Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

    Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama Melody Sharon alias MS (31) melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG (35) di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

    Suami diseret oleh istri menggunakan mobil hingga ratusan meter.

    Akibatnya sang suami luka parah.

    Berikut beberapa fakta kasus ini yang perlu diketahui.

    1. Kronologi

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga bahwa Melody Sharon sedang berselingkuh dengan seorang pria.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

    Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan Melody Sharon hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.

    Tapi Melody Sharon menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi Melody Sharon  untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

    AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    2. Polisi Punya Rekaman CCTV

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

    Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

    3. Bukan Hanya Sekali Istri Aniaya Suami

    Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

    Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.

    AG mengalami tindak KDRT ketika sedang memergoki sang istri berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri itu sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    4. Tersangka Ditahan

    Kini, polisi telah menahan Melody Sharon (31) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35).

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat Melody Sharon tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.

    Atas perbuatannya Melody Sharon disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Nicolas.

    5. Penjelasan Melody Sharon kepada Polisi

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.

    Juga dia mengaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    6. Videonya Diungkap Anggota DPR

    Sebelumnya, sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang suami dan istrinya viral di media sosial. Peristiwa ini menyebabkan sang suami mengalami patah kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.

    Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.

    “Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri,” tulis Sahroni dalam postingan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).

    Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah. Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

    “Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih),” tambah dia.

     

     

  • Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Polisi yang Salah Gunakan Senjata Api

    Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Polisi yang Salah Gunakan Senjata Api

    Denpasar, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota atau polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), apapun pangkatnya.

    Hal itu diutarakan Listyo menjawab pertanyaan wartawan soal masih ada oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan senjata api bahkan berujung maut di sejumlah tempat beberapa waktu terakhir. Lisyo menegaskan Polri sudah memiliki protap atau aturan tetap untuk para personel pengguna atau pemegang senjata api.

    “Saya kira kita sudah punya protap. Saya minta untuk personel-personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi,” kata Listyo usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat (20/12).

    “Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses,” imbuhnya.

    Ia menegaskan bagi para anggota yang melanggar baik itu pidana maupun secara etik tentu akan diproses secara tegas. Pihaknya juga meminta kepada para kapolda di Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi.

    “Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses. Namun, upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kita lakukan. Saya minta untuk seluruh jajaran, para kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat, melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila yang melanggar, tindak tegas,” ujarnya.

    Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir ada sejumlah kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian.

    Dari mulai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Selatan), polisi tembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), dan polisi tembak warga hingga mencuri mobilnya di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan akan menggelar rapat tersendiri untuk membahas senjata api (senpi) yang dipegang polisi. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait senpi pegangan anggota Polri.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat itu digelar merespons maraknya kasus penembakan polisi terhadap masyarakat sipil hingga tewas di berbagai daerah.

    “Karena itu kita juga, tadi ada usulan kita rapat dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini,” kata Habib dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    “Jadi di masa sidang yang akan datang, besok setelah masa sidang selesai kita agendakan rapat soal kepemilikan dan penguasan senjata api ini,” sambung politikus Gerindra itu.

    Sementara itu, Kompolnas telah mengirim surat ke Presiden Prabowo yang berisi saran terkait evaluasi penggunaan senpi oleh personel Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi pihaknya atas terjadinya kasus personel yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ucapnya, Jumat (13/12) seperti dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    (kdf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wanita Seret Suami Selingkuh di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    Wanita Seret Suami Selingkuh di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka buntut aksinya menyeret suaminya, AG (35), hingga kakinya patah.

    Aksi tersebut dilakukan MS usai memergoki suaminya selingkuh.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil MS untuk diperiksa. Namun, pada panggilan pertama, MS absen.

    “Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara,” kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (20/12).

    “Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

    Nicolas menerangkan peristiwa itu bermula saat korban memergoki MS sedang menjemput laki-laki lain.

    Sebelum peristiwa itu, korban sempat melakukan video call dengan MS dan menyatakan sedang berada di apartemen.

    Dalam komunikasi itu, MS juga berpamitan kepada korban akan tidur. Namun, korban merasa curiga.

    “Selanjutnya (korban) mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” ucap Nicolas.

    Mendapat hal itu, korban lantas menuju ke lokasi tersebut dan menemukan mobil MS terparkir di sana dengan kondisi mesin menyala.

    Setelahnya, korban menghampiri MS, tetapi ditolak dan tak dihiraukan. Lalu, MS masuk ke dalam mobil dan langsung melajukan kendaraannya.

    “Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan,” tutur Nicolas.

    “Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.

    Kemudian, korban berusaha menghubungi MS melalui telepon dan Whastapp untuk meminta pertolongan. Namun, tak dihiraukan oleh MS.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya. Jadi sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya,” ucap Nicolas.

    Usai menyandang status tersangka, kini MS pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

    “Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kalau dia perempuan ya kita berlakukan sebagai perempuan, kalau laki-laki kita berlakukan sebagai laki-laki,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, seorang suami di Jakarta Timur diduga menjadi korban penganiayaan dengan cara diseret menggunakan mobil oleh sang istri hingga kakinya patah.

    Informasi soal peristiwa itu turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88.

    Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa terjadi setelah sang suami memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki laki. (Agak ngeri ini sih),” demikian keterangan dalam unggahan itu.

    (rhs/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang negara perlu diterjemahkan ke produk hukum.

    Nasir menilai wacana itu membingungkan. Sebab, korupsi sebagai tindak kejahatan pidana tetap harus mendapat vonis dari pengadilan. Nasir menilai para menteri dan menteri koordinator perlu menerjemahkan pernyataan Presiden ke sesuatu yang lebih konkret.

    “Jadi tolong para menteri-menteri dan juga menko terkait terjemahkan lah dalam bentuk produk hukum apa yang diinginkan oleh Pak presiden Prabowo Subianto,” kata Nasir lewat sambungan telepon, Jumat (19/12).

    “Sehingga tidak membingungkan masyarakat. Karena koruptor itu kan masih dalam kategori extraordinary crime,” kata Nasir.

    Menurut Nasir produk hukum yang harus diterjemahkan oleh Menteri Prabowo bisa dalam bentuk Perppu atau revisi produk hukum yang sudah ada.

    Nasir memuji semangat Prabowo lewat wacana itu. Apalagi di tengah kondisi APBN yang menurut dia sedang tidak baik-baik saja. Namun, kata dia, para menteri harus menerjemahkan wacana tersebut, termasuk mengkonsultasikannya lewat DPR.

    Nasir menilai langkah paling konkret untuk menerjemahkan hal itu adalah melalui revisi sejumlah UU yang mengatur soal tindak pidana korupsi atau melalui Perppu. Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.

    Status extraordinary crime atau kejahatan luar biasa memberikan konsekuensi hukum terhadap tindak pidana korupsi.

    Menurut Nasir, dengan status itu korupsi memang memerlukan penanganan dan antisipasi khusus, dan karenanya pemerintah kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya harus disikapi secara luar biasa. Cara-cara penanggulangannya harus luar biasa,” kata Nasir.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kronologi Istri Aniaya Suami di Jaktim, Tepergok Selingkuh lalu Tancap Gas Seret Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Kronologi Istri Aniaya Suami di Jaktim, Tepergok Selingkuh lalu Tancap Gas Seret Korban Megapolitan 20 Desember 2024

    Kronologi Istri Aniaya Suami di Jaktim, Tepergok Selingkuh lalu Tancap Gas Seret Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan seorang wanita bernama Melody Sharon (31) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, insiden itu bermula ketika Melody tepergok selingkuh oleh sang suami.
    “Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
    Nicolas menyebut, sebelum kejadian, Melody berada di apartemen tanpa suaminya. Ia melakukan panggilan video dengan sang suami dan berpamitan hendak tidur. 
    Namun, AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.
    “Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi
    handphone
    tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” katanya.
    AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.
    “Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Nicolas.
    Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu.
    Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
    “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.
    Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Nicolas.
    Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Sebelumnya, Sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang suami dan istrinya viral di media sosial. Peristiwa ini menyebabkan sang suami mengalami patah kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.
    Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.
    “Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri,” tulis Sahroni dalam postingan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).
    Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah. Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.
    “Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih),” tambah dia
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bagaimana kabar terbaru George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang telah memicu perhatian publik yang meluas?

    George Sugama merupakan tersangka kasus penganiayaan karyawati di toko tersebut yang bernama Dwi Ayu Darmawati.

    Rupanya saat ini, George menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada George ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ini hari pertama pemeriksaan,” ujar Hery saat dihubungi pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan terkait hasil pemeriksaan seseorang.

    Hal ini menjadi sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus George yang tengah menjadi sorotan publik.

    Keluarga Mengklaim Gangguan Kesehatan Mental

    Sementara, keluarga George mengeklaim bahwa dia mengalami keterbelakangan IQ dan EQ.

    Mereka bahkan sempat membawanya ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mendapatkan pengobatan alternatif.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait psikologis tersangka. Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Hanya saja, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa gangguan mental yang mungkin diderita George tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

    “Jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf terhadap tindakannya yang sangat tega,” ungkap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh para pihak terkait.

    Tabiat buruk George

    Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, sang adik, Andre, mengungkapkan beberapa kebiasaan George yang mengkhawatirkan.

    “Dia sering membanting barang dan menantang orang berduel. Ini hampir rutin terjadi,” kata Andre.

    George dikenal sebagai sosok yang arogan dan tidak sopan, bahkan kepada orangtuanya.

    “Dulu, saya pernah dianiaya oleh George sampai pelipis saya berdarah. Namun, saya tidak melanjutkan laporan ke Polsek Cakung karena saya merasa keluarga adalah yang terpenting,” ungkap Andre dengan nada penuh emosi.

    Andre mengungkapkan bahwa kakaknya tidak memiliki banyak teman dan hanya berstatus lulusan SD.

    “Dia bahkan belum pernah pacaran. Mungkin karena pergaulannya yang terbatas, temperamentalnya menjadi tinggi,” tuturnya.

    Mengaku diteror

    Keluarga George kini mengaku mendapat teror dari nomor misterius.

    Ibunda George Sugama Halim, Linda Pantjawati mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media baru-baru ini.

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

     Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

  • Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MS, seorang istri di Cipayung, Jakarta Timur, diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, AG. 

    Terbaru adalah MS menyeret AG menggunakan mobil karena MS tepergok selingkuh.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Tapi setelah MS menyeret suaminya menggunakan mobil sejauh 200 meter hingga korban terluka mengalami patah tulang di bagian kaki, tersangka justru menelantarkan suami dan anaknya.

    Padahal akibat luka patah tulang dialami AG terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Nicolas.

     

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    Atas perbuatannya MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    MS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas tindak penganiayaan dilakukan terhadap sang suami.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    Sebelumnya, MS menganiaya AG dengan cara menyeret korban menggunakan mobil yang dikendarai sejauh 200 meter hingga korban mengalami patah tulang di bagian kaki pada 8 November 2024 lalu.

    Kejadian bermula ketika AG memergoki sang istri hendak menjemput seorang pria pada sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Ketika AG hendak meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil lalu memacu kendaraan sehingga kaki kanan korban tersangkut lalu terseret kendaraan dikemudikan AG.

    Setelah korban terjatuh MS tetap memilih tancap gas tanpa memberikan pertolongan, kasus ini lalu dilaporkan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Timur.

    Kasus KDRT yang dialami AG sempat viral di media sosial karena diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka, dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    Namun terkait perselingkuhan atau perzinaan dilakukan MS tidak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, korban hanya melaporkan kasus tindak penganiayaan dialami.

    Penulis: Bima Putra

  • Bahlil soal Prabowo Maafkan Koruptor: Uangnya Bisa untuk Makanan Bergizi, PDIP Menolak – Halaman all

    Bahlil soal Prabowo Maafkan Koruptor: Uangnya Bisa untuk Makanan Bergizi, PDIP Menolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal ingin memaafkan koruptor dan memberikan kesempatan bertobat sebagai terobosan hukum.

    Menurut Bahlil wacana itu merupakan ide yang bagus. 

    Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan aturan dan tata kelola yang baik.

    Bahlil mengatakan, hasil pengembalian kerugian negara itu bisa dimanfaatkan negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

    “Saya pikir itu salah satu terobosan hukum, dan itu bagus supaya uangnya itu bisa dipakai untuk membangun jalan, sekolah, makanan bergizi, saudara-saudara kita yang belum ekonominya bagus dipakai untuk subsidi,” ucap Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).

    Bahlil menuturkan, wacana pengembalian uang kerugian negara akibat korupsi tidak jadi masalah selama tidak melanggar aturan.

    Ia menilai rencana itu untuk memperbaiki bangsa.

    “Jadi saya pikir itu terobosan aja kok, selama tidak melanggar aturan kan nggak ada masalah, yang penting ada terobosan hukum yang baik. Tujuannya satu, kita ingin memperbaiki bangsa ini,” ujar Bahlil.

    Pernyataan Prabowo juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra.

    Namun ia menekankan beberapa syarat yang harus diterapkan. 

    “Menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat,” kata Tandra, Kamis (19/12/2024).

    Syarat pertama, prioritas harus diberikan pada kepentingan negara. 

    Tandra menilai, pengembalian uang negara nantinya harus secara maksimal bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah.

    Kedua, Tandra meminta perlu perbaikan sistem penegakan hukum di bidang korupsi. 

    Menurutnya, meskipun banyak upaya telah dilakukan, praktik korupsi justru semakin marak dan pengembalian kerugian negara sering kali tidak tercapai.

    “Sampai sekarang korupsi semakin marak, dan kerugian keuangan itu malah tidak tercapai.”

    “Nah makanya itu di depan saya setuju dengan beberapa syarat dan kondisi,” ungkap Tandra.

    Syarat terakhir, Tandra menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan kebijakan ini. 

    Ia mengingatkan bahwa pengampunan harus dilakukan satu kali saja, disertai dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas di masa depan.

    “Artinya gini satu kali memberikan pengampunan, setelah itu penegakan hukum harus transparan, terbuka, tak boleh lagi ada korupsi. Kalau itu tak terjadi, maka percuma. Sekarang ketahuan dia balikin, setelah itu korupsi lagi, malah jauh lebih besar,” ucap Tandra.

    PDIP: Koruptor Tetap Dihukum 

    Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menegaskan, seorang koruptor harus tetap dihukum.

    “Ya tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Meski begitu, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo juga merupakan ide yang bagus.

    Namun demikian, hal ini perlu dikaji lagi.

    “Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang juga bagus juga sih, tapi kan paling utama kan negara kita negara hukum,” ucap Falah.

    “Yang paling utama kan ya yang korupsi kan ya harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, kan gitu kan harus kita usut,” sambungnya.

    Pernyataan Prabowo 

    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). 

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” lanjutnya. 

    Ia menjelaskan bagaimana mekanisme pengembalian uang itu. 

    Menurutnya, pengembalian bisa dilakukan tanpa diketahui publik atau secara diam-diam. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/ Fersianus Waku/ Igman Ibrahim)

  • Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Bisnis.com, JAKARTA — Setyo Budiyanto resmi menerima jabatan sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Dia resmi melakukan serah terima jabatan dengan Nawawi Pomolango.

    Pimpinan KPK periode 2024-2029 atau jilid VI resmi mulai menjabat hari ini.

    “Bersedia mematuhi dan melaksanakan sungguh-sungguh undang-undang dan kode etik perilaku,” kata para komisioner dan Dewas KPK yang dilantik saat membacakan pakta integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Serah terima jabatan juga dilakukan untuk empat Wakil Ketua KPK lainnya yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

    Selain itu, lima anggota Dewas KPK juga kini berganti. Lima anggota Dewas KPK baru kini Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

    Untuk diketahui, lima orang pimpinan jilid VI dipilih setelah melaksanakan fit and proper test di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, Calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 terpilih adalah sebagai berikut: Pertama Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua, Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua, Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua, Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil ketua.

    Di sisi lain, Komisi 3 DPR juga telah memberikan rekomendasi terhadap lima calon dewan pengawas (dewas) KPK untuk nantinya dilantik bersama dengan calon pimpinan oleh Presiden. 

    Lima orang calon dewas KPK itu yakni Benny Mamoto, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati. 

    Para pimpinan jilid VI dan dewas jilid II lalu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (16/12/2024).

  • Golkar Apresiasi Prabowo Berani Lontarkan Ide Koruptor Tobat dan Kembalikan Uang Negara

    Golkar Apresiasi Prabowo Berani Lontarkan Ide Koruptor Tobat dan Kembalikan Uang Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang berani melontarkan ide memberi pengampunan kepada para koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang dicuri. Menurut Soedeson, Prabowo mengambil langkah yang mungkin dikritik oleh banyak pihak, tetapi tujuannya mulia, yakni kepentingan bangsa dan negara.

    “Jadi kalau menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Idenya Presiden Pak Prabowo itu menarik dan berani. Ini original, orang yang berani, dia tak takut dikritik masyarakat, tak takut dianggap macam-macam,” ujar Soedeson kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Soedeson mengatakan dirinya mendukung apa yang disampaikan Prabowo soal koruptor bertobat dan mengembalikan uang negara. Hanya saja, dia mengajukan tiga syarat agar ide Prabowo tersebut bisa diimplementasikan dan berdampak positif bagi kepentingan negara. 

    “Pertama, kita harus menaruh kepentingan negara di atas kepentingan yang lain. Yang saya maksudkan itu adalah bahwa tujuan dari pengampunan dan pengembalian itu harus sebesar-besarnya bermanfaat bagi kepentingan negara,” tandas dia.

    Menurut Soedeson, pengembalian uang negara harus maksimal karena saat ini Indonesia lagi membutuhkan uang untuk pembangunan khususnya juga menjalankan program-program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Syarat kedua, menurutnya adalah penegakan hukum korupsi yang serius sehingga bisa mendapatkan dua manfaat sekaligus, yakni mencegah orang berbuat korupsi lagi dan mampu mengembalikan uang negara.

    “Syarat terakhir adalah ini benar-benar ide besar presiden, ini harus ditangkap oleh semua pihak untuk berbenah. Artinya gini satu kali memberikan pengampunan, setelah itu penegakan hukum harus transparan, terbuka, tak boleh lagi ada korupsi. Kalau itu tak terjadi, maka percuma. Sekarang ketahuan, dia balikin, setelah itu korupsi lagi, malah jauh lebih besar,” pungkas Soedeson.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menindak tegas hukum para pelaku korupsi. Hanya saja, Prabowo bakal memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ujar Prabowo dalam acara pertemuan dengan para mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    Prabowo mengingatkan, kepada para koruptor untuk segera mengembalikan uang negara yang dicuri. Dikatakannya, apabila dikembalikan, ada kemungkinan pemerintah akan memaafkan. “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tetapi kembalikan dong uang negara,” pungkas Prabowo.