Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia

    Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia

    loading…

    George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman heran dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Anak buah Prabowo Subianto itu mengungkapkan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang juga dihadiri Dwi Ayu Darmawati (DAD) pegawai toko roti itu yang menjadi korban penganiayaan George.

    “Ini pelaku kasat mata terlihat sakit jiwa atau apa sih?” tanya Habiburokhman kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Merespons itu, Kapolres menilai George terlihat seperti alami gangguan jiwa. Namun, ia tak ingin mendiagnosis sebelum ada pemeriksaan dari tim dokter.

    Lantas, Habiburokhman heran tindakan George yang tega menganiaya Dwi. “Kok setega itu kan. Kayak bukan manusia gitu loh,” katanya.

    Merespons itu, Nico menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada George. “Kami akan lakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan,” terang Nico.

    “Jadi gini Pak Kapolres juga jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf ya ketidaknormalan dia,” terang Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, tindakan George telah tega melempar barang yang besar kepada Dwi. Ia pun meyakini, George bisa mempertanggubgjawabkan tindakannya secara hukum.

    “Jadi kita minta tolong ya diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain, ditahankan ya sekarang? Jangan ada keistimewaan apa pun kepada orang ini. Gitu ya Pak minta tolong dipastikan,” tegas Habiburokhman.

    (rca)

  • Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir Anton sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Dia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” katanya.

    Kronologis Kejadian

    Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir AK ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.

    Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).

    Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.

    Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

    Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.

    Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.

    “Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.

    Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang,” ungkapnya.

    Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.

    Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ujarnya.

    Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.

    Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

    Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Cerita Ayu Sering Alami Kekerasan Dari Anak Bos Toko Roti Jaktim: Pernah Dilempar Meja Tapi Tak Kena – Halaman all

    Cerita Ayu Sering Alami Kekerasan Dari Anak Bos Toko Roti Jaktim: Pernah Dilempar Meja Tapi Tak Kena – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban penganiayaan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati mengaku dirinya tidak hanya sekali mengalami kekerasan dari George Sugama Halim.

    Bahkan sebelum kejadian ini, dirinya pernah dilempar meja oleh pelaku.

    Hal itu diungkap Dwi Ayu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bertanya kepada Dwi apakah pelaku pernah melakukan hal yang serupa.

    Dwi mengatakan ia pernah mendapat kekerasan serupa pada September 2024.

    Saat itu, ia dilempar meja tetapi tidak mengenai tubuhnya.

    “Di situ dia lempar saya pakai tempat solasi tetapi kena kaki saya, terus dia lempar saya pakai meja tapi enggak kena,” kata Dwi.

    Ia mengatakan tindakannya itu dilakukan anak atasannya itu karena merasa kebal hukum.

    Namun, tindakan kekerasan itu hanya banyak terjadi kepada dirinya.

    “Kalau ke karyawan yang lain dari mulut aja,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH),  ditangkap pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    George merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

    Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

  • Suara Bergetar Korban Cerita Dianiaya George Sugama Halim Anak Bos Roti

    Suara Bergetar Korban Cerita Dianiaya George Sugama Halim Anak Bos Roti

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati (DAD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Foto/YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati (DAD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Dia menceritakan detik-detik peristiwa penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim anak bos roti tempatnya bekerja di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur terhadapnya.

    Di hadapan anggota legislator yang membidangi penegakan hukum itu, ia menceritakan peristiwa nahas yang menimpa dirinya. Dengan suara bergetar, ia memulai cerita kala George Sugama Halim datang ke toko roti pada pukul 21.00 WIB pada 17 Oktober 2024. “Si pelaku dari luar masuk ke dalam toko, terus duduk di sofa,” kata Dwi.

    Selanjutnya, George memesan makanan lewat marketplace. Lalu, makanan yang dipesan pun tiba. “Di situ dia nyuruh saya nganterin makanannya ke kamar pribadinya. Terus di situ saya nolak, karena di situ bukan tugas saya juga, makanya saya nolak,” tuturnya.

    Namun, ia mengatakan bahwa George marah dan melempari dirinya dengan patung, bangku, hingga mesin EDC. Melihat kejadian itu, sang adik pelaku langsung menariknya dari pandangan George.

    “Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pakai kursi, akhirnya saya kabur ke belakang, tempatnya banyak oven, di situ saya enggak bisa ke mana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pakai barang-barang, terus yang endingnya di situ saya dilempar pakai loyang kue, sampai kepala saya berdarah,” ungkapnya.

    “Terus ya mungkin dia sudah melihat darah, terus dia kabur ke belakang, baru saya bisa kabur keluar toko,” imbuhnya.

    Dia mengaku, George kerap bersikap kasar kepadanya. Sebelum kejadian yang membuat kepalanya bocor, George juga sempat memaki-maki dan mengaku kebal hukum.

    “Ada hal lain juga, sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, terus dia juga sempat ngomong, ‘orang miskin kayak lo enggak bisa masukin gue ke penjara, gue nih kebal hukum.’ Dia sempat ngomong kayak gitu,” ungkap DAD.

    “Terus saya di situ mau resign, tapi ditahan sama adiknya si pelaku. Akhirnya kita, saya dan karyawan yang lain, saya minta untuk bikin perjanjian, kalau saya enggak mau nganterin makanan si pelaku lagi,” tambahnya.

    (rca)

  • Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya – Halaman all

    Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menceritakan detik-detik dirinya dianiaya pada 17 Oktober 2024 lalu.

    Ayu dianiaya George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko, setelah menolak memenuhi permintaan pribadi pelaku.

    Ayu mengatakan, insiden bermula saat George memesan makanan melalui aplikasi ojek online dan memintanya mengantarkan ke kamar pribadinya. 

    Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu bukan bagian dari tugasnya.

    Penolakan ini disebut memicu amarah George.

    “Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’,” kata Ayu saat mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Akibat penolakan tersebut, Ayu mengaku dilempari berbagai benda, termasuk patung, bangku, mesin EDC, hingga loyang kue oleh pelaku.

    “Dari situ saya menolak, pas saya menolak berkali-kali, dia melempar saya pakai patung, melempar saya pakai bangku, abis itu melempar saya pakai mesin EDC BCA,” ujarnya.

    Ayu mengaku sempat mencoba melarikan diri ke luar toko, tetapi kembali masuk untuk mengambil ponsel dan tasnya yang tertinggal. 

    “Akhirnya saya balik lagi ke dalam, tetapi saya malah dilempari lagi pakai kursi,” ucapnya.

    Akhirnya Ayu kabur ke belakang ke tempat yang banyak oven.

    “Di situ saya enggak bisa kemana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pakai barang-barang, terus yang endingnya di situ saya dilempari pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah,” ungkapnya.

    George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah dilaporkan Dwi Ayu Darmawati.

    Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

    Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

  • Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

    Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) tak kuasa menahan tangis.

    Air matanya membasahi pipinya.

    “Suamiku cuma seorang supir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya,” ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

    Yuliani menangis karena suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

    Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban.

    Karena hanya menjual jasa sebagai supir taksi online. 

    H terseret kasus penemuan mayat yang ditemukan di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

    Mayat itu diduga ditembak di kepala oleh personel anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK. 

    Mayat tersebut diketahui seorang pria inisial BA, warga Banjarmasin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi. 

    Mayat BA ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala. 

    Penembakan AK itu disaksikan saksi kunci yang kini jadi tersangka berinisial H.

    Yuliani sangat terpukul

    Padahal ia berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

    Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan H sebagai tersangka. 

    “Kita ingin membuka kebenaran,” kata dia lagi.

    Setelah itu, Yuliani tak bisa lagi menyampaikan pernyataan karena masih syok atas penetapan suaminya sebagai tersangka. 

    Sebelumnya Yuliani menceritakan sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

    Selain itu, tanpa alasan yang jelas H meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

    Kini, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus polisi bunuh dan curi mobil warga, H tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. 

    Kuasa hukum keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat sudah mendapatkan cerita dari istri H, Yuliana.

    Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban BA. 

    Menurutnya, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. 

    “Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut,” ucap Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata Parlin.

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. 

    Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan H juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

    H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.

    Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban. 

    Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus. 

    Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” tuturnya. 

    Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

    Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA. 

    Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. 

    Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

    “Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian,” jelasnya. 

    “Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” imbuhnya. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata dia. 

    Diberhentikan

    Brigadir AK terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil berinisial BA, di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024).

    Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

    “Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH,” kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urin kepada AK.

    Diungkapkan Djoko, AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut.

    “Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya,” pungkasnya.

     

  • DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    loading…

    Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Foto/Iustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Dia mendukung rencana pemberian amnesti tersebut.

    “Dengan misalkan yang 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana politik dan sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    “Supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.

    Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang dihadapi hanya kasus-kasus yang sifatnya tidak perlu masuk di proses pemeriksaan, di pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.

    “Sehingga langkah presiden yang memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” imbuhnya.

    Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.

  • Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kembali mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan. Terbaru pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah.

    Trubus mengatakan bahwa yang dikehendaki masyarakat terkait SIM seumur hidup, yaitu perpanjangan setiap lima tahun gratis atau tidak lagi dipungut biaya karena membebani.

    “Yang dikehendaki publik ini biaya perpanjangan digratiskan,” kata Trubusdi Jakarta, Senin (16/12) dikutip dari Antara.

    Menurut dia, evaluasi SIM diperlukan setiap lima tahun sekali, namun masyarakat jangan dibebankan biaya lagi.

    Ia menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terkait SIM seumur hidup karena orang yang memiliki SIM harus mempunyai kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

    Kendati demikian yang dipermasalahkan oleh masyarakat yaitu munculnya biaya untuk perpanjangan masa berlaku dokumen legal untuk pengendara itu.

    “Jadi yang punya itu wajib melaporkan secara periodik. Tapi kalau, misalnya, lima tahun tidak melaporkan, dianggap sudah mati. Yang menjadi persoalan itu karena berbayar ketika perpanjangan,” ucap Trubus.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengatakan proses perpanjangan SIM terbukti sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    (Antara/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Viral Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kakinya Patah Saat Kepergok Selingkuh

    Viral Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga Kakinya Patah Saat Kepergok Selingkuh

    ERA.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan suami yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

    Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni memposting sebuah video yang menampilkan pria dan wanita di sebuah parkiran gedung. Pria itu disinyalir merupakan selingkuhan istri korban.

    Politikus Partai NasDem ini lalu menyebut jika sang istri memiliki dua pria selingkuhan. Saat sang suami memergoki istrinya, dia malah ditabrak hingga kakinya terluka.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki-laki,” demikian keterangan Sahroni di akun Instagram-nya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly belum mau mengungkapkan kronologi kejadian ini. Dia hanya menjelaskan kasus ini sudah di tahap penyidikan.

    “Terkait dengan kasus yang lagi viral yang diposting oleh salah satu anggota DPR, itu kasus sudah ditahap penyidikan,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Perwira menengah Polri ini menjelaskan sang istri sejatinya diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun dia mangkir pemanggilan.

    “Kami akan melayangkan panggilan kedua. Kalau memang setelah panggilan kedua tidak hadir lagi maka kita akan melakukan perintah membawa. Itu berarti sudah upaya paksa,” tambahnya.

  • Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sahroni: Usut Tuntas dan Harus Transparan

    Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sahroni: Usut Tuntas dan Harus Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan, baik terhadap warga sipil maupun sesama anggota polisi. Hal ini mencuat setelah serangkaian insiden, termasuk kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, polisi tembak pelajar di Semarang, dan yang terbaru, kasus polisi menembak warga di Palangka Raya.

    Sahroni meminta Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan transparan kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS. Brigadir AKS diduga membunuh warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya, pada 26 November 2024.

    “Saya minta Pak Kapolda Kalteng langsung turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara tegas dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut atau menunggu gaduh seperti kasus-kasus sebelumnya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Sahroni juga mengingatkan Kapolda Kalteng untuk tidak melindungi anak buahnya yang terbukti bersalah. “Usut setransparan mungkin, jangan ragu menghukum anak buah sendiri jika terbukti bersalah. Ini pekerjaan rumah besar bagi Anda, harus berani dan lakukan,” tegas politikus Partai Nasdem itu.

    Lebih lanjut, Sahroni menyayangkan tindakan semena-mena oknum kepolisian yang semakin sering terjadi belakangan ini. Ia menekankan pentingnya kapolda, kapolres, dan kapolsek memberikan arahan yang tegas kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai aturan.

    “Belakangan ini makin banyak oknum polisi yang bertindak brutal. Saya minta kapolda, kapolres, hingga kapolsek membariskan seluruh anggotanya untuk diberikan arahan yang jelas. Ingatkan mereka agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga mengingatkan bahwa senjata, seragam, dan kewenangan polisi harus digunakan untuk mengayomi masyarakat, bukan mencelakai mereka. “Tolong diingat baik-baik, senjata, seragam, dan kewenangan aparat itu ada untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tandasnya.

    Dalam kasus polisi tembak warga di Palangka Raya, diduga Brigadir AKS membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya, pada 26 November 2024. Jenazah korban ditemukan tanpa identitas di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2024.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, telah membenarkan keterlibatan Brigadir AKS dalam kasus ini. Dugaan sementara, Brigadir AKS menganiaya korban hingga tewas, kemudian mengambil mobil korban untuk dijual.