Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Bamsoet sebut putusan MK soal buat politik jadi kompleks

    Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

    Di satu sisi, menurut dia, putusan MK memberikan kesempatan besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon. Akan tetapi, di sisi lain bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif.

    Selengkapnya klik di sini.

    Menhan dorong PTDI percepat pembuatan alutsista untuk TNI

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mendorong PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mempercepat pengerjaan sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipesan Kementerian Pertahanan untuk TNI, agar TNI segera memiliki alutsista baru guna memperkuat kekuatan militer Indonesia.

    “Beliau (Menhan) akan berupaya mendorong percepatan efektif kontrak-kontrak yang sebelumnya telah diperoleh PTDI dan meminta agar PTDI betul-betul siap dalam menjalankan kontraknya, baik dari kesiapan SDM maupun sistemnya,” kata Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan saat menerima kunjungan rombongan Mehan ke PTDI Bandung sebagaimana siaran pers resmi PTDI, yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Seskab Teddy ungkap inti pembicaraan Presiden Prabowo dan PM Anwar

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap inti pembicaraan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

    Presiden Prabowo dan PM Anwar bertemu empat mata (tête-à-tête) sambil santap siang di Rumah Tangsi, Kuala Lumpur, kemudian keduanya kembali berbincang-bincang saat PM Anwar mengantar Presiden Prabowo dalam perjalanan pulang ke bandara.

    Selengkapnya klik di sini.

    Bakamla-CCG bahas tindak lanjut pernyataan bersama RI-China di Beijing

    Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Coast Guard China (CCG) berdiskusi membahas tindak lanjut kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping khususnya terkait dengan keamanan laut keselamatan pelayaran di kawasan.

    Delegasi Bakamla RI yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah tiba di Beijing, Tiongkok, Rabu (8/1), kemudian langsung menghadiri pertemuan tingkat tinggi perdana antara Bakamla RI dan CCG.

    Selengkapnya klik di sini.

    TNI evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api pascakasus penembakan yang dilakukan oknum TNI AL di Tangerang beberapa waktu lalu.

    “Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata,” kata Hariyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Dihapusnya Presidential Threshold

    Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Dihapusnya Presidential Threshold

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia. Di satu sisi, keputusan MK memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu.

    Namun, bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif. Ada risiko fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik dan munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata. Perlu dicarikan strategi yang tepat untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden, namun dengan kualitas yang rendah dan agenda politik yang sempit.

    “Pasal 6A ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, konsekwensi penghapusan presidential threshold bisa diatur dengan pembatasan minimal dan maksimal gabungan (koalisi) partai politik pengusul capres/cawapres, untuk menghindari hanya dua pasang calon maupun dominasi koalisi partai politik pengusul capres/cawapres,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebelum dianulir MK, aturan presidential threshold mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi ambang batas tertentu, yaitu 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional, sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon presiden.

    Dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden. “Hal ini berpotensi memicu munculnya banyak calon presiden pada Pilpres mendatang. Hasil Pemilu 2024 mencatat 8 partai politik yang memperoleh kursi di DPR dan 10 partai politik tanpa kursi di DPR. Dengan penghapusan presidential threshold, diperkirakan jumlah pasangan calon presiden bisa meningkat dari tiga pasangan di Pilpres 2024, menjadi lebih dari empat atau bahkan enam pasangan pada Pilpres 2029,” urai Bamsoet.

    Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, peningkatan jumlah kandidat capres tidak selalu menjadi indikasi positif bagi demokrasi. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa banyaknya kandidat capres yang muncul sering kali disertai dengan latar belakang politik yang kurang matang, visi misi yang terbatas, serta keterwakilan politik yang tidak proporsional. Sebagai contoh, dalam pemilu presiden Brasil tahun 2018 terdapat 13 kandidat yang bertarung. Hasilnya munculnya banyak calon presiden dengan pengalaman politik yang minimalis, serta menciptakan kebingungan di kalangan pemilih yang mencari figur pemimpin yang kredibel.

    Dosen tetap pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) ini memaparkan, peningkatan jumlah calon presiden juga dapat memicu risiko polarisasi di masyarakat. Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik. Polarisasi dapat terjadi antara pendukung berbagai calon presiden yang pada gilirannya dapat memperburuk kohesi sosial.

    Data dari lembaga survei menunjukkan bahwa tingkat polarisasi di Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut lembaga riset LSI, data pada tahun 2023 menunjukkan sekitar 42% responden merasa bahwa politik di Indonesia semakin terbagi dalam dua kubu yang saling berlawanan. Dengan lebih banyaknya pasangan calon, kecenderungan ini dapat meningkat lebih lanjut.

    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, untuk mengatasi dampak negatif dari penghapusan presidential threshold, perlu ada langkah-langkah strategis. Pemerintah bersama DPR harus memperkuat regulasi dalam Pemilu, menciptakan standar kualitas bagi calon presiden, dan memastikan transparansi dana kampanye. Edukasi politik bagi masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pemilih dapat melakukan pemilihan dengan cerdas, memilih berdasarkan kualitas dan visi misi calon, bukan sekadar popularitas.

    “Tidak kalah penting perlu adanya peningkatan kapasitas partai politik dalam mengedukasi kader mereka mengenai pentingnya integritas dan kualitas kepemimpinan. Pelatihan dan pembinaan kader bisa membantu menyeleksi calon presiden yang lebih berkualitas guna meningkatkan daya saing dan kemampuan mereka di untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

  • Politik, dari Hasto tidak kabur hingga penggunaan senjata oleh TNI

    Politik, dari Hasto tidak kabur hingga penggunaan senjata oleh TNI

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa terkait politik dan pertahanan terjadi di sepanjang Rabu (8/1), kemarin. Dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tidak akan kabur dari kejaran KPK hingga kritik penggunaan senjata oleh anggota TNI.

    Berikut rangkaian berita politik yang telah dirangkum ANTARA.

    1. PDIP jamin Hasto tidak kabur, setiap hari ke Kantor DPP

    Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjamin Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab setiap hari masih beraktivitas ke Kantor DPP PDIP, Jakarta.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Baca di sini

    2. PDIP sebut tak ada bukti signifikan saat KPK geledah rumah Hasto

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menilai bahwa tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara setelah KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut dia, KPK menggeledah kediaman Hasto di dua lokasi, yakni di kawasan Bekasi dan Kebagusan. Pada penggeledahan di Bekasi, menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.

    Baca di sini

    3. DPR: Biaya haji 2025 turun, tapi kualitas pelayanan tak boleh turun

    Anggota Komisi XI DPR RI M. Hasanuddin Wahid menegaskan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 tidak membuat layanan haji justru menurun.

    “Biaya haji turun it’s okay, tapi kualitas pelayanan tidak boleh ikutan turun. Saya dan fraksi di DPR pasti akan mengawal pelaksanaan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Cak Udin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca di sini

    4. Akademisi: Pencegahan radikalisme tak boleh kendur walau teroris turun

    Pencegahan radikalisme dan terorisme tidak boleh kendur dan lengah walaupun kini tindak kejahatan terorisme menurun, agar Indonesia pada tahun 2025 kembali berstatus zero terrorist attack, kata Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Muammar Bakry.

    Menurut dia, Indonesia selama dua tahun terakhir tidak ada aksi terorisme atau zero terrorist attack. Catatan tersebut menjadi tantangan besar, apalagi di awal tahun ini kelompok-kelompok anti-Pancasila seperti biasa menyebarkan narasi-narasi terorisme yang mengancam persatuan dan perdamaian bangsa.

    Baca di sini

    5. Komisi III : Aturan penggunaan senjata api aparat harus ditinjau ulang

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai aturan tentang penggunaan senjata api oleh aparat keamanan harus ditinjau ulang, menyusul sejumlah insiden penembakan oleh aparat kepolisian dan anggota TNI yang terjadi beberapa waktu terakhir.

    Dia pun memandang perlu adanya pemeriksaan kondisi psikologi aparat secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh oknum.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 14:31 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Laporan tersebut diharapkan dapat terungkap secara profesional dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016.

    Jutek mengatakan dirinya juga akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta

    Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 yang ditanggung oleh jemaah berjumlah Rp55.431.750,78 juta atau sekitar Rp55,4 juta pada Senin (6/1/2025).

    Jumlah tersebut setara 62 persen dari biaya penyelenggara haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan yaitu sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta). Diketahui angka BPIH tersebut mengalami penurunan sekitar Rp4 juta.

    Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu nilai BPIH berjumlah sekitar Rp93.410.286. Sementara itu, BPIH yang ditanggung langsung jemaah tahun lalu sebesar Rp56.046.172 sehingga turun sekitar Rp614.422.

    “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menag Nasaruddin Umar melansir dari situs Kemenag.

    Pihaknya menjelaskan pengesahan hasil Raker tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

    Sementara itu, Indonesia pada tahun 2025 mendapatkan 221.000 kuota dengan jumlah yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, 17.680 jemaah haji khusus.

  • Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Polri membawa kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 ke jalur pidana.

    Hal ini dinilainya penting meskipun Polri berencana mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan.

    “Pengembalian itu kan masalah teknis saja. Nah di satu sisi para korban itu kan juga membutuhkan uang itu. Dengan mengembalikan itu bukan berarti bahwa tindak pidana itu dihapus,” kata Tandra saat dihubungi pada Senin (6/1/2025).

    Tandra meminta agar Kapolri tidak hanya memberikan sanksi pemecatan kepada para pelaku, tetapi juga memproses mereka secara hukum pidana. 

    Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera.

    “Saya memberikan catatan khusus. Kenapa begitu? Karena ini kan menyangkut warga negara asing. Yang ini membawa nama baik seluruh bangsa Indonesia, martabat kita di dunia internasional,” ujar Tandra.

    Di sisi lain, Tandra tetap memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilai berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama periode tahun politik 2023-2024.

    “Kita apresiasi Polri, terutama dalam menghadapi dinamika politik yang tinggi sepanjang tahun 2023 hingga akhir 2024. Berbagai operasi yang digelar oleh Kabaharkam Komjen Pol Fadil Imran telah berhasil menciptakan kondisi yang relatif aman dan kondusif di seluruh Indonesia,” ucapnya.

    Tandra menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari tiga operasi utama Polri, yakni Operasi Mantap Brata, Operasi Nusantara Cooling System, dan Operasi Kontijensi. Ketiga operasi itu, menurutnya, efektif dalam menjaga stabilitas keamanan selama masa krusial.

    Selain itu, Tandra memuji Polri atas penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi dan pelanggaran hukum lainnya yang berhasil ditangani dengan cepat, meski tidak sempat viral di masyarakat.

    Tandra optimistis, dengan kerja keras dan komitmen yang tinggi, Polri akan mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.

  • DPR Desak Kapolri Seret Polisi Pelaku Pemerasan DWP ke Jalur Pidana

    DPR Desak Kapolri Seret Polisi Pelaku Pemerasan DWP ke Jalur Pidana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyeret anggota kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) ke jalur pidana.

    Tandra menilai bukti pelanggaran pidana yang dilakukan polisi pelaku pemerasan itu sudah jelas. Ia menegaskan upaya etik saja tidak cukup.

    “Maka kami menghimbau kepada Kapolri. Agar orang-orang ini jangan sampai hanya cukup dipecat. Tapi dibawa ke proses pidananya. Supaya mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Tandra kepada wartawan, Senin (6/1).

    Tandra menilai proses hukum terhadap anggota polisi pelaku pemerasan itu penting agar menunjukkan hukum berlaku tanpa pandang bulu.

    “Bukan masalah orang itu dihukum atau tidak bukan. Tapi kami itu ingin memastikan bahwa hukum itu ditegakkan. Semua orang itu harus tertib. Taat kepada hukum,” ujar dia.

    Di sisi lain, Tandra memuji langkah Polri menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, pembunuhan, dan pelanggaran hukum lainnya.

    Ia mengklaim banyak kasus yang ditangani Polri secara responsif meski tidak sempat viral di masyarakat. Ia menilai langkah itu menimbulkan kepercayaan publik kepada Korps Bhayangkara.

    “Polri telah menekan berbagai kasus, seperti suap dan pembunuhan, dengan baik. Tindakannya cepat meskipun kasus-kasus tersebut tidak selalu viral. Ini langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Tandra.

    Sebelumnya 7 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

    (mab/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolda Banten Akui Anggotanya Lalai, Sebut Anak Bos Rental Sudah Bawa Bukti Kepemilikan Mobil – Halaman all

    Kapolda Banten Akui Anggotanya Lalai, Sebut Anak Bos Rental Sudah Bawa Bukti Kepemilikan Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto buka suara terkait kasus penembakan bos rental di Tangerang, dimana Ilyas Abdurrahman menjadi korban jiwa dalam kasus ini.

    Suyudi mengakui anggotanya telah lalai dalam menerima laporan dari Rizky Agam Putra, anak dari bos rental tersebut.

    Menurut Suyudi, sebenarnya Agam sudah membawa bukti-bukti kepemilikan mobil yang dicuri saat melapor ke Polsek Cinangka.

    Namun saat itu Bripka Deri Andriani yang menerima laporan justru menolak laporan Agam setelah berkomunikasi dengan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan.

    Dokumen kepemilikan yang dibawa Agam ini  berupa BPKB, STNK, dan ada juga kunci cadangan mobil.

    Suyudi menilai, seharusnya saat kejadian anggotanya melakukan pendampingan atas adanya laporan tersebut.

    “Dokumen ini (kepemilikan kendaraan) sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kami itu melakukan pendampingan,” kata Suyudi dilansir Tribun Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Lebih lanjut Suyudi menuturkan, Bripka Deri ini tak memberikan informasi secara utuh saat berkoordinasi dengan atasannya.

    Sehingga laporan anak bos rental tersebut ditolak oleh jajaran Polsek Cinangka.

    “Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utus melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya.”

    “Sehingga kapolsek ini menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing,” terang Suyudi.

    Selain itu, Suyudi menambahkan, bahwa laporan bos rental mobil itu juga ditolak lantaran Polsek Cinangka menilai tak memiliki anggota yang cukup yang standby untuk melakukan pendampingan.

    “Anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan. Padahal, seharusnya anggota itu bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya atau anggota reserse di polsek, tapi itu tidak dilakukan,” imbuh Suyudi.

    Dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh anggotanya ini, Suyudi berjanji akan menindak tegas jajaran Polsek Cinangka, termasuk sang Kapolsek dan Bripka Dedy Irwanto yang malam itu turut mendampingi Bripka Deri.

    “Kami tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kami demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” tuturnya.

    Ahmad Sahroni Minta Pelaporan Kasus Dibuat Sederhana

    Komisi III DPR RI meminta pihak kepolisian untuk bisa melakukan evaluasi dan inovasi terkait mekanisme pelaporan sebuah kasus.

    Pihak kepolisian juga diminta mekanisme pelaporan kasus dibuat sederhana. 

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons kasus tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman alias IA (48), akibat ditembak di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

    Di mana, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bersama 3 anggotanya diperiksa Propam Polres Cilegon imbas disebut menolak memberi pendampingan terhadap korban.

    “Saya juga berharap ke depannya mekanisme pelaporan kasus ini bisa lebih ‘ramah’ bagi korban. Tidak rumit dan terlalu banyak proses administratif. Yang penting kasus bisa diusut dan korban cepat mendapat keadilan,” kata Sahroni, kepada wartawan Senin (6/1/2025).

    Selain itu, politikus NasDem tersebut menilai jajaran kepolisian harus lebih memiliki kepekaan terhadap korban. 

    Dia tidak ingin laporan tidak diproses perkara hal-hal administratif.

    “Memang betul pelaporan kasus itu memiliki serangkaian mekanisme dan prosedur. Namun yang perlu diingat, tidak semua masyarakat paham alur prosedurnya,” ujarnya.

    “Nah kemarin, harusnya anggota yang menangani kasus itu memberi pendampingan kepada korban terkait tata caranya. Karena korban kan sudah panik, mana sempat mikir harus bawa dokumen ini itu. Ya tapi itulah budaya polisi selama ini yang harus kita perbaiki,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Sahroni pun meminta pihak Propam mengusut kejadian ini secara objektif dan transparan.

    “Pokoknya Propam tangani kejadian ini secara tegas. Apakah ada kelalaian? Atau murni kerumitan administrasi saja?” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolda Banten Akui Bos Rental Mobil Bawa Dokumen Lengkap, Laporan Ditolak Karena Anggotanya Lalai.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

    Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

  • Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mencuri perhatian publik setelah melibatkan 18 anggota polisi.

    Belasan oknum polisi menggunakan modus ancaman terhadap penonton, terutama warga negara Malaysia, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba meskipun hasil tes menunjukkan negatif.

    Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tebusan, yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras laku lancung para oknum tersebut.

    Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo memberikan tindakan tegas dengan menyeret para pelaku ke meja peradilan umum pidana.

    “Diberi sanksi yang berat seberat-beratnya berupa apa? berupa pemberhentian dan kalau perlu diseret ke peradilan umum untuk dimintai tanggung jawabnya gitu, jangan ada kesan melindungi anggota dilakukan perbuatan tercela kita dorong itu,” katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Politikus NasDem ini mengaku kecewa dengan tindak tanduk oknum Polda Metro Jaya yang mencoreng nama Indonesia di mata internasional khusunya dalam hubungan bilateral RI-Malaysia.

    “Kita dorong pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas iya terhadap siapapun oknum di anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Apalagi kasus ini mencoreng institusi Polri bukan hanya di mata nasional tapi sudah mata internasional iya, sehingga tindakan pelaku perbuatan anggota Polri yang pemerasan ini harus diberi sanksi yang sekeras kerasnya,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Yoyok Riyo Sudibyo berpandangan perbuatan tersebut hanya merupakan segelintir oknum saja.

    “Ini oknum sama dengan Malaysia juga pasti ada oknum-oknumnya. Dan secara gamblang Indonesia juga sudah memproses secara hukum dengan baik. Jadi Malaysia juga pasti mengerti,” katanya.

    Meski begitu, Rudianto acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.

    “Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak,” ucapnya.

    Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    “Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

    Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

    “Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

    Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

  • Legislator PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    Legislator PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman alias IA (48) akibat ditembak di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

    Polisi juga diminta memberantas komplotan pencuri mobil rental atau sewa sampai ke akar-akarnya.

    “Komplotan pencurian kendaraan mobil rental ini bekerja secara sistematis dengan perannya masing-masing, ada yang menyewa, ada yang menggelapkan hingga menadah dan menjualnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan komplotannya mesti diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Mas Abduh, sapaan akrabnya, Minggu (5/1/2025).

    Keberadaan rental mobil, menurut anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mempunyai peran strategis dalam membantu mobilisasi masyarakat, khususnya di daerah tujuan wisata. 

    Namun, Mas Abduh menilai perlindungan kepada usaha rental mobil ini dapat dilakukan lebih serius lagi.

    “Misalnya melalui kerja sama antara pengusaha rental mobil dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan mengatasi pencurian mobil oleh komplotan pencuri mobil rental yang bekerja secara sistematis,” ujarnya.

    Selain kerja sama antara pengusaha mobil rental dengan kepolisian, anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI tersebut juga meminta pengusaha rental untuk lebih awas ketika menyewakan mobilnya.

    “Misalnya dengan melakukan screening terhadap peminjamnya melalui pemeriksaan KTP, nomor telepon, rekening bank dan identitas lainnya. Ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan semua pihak,” ucapnya.

    Tentang Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan yang diperiksa bersama anggotanya oleh Propam Polres Cilegon, Polda Banten, Mas Abduh meminta hal itu dilakukan dengan profesional dan transparan.

    “Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut, dari situ kita pelajari untuk mitigasi kedepannya,” katanya.

    Dalam kasus ini, kepolisian membagi dua klaster pelaku. Pertama, pelaku penggelapan mobil sewaan dan pelaku penembakan.

    “Iya (pelaku dibagi dua klaster)” kata Kasi Humas Polres Tangerang Ipda Purbawa saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

    Dalam klaster penggelapan mobil sewaan, polisi telah menetapkan Ajat Supriatna selaku penyewa mobil dan I selaku yang membantu menggelapkan mobil sebagai tersangka.

    “Namun, kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain,” tuturnya.

    Sementara itu, untuk klaster penembakan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak TNI karena adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI di kasus penembakan.

    “Terkait kasus penembakan di Km 45, kita sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL. yang nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti bukti. Bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL,” katanya.