Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Digelar Siang Ini – Halaman all

    Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Digelar Siang Ini – Halaman all

    Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan pada Jumat (20/12/2024).

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 12:55 WIB

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kedua kiri), Agus Joko Pramono (kedua kanan) dan Ibnu Basuki Widodo (kanan) menghadiri rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) siang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) siang.

    “Betul hari ini akan dilaksanakan Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Pimpinan KPK periode lima tahun mendatang akan diisi oleh Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi Dewas KPK bakal diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    Mereka sebelumnya menjalani induksi selama tiga hari mulai dari 17–19 Desember 2024. 

    Induksi tersebut meliputi pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Politikus Golkar Dukung Wacana Koruptor Diberi Kesempatan Bertobat dengan Syarat

    Politikus Golkar Dukung Wacana Koruptor Diberi Kesempatan Bertobat dengan Syarat

    Politikus Golkar Dukung Wacana Koruptor Diberi Kesempatan Bertobat dengan Syarat
    Tim Redaksi
    JAKARTA KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar,
    Soedeson Tandra
    mendukung pernyataan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    yang akan memberikan kesempatan bagi
    koruptor
    untuk bertobat.
    Menurut Tandra, hal ini merupakan tindakan yang berani.
    Namun, hal itu harus dilakukan dengan beberapa syarat.
    “Jadi kalau menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat,” kata Tandra saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
    Syarat pertama, kata Tandra, kepentingan negara harus diutamakan daripada kepentingan lain.
    Menurutnya, tujuan dari pengampunan dan pengembalian itu harus sebesar-besarnya bermanfaat bagi kepentingan negara.
    “Artinya
    pengembalian uang
    -uang itu harus maksimal karena sekarang kan kita lagi membutuhkan uang untuk pembangunan, apalagi dengan asta citanya presiden kita, belum lagi ada program makan siang gratis dan sebagainya yang tentu membutuhkan banyak dana,” ujarnya.
    Tandra mengatakan, tujuan penegakan hukum di bidang korupsi adalah untuk mencegah korupsi bertambah dan memaksimalkan pengembalian keuangan negara.
    Sayangnya, Tandra menilai hingga kini penegakan hukum terhadap korupsi tidak memberi efek jera maupun memaksimalkan kerugian keuangan negara.
    “Sampai sekarang korupsi semakin marak, dan kerugian keuangan itu malah tidak tercapai. Nah, makanya itu di depan saya setuju dengan beberapa syarat dan kondisi,” ucapnya lagi.
    Syarat lainnya, pelaku korupsi tidak boleh mengulangi lagi perbuatannya jika sudah mendapat pengampunan.
    “Kalau itu tak terjadi, maka percuma. Sekarang ketahuan dia balikin, setelah itu korupsi lagi, malah jauh lebih besar,” ucapnya.
    Politikus Partai Golkar ini meminta ide besar Presiden RI tersebut ditangkap oleh semua pihak untuk berbenah.
    Tandra menyebut, ide Presiden RI Prabowo itu menarik dan berani.
    “Ini original, orang yang berani, dia tak takut dikritik masyarakat, tak takut dianggap macam-macam,” ucapnya.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
    Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan.
    Hal tersebut Prabowo sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).
    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya.
    Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan.
    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Presiden Prabowo, PKB: KPK dan Kejagung Harus Fokus Kembalikan Uang Rakyat dari Koruptor

    Dukung Presiden Prabowo, PKB: KPK dan Kejagung Harus Fokus Kembalikan Uang Rakyat dari Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdullah atau biasa disebut Gus Abduh mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta uang korupsi dari para koruptor dikembalikan ke rakyat. Menurut Gus Abduh, sikap politik kepala negara tersebut harus direspons KPK dan Kejagung untuk fokus pada pengembalian keuangan negara dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi ke depannya.

    “KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor,” ujar Gus Abduh kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Menurut data KPK, pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp 637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara. Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah, karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.

    Kejagung juga menyerahkan uang pengembalian dari sejumlah kasus korupsi dengan perincian, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp 48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 2,2 triliun, uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun, uang denda hasil tindak pidana korupsi Rp 28,4 miliar, dan hasil pengembalian uang negara Rp 76,4 miliar

    Ke depannya, kata Gus Abduh, para penegak hukum harus lebih bekerja keras untuk merampas dan mengembalikan uang korupsi ke kas negara.

    “Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar,” tandas Gus Abduh.

    Lebih lanjut, Gus Abduh mengatakan Presiden Prabowo serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, ketika dilantik sebagai presiden, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan korupsi.

    Dikatakannya, Presiden Prabowo tidak hanya ingin korupsi diberantas, tetapi juga uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi.

    “Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Gus Abduh.

    Sebelumnya, di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir pada Rabu (18/12/2024), Prabowo meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang dicuri. Prabowo akan mengatur cara pengembalian uang korupsi. Dia memberi opsi agar pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.

  • Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Duit Curian

    Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Duit Curian

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan bakal mempertimbangkan memaafkan koruptor. Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan ingin memberi kesempatan para koruptor untuk bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” sambungnya.

    Prabowo menjelaskan pemerintah akan membuat mekanisme pengembalian duit hasil korupsi. Pengembalian uang curian bisa dilakukan tanpa diketahui publik.

    Ketua Umum Gerindra itu juga menyinggung pengampunan pajak atau tax amnesty sekaligus mengimbau seluruh pihak memenuhi kewajiban pajak.

    “Kemudian hai kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur,” tutur dia.

    Tak hanya itu, Prabowo menegaskan akan ‘bersih-bersih’ aparat penegak hukum yang tidak taak. Ia menegaskan tak akan ragu menindak aparat yang melakukan penyelewengan.

    “Kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia ini. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” ujar Prabowo.

    Pernyataan Prabowo itu dikritik Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru. Dia menilai usulan Prabowo memaafkan pelaku tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih jauh.

    Falah menyatakan koruptor tetap harus menjalani hukuman sesuai asas Indonesia sebagai negara hukum.

    “Yang paling utama kan yang korupsi dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut,” kata Falah di kompleks parlemen, Kamis (19/12).

    Menurut dia, perlu ada kajian lebih jauh soal usul yang disampaikan Presiden untuk mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut juga baik.

    “Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang bagus juga,” tuturnya.

    (mab/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dekopin Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Perkuat Koperasi Indonesia

    Dekopin Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Perkuat Koperasi Indonesia

    Jakarta:  Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Priskhianto, mengungkapkan rencana untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi pada 26 hingga 28 Desember 2024. 

    Rencana tersebut bertujuan untuk menyatukan kembali dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh Dekopin, yang saat ini terbagi antara kubu Priskhianto dan kubu Nurdin Halid

    Priskhianto menjelaskan meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kepengurusan Dekopin, ia tidak menyalahkan pihak manapun. Menurutnya, langkah yang diambil untuk mengadakan Munas Dekopin pada 1-2 Desember 2024, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), mengingat masa bakti pengurus sebelumnya telah berakhir pada 2024. Munas tersebut telah memilihnya sebagai Ketua Umum Dekopin secara aklamasi.

    Namun, Priskhianto menegaskan dirinya tidak ingin adanya perpecahan lebih lanjut di tubuh organisasi tersebut.

    Munas Rekonsiliasi bertujuan untuk memperkuat kembali Dekopin agar lebih berperan dalam mendukung  koperasi-koperasi di Indonesia. 

    “Dekopin sebagai lembaga yang memfasilitasi, advokasi, dan edukasi untuk koperasi, sehingga harus bisa berkontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata Priskhianto dalam keterangannya, Kamis, 19 Dsember 2024. 

    Priskhianto juga mengungkapkan meskipun komunikasi telah dilakukan dengan Nurdin Halid, hingga saat ini belum ada tanggapan apapun. Meski demikian, Priskhianto tetap membuka peluang untuk menjalin konsiliasi dengan Nurdin Halid. 

    “Kami tidak menganggap beliau sebagai saingan, tetapi kami ingin mengajak beliau untuk bersama-sama membesarkan Dekopin,” ujarnya.

    Ia berharap, Munas Rekonsiliasi ini dapat mengakhiri dualisme yang terjadi dan membawa Dekopin menjadi lebih kuat serta stabil dalam mendukung program-program pemerintah, termasuk yang digagas oleh Presiden Prabowo. 

    “Dengan begitu, Dekopin bisa kembali menjadi lembaga yang mampu memberdayakan koperasi-koperasi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam konferensi pers seperti, ?Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburakhman, Wakil Ketua Komisi XII Fraksi Gerindra Bambang Haryadi, Politikus PKS Habib Idrus Assegaf,  Politikus PDIP Nasyirul Fallah Amru, Politikus PDIP Yulian Gunhar, dan Politikus dari Partai Demokrat Muslim, serta Politikus dari PKB Bertu Merlas.

    Jakarta:  Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Priskhianto, mengungkapkan rencana untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi pada 26 hingga 28 Desember 2024. 
     
    Rencana tersebut bertujuan untuk menyatukan kembali dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh Dekopin, yang saat ini terbagi antara kubu Priskhianto dan kubu Nurdin Halid
     
    Priskhianto menjelaskan meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kepengurusan Dekopin, ia tidak menyalahkan pihak manapun. Menurutnya, langkah yang diambil untuk mengadakan Munas Dekopin pada 1-2 Desember 2024, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), mengingat masa bakti pengurus sebelumnya telah berakhir pada 2024. Munas tersebut telah memilihnya sebagai Ketua Umum Dekopin secara aklamasi.
    Namun, Priskhianto menegaskan dirinya tidak ingin adanya perpecahan lebih lanjut di tubuh organisasi tersebut.
     
    Munas Rekonsiliasi bertujuan untuk memperkuat kembali Dekopin agar lebih berperan dalam mendukung  koperasi-koperasi di Indonesia. 
     
    “Dekopin sebagai lembaga yang memfasilitasi, advokasi, dan edukasi untuk koperasi, sehingga harus bisa berkontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata Priskhianto dalam keterangannya, Kamis, 19 Dsember 2024. 
     
    Priskhianto juga mengungkapkan meskipun komunikasi telah dilakukan dengan Nurdin Halid, hingga saat ini belum ada tanggapan apapun. Meski demikian, Priskhianto tetap membuka peluang untuk menjalin konsiliasi dengan Nurdin Halid. 
     
    “Kami tidak menganggap beliau sebagai saingan, tetapi kami ingin mengajak beliau untuk bersama-sama membesarkan Dekopin,” ujarnya.
     
    Ia berharap, Munas Rekonsiliasi ini dapat mengakhiri dualisme yang terjadi dan membawa Dekopin menjadi lebih kuat serta stabil dalam mendukung program-program pemerintah, termasuk yang digagas oleh Presiden Prabowo. 
     
    “Dengan begitu, Dekopin bisa kembali menjadi lembaga yang mampu memberdayakan koperasi-koperasi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
     
    Turut hadir dalam konferensi pers seperti, ?Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburakhman, Wakil Ketua Komisi XII Fraksi Gerindra Bambang Haryadi, Politikus PKS Habib Idrus Assegaf,  Politikus PDIP Nasyirul Fallah Amru, Politikus PDIP Yulian Gunhar, dan Politikus dari Partai Demokrat Muslim, serta Politikus dari PKB Bertu Merlas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR soal kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.

    Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.

    Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.

    “Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (19/12).

    “Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    “Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.

    Yudi juga mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu.

    “Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.

    Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris.

    “Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.

    Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.

    Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.

    “Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.

    “Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” sambungnya.

    Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permohonan itu.

    (mab/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo yang Bakal Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Hasil Curian

    Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo yang Bakal Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Hasil Curian

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memaafkan para koruptor asalkan bertobat dan mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Gerindra menegaskan, pernyataan tersebut bukan bermakna akan membebaskan koruptor begitu saja. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengimbau pernyataan Prabowo harus dipahami dalam konteks hukum. Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan upaya Presiden Prabowo untuk menempatkan aset recovery sebagai prioritas dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. 

    “Pak Prabowo bicara dengan gaya yang santai, mungkin bukan dalam konteks membebaskan. Tentu mereka yang paham hukum tidak akan salah menafsirkan ini,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Desember. 

    Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, dalam hukum pidana, sikap kooperatif pelaku kejahatan apabila mengakui kesalahan dan mengembalikan hasil kejahatan dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

    “Hal ini sangat teoritis dalam ilmu hukum pidana. Tapi tentu bukan berarti pembebasan,” jelasnya.

    Habiburokhman, berharap masyarakat tidak salah memahami bahkan memelintir pernyataan Prabowo. Dia memastikan, seorang presiden tidak mungkin dengan mudah membebaskan koruptor.

    “Jangan di-framing secara jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor. Itu tidak mungkin,” tegasnya.

    Habiburokhman menekankan, maksud pernyataan Prabowo lebih berfokus pada pengembalian aset negara yang telah dicuri.

    “Tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memaksimalkan aset recovery. Bagaimana kerugian keuangan negara bisa dikembalikan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada para koruptor untuk bertaubat dan mengembalikan dana yang telah mereka curi dari rakyat.

    Seruan itu dikatakan Prabowo saat berbicara kepada mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, tentang masalah korupsi. 

    “Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu, 18 Desember, kemarin.

    Prabowo juga menegaskan, akan ada cara untuk mengembalikan dana hasil korupsi dengan opsi pengembalian secara tertutup.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ucapnya.

     

     

  • Yakin Budi Arie Tak Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III DPR: Beliau Orang Baik dan Profesional

    Yakin Budi Arie Tak Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III DPR: Beliau Orang Baik dan Profesional

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam kasus judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Habiburokhman menilai Budi Arie adalah sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman sebagai tanggapan atas pemeriksaan Budi Arie oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

    “Kalau feeling saya sih ya, saya tahu Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional ya. Insyaallah kita berharap enggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Habiburokhman juga mengapresiasi Budi Arie Setiadi yang kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa terungkap dengan jelas.

    “Ya bagus, silakan saja diperiksa. Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” katanya.

    Menurut Habiburokhman, wajar jika Budi Arie dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena kasus tersebut terjadi pada masa jabatan Budi Arie sebagai Menkominfo.

    “Karena posisi beliau sebagai bekas menteri, waktu itu adalah menteri, kan. Tempos deliknya juga di zaman beliau menjabat. Tentu wajar kalau dimintai keterangan,” ujar Habiburokhman.

    Sementara itu, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi (Menkop), menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (19/12/2024). Meski tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 10.00 WIB, Budi mengaku hanya diperiksa selama dua jam. Namun, menurut pantauan Beritasatu.com, Budi keluar dari gedung pada pukul 17.15 WIB.

    Budi menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Ia juga menanggapi isu yang beredar, meminta masyarakat untuk berhenti memfitnah terkait keterlibatannya.

    “Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, hentikan memfitnah dan mem-framing. Mereka yang memfitnah akan terbakar sendiri,” tegas Budi Arie usai pemeriksaan.

    Budi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa rumahnya telah digeledah.

    “Enggak, itu fitnah!” tegasnya.

    Budi menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri adalah untuk membantu polisi dalam menuntaskan kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Pemberantasan judi online adalah tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Kita perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskannya, terutama demi melindungi masyarakat,” ujar Budi Arie seusai diperiksa Bareskrim.

  • Dekopin Priskhianto Akan Gelar Munas Rekonsiliasi, Elite-elite Parpol Dukung

    Dekopin Priskhianto Akan Gelar Munas Rekonsiliasi, Elite-elite Parpol Dukung

    Jakarta

    Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Priskhianto menggelar konferensi pers bersama para elite partai politik. Priskhianto menyebut akan menggelar munas rekonsiliasi yang bakal menetapkan ketua umum baru demi penguatan organisasi.

    Konferensi pers berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Elite parpol ramai-ramai mengikuti konferensi pers tersebut, yakni Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi XII DPR Fraksi Gerindra Bambang Haryadi, Anggota Komisi XII DPR Fraksi PDIP Yulian Gunhar, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Falah Amru, Anggota Komisi XII DPR Fraksi PKB Bertu Merlas, Wakil Sekretaris Fraksi PKS Habib Idrus, Anggota DPR Fraksi Demokrat Muslim.

    Dalam penjelasannya, Priskhianto menyebut Dekopin memiliki landasan hukum sesuai Keppres Nomor 6/2011. Keppres itu disebutkannya mengatur tentang AD/ART berikut soal masa kepengurusan Dekopin. Dia menyebut kepengurusan berakhir pada 2024 dan Munas telah terselenggara pada 1-2 Desember yang disertai pengesahan kepengurusan baru.

    Akan tetapi, dia menyebut Dekopin menginginkan penguatan organisasi. Karenanya, Dekopin akan menggelar ‘Munas Rekonsiliasi’.

    “Dalam AD/ART pula, kenapa kami melakukan Munas kembali ini, di situ (AD/ART) disebutkan bahwa memang Munas bisa berlangsung beberapa kali, tergantung kebutuhan. Nah tentu kebutuhan ini tidak lain, bentuknya adalah untuk merekonsiliasi,” kata Priskhianto.

    Priskhianto mendorong Dekopin kembali menjadi satu tanpa ada isu dualisme kepemimpinan. Dia menghendaki organisasi itu dapat langsung bekerja sejalan dengan program-program Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menyampaikan bahwa unsur partai politik yang hadir turut mendukung munas terselenggara kembali. Dia menegaskan organisasi harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Ya kita ingin namanya berorganisasi AD/ART itu dilaksanakan sepenuhnya. Kami dari Komisi Hukum-nya berkomitmen juga agar ini Dekopin ini benar-benar pelaksanaan organisasinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar dia.

    “Jadi kami mendukung langkah Pak Pris melakukan munas kembali yang akan dilaksanakan minggu depan,” kata Bambang.

    “Intinya kami semua dari unsur partai politik tidak ingin Dekopin terpecah belah, tidak juga Dekopin yang mengklaim didukung pemerintah, tapi Dekopin yang berdiri untuk semua golongan, lapisan. Jadi bukan Dekopin asal klaim, klaim didukung pemerintah,” imbuhnya.

    (fca/whn)

  • Komisi III DPR Terima Aduan Kasus Pemerkosaan di Surakarta yang Mandek Sejak 2017

    Komisi III DPR Terima Aduan Kasus Pemerkosaan di Surakarta yang Mandek Sejak 2017

    Komisi III DPR Terima Aduan Kasus Pemerkosaan di Surakarta yang Mandek Sejak 2017
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III
    DPR RI
    menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas mandeknya laporan Yudi Setiasno terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri dan anaknya di
    Surakarta
    , Jawa Tengah, yang terjadi pada 2017.
    Meskipun laporan sudah diajukan enam tahun lalu, hingga kini tidak ada
    keadilan
    bagi korban.
    Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa istrinya yang berinisial ADW dan anaknya yang berinisial KDY menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang mengekos di tempat mereka.
    “Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun,” ungkap Unggul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
    Menurut Unggul, kliennya telah melaporkan kasus ini enam tahun lalu, meskipun awalnya laporan tersebut ditolak oleh polisi setempat.
    Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tanggal 26 Januari 2018.
    Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus ini.
    Yudi Setiasno mengungkapkan bahwa pada Februari 2019, ia mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jawa Tengah.
    Dalam rapat tersebut, Yudi juga menceritakan bahwa ia malah dituduh sebagai pelaku bukannya pihak yang melapor.
    Ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak kepolisian, termasuk ditahan di ruang penyidik selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.
    “Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024,” ungkap Yudi sambil menangis.
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan lebih lanjut tentang penahanan Yudi.
    “2024 ditangkap?” tanya Habiburokhman.
    “Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan,” jawabnya lagi
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.