Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Pada persidangan di PN Tipikor Kamis (2/1/2025) terdakwa Heru Hanindyo meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.

    “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

    Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

    “Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

    Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

    “Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut,” kata Heru di persidangan. 

    “Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

    Kemudian ketiga hakim itu saat ini didakwa pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat telah menerima gratifikasi atas vonis bebas tersebut. 

     

     

  • Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta pemberantasan korupsi di Indonesia lebih agresif di tahun 2025 ini.

    Sebab itu, dia berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerja sama.

    “Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansti penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo,” kata dia kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    “Apalagi kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri, jadi pasti bisa lebih maksimal kerja-kerja pemberantasan korupsi kita. Dan paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tapi juga pengembalian kerugian negaranya,” lanjut Sahroni.

    Sahroni juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) 2024, yang melakukan penyelematan keuangan negara dan telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun. 

    Meski begitu, politikus NasDem ini turut meminta Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara di tahun 2025 ini.

    “Di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting,” ucapnya.

    Di sisi lain, Sahroni menyebut bahwa dia tidak lagi ingin melihat adanya denda atau pidana ringan yang dijatuhi kepada para pelaku korupsi.

    “Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyelamatkan keuangan negara dari yang sebelumnya disita dari hasil tindak pidana korupsi hingga tindak pidana Cukai selama tahun 2024 senilai Rp 1.697.121.808.424 (Rp 1,6 Triliun).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang triliunan kini juga telah disetorkan ke kas negara oleh pihaknya.

    “Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 1.697.121.808.424,” kata Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lebih jauh Harli menyebutkan, uang-uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selama kurun 2024.

    Kasus kasus itu kata Harli yakni pengungkapan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana Cukai.

    Dimana berdasarkan data, Harli menyebutkan untuk tindak pidana korupsi sebanyak 2.316 perkara saat ini masuk tahap penyelidikan, 1.589 penuntutan 2.036 perkara dan tahap eksekusi 1.836 perkara.

    “Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali (PK),” ucap Harli.

    Sementara untuk tindak pidana perpajakan, sejauh ini kasus yang tengah memasuki tahap penuntutan sebanyak 73 perkara, tahap eksekusi 51 perkara dan upaya hukum sebanyak 8 banding, 3 kasasi dan 3 peninjauan kembali.

    Selanjutnya ada tindak pidana kepabeanan dengan rincian 51 perkara masuk tahap penuntutan, 35 perkara masuk tahap eksekusi dan dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

    Sedangkan yang terakhir yakni tindak pidana cukai yakni tahap penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara dan dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.

    “Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462,” pungkasnya.

  • Keluarga Gamma Koordinasi ke Ahli Buat Laporkan Kombes Irwan ke Propam

    Keluarga Gamma Koordinasi ke Ahli Buat Laporkan Kombes Irwan ke Propam

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pihak keluarga korban polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, sedang mempertimbangkan melaporkan Kombes Pol Irwan yang baru dimutasi Mabes Polri dari Kaporestabes Semarang ke STIK Lemdiklat Polri.

    Sejak peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang pada November lalu, Irwan terseret ke dalam polemik. Pasalnya, Irwan selaku Kapolrestabes Semarang kala itu merilis langkah anggotanya, personel Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin melakukan penembakan karena terancam saat membubarkan tawuran.

    Irwan pun menyebut korban tewas yakni siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) sebagai pelaku tawuran atau gangster/kreak.

    Kakek sekaligus juru bicara keluarga Gamma, Subambang mengatakan akan berkoordinasi dengan para ahli untuk kemudian melaporkan Irwan ke Propam di Mabes Polri.

    “Nunggu fix-nya, mencari info kepada ahli ITE ini apakah keterangan kapolrestabes itu keterangan dapat dilaporkan tidak. Kita harus hati-hati, harus hati-hati supaya tidak salah,” kata dia, Senin (30/12) lalu seperti dikutip dari detikJateng.

    Sementara itu di lokasi rekonstruksi kasus polisi tembak siswa SMK pada Senin lalu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan pihaknya menyambut langkah Mabes Polri memutasi Kombes Irwan dari jabatan Kapolrestabes Semarang. 

    Irwan yang telah dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri lewat Surat Telegram bernomor ST 2776/XII/Kep/2024 itu.

    Namun, Zaenal mengatakan Polri seharusnya mengevaluasi Irwan terkait langkahnya ‘mencoba melindungi’ Aipda Robig dari tindakan menembak Gamma dan kawan-kawannya.

    Menurutnya, tindakan Irwan yang mendatangi keluarga Gamma Senin (25/11) usai Gamma meninggal akibat ditembak Robig itu hal yang salah dan harus dievaluasi.

    “Setelah (Gamma) meninggal dunia, dia (Irwan) mendatangi keluarga bersama seorang oknum wartawan supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan dan diikhlaskan,” ujar Zaenal.

    “Kalau diikhlaskan kan agar pidananya berkurang, mungkin tidak akan dipecat itu pelakunya. Menurut saya, perilaku dari Kapolrestabes Kombes Irwan itu tidak benar,” lanjutnya.

    Personel kepolisian mengukur jarak tembak pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin (kanan) saat memperagakan adegan penembakan pelajar dalam rekonstruksi kasus di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

    Ia mewakili keluarga Gamma sebelumnya sudah menyampaikan tuntutan ke Polri untuk mencopot Irwan Anwar dari jabatannya. Menurutnya, dengan Irwan sudah tak bisa lagi menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang agar penanganan kasus  Gamma lebih transparan.

    “Pantaslah kalau dia dicopot atau digeser, yang penting kami minta jangan sampai menjadi Kapolrestabes lagi,” tegasnya.

    Kendati telah digeser ke STIK, pihaknya mengaku akan tetap melaporkan Irwan atas tindakannya.

    “Karena ketidakprofesionalitasannya itu kan perlu dilaporkan oleh Propam, walaupun dia sudah dilepas jabatannya dari Kapolrestabes,” tegasnya.

    “Supaya polisi ke depan itu lebih hati-hati, lebih profesional, kan harus diluruskan. Kalau kerja yang benar, yang benar atau tidak itu nanti ya di Div Propam,” jelasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto, membantah mutasi Irwan merupakan imbas dari kasus tersebut. Dia menyatakan Mutasi pamen hanya merupakan penyegaran di tubuh Polri.

    “(Imbas kasus penembakan?) Tidak. Rotasi ini adalah bagian dari penyegaran. Tour of duty, tour of area, itu dalam satu organisasi adalah hal yang wajar untuk penyegaran dan meningkatkan kinerja personel maupun organisasi, dan hal itu juga termasuk pengembangan karir yang bersangkutan,” jelasnya pada Senin lalu.

    Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

    Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas penyidikan Robig pun sudah dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan.

    Dalam kasus ini sebelumnya Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang sebelumnya menyatakan anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.

    Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.

    Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

    “Pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

    “Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tugas Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri, Jabatan Baru Kombes Irwan Anwar – Halaman all

    Tugas Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri, Jabatan Baru Kombes Irwan Anwar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kombes Irwan Anwar dimutasi dari jabatan Kapolrestabes Semarang menjelang berakhirnya 2024.

    Sebelumnya, Kombes Irwan menjadi sorotan buntut kasus anak buahnya, Aipda Robig Zaenudin, yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO (17), hingga tewas.

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Lantas, apa tugas dari Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri?

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (Ist)

    Jabatan tersebut merupakan singkatan dari Kalemkonprofpol (Kepala Sekolah Lemdiklat Profesi Polri) Wakil Ketua Bidang Kermadianmas (Kerja sama Masyarakat dan Diplomasi).

    Artinya, Kombes Irwan Anwar saat ini situgaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Dikutip dari situs stik-ptik.ac.id, berikut misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri:

    Misi STIK Lemdiklat Polri

    Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang Ilmu kepolisian;
    Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian Ilmu dan Teknologi
    kepolisian ;
    Menyelenggarakan pengabdian masyarakat;
    Mewujudkan 8 komponen standar pendidikan nasional pada STIK PTIK;

    Tujuan STIK Lemdiklat Polri

    Sejalan dengan visi dan misi di atas, maka tujuan yang hendak dicapai STIK antara lain :

    Terselenggaranya pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang Ilmu kepolisian;
    Terselenggaranya penelitian dan pengkajian Ilmu dan Teknologi kepolisian ;
    Terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat;
    terwujudnya 8 komponen standar pendidikan nasional pada STIK PTIK.

    Siswa SMK Ditembak Anggotanya, tapi Dituduh Tawuran

    Sosok Kombes Irwan Anwar disorot setelah penembakan terhadap Gamma alias GRO (17) oleh Aipda Robig Zaenudin di wilayah Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, pada 24 November 2024 lalu.

    Diduga karena hal tersebut, Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar mutasi Polri akhir tahun ini.

    Polrestabes Semarang awalnya menyebut Aipda Robig menembak Gamma lantaran siswa SMK itu menyerang ketika terjadi tawuran antar gangster Seroja dengan Tanggul Pojok.  

    “Pada Minggu dini hari kemarin, kami menangani atau menerima laporan setidaknya ada 3 peristiwa tawuran antar geng di Kota Semarang. Terjadi di titik Kecamatan Dayang Sari, di Semarang Utara, dan di Semarang Barat,” ucap Irwan kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Kombes Irwan mengakui anggotanya melakukan penembakan terhadap korban. Korban ditembak di bagian pinggul saat itu.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono, membantah Gamma saat itu ditembak karena terlibat tawuran.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” kata Aris saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” sambung Aris.

    Aris menyebut, insiden penembakan itu dilatarbelakangi karena Aipda Robig sedang melakukan perjalanan pulang usai tugas.

    Di perjalanan, kata Aris, Aipda Robig terpepet oleh tiga motor yang diduga salah satunya ditumpangi oleh Gamma.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata dia.

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” tandas dia. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti )

  • 5
                    
                        Anggotanya Curi Mobil lalu Tembak Mati Warga Sambil Mabuk, Kapolda Kalteng: Saya Malu
                        Regional

    5 Anggotanya Curi Mobil lalu Tembak Mati Warga Sambil Mabuk, Kapolda Kalteng: Saya Malu Regional

    Anggotanya Curi Mobil lalu Tembak Mati Warga Sambil Mabuk, Kapolda Kalteng: Saya Malu
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Inspektur Jenderal
    Djoko Poerwanto
    mengungkapkan rasa malunya terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
    Hal itu diungkapkan Djoko saat menyampaikan paparan dalam acara rilis akhir tahun 2024 Polda Kalteng di markas polda setempat, Palangka Raya, Senin (30/12/2024).
    “Kami mohon maaf ada anggota kami yang melakukan perbuatan pidana serius, melakukan dugaan tindak pidana curas yang mengakibatkan meninggalnya orang, saya sebagai Kapolda malu, saya harus meminta maaf kepada semuanya,” ungkap Djoko di hadapan hadirin acara itu.
    Djoko menjelaskan, kasus
    Brigadir Anton
    merupakan hal yang sangat memalukan dan merupakan pil pahit bagi kinerja Polda Kalteng selama ini.
    Selain menyampaikan permohonan maaf kepada publik, lanjut Djoko, pihaknya juga sudah memecat yang bersangkutan dari institusi kepolisian lantaran melakukan tindak pidana yang sangat serius.
    “Hal itu memalukan dan merupakan pil pahit, ini harus menjadi titik balik kami, agar bagaimana kami bisa melayani masyarakat dengan baik,” tuturnya.
    Diketahui, kasus curas itu diduga dilakukan oleh mantan anggota Polresta Palangka Raya dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) bernama Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) yang berpangkat Brigadir.

    Brigadir Anton melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi dengan menembak kepalanya dua kali pada 27 November lalu.
    Usai menembak Budiman hingga tewas, Anton dibantu sopirnya yang berinisial MH membuang mayat itu ke kebun sawit yang ada di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan.
    Tak sampai di situ, Brigadir Anton kemudian mencuri mobil Budiman untuk dijual dan hasilnya dibagi-bagikan ke rekan-rekannya yang terlibat. Parahnya lagi, Anton melakukan aksi kejinya itu ketika dalam pengaruh narkotika jenis sabu.
    Saat diwawancarai awak media untuk menanyakan perkembangan kasus itu, Djoko Poerwanto hanya memberikan jawaban normatif. Kata Djoko, proses penyidikan terhadap kasus itu masih aktif berjalan.
    “Proses tetap jalan, penyidikan dilakukan dengan baik dan benar, saat ini penyidikan sifatnya masih aktif,” kata Djoko.
    Selain curas yang mengakibatkan korban meninggal, yang menonjol dari kasus ini juga karena adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Brigadir Anton.
    Selama melakukan aksi kejinya, Anton diketahui memakai narkoba jenis sabu. Hal ini pun menjadi sorotan oleh Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran pejabat utama Polda Kalteng, beberapa hari usai terungkapnya kasus ini.
    Komisi III mendesak
    Kapolda Kalteng
    agar mengusut jaringan narkotika yang ada di balik kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Brigadir Anton tersebut. Menanggapi hal itu, Djoko menyebut bahwa penyidikan masih berjalan.
    “Masih aktif penyidikan (kasus ini), jadi kalau ada alat bukti, dengan kecukupan minimal dua alat bukti (saja), kami tidak akan menutup-nutupi (kasus ini),” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar Dicopot, Imbas Kasus Polisi Tembak Pelajar? – Page 3

    Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar Dicopot, Imbas Kasus Polisi Tembak Pelajar? – Page 3

    Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Irwan mengungkapkan kesiapannya menerima evaluasi akibat tindakan anak buahnya.

    “Atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab. Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan dalam rapat pada Selasa 3 Desember 2024.

    Irwan juga menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap pelaku yang seharusnya digelar hari itu ditunda karena adanya rapat dengan Komisi III.

    “Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yang sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” katanya.

    Dalam rapat tersebut, Irwan memutar video kronologi tawuran yang diduga melibatkan korban. Ia juga memperlihatkan foto-foto barang bukti seperti celurit dan kesaksian pelaku tawuran.

  • 4
                    
                        [POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut "Orang Gagal" | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto
                        Nasional

    4 [POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut "Orang Gagal" | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto Nasional

    [POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut “Orang Gagal” | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    buka suara terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, yang menyebutnya orang gagal.
    Akan tetapi, pernyataan Mahfud nampak tidak ingin memperuncing pertentangan terkait kritik terhadap wacana memaafkan koruptor ataupun denda damai.
    Masih dari dunia politik Tanah Air, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menebar ancaman bakal membongkar skandal elite politik, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menteri Sekretaris Negara
    Prasetyo Hadi
    justru mempertanyakan maksud pernyataan Hasto.
     
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ogah menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyebutnya orang gagal.
    Habiburokhman menyebut Mahfud sebagai orang gagal ketika merespons kritik Mahfud terkait wacana denda damai untuk koruptor.
    “Tidak berniat menanggapi,” ujar Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024). Menurut Mahfud, masyarakat sudah memberikan tanggapan atas pernyataan Habiburokhman itu.
    “Kan sudah ditanggapi oleh masyarakat,” kata Mahfud.
    Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, pendapat Mahfud soal wacana denda damai bagi koruptor tidak perlu didengarkan.
    Sebab, menurut Habiburokhman, Mahfud telah mengakui bahwa ia gagal selama menjadi Menko Polhukam.
    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, wacana denda damai maupun pemberian maaf kepada koruptor tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang dikemukakan oleh Mahfud.
    “Jangan diperbincangkan kalau pengembalian keuangan negara, gimana orang dihukum, enggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.
    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” ujar dia.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mempertanyakan gertakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang disebut bakal membongkar skandal elite-elite politik dan petinggi negara.
    Prasetyo pun mempersilakan Hasto untuk mengungkapnya apabila memang ada pejabat yang terlibat skandal.
    “Ah yaaa, emangnya ada?” kata Prasetyo usai Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024). “Kalau ada ya disampaikan saja,” lanjut dia.
    Prasetyo lalu mengatakan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana tentu memiliki landasan hukum.
    “Kan semua (ada) landasan hukumnya. Fakta hukum lah,” tambah dia.
    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
    Pengungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus Harun Masiku.
    Guntur menyebutkan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada
    Kompas.com
    , Jumat (27/12/2024).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama – Halaman all

    Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 lambat menangani kasus mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Menurutnya, ada kekeliruan dari pimpinan KPK era Firli Bahuri hingga kasus Harun Masiku yang kini menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ini, belum tuntas.

    “Ya, ini kasus yang ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama. Ya kan?”

    “Kalau pimpinan KPK lama menelusuri dan menuntaskan, ini kan proses OTT. OTT itu gampang dibuktikan. Siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah.”

    “Harusnya sudah tuntas 2019-2020. Ya kan? Akhirnya liar, berlarut-larut,” tutur Rudianto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Ia lantas berpendapat, kasus Harun Masuki adalah utang KPK periode 2019-2024 era kepemimpinan Firli Bahuri.

    Terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, Rudianto menekankan, Sekjen PDIP itu punya hak untuk membela diri secara hukum.

    Ia juga mendesak KPK agar bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menetapkan tersangka.

    “Yang jelas, (kasus Harun Masiku) ini tunggakan. Utang perkara lama yang dituntaskan. Kita hormati itu.”

    “Pak Hasto juga diberi kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya,” ungkap Rudianto.

    “Kita mendorong penegakan hukum itu berkeadilan. Penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan,” tegas dia.

    Sebelumnya, pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Hasto merilis video pernyataan menanggapi status baru dirinya saat ini.

    Hasto memastikan ia dan PDIP menghormati keputusan dari KPK karena taat hukum.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK.”

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum,” tutur Hasto dalam video yang diterima awak media, Kamis (26/12/2024).

    Ia juga menegaskan siap menghadapi tembok kekuasaan yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menggerakkan aparat hukum untuk melakukan intimidasi.

    Sebab, kata dia, PDIP senantiasa memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyatm dan pembangunan supremasi hukum yang berkeadilan.

    “Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber daya negara digunakan untuk politik praktis, maka pilihan menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan kader-kader PDIP.”

    “Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Kronologi Hasto Jadi Tersangka

    Diketahui, Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Kasus ini juga melibatkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    Sebagai informasi, Wahyu dan Agustiani diketahui juga sama-sama merupakan kader PDIP.

    Padahal, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

    Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.

    Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

    Ia juga diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/lham Rian, Kompas.com/Rahel Narda)

  • 1
                    
                        Respons Mahfud MD Disebut 'Orang Gagal' oleh Habiburokhman
                        Nasional

    1 Respons Mahfud MD Disebut 'Orang Gagal' oleh Habiburokhman Nasional

    Respons Mahfud MD Disebut Orang Gagal oleh Habiburokhman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    ogah menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    yang menyebutnya orang gagal.
    Habiburokhman menyebut Mahfud sebagai orang gagal ketika merespons kritik Mahfud terkait wacana denda damai untuk koruptor.
    “Tidak berniat menanggapi,” ujar Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024).
    Menurut Mahfud, masyarakat sudah memberikan tanggapan atas pernyataan Habiburokhman itu.
    “Kan sudah ditanggapi oleh masyarakat,” kata Mahfud.
    Di jagat media sosial, memang banyak warganet yang mempersoalkan ucapan Habiburokhman soal Mahfud yang ia sebut sebagai orang gagal.
    Sebagian warganet mempertanyakan capaian Habiburokhman sehingga menilai Mahfud sebagai orang gagal.

    Oh ini yang ngata-ngatain Pak Mahfud tentang korupsi ya
    ,” tulis salah seorang pengguna Instagram, @ev*** di kolom komentar akun
    Instagram, 
    Habiburokhman, @habiburokhmanjkttimur.

    Ke sini gara2 dia ngatain mahfud md orang gagal, ???????? apa dia lebih berprestasi dari pak mahfud,,,,???? Kadang orang klau berkuasa bisa berbalik 180°
    ” tulis pengguna lain dengan akun @ad******.
    Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, pendapat Mahfud soal wacana denda damai bagi koruptor tidak perlu didengarkan.
    Sebab, menurut Habiburokhman, Mahfud telah mengakui bahwa ia gagal selama menjadi Menko Polhukam.
    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, wacana denda damai maupun pemberian maaf kepada koruptor tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang dikemukakan oleh Mahfud.
    “Jangan diperbincangkan kalau pengembalian keuangan negara, gimana orang dihukum, enggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.
    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekonstruksi Penembakan Gamma Pekan Depan

    Rekonstruksi Penembakan Gamma Pekan Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar rekonstruksi polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pekan depan.

    Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka. Aipda Robig jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.

    Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan proses penanganan pidana terhadap Robig kini telah memasuki tahap satu yakni pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan rekonstruksi perkara bersama kejaksaan.

    “Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan di kejaksaan, pekan depan bersama kejaksaan rekonstruksi,” kata Subagio di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (27/12).

    Sementara itu, salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman, mengaku belum mengetahui informasi soal kepastian kapan akan dilakukan rekonstruksi penembakan Gamma.

    “Kami belum diinfokan akan ada rekonstruksi, belum. Kalau kita masih dalam proses penyidikan,” kata Herry saat dihubungi awak media. Dia mengatakan saat ini Robig masih dalam kondisi baik dan masih ditahan di Polda Jateng. Ia telah bersiap menghadapi sidang pidana ke depannya.

    “Kan sudah ditetapkan klien saya sebagai tersangka. Kita belum dapat informasi lagi bahwa berkasnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.

    “Dalam persoalan ini menurut kami tidak ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa, itu kan bisa dibuka. Untuk substansi hukum perkara itu akan kami buka seluas-luasnya di pengadilan,” sambungnya.

    Ia menegaskan tak ada fakta yang ditutup-tutupi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus penembakan Gamma dan kedua korban lainnya oleh Robig.

    “Nanti kita buka semua di pengadilan apa yang telah terjadi di lapangan, penembakan tersebut, dalam arti sebelum itu kan sudah ada terjadi tawuran, klien kami memang tidak mengetahui itu,” klaim Herry.

    Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

    Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Dalam kasus ini sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar merilis anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.

    Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.

    Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

    “Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

    “Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)