Berkaca Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi Diminta Tangani Kasus Tidak Tunggu Viral
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), meminta
polisi
jangan menunggu kasus viral di media sosial terlebih dulu, sebelum memprosesnya.
Martin menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos di Toko
Roti
di
Cakung
pada Selasa (17/12/2024).
“Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” kata Martin dalam rapat.
Ia meminta polisi memberi perhatian lebih kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Kita harus kejadian yang sudah jelas, polisi kita harapkan jemput bola pak, untuk supaya masyarakat merasa adanya perhatian, keadilan di masyarakat, terutama korban,” tegasnya.
Pada saat yang sama, Martin juga mengapresiasi langkah Polres Jakarta Timur yang sudah menangani kasus penganiayaan terhadap pegawai toko
roti
bernama Dwi Ayu Darmawati.
Meski begitu, ia menilai, penanganan kasusnya memang lambat.
“Kami juga apresiasi karena sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” ucapnya.
“Dan bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tambahnya.
Terkait kasus ini, ia berharap, pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
“Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa itu pak, sangat, sangat tidak manusiawi. Saya setuju dengan kata ketua tadi, itu orgnya itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,” katanya.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.
George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi
menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI
-

Dicecar Komisi III DPR, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bakal memeriksa kejiwaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya, Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Hal ini disebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly setelah dicecar oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (17/12/2024).
“Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait,” kata Nicolas kepada wartawan.
Dia menyebut jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.
Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur,” tuturnya.
DPR Tekankan Jangan Jadi Alasan Pemaaf
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Kombes Nicolas apakah pelaku mengalami gangguan jiwa.
Lalu, Nicolas pun mengamini ada dugaan tersebut.
“Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?” tanya Habiburokhman.“Mohon izin pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan bapak yang terhormat ketua,” ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.
Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman.
Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.
“Tapi kami tidak bisa menjudge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum.
“Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak,” cetus Habiburokhman.
“Siap,” jawab Nicolas.
Untuk informasi, Aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
-

Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).
“Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
“Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya,” imbuhnya.
Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.
Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan.
Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara.
“Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.
“Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya,” imbuhnya.
Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.
Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.
Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.
Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.
“Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.
Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.
“Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.
Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.
“Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.
-

No Viral No Justice, Fenomena Aparat Gerak setelah Didesak Netizen
Jakarta –
‘No Viral No Justice‘ menduduki trending topic di X. Kasus penganiayaan karyawati toko roti di Cakung oleh George Sugama Halim adalah pemicunya, menurut analisis pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed Enda Nasution.
“Dia (No Viral No Justice) berupa frasa saja, walaupun memang bisa juga tetep jadi trending topic karena banyak digunakan sama teman-teman yang berusaha untuk mendorong diambil tindakan hukum terhadap si orang ini,” kata Enda saat dihubungi detikINET, Selasa (17/12/2024).
Saat ini, bisa dibilang tujuan netizen sudah tercapai karena orang itu sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Semua memang tak lepas dari peran video viral yang tersebar di media sosial.
Menurut pria yang dijuluki Bapak Blogger Indonesia ini, secara umum ketika sebuah kasus itu sudah viral duluan, perhatian yang terarah dari berbagai pihak akan semakin besar. Bermula dari teriakan korban, kemudian menarik perhatian netizen, dan bahkan media hingga influencer. Setelah pemberitaannya besar, tentu saja kasus tersebut akan diperhatikan lebih oleh aparat.
“Baru kemudian ya penegak hukum jadinya juga lebih memperhatikan. Kalau nggak salah ada kasus yang pemukulan yang dokter koas, terus ada banyak kasus-kasus lain juga, baik yang politik, hukum dan macam-macam lagi. Jadi seolah-olah, ketika sudah jadi ramai, memang tangan hukum jadi bergerak lebih cepat,” lanjutnya.
Akan tetapi, Enda mengingatkan bahwa kita harus belajar tidak semua hal yang viral adalah kebenaran. Netizen juga pintar-pintar kok, pasti sebuah keanehan akan terendus jika dirasa kasus tersebut janggal. Kejanggalan ini yang kemudian dapat mengantarkan pada penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Karena itu perlu diingat, peran penegak hukum juga tetap diperlukan.
“Contohnya merasa “Ini kok aneh ya?”, kayaknya butuh informasi lain untuk kemudian dicermati lagi. Mungkin karena diangkat ke X juga akhirnya polisi bertindak cepat gitu. Setelah bertindak cepat, akhirnya jadi ketahuan, “Oh ada masalah pribadi di belakangnya”, misalnya,” ujarnya.
Tapi kadang keanehan dari viralnya kasus juga dapat terungkap dari banyak sisi. Tak harus masalah hukum, isu personal saja bisa ‘diselesaikan’ oleh netizen.
“Lalu kan ada juga yang masalah pribadi. Misalnya sudah mau pernikahan beberapa hari kemudian tiba-tiba diputusin karena satu dan lain hal, eh ternyata yang terjadi sebaliknya. Memang dalam konteks ini, saya rasa sekarang media sosial dan netizen itu jadi semacam punya peran sebagai pressure group,” ungkapnya.
Kini, George Sugama telah ditetapkan sebagai tersangka. George mengaku khilaf melakukan penganiayaan yang menyebabkan kepala korban (DAD) bocor. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024.
Di media sosial X, ‘No Viral No Justice’ masuk trending topic dengan lebih dari 15.900 tweet saat berita ini ditulis. Kebanyakan dari cuitan dengan kata kunci tersebut mengomentari kasus George Sugama.
Terkait dengan hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengakui proses penanganan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti bernama Dwi Ayu Dharmawati oleh anak bosnya, George Sugama Halim, terkesan lambat. Nicolas pun meminta maaf atas hal itu.
“Kami selaku penyidik kami mohon maaf atau keterlambatan proses penyidikan ini,” kata Nicolas seusai rapat audiensi korban karyawati toko roti dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Nicolas mengatakan keterlambatan dalam proses penanganan kasus itu tanpa disengaja. Dia menyebutkan ada hal-hal nonteknis yang menjadi penyebabnya.
(ask/rns)
-

Dorr! Brigadir Anton Lepaskan 2 Tembakan Bunuh Sopir Ekspedisi, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit
GELORA.CO – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap fakta baru di balik aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan anggota Polisi di Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Brigadir Anton ternyata melepaskan tembakan sebanyak dua kali terhadap korban.
Hal itu diungkap Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) Irjen Djoko dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2024.
“Saya awali dengan hari Rabu, 27 November 2024 saksi Haryono bersama dengan Anton dalam satu mobil ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut KM 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya,” kata Djoko.
“Dalam perjalanan sekitar KM 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan menerima informasi ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” sambungnya.
Djoko menyebut saat itu korban berada di pinggir jalan di luar mobil Grand Max yang merupakan mobil ekspedisi dari Banjarmasin. Anton kemudian mengajak korban untuk menaiki mobil Sigra dan mendatangani Pos Lantas 38.
“Meyakinkan korban terkait pemungutan liar yang dimaksud,” ucap Djoko.
Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk menjalankan kendaraan berupa Mobil Sigra ke arah Kasongan. Anton juga memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah.
“Pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono. Jadi posisi TKP di mobil itu kalau mobil Sigra, saudara Haryono pegang kemudi berarti dia ada di sebelah kanan depan, sebelah kirinya adalah korban, di belakang adalah Anton,” tuturnya.
Setelah tembakan yang pertama, Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan saat itu terdengar kembali letusan kedua.
“Terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton dan setelah itu peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil dikuasai mobil yang dalam arti mobil Grand Max,” ucap Djoko.
Brigadir Anton Dijatuhi PTDH
Sebelumnya diberitakan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujar Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.
/data/photo/2024/12/17/67611b1656de0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



