Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Anggota DPR minta polisi usut tuntas kasus penembakan bos rental mobil

    Anggota DPR minta polisi usut tuntas kasus penembakan bos rental mobil

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten yang terjadi pada Kamis (2/1).

    “Komplotan pencurian kendaraan mobil rental ini bekerja secara sistematis dengan perannya masing-masing, ada yang menyewa, ada yang menggelapkan hingga menadah dan menjualnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan komplotannya harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Mas Abduh, sapaan akrabnya, menilai bahwa rental mobil memiliki peran strategis bagi masyarakat dalam bermobilitas, khususnya menuju lokasi wisata.

    Akan tetapi, menurutnya, pelindungan terhadap pemilik usaha rental mobil masih kurang dan harus ditingkatkan secara lebih serius.

    “Misalnya melalui kerja sama antara pengusaha rental mobil dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan mengatasi pencurian mobil oleh komplotan pencuri mobil rental yang bekerja secara sistematis,” ujarnya.

    Selain kerja sama dengan kepolisian, menurutnya pemilik usaha rental mobil juga harus lebih awas ketika menyewakan mobilnya.

    “Misalnya dengan melakukan screening terhadap peminjamnya melalui pemeriksaan KTP, nomor telepon, rekening bank dan identitas lainnya. Ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan semua pihak,” ujarnya.

    Adapun terkait Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan anggotanya yang diperiksa oleh Bidpropam Polda Banten atas dugaan menolak memberikan pendampingan kepada korban saat hendak menemui pelaku, Mas Abduh meminta agar pemeriksaan itu dilaksanakan secara profesional dan transparan.

    “Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut, dari situ kita pelajari untuk mitigasi ke depannya,” ucapnya.

    Diketahui, terjadi peristiwa penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari,

    Akibat kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Diketahui, IAR adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

    Dalam hal ini, jajaran Polresta Tangerang sudah berhasil menangkap empat pelaku, yaitu Ajat Supriatna alias AS, I, dan dua pelaku dari oknum personel TNI yang penanganannya langsung dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

    Pada Sabtu (4/1), Polresta Tangerang resmi menetapkan Ajat Supriatna yang menyewa mobil milik korban IAR, sebagai tersangka penembakan.

    Selain Ajat Supriatna, tim penyidik Polresta Tangerang juga telah berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial I yang diduga telah membantu dan terlibat dalam upaya penggelapan terhadap kendaraan rental milik korban.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lantik Pengurus PPMKI, Bamsoet Dorong Pelestarian Kendaraan Kuno di RI

    Lantik Pengurus PPMKI, Bamsoet Dorong Pelestarian Kendaraan Kuno di RI

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melantik Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PP-PPMKI) periode 2024-2027. Dalam Musyawarah Nasional PPMKI yang diadakan di Bali awal Desember 2024, terpilih secara aklamasi Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI.

    Bamsoet berharap pelantikan Pengurus Pusat PPMKI dapat menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi PPMKI dalam pelestarian mobil kuno di Indonesia, yang juga mencerminkan perjalanan peradaban bangsa Indonesia sejak Hindia Belanda hingga kependudukan Jepang.

    “Dengan terpilihnya Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI yang baru, diharapkan PPMKI dapat menjadi penggerak utama pelestarian kendaraan kuno di Indonesia. Melalui komitmen dan kerja keras pengurus yang baru, mobil kuno dapat terus hidup dan menjadi bagian integral dari budaya serta sejarah otomotif bangsa. Sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi industri pariwisata dan ekonomi negara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2024).

    Hal ini disampaikannya saat melantik Pengurus Pusat PPMKI periode 2024-2027 di Blackstone Villa Bali, Jumat (3/1/25) malam.

    Bamsoet yang juga Anggota DPR RI ini menjelaskan berdasarkan catatan sejarah, jumlah mobil kuno di Indonesia tidak banyak. Sejak tahun 1895-1930, ada sekitar 500 mobil yang masuk ke Indonesia.

    Adapun kebanyakan mobil-mobil tersebut bawaan Pemerintah Kolonial Belanda melalui saudagar perkebunan, perdagangan, atau orang-orang Belanda yang bermukim Medan, Solo, dan Bandung.

    Menurut catatan sejarah, pada 1939 setelah orang Indonesia boleh memiliki mobil oleh Belanda pada 1920, jumlah mobil di Hindia Belanda berkembang pesat hingga mencapai 51.615 unit. Jumlah ini tersebar di Pulau Jawa 37.500 unit, di Batavia (Jakarta) 7.557 unit, di Bandung 4.945 unit, dan di Jepara 675 unit. Jumlah ini juga sudah termasuk truk yang jumlahnya 12.860 unit.

    Sebelumnya, lanjut Bamsoet, mobil hanya menjadi milik orang Belanda. Untuk itu, ia berharap komunitas penggemar mobil kuno dapat ikut melestarikan mobil-mobil kuno yang masih ada dan memperkuat ikatan antar anggota.

    Bamsoet juga berharap pertemuan dan berbagi pengalaman dalam merestorasi mobil kuno dapat menjadi sarana untuk menjalin persahabatan, menciptakan jaringan, serta saling mendukung satu sama lain.

    Melalui acara pameran mobil kuno dan touring bersama, lanjut Bamsoet, para penggemar mobil kuno dapat berdiskusi tentang teknik restorasi, berbagi tips perawatan, dan melakukan kolaborasi dalam proyek mobil kuno. Menurutnya, hal ini tidak hanya mempererat solidaritas di dalam komunitas, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas akan pentingnya melestarikan kendaraan kuno.

    “Kendaraan kuno merupakan warisan otomotif yang perlu dilestarikan. Banyak mobil kuno memiliki desain dan teknologi yang mencerminkan peradaban manusia khususnya pada perkembangan industri otomotif di era tertentu. Misalnya, mobil-mobil dari era 1960-an hingga 1980-an, seperti Volkswagen Kombi dan Ford Mustang, tidak hanya dikenang sebagai kendaraan, tetapi juga sebagai simbol kebebasan dan gaya hidup pada masanya,” jelas Bamsoet.

    Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini pun menambahkan, dari segi ekonomi industri, mobil kuno dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, restorasi dan perawatan mobil kuno membutuhkan keahlian khusus yang melibatkan bengkel-bengkel dan sumber daya manusia terampil.

    Bamsoet mengatakan hal tersebut juga akan membuka peluang kerja bagi mekanik dan ahli restorasi, sekaligus mendukung industri aftermarket seperti penyedia suku cadang dan aksesoris mobil. Penyelenggaraan acara otomotif yang melibatkan mobil kuno juga dinilai dapat menjadi magnet bagi wisatawan, sehingga meningkatkan pendapatan daerah.

    “Komunitas penggemar mobil kuno di Indonesia menggambarkan sebuah fenomena yang tidak hanya terbatas pada hobi, tetapi mencakup unsur budaya, sosial, dan ekonomi yang saling terkait. Karenanya, PPMKI dan anggotanya harus mampu berperan aktif dalam melestarikan sejarah otomotif, memperkuat relasi sosial antar anggota, serta memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan,” pungkas Bamsoet.

    Sebagai informasi, turut hadir pada kesempatan tersebut pengurus IMI Pusat, antara lain Dewan Pembina Komjen Pol (purn) Nanan Soekarna, Direktur Organisasi dan Kelembagaan Nasrul Fuad, Hubungan Antar Lembaga Erwin MP serta Komunikasi dan Media Sosial Dwi Nugroho.

    Hadir pula Ketua IMI Provinsi Bali Ajik Krisna, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pembina PPMKI Bambang RE dan Muhammad Effendi, Penasehat PPMKI Lilik Mardianto, Ketum PPMKI Jos Dharmawan dan para pengurus pusat PPMKI dan PPMKI Bali.

    (akn/ega)

  • Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    TRIBUNJATENG.COM- Seorang pria paruh baya menjadi korban penipuan anggota polres Pemalang yang menjanjikan anaknya bisa menjadi polisi.

    Awalnya, pria tersebut memberi pelaku yang diketahui anggota polisi sebesar 300 juta dan sertifikat tanah, namun pelaku sempat menolak.

    “Sempat mau ngasih uang dan sertifikat tanah, tapi ditolak. Karena kalau ngasih Rp200 atau Rp300 juta anak bapak itu tidak diterima” ujar pria yang diduga pelapor melalui sambungan telpon.

    Akhirnya korban tersebut memberikan uang kepada oknum polisi tersebut dengan total Rp1,4 miliar.

    “Total penipuan si oknum polisi itu 900 juta bukan?” ujar pria yang mengaku sebagai pengacara korban.

    “Iya, Kayaknya hampir Rp1,4 Miliar” jawab pelapor.

    Diketahui total uang Rp1,4 Miliar diberikan kepada Kapolda Semarang Rp500 juta, kemudian polres pemalang 400 juta, dan masih banyak lagi.

    “Rp1,4 miliar itu mencakup kapolda semarang 500 juta, kemudian polres pemalang 400 juta, tapi ATM dan buku rekening ludes diminta pelaku” kata pelapor.

    “Pelaku pangkatnya Briptu dan sekarang masih aktif” ungkap pelapor.

    Selain itu pilunya, anak korban bukannya jadi anggota polisi tapi jadi tukang sapu di Kapolres Pemalang bergaji Rp600 ribu/bulan.

    “Kata kapolresnya, karena korban menyerahkan sertifikat tanah berupa tanah rel anak ini kerja di kapolres jadi tukang sapu-sapu bergaji 600 ribu/bulan” sahut pelapor.

    “Kan masuk polisi ga ada yang bayar, harus diproses itu” kata pengacara.  

    Selain itu kasus penipuan berkedok dijanjikan masuk anggota polisi juga menimpa selebgram asal Makassar.

    Gonzalo Algazali, seorang pemuda kaya asal Makassar, menjadi korban penipuan dengan kerugian hingga Rp 4,9 miliar. 

    Penipuan tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial AFR yang menjanjikan Gonzalo bisa lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus. AFR mengaku memiliki koneksi dengan pejabat dan politisi terkenal, bahkan sempat menjanjikan pertemuan langsung dengan Kapolri.

    AFR meminta uang secara bertahap, dimulai dengan Rp 1 miliar yang kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp 4,9 miliar. Namun, setelah uang tersebut diberikan, Gonzalo tetap tidak lolos seleksi Akpol. 

    Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga Gonzalo ke pihak berwajib, dan AFR saat ini sedang dalam proses hukum.

    Untuk mengelabuhi korban, AFR mengaku mengenal sejumlah jenderal di kepolisian dan juga anggota Komisi III DPR RI, sehingga menawarkan akan membantu Gonzalo lolos seleksi.

    “Dia mengaku mengenal (pejabat) sejumlah instansi dan (bapak Ahmad Sahroni) juga dia sebut. Bapak itu yang akan bantu anak saya, dan dia minta uang bertubi-tubi,” kata ibu korban, Citra Insani di akun Instagramnya.

    Nenek korban, Rosdiana mengatakan kasus ini bermula ketika korban, Gonzalo hendak mendaftar seleksi penerimaan taruna Akpol 2024 lalu. Kemudian bertemu dengan pelaku yang mengaku dapat membantu anak korban untuk dapat lolos seleksi taruna Akpol.

    “Dia bilang bisa membantu Gonzalo masuk Akpol, dia tawarkan jasanya. Tindakan Andi Fatmasari sangat merugikan keluarga kami dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar, termasuk emas batangan,” kata Rosdiana kepada wartawan, Rabu lalu.

    Pelaku meminta uang kepada keluarga Gonzalo.

    “(Kerugian) Rp4,9 miliar, diambil secara bertahap. Diambil dulu Rp1,5 miliar baru menyusul lagi, Rp1,5 itu transfer, katanya dia mau kasih pengurus untuk dok pol, irwasda karena banyak saingan,” jelasnya.

    Bukan hanya itu, untuk meyakinkan pihak keluarga korban, pelaku sempat membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dan makan malam bersama Kapolri. Kemudian pelaku membawa korban lagi ke Semarang agar terlihat aksi pelaku tersebut benar-benar mengurus korban untuk lolos seleksi taruna Akpol.

    “Tidak lolos malah di bawa ke Semarang kurang lebih satu bulan. Gonzalo minta pulang ini, karena ada temannya yang lulus dan memberikan info kelulusan, katanya ‘kau di mana Gonzalo tidak ada namamu’,” tutur Rosdiana.

     

  • Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat

    Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat

    Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    Anies Baswedan
    menemui tersangka dugaan
    kasus korupsi

    impor gula
    , Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (3/1/2025).
    Pertemuannya tersebut diceritakan dalam unggahan video di akun Instagram Anies, @aniesbaswedan.
    “Tadi saya berjumpa dengan Pak Tom Lembong, Alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat, bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya, mengagumkan,” ujar Anies.
    Kandidat capres 2024 itu mengatakan, semangat
    Tom Lembong
    terjaga dari keyakinan semua yang dikerjakan dan tercermin dalam obrolan mereka.
    Bahkan, kata Anies, Tom Lembong yang memberikan semangat kepada mereka yang mengunjungi.
    Dalam pertemuan itu, Anies memberikan sebuah buku yang berjudul Revolusi, kisah perjuangan para pendiri bangsa yang selalu optimistis dan positif.
    “Dan tidak pernah berhenti mencintai Indonesia sesulit apa pun kondisi yang dihadapi. Ini buku sejarah, dan sejarah selalu berkisah tentang peristiwa yang sudah terjadi, dan di sejarah itu kita bisa melihat bahwa pribadi-pribadi yang mengusung kebenaran selalu ujungnya mencapai atau dibukakan pintu kemenangan,” ucap Anies.
    Adapun terkait perkara yang kini dihadapi Tom, Anies mengatakan tidak banyak membahas dan menyerahkan pada tim pengacara.
    Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini mengatakan, dia sepemahaman dengan Komisi III DPR-RI yang menilai kasus Tom Lembong tak mencerminkan rasa keadilan.
    Di akhir kalimat, Anies berdoa dan mendukung eks Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin itu bisa diberi keadilan dalam kasusnya.
    “Kita semua doakan
    insya Allah
    kebenaran akan menemukan jalan untuk menemukan keadilan,” kata dia.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Kecam Kasus Pelecehan Seksual Dosen di NTB Bermodus Zikir – Halaman all

    Komisi III DPR Kecam Kasus Pelecehan Seksual Dosen di NTB Bermodus Zikir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial RL di Mataram, Lombok, NTB.

    Modus yang digunakan adalah kekuatan spiritual dengan sebutan “zikir zakar”.

    Sahroni mengaku terkejut melihat kasus yang terjadi di NTB tersebut.

    “Kasus ini bikin geleng-geleng kepala. Seorang dosen, menjadi pelaku pelecehan, pakai kedok agama. Saya juga menyadari belakangan ini banyak sekali fenomena pelecehan seksual di kampus,” kata Sahroni kepada wartawan Jumat (3/1/2025).

    “Karenanya kami di Komisi III melihat kampus-kampus yang ada di Indonesia ini harus bisa makin menggalakkan pendidikan anti pelecehan seksual bagi seluruh civitas akademikanya. Coba bekerjasama dengan penegak hukum untuk tak hanya memberi pembekalan, tapi juga membuat mekanisme penanganan kasus dari pelaporan sampai akhir. Beri juga pendampingan untuk korban. Ini harus ada mekanismenya,” imbuhnya.

    Dari kasus ini, Sahroni pun menyebut siapa saja bisa menjadi pelaku dan korban pelecehan seksual. 

    Sehingga dirinya mengingatkan polisi untuk peka terhadap kasus-kasus yang ada.

    “Korban dan pelaku pelecehan seksual itu bisa siapa saja. Modus-modusnya pun beragam, penuh tipu muslihat untuk menggaet korbannya. Makanya, saya minta kepolisian peka dengan hal-hal seperti ini. Jika ada masyarakat yang mengadu mengalami pelecehan dengan cara-cara ‘absurd’, harus langsung ditangani. Jangan pernah disepelekan atau malah meragukan kesaksian korban,” ujar Sahroni.

    Sahroni pun menegaskan bahwa perangkat hukum dan aparat penegak hukum tidak akan pernah berkompromi dengan para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

    “Dan tidak ada ampun buat para pelaku bejat seperti ini. Pidana maksimal selalu menanti, tidak ada damai,” paparnya.

    Ada pun jumlah korban ritual Zikir Zakar yang dilakukan oknum dosen berinisial RL di Mataram, Lombok, NTB, tembus hingga 22 orang. Hal itu diungkapkan Ketua Koalisi Stop Pelecehan Seksual, Joko Jumadi, pada Selasa (31/2).

    Dia menyebut seluruh korban merupakan mahasiswa pria. Modus yang dilakukan oleh Dosen untuk menggaet korban yaitu dengan pendekatan pada acara kajian keagamaan. 

    Setelah itu, Dosen tersebut memerintahkan korban untuk bertobat dan melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang kemaluan korban sambil berzikir, atau istilahnya zikir zakar.

  • Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat sebut Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

    Ada pun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.

    “Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. 

    Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.

    “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.

    “Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. 

    Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.

    Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. 

    Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.

    “Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa. 

    Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.

    “Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.

    Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU. Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

    “Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

    Selain itu, dia menegaskan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, negara harus memiliki regulasi, peraturan perundang-undangan yang tegas, bukan vonis lamanya terdakwa harus dihukum, tetapi aset-aset terdakwa harus bisa ditelusuri dan disita Negara.

    Oleh sebab itu, kata Pieter Zulkifli, negara dan pemimpin partai politik harus jujur dan serius menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang tegas dan membuat efek jera. 

    Sebagai perbandingan, Singapura berhasil menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang efektif meskipun hukuman penjaranya relatif ringan.

    “Di sana, hukuman maksimal bagi koruptor hanya 6 bulan penjara, tapi semua aset-aset terdakwa disita oleh negara. Tak hanya itu, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara, selamanya mereka tidak boleh lagi memiliki rekening bank, SIM dan paspor mantan terdakwa korupsi dicabut, kegiatan sehari-hari harus menggunakan transportasi umum, dan bahkan KTP diberi tanda khusus. Keluarga mantan terdakwa korupsi juga di bawah pengawasan negara. Pendekatan seperti ini menciptakan efek jera yang nyata,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli mengingatkan jika penilaian baik kepemimpinan Prabowo tidak hanya dari kebijakan ekonominya saja, tetapi juga dari keberhasilannya mereformasi sistem hukum dan memberantas korupsi. 

    Di samping dari itu, Prabowo juga harus sadar bahwa kritik terhadap pemerintahannya kali ini memiliki agenda tersembunyi, seperti upaya delegitimasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini untuk melemahkan kredibilitasnya. 

    Dia berpandangan Prabowo perlu memastikan bahwa gaya kepemimpinannya bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi kabinetnya. 

    Kepemimpinan yang terlalu kaku dan militeristik hanya akan menciptakan ketakutan di kalangan menteri, sehingga laporan dan aspirasi bisa terhambat.

    “Sebagai presiden, Prabowo harus menjadi seorang negarawan yang mampu memimpin dengan pendekatan yang humanis dan inklusif,” kata dia.

    Pieter kembali menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang lebih transparan dan tegas. 

    Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada individu tertentu seperti Harvey, tetapi harus menyentuh seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi.

    Selanjutnya, penyelidikan, penyidikan, dan penerapan pasal harus dilakukan dengan cermat dan konsisten agar keadilan tidak hanya menjadi slogan. 

    Tak hanya itu, Presiden dan pemimpin politik harus bersikap sebagai negarawan yang mampu menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Namun, diakui Pieter Zulkifli jika langkah itu membutuhkan keberanian, kejujuran, dan komitmen yang tak tergoyahkan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat permainan elite, sementara keadilan bagi rakyat tetap menjadi angan-angan belaka.

    “Tanpa langkah nyata, korupsi besar seperti kasus timah ini hanya akan menjadi episode berikutnya dalam drama panjang ketidakadilan di Indonesia,” pungkasnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Prahara tengah menyelimuti internal Polri dengan adanya sejumlah anggota yang melanggar etik karena menembak warga sipil dan memeras warga negara asing.

    Adapun, penembakan warga sipil dilakukan oleh Aipda RZ yang menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan penembakan terjadi karena perselisihan di jalan raya.

    Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.

    Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.

    Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

    Aipda RZ telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

    Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

    Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

    Selain itu, Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Pemarasan Konser DWP

    Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar. 

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.

    Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Trunoyudo mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

  • Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Sesalkan Penganiayaan Ustaz Lantaran Ceramah Bahas Korupsi, Sahroni: Kenapa Panik?

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 

    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.

    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.

    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.

    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.

    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penganiayaan terhadap ustaz di desa di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Pemuka agama berinisial ARH, mengalami penganiayaan oleh anak kepala desa setempat berinisial RPH, gegara isi ceramah terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar. 
     
    Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu meminta kepolisian dan KPK turun tangan dalam kasus ini. Sebab, tindakan semena-mena tersebut menimbulkan kecurigaan.
     
    “Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan harusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.
    Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan masyarakat yang kerap mewajarkan aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurut dia, pelaku tidak takut jeratan hukum yang menantinya.
     

    “Lagian orang sekarang ini semakin suka ringan tangan, karena mungkin tahu kasus penganiayaan banyak diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice. Makanya saya harap aparat penegak hukum sesekali bisa tegas sama pelaku-pelaku arogan seperti ini. Biar orang enggak jadi semena-mena,” ungkap dia.
     
    Terakhir, Sahroni berharap masyarakat dapat menyelesaikan beragam masalah dengan cara yang beretika. Dia mengingatkan ada konsekuensi jika seseorang melakukan penganiayaan.
     
    “Hukum kita punya pasal penganiayaan, pasal kekerasan, dan sebagainya. Jangan anggap enteng aksi-aksi tersebut, selesaikan segala suatu dengan kepala dingin, cara-cara kekeluargaan,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • SIM Berlaku Seumur Hidup Tidak di Tahun 2025

    SIM Berlaku Seumur Hidup Tidak di Tahun 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya dinilai memberatkan masyarakat.

    Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sama seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Tak hanya Sudding, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat karena memakan waktu dan banyak biaya.

    Ia mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    Namun usulan tersebut tak bisa direalisasikan menurut Polri. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Ia mengatakan bahwa pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Ia juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    Ke depan, polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

    Poin ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

    “Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kataAan, Kamis (5/12).

    Usulan SIM berlaku seumur hidup ini sebelumnya pernah diajukan ke Mahkamah Konsitusi. Namun usulan ini ditolak pada14 September 2023.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Malam Tahun Baru 2025

    Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Malam Tahun Baru 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polri atas pengamanan yang berjalan maksimal pada perayaan Tahun Baru 2025 pada malam Selasa, 31 Desember 2024. Sahroni menilai, pengamanan yang dilakukan Polri tidak menunjukkan kekurangan, dan perayaan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia berlangsung dengan kondusif dan aman.

    “Saya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri yang bertugas mengamankan malam tahun baru semalam. Dedikasi kalian luar biasa, meskipun sebagian besar orang merayakan pergantian tahun, aparat tetap fokus menjalankan tugas, tanpa ada catatan kekurangan. Semua wilayah berjalan aman dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).

    Sahroni juga menyampaikan harapannya terhadap Polri di tahun 2025. Ia ingin Polri tetap konsisten memberikan kinerja terbaik, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan.

    “Ke depannya, saya ingin Polri terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Polri harus selalu hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari segala macam kejahatan,” kata Sahroni.

    Politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa di 2025, tidak boleh ada lagi oknum-oknum di tubuh Polri yang bertindak semena-mena atau mengabaikan laporan masyarakat. 

    “Saya percaya Kapolri akan memberikan gebrakan-gebrakan inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Sahroni juga memberikan teguran kepada aparat kepolisian yang masih sering bertindak menyimpang dari perintah atasan. Ia mengingatkan agar anggota Polri mengikuti arahan yang sudah jelas dari kapolri dan kapolda, serta menjaga profesionalisme dalam bekerja.

    “Arahan dari kapolri sudah sangat jelas, begitu juga di tingkat kapolda, tidak boleh ada lagi anggota yang bertindak semena-mena. Ikuti aturan yang berlaku, dan bekerja dengan profesional untuk menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.