Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmaja terdakwa Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo datang sekira 10.20 WIB. 

    Ketiganya kompak menggunakan masker di wajahnya. Sementara itu terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul menggunakan topi di kepalanya. 

    Sementara itu persidangan sendiri dimulai tak la kemudian. Majelis hakim dipimpin oleh Teguh Santoso. 

    Diketahui Gugatan praperadilan Heru Hanindyo salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Mahrus.

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugurnya praperadilan Heru lantaran berkas perkara kasus suap yang melibatkan Heru sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo oleh Hakim Tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Jum’at (20/12/2024).

    Alhasil lanjut Djuyamto, berdasarkan pertimbangan hukum acara, serta kasus yang sudah dilimpahkan, maka Hakim berkesimpulan bahwa praperadilan Heru dinyatakan gugur.

    “Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” pungkasnya.

    Adapun sebelumnya, Heru Hanindyo sempat mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap.

    Djuyamto kala itu juga membenarkan bahwa Heru telah mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Betul, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (5/12/2024).

    Lanjut Djuyamto, adapun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada Selasa 3 Desember 2024 lalu dan teregister di nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

    Dia juga mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim Tunggal Abdul Mahrus yang akan memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

    “Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

    Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

    Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M,” ucap Qohar.

    Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

    Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

  • Pengampunan Koruptor, Sahroni Sebut Disertasinya Bisa Jadi Referensi Presiden Prabowo

    Pengampunan Koruptor, Sahroni Sebut Disertasinya Bisa Jadi Referensi Presiden Prabowo

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melempar wacana pengampunan terhadap koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan Kepala Negara membaca disertasi doktoralnya yang berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara.

    Sahroni menjelaskan disertasi doktoralnya mengemukakan prinsip ultimum remedium. Di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. 

    “Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai hukum pidana tak menguntungkan bagi negara. Justru, hukuman pidana menjadi beban negara.

    “Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” ungkap dia.
     

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menjelaskan langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga, disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    “Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan lain sebagainya,” tambah Sahroni.

    Sahroni memahami substansi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Prabowo. Dia berharap, pengembalian kerugian negara berkali lipat tersebut menimbulkan efek jera.

    “Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melempar wacana pengampunan terhadap koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan Kepala Negara membaca disertasi doktoralnya yang berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara.
     
    Sahroni menjelaskan disertasi doktoralnya mengemukakan prinsip ultimum remedium. Di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. 
     
    “Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya. Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai hukum pidana tak menguntungkan bagi negara. Justru, hukuman pidana menjadi beban negara.
     
    “Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” ungkap dia.
     

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menjelaskan langkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga, disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.
     
    “Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan lain sebagainya,” tambah Sahroni.
     
    Sahroni memahami substansi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Prabowo. Dia berharap, pengembalian kerugian negara berkali lipat tersebut menimbulkan efek jera.
     
    “Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam – Page 3

    Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Sahroni DPR Sebut Perlu Kajian yang Dalam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat. Hal ini menuai polemik.

    Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa disertasi doktoralnya terkait prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.

    “Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi. Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negaranya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    “Kita paksa koruptor bayar berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya,” sambungnya.

    Politikus NasDem ini menuturkan, angkah Presiden Prabowo ini memang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    “Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III atau pun institusi penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani yang merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan sebagainya,” jelas Sahroni.

    Dia pun berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka acuan untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.

    “Jadi sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar berkali-kali lipat dari kerugian yang ditimbulkannya,” tutupnya.

  • Sahroni sebut disertasi doktornya bisa jadi referensi gagasan Presiden

    Sahroni sebut disertasi doktornya bisa jadi referensi gagasan Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan disertasi doktornya terkait dengan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi bisa menjadi referensi untuk gagasan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, disertasi doktoralnya yang bisa menjadi acuan, yakni menerapkan prinsip ultimum remedium. Dia pun telah menyelesaikan studi doktornya pada tahun 2024 dengan disertasi tersebut.

    “Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, yakni pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negara,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, para koruptor harus dipaksa untuk membayar kerugian berkali-kali lipat. Karena jika sebatas hukuman pidana badan, kerugian negara tidak akan pernah bisa pulih, justru malah makin terbebani dengan biaya proses hukumnya.

    Ia mengatakan bahwa langkah Presiden Prabowo tersebut membutuhkan kajian mendalam dari berbagai macam sudut keilmuan. Menurut dia, disertasinya itu bisa dijadikan acuan karena telah diuji oleh beberapa pakar hukum ternama.

    Menurut dia, pengembalian kerugian negara telah menjadi perhatian oleh banyak pihak, termasuk dari Komisi III DPR RI. Dia pun berharap penelitiannya tersebut bisa menjadi kerangka acuan untuk implementasi langkah Presiden itu.

    “Saya paham betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah harap saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Oleh: 

    Sugeng Teguh Santoso
    Ketua Indonesia Police Watch

    Data Wardhana
    Sekjen Indonesia Police Watch

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai masyarakat tidak melihat bukti keseriusan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu kepada anggotanya. 

    Menurut IPW, perlakuan yang tebang pilih dalam pemberian sanksi pada anggota, tajam hanya ke level bawah tapi tumpul ke atas berakibat menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan sikap masa bodoh yang merugikan institusi. 

    Padahal, fungsi dan tugas pokok anggota mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara hingga yang paling bawah Tamtama adalah sama yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 

    Sehingga, kalau anggota Polri melakukan penyimpangan dan melanggar aturan, baik itu disiplin maupun kode etik apalagi pidana harusnya diproses tegas tanpa pandang bulu.

    Namun kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, yang terjadi tidak demikian. Hanya anggota bawahan saja yang dihukum tegas. 

    Kenyataan ini terkuak pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin yang didakwa menerima suap dengan total Rp 2,6 miliar atas peran sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17 Desember 2024). 

    Kedua terdakwa tersebut disidang dalam berkas perkara terpisah.

    Padahal, peristiwa percaloan penerimaan bintara di Polda Jateng tahun 2022 itu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Polri itu cukup banyak yang terlibat. 

    Namun, ada instruksi penyelamatan dan hanya kompol ke bawah saja yang diproses. 

    Akhirnya, kejahatan tangkap tangan oleh Divpropam Polri yang awalnya dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW) sekitar bulan Maret 2023, menyeruak ke publik, menjadikan lima orang saja yang diproses yakni Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. 

    Kelima anggota Polda Jawa Tengah itu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan Sidang Kode Etik dan meneruskan proses pidananya. 

    Anehnya, dalam penanganan proses pidana yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih tersebut, hanya dua orang saja yang disidang yaitu Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. 

    Sementara perwira yang terkena pemecatan dari dinas Polri tidak jelas ujung pangkalnya dari proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jateng. 

    Hal itu diketahui dari pemberitaan Tirto.id yang dipublikasi 17 Desember 2024 pada pukul 20.40 WIB dengan judul: “2 Anggota Polda Jateng Calo Bintara Didakwa Terima Suap Rp 6M”. 

    Menurut berita tersebut, Polda Jawa Tengah sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku. 

    Namun perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. 

    Kejaksaan belum menerima limpahan perkara selain dari dua mantan anggota Polda Jateng yang ditangani saat ini. 

    “Itu kewenangan penyidik, kami baru menerima dua,” ujar Jehan saat dikonfirmasi.

    Masyarakat akan mencatat, apakah di tahun 2025, para pelaku kejahatan di internal kepolisian itu akan diproses ke sidang peradilan? Masyarakat sebenarnya juga menanti kelanjutan dari “polisi peras polisi” di lembaga pendidikan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi  yang menghilang “bak ditelan bumi” tanpa penjelasan dari Divisi Humas Polri. 

    Padahal, kasus yang menggegerkan pada sekitar bulan Agustus 2024 tersebut, sangatlah serius dimana Divpropam Polri butuh waktu bulanan untuk mengurai kebobrokan anggota Polri di pendidikan itu yang memeras peserta didik calon perwira hingga puluhan juta. 

    Bahkan, Pengamanan internal (Paminal) Propam Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti. 

    Tapi, tindak lanjut dari adanya peristiwa tersebut tidak ada kabar tentang sidang kode etik profesi dari para pelaku-pelakunya. 

    Yang ada hanyalah bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “bedol deso” anggota Polri yang menjabat di Setukpa tersebut melalui Surat Telegram bernomor: ST/1821/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 dengan memutasi Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri, Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.

    Sementara Wakasetukpa, Kombes Dr. Ignatius Agung Prasetyo dimutasi sebagai Dosen Kepolisian Madya Tk.I Akpol Lemdiklat Polri. 

    Sedang pada ST Kapolri bernomor: 1813/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 sejumlah perwira menengah di Setukpa Polri juga terkena mutasi.

    Mereka yakni Kompol Zoenivpendi yang menjabat Kadensiswa 3 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Pusjarah Pori. 

    Kompol Dedi Supriyatno selaku Kadensiswa 2 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dimutasi sebagai Pamen Divisi Teknologi, Infomasi dan Komunikasi Polri. 

    Kemudian, Kompol Marudut Manalu selaku Kadensiswa 1 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Puslitbang Polri. Kompol Alfriwan Zaputra selaku Paur Subbaghanjartaka Bagbingadik dimutasi sebagai Pamen Divkum Polri. 

    Kompol Hadi Widarto selaku Paur/Alins Bagdiglat Setukpa dipindah sebagai Pamen Sahli Kapolri. 

    Lalu ada Kompol Suwitomo selaku Paur Bidjemen Setukpa dimutasi sebagai Pamen Divhumas Polri, dan Kompol Sri Mulyani selaku Paur Subbidopsnal Bidproftek Setukpa dimutasi sebagai Pamen Setum Polri. 

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai penindakan terhadap “polisi peras polisi” ini seharusnya diproses lebih lanjut ke Komisi Etik Polri. 

    Sehingga institusi Polri bebas dari penyalahgunaan wewenang, pungli, pemerasan dan korupsi (suap dan gratifikasi). 

    Sebab, praktik-praktik tersebut jelas melanggar peraturan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri untuk memiliki etika moral yang terpuji, yang tercermin dalam prilaku anggota Polri yang didasari ketakwaan, kesusilaan, hati nurani, integritas, kejujuran, serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya. 

    Praktik sebaliknya justru terjadi di Polda NTT melalui putusan kode etik KKEP yang mem+PTDH Iptu Rudy Soik dengan segala argumentasi. 

    Padahal Iptu Rudy soik berusaha mengungkap jaringan ilegal BBM yang diduga melibatkan oknum Polri. 

    Perjuangannya membela diri yang didukung banyak lapisan masyarakat hingga DPR membuat pemecatannya dipertimbangkan.

    Namun, oknum-oknum anggota Polri yang bermain di minyak BBM ilegal tidak tersentuh kendati pimpinan tertinggi di kepolisian telah menerjunkan tim ke Polda NTT. 

    Hasilnya, semuanya seakan menghilang. 

    Hal ini terlihat dengan tidak adanya ekspose kasus setelah tahapan Iptu Rudy Soik dipanggil di Komisi III DPR bersama Kapolda NTT, Irjen Dahi Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024.

    Terjerat Sambo Naik Pangkat Juga

    Dengan tidak seriusnya melakukan penindakan terhadap anggota itu, menjadikan institusi Polri rentan terhadap kritikan masyarakat yang menyudutkan dan menurunkan citra institusi.

    Kritikan masyarakat yang begitu pedas juga disampaikan IPW kepada Institusi Polri, terjadi saat anggota Polri yang terlibat dalam kasus Sambo menorehkan bintang dipundaknya, dan juga ada yang naik pangkat. 

    Pasalnya, banyak masukan dari internal kepolisian bahwa anggota yang terlibat dalam kasus Sambo itu dengan mudahnya naik pangkat, sementara anggota Polri yang tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik sangat sulit untuk naik pangkat. 

    Diketahui, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. 

    Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.

    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat. 

    Budhi dipromosikan menjadi Karowatpers dan menyandang pangkat brigadir jenderal (brigjen). 

    Nama lain yang juga mendapat promosi adalah Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto. 

    Adanya perbedaan dalam hal promosi jabatan dan pola pembinaan itu dirasakan sangat tidak adil sehingga IPW melihat ada kecenderungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.

    Seperti pada putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum tersebut. 

    Kesalahan-kesalahannya itu kemudian direhabilitasi.

    Kenyataan ini justru akan memularkan virus pelanggaran terhadap anggota Polri lainnya karena nanti belakangnya bisa “diurus”. 

    Hal itu, lantaran ada anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran terhadap peraturan itu dapat diselesaikan berdasarkan kedekatan personal. 

    Untuk itu, dari kasus kenaikan pangkat terhadap anggota Polri yang tersandung kasus Sambo, seharusnya Polri meningkatkan transparansi proses promosi secara terbuka dan berdasarkan kriteria yang objektif. 

    Hal ini, agar anggota Polri yang tidak memiliki pelanggaran etika legowo melihat mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan pimpinan Polri. 

    Sikap institusi Polri yang tidak tegas, terkesan melindungi anggotanya yang salah serta menerapkan impunitas, tentu kedepannya akan berdampak sistemik dianggap remeh oleh anggotanya sendiri. 

    Terbukti dipenghujung tahun 2024 muncul kasus pemerasan oleh anggota Polri terhadap Warga Negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mempermalukan institusi polri sendiri. 

    Kendati akan ada penindakan tegas dengan bahkan putusan pemecatan terhadap anggota yang saat ini ditangkap Propam Polri, tentu langkah ini tidak akan memulihkan nama baik Institusi Polri atau Pemerintah Indonesia di kancah internasional. 

    Sebab, yang menjadi korban pemerasan adalah Warga Negara Malaysia yang dikenal sangat kritis pada Indonesia sebagai negara serumpun dan medsosnya telah menyebar ke belahan dunia. 

    Karenanya, IPW mempertanyakan integritas, pola pikir para anggota Polri yang diduga memeras WN malaysia tersebut apakah mereka anggota-anggota yang rendah intelektualnya sehingga tidak bisa berfikir normal bahwa warga Malaysia sebagai korban bisa membongkar pemerasan  yang mereka alami. 

    Atau memang sikap mental  memeras  telah melekat sebagai DNA pada polisi kita? 

    Mengaca pada peristiwa peristiwa yang diurai diatas sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu melakukan pola tindak baru ditahun 2025 dengan bertindak tegas dan lugas memecat anggota tanpa pandang bulu dan tanpa melihat pangkat. 

    Aliran uang Rp 32 miliar dari hasil pemalakan itu harus dibongkar sampai kemana dan ke siapa? 

    Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AG, suami yang diseret istrinya, Melody Sharon menggunakan mobil hingga mengalami patah tulang di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), selalu memaafkan istrinya yang selingkuh.

    Padahal, perselingkuhan Melody itu dengan dua pria sekaligus dan AG mengetahui hal tersebut.

    Namun, AG selalu memaafkan perbuatan istrinya itu.

    Hingga Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut AG terlalu baik.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Meski selalu dimaafkan oleh AG, Melody kembali melakukan perselingkuhan hingga dugaan perzinaan yang berujung dilaporkan ke polisi.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua.”

    “Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” sahut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary turut mengungkapkan AG  melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade.

    Melody Sharon Akui Menyesal

    Saat memberikan pengakuan, Melody menangis mengaku menyesali perbuatannya.

    Kepada polisi, Melody mengaku bahwa dirinya masih menyayangi sang suami.

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Melody pun mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya kepada AG. 

    Padahal, setelah menganiaya suaminya itu, Melody justru tak peduli dengan kondisi suaminya yang mengalami patah tulang dan malah menelantarkan anak-anaknya.

    Sehingga, dengan kondisi yang demikian, AG mengasuh anak-anaknya sendiri.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyelidikan, tak cuma sekali Melody melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

    Saat ini, Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

    Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas ulah kejinya kepada suaminya.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai Melody sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui Melody sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi Melody itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, Melody menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada Melody dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, Melody tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena Melody memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, Melody akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Beri Kesempatan Kedua usai Diselingkuhi, Kapolres Sebut Suami Melody Sharon ‘Terlalu Baik’

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Nur Indah)

  • Kasus Kekerasan Polisi Naik, Komisi III DPR Desak Rekrutmen dan Pembinaan Anggota Polri Dievaluasi – Halaman all

    Kasus Kekerasan Polisi Naik, Komisi III DPR Desak Rekrutmen dan Pembinaan Anggota Polri Dievaluasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyerukan evaluasi mendalam terhadap proses rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota Polri.

    Hal ini menyusul meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian di berbagai daerah.

    Rudi menegaskan, fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian.

    “Harusnya menjadi pelajaran berharga bagi jajaran petinggi Polri untuk kemudian mengevaluasi menyeluruh kondisi ini, misalkan bagaimana rekrutmen anggota Polri, bagaimana pendidikan dan pembinaan anggota Polri, penggunaan senjata api, pengetatan senjata api,” kata Rudi, saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (22/12/2024).

    Rudianto menekankan pentingnya peran Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memastikan pengawasan internal berjalan maksimal. 

    Dia menyebut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang baru, Irjen Dedi Prasetyo, perlu menunjukkan langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan.

    “Apalagi ini Irwasum baru harus ditanya apa langkah konkret gagasan pengawasan internalnya,” ujar Rudi.

    Kepada Propam, Rudi meminta agar memerintahkan jajaran di daerah bertindak tegas tanpa memberi ruang pengampunan bagi oknum yang melanggar hukum. 

    Menurutnya, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian telah mencoreng citra institusi Polri. 

    Dia pun mendesak agar pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan secara tegas terhadap pelaku pelanggaran berat.

    “Tidak cukup dengan demosi-demosi misalkan ya tetapi langsung saja diberhentikan. Karena saya yakin masih banyak polisi-polisi baik,” tegas Rudi.

    Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri mencuat ke publik.

    Di antaranya kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, pada Jumat (22/11/2024).

    Kemudian, kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), oleh Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024).

     

    Lalu, kasus penembakan sopir ekspedisi Budiman Arisandi hingga tewas oleh Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12/2024).

    Teranyar, kasus dugaan penganiayaan oleh tiga anggota Polsek Kawasan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap seorang pengemudi mobil pada Jumat (20/12/2024).

  • 18 Polisi Peras WNA di Festival Musik DWP 2024, Kadin Apresiasi Langkah Cepat Polri Tindak Oknum

    18 Polisi Peras WNA di Festival Musik DWP 2024, Kadin Apresiasi Langkah Cepat Polri Tindak Oknum

    Jakarta, Beritasatu.com – Kadin memberikan apresiasi atas langkah cepat Polri yang menindak 18 oknum anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (ENA) di Festival Musik Elektronik Djakarta Warehouse Project atau Festival Musik DWP 2024.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Penyelenggara Acara Ria Yusnita menyatakan tindakan tegas Polri ini menunjukkan komitmen dalam menjaga profesionalitas dan rasa aman bagi pengunjung. Namun, ia menekankan langkah ini perlu diikuti upaya lebih luas untuk menjaga citra pariwisata Indonesia di kancah internasional.

    “Kami berharap semua pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pariwisata, Polri, dan Kadin Indonesia, dapat duduk bersama untuk merumuskan aturan dan SOP yang diterapkan di setiap event, khususnya musik dan hiburan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Ria menjelaskan DWP, sebagai salah satu festival musik elektronik terbesar di Asia, memberikan dampak ekonomi signifikan bagi Indonesia. Pada tahun ini, festival tersebut berhasil menarik wisatawan dari 52 negara ke Jakarta.

    “DWP memberikan dampak besar pada sektor ekonomi, mulai dari okupansi hotel, restoran, transportasi, hingga ritel. Namun, kejadian ini bisa merusak citra Indonesia sebagai tuan rumah event internasional,” tuturnya terkait 18 anggota polisi peras WNA di Festival Musik DWP 2024.

    Kadin Indonesia bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata, Polri, dan DPR untuk mencari solusi agar insiden 18 anggota polisi peras WNA di Festival Musik DWP 2024 tidak terulang.

    Ria menegaskan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkoba pada event-event besar. “Kami mendukung penuh langkah Polri dalam memberantas narkoba, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan sesuai SOP yang benar,” tegasnya.

    Kadin Indonesia, bersama perwakilan APMI dan Ismaya Live selaku penyelenggara DWP, telah bertemu dengan Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia Bidang Polkam sekaligus anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

    “Pak Bambang Soesatyo menyesalkan kejadian ini dan setuju untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh stakeholders terkait. Beliau juga meminta Menteri Pariwisata dan Eknomi Kreatif Widiyanti Putri Wardhana mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengatasi dampak negatif kasus ini,” jelas Ria.

    Ria menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga reputasi Indonesia sebagai tuan rumah event internasional. “Kami optimis, dengan koordinasi yang baik, kejadian seperti ini dapat dicegah di masa depan sehingga Indonesia tetap menjadi destinasi utama untuk event-event berskala global,” pungkasnya terkait 18 anggota polisi peras WNA di Festival Musik DWP 2024.

  • Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

    Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri berinisial MS di Jakarta Timur melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah kepergok berselingkuh oleh suaminya, AG.

    Kejadian ini berlangsung pada 8 November 2024, ketika AG, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka parah akibat diseret mobil yang dikendarai oleh MS.

    Berawal dari Kecurigaan Suami

    Kejadian bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya, MS, yang diduga sedang berselingkuh.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024),

    Penemuan dan Penganiayaan

    AG kemudian menemukan MS berada di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger.

    Ia pun meminta penjelasan, namun MS menolak dan masuk ke dalam mobil.

    Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

    Akibatnya, kaki depan AG tersangkut di kursi depan mobil dan tubuhnya terseret hingga sekitar 200 meter.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.

    Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    Akibat dan Pelaporan

    Akibat kejadian tersebut, AG mengalami patah tulang di bagian kaki dan luka-luka lainnya.

    Setelah berusaha menghubungi MS tanpa mendapatkan respons, AG melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    Ancaman Hukum

    Atas perbuatannya itu, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    “Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” jelas Nicolas.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Kasus Viral di Media Sosial

    Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram-nya.

    Dalam unggahan tersebut, Sahroni menyoroti kondisi AG yang terluka dan menyebutkan bahwa MS berselingkuh.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Dampak Terhadap Keluarga

    Setelah insiden tersebut, MS dituduh menelantarkan AG dan anak-anak mereka.

    AG kini harus menggunakan tongkat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anak.

    Bahkan, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Nicolas.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

    Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri di Jakarta Timur berinisial MS tega menganiaya suaminya, AG, dengan diseret menggunakan mobil sejauh 200 meter di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.

    Adapun, alasan MS melakukan penganiayaan tersebut karena dirinya kepergok selingkuh oleh sang suami.

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya tersebut.

    Di mana, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.

    MS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki, akibat kejadian tersebut.

    Berdasar hasil penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG diketahui sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.

    Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari.

    Dengan kondisi yang demikian, AG juga mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban.”

    “Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sebelum ini, ternyata MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Nicolas.

    Pelaku Juga Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan

    Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya.”

    “Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suami Hingga 200 Meter Saat Tepergok Selingkuh Kerap Lakukan KDRT

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)