut Aipda Robig Tembak Gamma karena Dipepet

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono. (DPR RI)

    Sementara sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono menuturkan penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait dengan pembubaran tawuran.

    Dia menegaskan penembakan dilakukan lantaran sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota gengster yang kejar-kejaran.

    Aris mengatakan, dalam peristiwa tersebut, Aipda Robig hendak pulang ke rumahnya setelah berdinas.

    “Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet.”

    “Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

    Kapolrestabes Semarang: Aipda Robig Tembak Gamma karena Diserang saat Lerai Tawuran

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok.Tribun Jateng)

    Kronologi berbeda juga disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar pada 25 November 2024 atau sehari setelah insiden penembakan.

    Adapun dia mengungkapkan alasan Aipda Robig melakukan penembakan karena diserang saat akan melerai tawuran di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 24 November 2024 pukul 01.00 WIB.

    Irwan mengungkapkan, pada saat yang bersamaan, ada tawuran antara dua kelompok gangster yaitu ‘Pojok Tanggul’ dan ‘Seroja’.

    Dia menduga Gamma merupakan anggota dari kelompok gangster ‘Pojok Tanggul’.

    “Saat anggota melintas, melihat dua kelompok tawuran, ia mencoba melerai. Namun, anggota itu malah diserang hingga akhirnya mengambil tindakan tegas,” katanya saat itu.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul “Korban Selamat Bongkar Kronologi Penembakan Polisi di Semarang: “Tiba-tiba Ditodong Pistol”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

    Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi 

  • Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    ERA.id – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipecat dari jabatannya. Aipda R diberhentikan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

    Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. 

    “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Artanto menjelaskan bahwa Aipda R berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Aipda R memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

    Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

    “Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

    Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

    Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

    “Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.