Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 469 aduan sepanjang 2024. Adapun, lembaga yang paling banyak menerima aduan adalah Mahkamah Agung (MA). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Dalam konteks kuantitas, aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan. Tapi masyarakat tidak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus, tapi pengadilan ini, pengadilan itu, sehingga kami kategorikan sebagai pengadilan ke Mahkamah Agung,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jumlah aduan yang ditujukan ke MA sepanjang 2024 ini adalah sebanyak 149 aduan. Presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, yakni 31,7%. 

    “Keterangan, jenis aduan, kebanyakan mengenai perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik,” ujarnya.

    Lembaga kedua dengan jumlah aduan terbanyak adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan.

    “Presentasenya hampir 1/4 nya, penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik, itu BNN,” terangnya. 

    Selanjutnya, Kejaksaan RI menempati posisi ketiga dengan 85 aduan, yang setara dengan 18,2 persen dari total aduan.

    “[keterangan jenis aduan] penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik,” tuturnya. 

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang menerima aduan paling sedikit.

    Berikut rincian lebih lanjut jumlah aduan yang diterima oleh lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI sepanjang 2024:

    No

    Mitra Kerja

    Jumlah Aduan

    Persentase

    Jenis Aduan

    1

    Mahkamah Agung

    149

    31.7%

    Penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik

    2

    BNN

    113

    24.1%

    Penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik.

    3

    Kejaksaan RI

    85

    18.2%

    Penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum, dan pelanggaran kode etik.

    4

    Kepolisian RI

    60

    12.7%

    Penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota

    5

    KPK

    23

    4.9%

    Penanganan perkara korupsi, profesionalitas pelayanan publik.

    6

    Mahkamah Konstitusi

    18

    3.8%

    Penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    7

    Komisi Yudisial

    13

    2.7%

    Profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    8

    PPATK

    8

    1.9%

    Penelusuran transaksi terkait tindak pidana.

  • Waketum Gerindra Jawab Kritik Mahfud MD Soal Denda Damai Koruptor

    Waketum Gerindra Jawab Kritik Mahfud MD Soal Denda Damai Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman merespons pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengkritik sikap Presiden Prabowo Subianto soal denda damai.

    Habiburokhman mengatakan bahwa Mahfud adalah orang yang gagal kala menjabat sebagai Menkopolhukam. Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD,” ujarnya. 

    Terlebih, dia menilai bahwa Prabowo tak pernah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Sebab demikian, ia meminta agar Mahfud tidak menyebarkan berbagai hasutan. 

    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. 

    Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. 

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

  • Soal Politisasi Hasto, Habiburokhman: Sampai Kiamat Tak Akan Selesai Berdebat

    Soal Politisasi Hasto, Habiburokhman: Sampai Kiamat Tak Akan Selesai Berdebat

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memiliki ujung jika terus memperdebatkan soal politisasi.

    Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Kalau soal ini politik, tidak politik, itu sampai kiamat kita gak akan selesai berdebat, pasti akan sangat subjektif. Orang yang terinjak akan teriak, orang yang tidak terinjak, ya akan diam saja, itulah dunia kita saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut. 

    Lanjutnya, dia menekankan bahwa setiap tuduhan maupun bantahan harus didukung oleh bukti. 

    “Tapi kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu sama-sama harus ada buktinya,” ucapnya. 

    Habiburokhman menyatakan pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus Harun Masiku. DPR, lanjutnya, menghormati tugas lembaga antirasuah tersebut.

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan diri.

    “Kita berikan kesempatan seluas-luasnnya kepada beliau,” terangnya. 

    Diberitakan sebelumnya, juru bicara partai PDIP Chico Hakim menyebut adanya politisasi hukum yang kuat usai munculnya kabar Hasto yang menjadi tersangka. 

    Adapun, Chico juga menyinggung soal kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi baru-baru ini.  

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico kala dihubungi oleh Bisnis pada Selasa (24/12/2024).  

    Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR minta polisi pemeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat

    DPR minta polisi pemeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat

    Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat.

    Hal itu karena mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

    “Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia,” kata Hasbi dalam keterangannya, Jumat.

    Dia mengatakan 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13–15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

    Menurutnya, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral, padahal pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

    Hasbi pun menilai kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

    “Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat,” ujarnya.

    Legislator asal Dapil Jakarta I itu menegaskan bahwa para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.

    Ia menuturkan mereka harus dijatuhi hukuman pidana. Adapun tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.

    “Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” tambah Hasbi.

    Dia menambahkan Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP dari Malaysia. Pasalnya, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.

    “Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp2,5 miliar,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan – Page 3

    Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Divisi Propam Polri mengamankan 18 polisi yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara atau WN Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024).

    Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut ada dua klaster dalam kasus ini. Ada pihak yang menggerakan dan polisi yang bergerak atas perintah tersebut.

    “Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

    Anam menyebut, pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksi yang dikenakan. Lalu, untuk mereka yang terbukti menggerakkan dalam acara DWP itu bakal mendapatkan sanksi yang lebih berat.

    “Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat,” jelas dia.

    “Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mendorong agar para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Sebab, mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

    Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

  • Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jangan Layu Sebelum Berkembang

    Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jangan Layu Sebelum Berkembang

    loading…

    Serah terima jabatan (sertijab) Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku . Yudi menilai hal tersebut adalah komitmen serius oleh pimpinan baru KPK.

    Yudi pun mengatakan bahwa KPK telah mematok standar tinggi dengan adanya penetapan tersangka yang diduga kuat terseret kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dia pun berharap KPK tidak layu sebelum berkembang dalam menangani kasus ini.

    “Bagi saya ketika pimpinan baru ini ya sudah menerapkan standar tinggi di dalam penetapan tersangka, artinya seharusnya ini bukan yang pertama dan terakhir, jangan layu sebelum berkembang,” kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk ‘Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka’ yang tayang di iNews, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Yudi juga mengingatkan bahwa KPK adalah mitra dari Komisi III DPR, yang telah memilih pimpinan baru lembaga tersebut. Oleh karena itu, independensi dan keberanian dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar harus terus ditunjukkan.

    “Saya pikir, kan (KPK) bisa dipanggil oleh Komisi III, iya kan. Bahwa KPK itu kan mitra bisa dipanggil apalagi pimpinan KPK yang baru ini itu dipilih loh oleh Komisi III dan suara-suara kalau kita lihat ya pasti hampir semua anggota yang ada di fraksi milih mereka. Artinya ketika kemudian mereka memilih untuk menetapkan status ya kan, artinya kan memang mereka independen itu yang pertama,” tambah Yudi.

    Pada kesempatan itu, Yudi juga mengingatkan bahwa pimpinan baru harus lebih berani menangani kasus-kasus besar, bukan hanya menargetkan pejabat tingkat rendah. “Jadi saya pikir kita akan tetap kawal kasus ini ya kemudian juga kasus-kasus yang lain PR-PR, kita sudah punya banyak list-nya. Kita enggak akan gentar gitu kan tanpa KPK.”

    Keberanian dan konsistensi KPK, menurut Yudi, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. “Kalau misalnya mereka KPK menurun dari sisi prestasi, dari sisi penangkapan langkah yang terjadi, maka kepercayaan pada publik akan semakin menurun,” pungkasnya.

    (rca)

  • Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri

    Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus pengejaran dan upaya pengeroyokan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. 

    Polres Kediri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri motifnya.  Dia menilai kasus pengeroyokan kajari Kediri bukan kriminal biasa.

    “Saya minta pihak kepolisian segera usut motif sebenarnya dari kedua pelaku (yang sudah ditetapkan jadi tersangka), diduga kuat ini bukan aksi kriminal biasa, disuruh siapa mereka? Karena kita tahu, Kajari ini pasti meng-handle banyak kasus, bisa jadi banyak pihak yang tidak suka dengan kinerjanya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Sahroni menilai kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada upaya menekan pejabat penegak hukum. 

    “Makanya, polisi wajib usut kasus ini hingga tuntas, jangan biarkan ada pihak yang menekan pejabat penegak hukum kita. Mereka harus dijamin 100 persen keamanannya,” tandas dia.

    Sahroni juga berharap bahwa jabatan setingkat Kajari, diberi pengawalan agar kejadian serupa tak terulang kembali.

    “Saya kira pejabat penegak hukum setingkat kajari sudah harus memiliki pengawalan atau ajudan dari kepolisian yang melekat. Kalau dilihat dari kejadian tersebut, kajari Kediri tidak memiliki. Ini penting agar kejadian seperti ini bisa kita antisipasi. Kita tidak ingin penegak hukum kita bekerja dalam ketakutan dan tekanan,” jelas Sahroni.

    Sahroni meminta agar polisi mengusut kasus ini secara transparan dan objektif.

    “Saya minta polisi usut kasus ini secara transparan, paparkan perkembangannya agar kasusnya bisa dikawal oleh publik,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Polres Kediri Kota, melalui Kasatreskrim Polres Iptu Fathur Rozikin, Rabu (25/12/2024), menyebut pihaknya telah menetapkan dua pemotor sebagai tersangka dalam kasus viral pengejaran Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. 

    Keduanya diduga melakukan pengejaran terhadap kendaraan dinas kajari hingga terlibat aksi saling dorong dan penyerangan di Simpang Tiga Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, pada Senin (23/12/2024) malam. Terlihat dalam keadaan terdesak karena pengeroyokan, kajari Kediri sampai terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

  • Legislator: Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Bebas dari Tendensi Politik

    Legislator: Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Bebas dari Tendensi Politik

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus murni merupakan penegakan hukum yang adil.

    “Kami di Komisi III DPR RI terus mendorong agar setiap kasus yang ditangani KPK dilakukan dengan lurus dan murni. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum memiliki tendensi politik,” ujar Rudianto saat dihubungi Antara, Rabu (25/12).

    Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses hukum agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

    “Menemukan kesalahan itu sah, tapi mencari-cari kesalahan jelas tidak boleh,” tambahnya.

    BACA JUGA: Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    Sebagai politisi, Rudianto mengaku tidak mudah memberikan komentar terkait kasus Hasto. Namun, sebagai legislator di bidang hukum, ia tetap menghormati proses yang sedang berjalan.

    “Jika ada keberatan atas penetapan tersangka, pasti ada mekanisme hukum yang tersedia untuk digunakan,” ujarnya.

    Rudianto juga mengingatkan bahwa jika masyarakat melihat penegakan hukum oleh KPK cenderung bermuatan politik, kepercayaan terhadap lembaga antirasuah ini akan tergerus.

    Dia berharap pimpinan KPK yang baru dilantik dapat menjaga keadilan dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan murni.

    “Kalau ada tuduhan KPK menargetkan individu tertentu atau ada unsur politik, itu akan merusak citra lembaga. Oleh karena itu, KPK harus menunjukkan profesionalitas dan menjaga keadilan,” katanya.

    BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Perkuat Posisi Sebagai Alat Kekuasaan untuk Memukul Lawan

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Menurut Setyo, Hasto berperan aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui suap kepada Komisioner KPU.

    Rudianto berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional, sehingga mencerminkan penegakan hukum yang adil tanpa ada pengaruh politik.

  • Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 14:48 WIB

    Elshinta.com – Komisi hukum dari Fraksi PKS DPR mendukung usulan penyitaan uang judi online (judol) senilai Rp187,2 triliun yang diduga dinikmati perbankan, e-wallet dan operator seluler untuk dikembalikan ke negara. 

    Fraksi PKS pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bertindak cepat dan tegas terkait aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi pelajaran penting agar penanganan aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut dapat dilakukan lebih akuntabel.
     
    Sekjen PKS ini juga mendorong Presiden Prabowo memerintahkan Kejagung dan BPK menyita duit judol yang dinikmati perbankan, e-wallet serta operator seluler. 

    “Penyitaan duit judol di perbankan, e-wallet dan operator seluler oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan adalah solusi yang cepat dan tepat,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/12). 

    Politisi PKS ini mengatakan, penyitaan uang judol bakal memberikan efek jera kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran baik perbankan, e-wallet dan operator seluler yang terkoneksi dengan merchant judol.
     
    Pelakunya, katanya, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).  Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian. 

    Dijelaskan, bank, e-wallet dan operator seluler dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. Reputasi dan operasional perusahaan bakal terancam. 

    “Jadi judol  merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran kita. Di sisi lain, ada yang menikmati dari tiap rupiah transaksi judol. Yakni perbankan, e-wallet, operator seluler dan lembaga non bank lainnya,” katanya
     
    Sementara, Presiden Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyayangkan melempemnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Akibatnya, judol dimanfaatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank mengeruk cuan. Padahal, praktik judol dilarang negara. 
     
    Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
     
    Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, API (Application Programming Interface) dari perbankan, e-wallet ke PJP (penyedia system pembayaran), berdampak kepada melemahnya E-KYC (Elecronic Know Your Costumer) dan E-KYB (Electronic Know Your Business). 

    Dalam hal ini, perbankan dan e-wallet pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran merchant judol. 
     
    Di mana, PJP yang mendapat izin operasi dari BI (Bank Indonesia) sesuai dengan PBI No.22/23/PBI/2020 dan juga PJP yang mendapat izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lewat PP No 71/2019 dari Menkodigi akhirnya berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchant judol. 

    “Inilah yang menyebabkan maraknya judol semakin berkembang pesat,” paparnya.
     
    Dia bilang, baik perbankan, e-wallet maupun operator seluler adalah media yang digunakan untuk melakukan pembayaran judol secara digital. 

    Ketiga lembaga itu meraup keuntungan atau cuan berupa Fee based income (pendapatan) yang cukup jumbo. 
     
    Berdasarkan catatan CBC, sejak 2017 hingga 2024, terjadi transaksi judol lewat perbankan, e-wallet dan operator seluler sebesar Rp1.416 triliun. 

    Kemudian sistem pembayaran yang membantu judol , di mana, perbankan mendapat Rp3.000 per transaksi, e-wallet Rp1.500 per transaksi dan operator seluler di kisaran Rp2.500-Rp5.000 per top up. 

    Sehingga, pendapatan perbankan, e-wallet dan operator seluler dari praktik judol  selama 8 tahun (2017-2024) sebesar fee based income perbankan Rp70,5 triliun, e-wallet Rp11,5 triliun, operator seluler Rp4,2 triliun. Sedangkan nilai transaksi yang diblokir PPATK sebesar Rp101 triliun. 
     
    “Jumlah pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler dari judol dalam 8 tahun, sebesar Rp86,2 triliun dan yang diblokir Rp101 triliun dapat diambil oleh BPK bekerja sama dengan Kejagung dengan cara dicicil selama setahun,” ungkapnya. 

    Jika besarnya pengembalian tidak sesuai dengan angka sebenarnya, kata dia, BPK dapat melakukan investigasi audit, IT audit, di mana biaya audit ditanggung lembaga yang bersangkutan.

    Sumber : Elshinta.Com