Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Polisi Tangkap Pelaku Kedua Tindak Asusila di Ponpes Jaktim – Page 3

    Polisi Tangkap Pelaku Kedua Tindak Asusila di Ponpes Jaktim – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, polisi baru berhasil menangkap dan menahan pelaku pertama yang diketahui berstatus seorang guru dari pondok pesantren tersebut.

    Kasus ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politikus dari Partai NasDem tersebut mengkritik tindakan oknum yang memanfaatkan nama agama untuk menutupi kejahatan yang mereka lakukan.

    Menurutnya, banyak pihak yang menyembunyikan tindakannya di balik lembaga agama, baik di lingkungan pendidikan seperti pesantren maupun organisasi masyarakat (ormas).

    “Saat ini banyak oknum yang menggunakan agama sebagai tameng untuk menutupi kejahatan mereka, baik berupa pelecehan, premanisme, maupun penganiayaan. Tindakan semacam ini sangat berbahaya bagi citra agama, pesantren, dan tokoh agama yang sejatinya ingin mensyiarkan agama dengan benar. Oknum seperti ini justru merupakan penista agama sejati,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/1).

    Sahroni juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum dengan tegas.

    Ia mengingatkan agar tidak ada upaya mediasi yang bisa merugikan korban dan keluarganya, serta menghindari intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

  • Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Pencuri Kayu di DIY Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Polda Terapkan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian khusus pada kasus seorang pria berinisial M (44) asal Gunungkidul yang terancam hukuman 5 tahun penjara. M dituduh mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

    “Saya minta Pak Kapolda DIY (Irjen Pol Suwondo Nainggolan) segera memberi atensi untuk kasus ini. Dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Bapak Kapolda tega membiarkan kasus seperti ini terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto pelaku M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, upaya kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice tidak membuahkan hasil setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak langkah tersebut.

    Meski demikian, Sahroni tetap mendesak Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dan jajarannya untuk mencari solusi yang lebih manusiawi.

    “Mewujudkan keadilan harus diiringi dengan hati nurani. Masa mencuri beberapa potong kayu yang nilainya tidak seberapa, hukumannya 5 tahun penjara? Apa itu adil?” tegas Sahroni.

    Sahroni menekankan pentingnya penerapan restorative justice untuk kasus seperti ini, terutama mengingat pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    “Restorative justice itu ada untuk memberikan penyelesaian yang masuk akal. Kalau kasus seperti ini tetap dipenjara, untuk apa ada restorative justice? Polisi harus memainkan peran lebih dalam mendorong penyelesaian yang manusiawi,” jelasnya.

    Sahroni berharap, tidak hanya di DIY, tetapi polisi di seluruh wilayah Indonesia lebih peka dalam menangani kasus serupa. Ia meminta kepolisian secara aktif mendorong penggunaan restorative justice agar kasus-kasus kecil seperti ini tidak mengorbankan keadilan.

    “Polisi harus punya peran kuat dalam mendorong keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” pungkas politisi Partai Nasdem tersebut.

  • Sambut Baik Gencatan Senjata di Gaza, Sekjen PKS Dorong Kemerdekaan Palestina Segera Terwujud – Halaman all

    Sambut Baik Gencatan Senjata di Gaza, Sekjen PKS Dorong Kemerdekaan Palestina Segera Terwujud – Halaman all

    Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboebakar menyambut baik gencatan senjata antara Hamas Palestina dan Israel.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 17:39 WIB

    HandOut/ist

    Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboebakar. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboebakar menyambut baik gencatan senjata antara Hamas Palestina dan Israel di Jalur Gaza. 

    Gencatan senjata tersebut disepakati setelah lebih dari 460 hari konflik yang menewaskan lebih dari 46.000 warga Palestina.  

    “Gencatan senjata adalah langkah awal yang positif, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan konflik yang kompleks ini. Kita harap ada solusi permanen berupa kemerdekaan untuk bangsa Palestina,” kata Habib Aboe kepada wartawan Jumat (17/1/2025). 

    Aboe Bakar berharap kesempatan ini dimanfaatkan secara maksimal.  

    Menurutnya, gencatan senjata ini diharapkan dapat membuka jalan bagi rekonstruksi serta pemulihan di Gaza.  

    “Namun, tantangan dalam pelaksanaan perjanjian ini tetap ada, termasuk memastikan kepatuhan atas komitmen bersama,” ujarnya. 

    Lebih lanjut Aboe Bakar menyerukan keterlibatan komunitas internasional dalam issue Palestina ini. 

    “Komunitas internasional memiliki peran penting dalam memantau dan mendukung implementasi gencatan senjata ini. Tentunya hal tersebut untuk memastikan perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut,” ujar Anggota Komisi III DPR ini.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Kejaksaan Agung menyebut Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

    Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.

    Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

    “Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

    Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. (Muhsin/Fajar)

  • Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah pernyataan PDI Perjuangan (PDIP) bahwa dia dan rekan-rekannya sesama pimpinan jilid VI merupakan KPK ‘Edisi Jokowi’. 

    Sebagaimana diketahui, lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dipilih oleh Komisi III DPR saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat. Sebelum diseleksi di DPR, Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyerahkan 10 besar nama calon pimpinan dan dewas ke Jokowi. 

    Meski demikian, Setyo membantah tudingan PDIP bahwa terpilihnya dia dan empat rekannya karena Jokowi. Dia menyebut bahwa pada akhirnya 10 besar calon pimpinan KPK saat itu secara resmi disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diproses di DPR. 

    “Ya, kalau menurut saya kami ini dipilih oleh rakyat melalui Komisi III dan kemudian diproses melalui kepemimpinan bapak Presiden RI, Pak Prabowo Subianto,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/1/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu lalu menilai pernyataan PDIP soal ‘Edisi Jokowi’ adalah sekadar persepsi dan dugaan belaka. 

    “Semu orang boleh lah berpersepsi, tapi kami berlima merasakan bahwa tidak ada yang seperti itu,” pungkas Setyo. 

    Adapun, pernyataan PDIP dimaksud disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Kamis (9/1/2025). Hal itu tidak lepas dari kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. 

    Ronny awalnya mengingkap bahwa Hasto memang sudah ditarget agar ditahan di dalam jeruji besi sebelum pelaksanaan Kongres ke-VI PDIP pada April 2025 ini.  

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” katanya dikutip dari siaran pers. 

    Dia menjelaskan penahanan Hasto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya.

    Menurut Ronny, yang juga merupakan tim hukum PDIP pada kasus Hasto di KPK, pimpinan lembaga antirasuah periode ini  dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi. 

    “KPK ‘Edisi Jokowi’ ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Kasus itu menyeret di antaranya buron Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDIP pada Pemilu lima tahun yang lalu.

    Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara yang sudah diusut KPK sejak 2020 itu. 

  • Komisi III DPR Bakal Panggil Jampidsus Buntut Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

    Komisi III DPR Bakal Panggil Jampidsus Buntut Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), imbas dari perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah sebesar Rp271 triliun.

    Hal ini dia sampaikan kala menerima audiensi dengan Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Provinsi Bangka Belitung dan Ketua DPD perpat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2025).

    “Kami komisi III akan selalu menyerap aspirasi dari masyarakat, apa yang pak Andi Kusuma sampaikan akan kami lanjutkan dengan rapat Jampidsus di masa sidang akan datang,” tuturnya dalam audiensi.

    Sebelumnya, salah satu Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Provinsi Bangka Belitung, Yudiyono menilai bahwa perhitungan kerugian negara yang dimaksud merupakan hal yang mengada-ada saja.

    “Kami menilai ada kejanggalan atas perhitungan ini karena nilai Rp271 [triliun] kami bilang ini adalah hitungan yang mengada-ngada, karena ini, ekonomi kita menjadi lemah dan terpuruk,” ujarnya dalam kesempatan yang sama tersebut.

    Dia menilai demikian lantaran menurutnya saat ini masyarakat takut melakukan aktivitas penambangan, termasuk pula bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai legalitas.

    Senada, Ketua DPD perpat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Andi Kusuma menuturkan pihaknya juga memandang perhitungan tentang kerugian negara itu tak masuk akal.

    “Perkara ini menjadi pusat perhatian sosial karena embel-embel kerugian kerusakan lingkungan yang ditaksir sebagai Rp 271 triliun sebagaimana didalihkan oleh Kejaksaan Agung. Kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” urainya.

  • Sulit Terapkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Kompetensi Berkendara Harus Diuji

    Sulit Terapkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Kompetensi Berkendara Harus Diuji

    Jakarta

    Pereli nasional Rifat Sungkar angkat bicara soal wacana SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup. Sebelumnya wacana tersebut dilontarkan oleh anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding, pada November 2024 lalu.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri (4/11/2024), Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup, dipertimbangkan kembali. Sudding menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan lima tahun sekali justru membebani masyarakat. Apalagi, menurut Sudding, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.

    “Dulu saya pernah menyoroti, menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tak seberapa. Tapi kadang membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ,” kata Sudding.

    Untuk itu, Sudding kembali mengusulkan perpanjangan SIM tidak ada lagi. Kata Sudding, SIM harusnya bisa berlaku seumur hidup, seperti KTP. “Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujarnya lagi.

    Lebih lanjut, kalau pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, sanksinya jangan tanggung-tanggung. Sekali-dua kali melakukan pelanggaran, tandai SIM-nya. Lalu kalau tiga kali melakukan pelanggaran, maka SIM harus dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” usul Sudding.

    Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Foto: Rifkianto Nugroho

    Kata Rifat Sungkar soal Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Rifat Sungkar tidak setuju dengan usulan tersebut. Rifat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, kompetensi seorang pengendara sejatinya wajib untuk selalu dicek atau diuji kembali selama periode tertentu.

    “Saya agak tidak setuju. Karena sebagai orang yang punya kompetensi, maka dia juga harus diuji kembali kompetensinya berdasarkan kemampuan (terkini),” kata Rifat kepada wartawan di Bogor, Senin (13/1/2025).

    Andai pemerintah ingin memberlakukan SIM seumur hidup, kata Rifat, mungkin yang bisa dilakukan adalah membuat kartu fisiknya saja yang berlaku seumur hidup, lalu pemegang SIM tetap harus melakukan tes evaluasi atau uji kompetensi ulang setiap lima tahun.

    “Mungkin di umur tertentu boleh lakukan itu, kayak KTP seumur hidup, kalau umur pemegang SIM sudah di atas beberapa puluh tahun, mungkin ya. Tapi kalau sekarang berdasarkan dengan situasi yang ada, menurut saya sih, SIM, kalau kartunya boleh (berlaku) seumur hidup, itu nggak apa-apa, tapi pemegang SIM tetap harus lewati tes evaluasi untuk bisa membuat ‘barang’ (SIM) itu valid (berlaku) kan,” tambah Rifat.

    (lua/dry)

  • Setyo Budiyanto Santai Tanggapi Tudingan KPK ‘Era Jokowi’: Itu Persepsi

    Setyo Budiyanto Santai Tanggapi Tudingan KPK ‘Era Jokowi’: Itu Persepsi

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto santai menanggapi tudingan pimpinan saat ini ada dalam genggaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Semua orang disebutnya boleh punya pendapat atau persepsi.

    Hal ini disampaikannya terkait pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy yang menyebut komisi antirasuah saat ini sebagai KPK era Jokowi. Sebab, nama pimpinan periode 2024-2029 dipilih oleh eks Gubernur DKI Jakarta itu sebelum lengser dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Menurut saya mungkin itu hanya persepsi, dugaan. … Semua orang boleh lah bersepsi kami berlima merasakan bahwa tidak ada yang seperti itu,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari.

    Setyo menilai semua pihak juga tahu dipilihnya pimpinan periode 2024-2029 dilakukan oleh Komisi III DPR RI. “Dan kemudian diproses melalui kepemimpinan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya.

    Ronny Talapessy sebelumnya mengklaim mengantongi informasi yang menyebut Hasto ditarget. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai pada tahun ini.

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

    Penahanan tersebut bertujuan mengganggu proses konsolidasi partai serta pembungkaman, sambung Ronny. Tujuannya agar partai berlambang banteng moncong putih tak lagi kritis terhadap Jokowi yang merusak demokrasi di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” jelasnya.

    Pengacara ini kemudian menyinggung bagaimana Jokowi tetap menyodorkan 10 nama pimpinan komisi antirasuah sebelum lengser. Padahal, langkah ini dikritisi oleh sejumlah pihak karena proses ini harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” tegas Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” tambahnya.

  • LIVE Geram, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Temui langsung Kapolri, Saksi Palsu Segera Ditangkap? – Halaman all

    LIVE Geram, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Temui langsung Kapolri, Saksi Palsu Segera Ditangkap? – Halaman all

    Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, membeberkan sejumlah langkah hukum setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

    Tayang: Selasa, 14 Januari 2025 21:52 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, membeberkan sejumlah langkah hukum setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

    Jutek akan mengajukan surat audiensi kepada Komisi III DPR dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    Tak hanya itu, Jutek juga mengaku akan menggelar audiensi bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Komisi III DPR: Usut Tuntas dan Transparan

    Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Komisi III DPR: Usut Tuntas dan Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendesak Polri mengusut tuntas kasus tewasnya Darso, warga Semarang, yang diduga dianiaya oknum Satlantas Polresta Yogyakarta. Hasbi, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan.

    “Kami minta agar penanganan kasus ini berjalan tuntas dan dilakukan secara transparan. Polri tidak boleh ragu memberikan sanksi kepada petugas yang menyalahi prosedur,” ujar Hasbiallah Ilyas, Selasa (14/1/2025).

    Hasbi menegaskan, transparansi dalam pengusutan kasus ini sangat penting. Hal ini untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara adil dan tidak ada pihak yang dilindungi.

    “Transparansi pengusutan kasus ini harus dilakukan agar semua pihak mengetahui penyebab kematian dan siapa yang terlibat,” tegasnya.

    Hasbi juga meminta Polri memberikan hukuman tegas kepada oknum yang terbukti bersalah. Menurutnya, sanksi tegas menjadi langkah penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian.

    “Siapa pun anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, jangan ragu untuk diberikan hukuman tegas jika terbukti bersalah,” tegas Hasbi terkait kasus warga Semarang tewas diduga dianiaya polisi.

    Selain itu, Hasbi mengusulkan agar Polri secara berkala melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anggotanya. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

    “Kasus penganiayaan yang melibatkan kepolisian ini jangan sampai terulang lagi. Pencegahan harus dilakukan, termasuk pemeriksaan psikologi secara rutin,” ujarnya.

    Darso, warga Kampung Gilisari, Semarang, meninggal dunia pada 29 September 2024 setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Peristiwa bermula saat beberapa polisi bertamu ke rumah Darso pada 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.

    Setelah dua jam pergi bersama polisi, Darso tidak kembali ke rumah. Sang istri, Poniyem, kemudian mendapat kabar Darso dirawat di rumah sakit dengan luka lebam pada wajah, kepala, perut, dan dada.

    Sebelum meninggal, Darso sempat bercerita kepada istrinya ia dipukul oknum polisi. Darso dirawat selama enam hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berencana melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti.

    Kasus warga Semarang tewas diduga dianiaya polisi menjadi sorotan publik dan DPR. Desakan agar Polri bertindak tegas dan transparan mencerminkan harapan masyarakat untuk keadilan. Penanganan yang tuntas akan menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik.