Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Jakarta

    Hoegeng Awards 2025 melibatkan Dewan Pakar dari unsur eksternal Polri untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan independen. Proses seleksi yang ketat oleh tim panitia dan Dewan Pakar menutup peluang adanya titipan kandidat penerima penghargaan.

    Penegasan mengenai independensi Dewan Pakar Hoegeng Awards disampaikan oleh Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Mas Ota. Dia merupakan Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 dan akan kembali menjadi Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025.

    Mas Ota menjelaskan para Dewan Pakar yang terlibat di Hoegeng Awards mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Dia menjamin Dewan Pakar bersikap independen dalam menentukan pilihan.

    “Semua disclose kalau misalnya ada konflik kepentingan, tapi saya yakin tidak ada konflik kepentingan. Dan saya jamin bahwa diskusi yang terjadi menunjukkan independensi kita sangat kuat,” kata Mas Ota saat rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards pada 2024 lalu.

    Mas Ota mengatakan Dewan Pakar memilih tiga besar kandidat dari daftar pendek sepuluh kandidat di lima kategori Hoegeng Awards 2024. Diskusi berlangsung relatif lama dan dinamis.

    “Di situlah kami diskusi cukup dalam, panjang lebar dan itu biasanya kami membutuhkan informasi lanjutan, data-data tambahan. Nah itu yang kemudian panitia memberikan back-up data tambahan tersebut,” ujar Mas Ota.

    “Yang kedua ini penting, untuk meningkatkan atau memulihkan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi kepolisian sehingga kalau menurut pendapat saya kejaksaan atau hakim perlu menyelenggarakan acara seperti itu sehingga betul-betul masyarakat akan tahu. Ternyata dalam hiruk pikuk pemberitaan tentang misalnya oknum-oknum dari aparat penegak hukum ternyata ada juga yang hal bisa diteladani, ada yang bisa menimbulkan inspirasi atas kebaikan-kebaikan tersebut,” kata Mas Ota.

    Pernyataan serupa disampaikan Habiburokhman dalam malam puncak Hoegeng Awards 2024 yang berlangsung di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024). Habiburokhman menyebut rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards sangat berbeda dengan rapat di DPR.

    Habiburokhman menyebut Hoegeng Awards sangat bermanfaat dan didukung sistem yang bagus. Dia menyebut mekanisme di Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 sudah sangat baik dan menutup celah titipan pemenang.

    “Saya pikir, betapa manfaatnya Hoegeng Awards ini, Pak. Karena memang sistemnya sudah bagus sekali. Ini tahun ketiga, mekanisme kerja dewan pakarnya itu luar biasa, Pak, sulit sekali dan akhirnya tidak mungkin juga kita bawa titipan atau kepentingan pihak-pihak tertentu di dewan pakar sehingga hasilnya tentulah benar-benar orang, sosok yang layak mendapatkan Hoegeng Awards ini,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Hoegeng Awards kembali hadir di tahun ini dan akan memberikan penghargaan kepada lima kategori polisi teladan yakni ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’ dan ‘Polisi Berintegritas’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’ serta ‘Polisi Tapal Batas dan Pedalaman’. Kelima penerima penghargaan akan diseleksi oleh para Dewan Pakar Hoegeng Awards berdasarkan usulan publik yang masuk.

    Kelima Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, Anggota Komnas HAM Putu Elvina, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 dimulai pada Kamis (23/1) lalu melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

    Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2025 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2025.

    detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2025. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

    Ayo usulkan polisi teladan di wilayahmu untuk Hoegeng Awards 2025. Usulkan di sini!

    (knv/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pakar Hukum Unisla Lamongan Sebut RUU KUHAP Perlu Dikoreksi

    Pakar Hukum Unisla Lamongan Sebut RUU KUHAP Perlu Dikoreksi

    Lamongan (beritajatim.com) – Pakar hukum ilmu pidana Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias, turut menyampaikan pendapatnya tentang Komisi III DPR yang menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.

    Menurut wanita yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unisla itu, KUHAP harus juga disesuaikan karena KUHP akan diberlakukan pada tahun 2026 ini yang perlu dikoreksi adalah tentang penyidikan.

    “Ini harus dipahami betul oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dua Lembaga ini merupakan komponen dari Criminal Justice System, seperti yang telah saya ungkap Sistem peradilan pidana itu dimulai dari subsistem kepolisian, Gatekeeper Criminal Justice System loh,” kata Ayu, Sabtu (25/1/2025).

    Ayu menyampaikan, mengutip pendapat Didik Endro Purwoleksono dalam bukunya Hukum Acara Pidana, Kepolisian berkaitan erat dengan fungsi represif terhadap kejahatan, kecepatan jajaran kepolisian untuk mengungkap suatu kasus sangat menentukan peran dan kinerja dari subsistem peradilan pidana.

    “Pada sistem peradilan pidana terdapat subsistem yang berperan penting dalam mencapi tujuan dari sistem peradilan pidana ini, dimana terdapat empat aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

    Sedangkan, kata Ayu, kejaksaan sebagai master of the procedure Criminal Justice System, maka dikatakan Jaksa merupakan penyaring utama untuk perkara-perkara yang diterima dari Penyidik manapun.

    “Sebenarnya, secara universal, wewenang tersebut atau the power to prosecute berada di tangan Jaksa,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ayu mengatakan, KUHAP secara tegas memisahkan tugas antara penyidikan dan penuntutan, dengan penyidikan menjadi bagian tanggung jawab kepolisian.

    “Ini bukan bermaksud untuk limitasi , KUHAP menganut sebuah sistem penyelesaian pidana secara terpadu atau integrated criminal justice systems atau integrated criminal justice process,” katanya.

    Sebagai suatu sistem, proses penegakan hukum pidana ditandai dengan adanya diferensiasi (pembedaan) wewenang diantara setiap komponen atau aparat penegak hukum, yaitu polisi sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan hakim sebagai aparat yang berwenang mengadili.

    “Diferensiasi tersebut dimaksudkan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup serta batas-batas wewenangnya. Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih, di sisi lain tidak akan ada perkara yang tidak ditangani oleh aparat sama sekali. Artinya ketika ada perkara, ada aparat yang khusus menanganinya,” ucapnya. [fak/suf]

  • Bamsoet Dukung Lions Club Jakarta Gelar Flash Charity Fun Rally 2025

    Bamsoet Dukung Lions Club Jakarta Gelar Flash Charity Fun Rally 2025

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendukung rencana Lions Club Jakarta menyelenggarakan ‘Flash Charity Fun Rally 2025’. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 9 Februari 2025 di Graha Elnusa Jakarta Selatan.

    Bamsoet mengatakan acara ini digelar sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dan memperkuat solidaritas komunitas. Fokusnya pada kegiatansosial, amal serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    “Flash Charity Fun Rally 2025 tidak sekadar acara fun rally, melainkan sebuah kegiatan yang menggabungkan aktivitas sosial dengan elemen amal. Melalui fun rally ini, Lions Club Jakarta berupaya menarik partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang akan menghasilkan dana untuk disalurkan kepada panti asuhan serta memberikan bantuan sembako dan santunan kepada mereka yang membutuhkan,” ucap Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

    Hal tersebut ia sampaikan usai menerima Anggota Lions Club Jakarta dan Panitia ‘Flash Charity Fun Rally 2025’ di Jakarta, hari ini.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini berharap kegiatan ‘Flash Charity Fun Rally 2025’ dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan. Semisal, bantuan yang diberikan kepada panti asuhan dapat meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang menjadi penghuni panti. Dengan adanya bantuan sembako dan santunan, kebutuhan dasar anak panti akan lebih terjamin, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada kesehatan fisik dan mental mereka.

    “Acara ini juga akan meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat. Dengan menggandeng berbagai komunitas dalam kegiatan ini, Lions Club Jakarta menciptakan wadah untuk berdialog dan berbagi pengalaman tentang pentingnya kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat akan terinspirasi untuk lebih aktif terlibat dalam kegiatan amal di masa mendatang,” urai Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menambahkan, pemberdayaan UMKM melalui acara ini akan memberikan dampak positif tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga dalam membangun jaringan di antara pelaku UMKM.

    Dengan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam acara fun rally, mereka akan lebih dikenal dan berpotensi meningkatkan penjualan dan keberlanjutan usaha mereka.

    “UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia karena mencakup sekitar 99% total unit usaha di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 60,51%. Dengan mengedepankan sektor UMKM, ‘Flash Charity Fun Rally 2025’ otomatis akan turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Bamsoet.

    Dalam kesempatan itu, Anggota Lions Club Jakarta dan Panitia ‘Flash Charity Fun Rally 2025’ yang hadir antara lain Nabhan Abdy, Sisca Soedrajat, Mira Rajasa, Maya Dewi Kusumo, Lala Anjani, Aditya Hutama Putra, Haikal, Arick, Ronny, Lanang, Terre dan Ade Wirkus. Sementara dari Pengurus IMI Pusat hadir Hubungan Antar Lembaga Erwin MP serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

    (akn/ega)

  • Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

    Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memfasilitasi kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), perantau Minang di Jakarta untuk dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum. Hal itu disampaikan Andre setelah memasilitasi pihak kuasa hukum keluarga korban agar dapat beraudiensi langsung dengan Komisi III DPR RI.

    “Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta oleh Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III,” kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Mukti Ali seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi.

    “Insya Allah, Komisi III akan memfasilitasi tim lawyer yang dipimpin Pak Mukti Ali dan keluarga,” kata ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.

    Andre menegaskan, jika nanti surat permohonan audiensi itu disetujui oleh Komisi III DPR, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.

    “Insya Allah nanti akan dibikinkan RDP, dimana Komisi III akan mengundang Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Pasar Rebo, dan juga Polda Metro Jaya,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI itu.

    “Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya,” tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

    Sementara itu, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali, mengatakan, permohonan audiensi dengan Komisi III DPR ini disampaikan karena keluarga tidak mendapatkan kejelasan mengenai penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri. Ketidakjelasan itu itu terlihat sejak ditemukannya Rahmad dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak dengan keluarga.

    Atas kecurigaan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Rebo.

    “Penanganannya di Polsek Pasar Rebo dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2024,” jelas Mukti.

    Namun Mukti menyayangkan penanganan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, kasus ini pun sudah menjadi viral di tengah masyarakat.

    “Kasus ini sudah memasuki dua bulan dan viral serta menjadi perhatian publik,” tuturnya.

    Dia berharap dengan dimohonkannya audiensi terhadap kasus ini di Komisi III DPR, kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

    “Melalui pengaduan ini kami memohon untuk meminta bantuan kepada Bapak Ketua Komisi III untuk melakukan RDP agar kasus ini diungkap oleh penegak hukum sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” kata Mukti.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komisi III DPR: Hukum Mati Bandar Narkoba Penusuk Polisi hingga Tewas!

    Komisi III DPR: Hukum Mati Bandar Narkoba Penusuk Polisi hingga Tewas!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus bandar narkoba yang melakukan penusukan hingga menyebabkan kematian dan luka-luka terhadap tiga polisi dari Satnarkoba Polres Lahat, Sumatera Selatan mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia mengaku geram dan meminta aparat penegak hukum menjerat bandar narkoba tersebut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

    “Polisi dan jaksa jangan takut untuk beri pidana maksimal, tuntutan hukuman mati untuk pelaku. Ini dia sudah bandar narkoba, melawan aparat, bahkan sampai membunuh,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Diketahui, tiga polisi dari Satnarkoba Polres Lahat ditusuk saat menangkap bandar narkoba Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) di Desa Simpang III Pumu, Sumatera Selatan, Rabu (22/1/2025) dini hari. Seorang korban bernama Bripda Faras Naban Atala (23), tewas akibat ditusuk bandar narkoba. 

    Dua lagi, Brigadir Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono masih dirawat intensif akibat luka tusukan. Kini pelaku tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Buktikan bahwa negara memang benar-benar serius dan keras dalam memberantas narkoba dan saya yakin polisi dan jaksa memiliki spirit itu,” tegas Sahroni.

    Sahroni pun meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Pasalnya, kata politikus Nasdem ini, para bandar narkoba sudah makin canggih, cerdik dan brutal.

    “Polisi dan BNN juga jangan pernah lengah sama para bandar dan pengedar. Mereka ini semakin cerdik dan brutal. Sudah berani melawan aparat negara. Pokoknya kalau mereka tidak kooperatif, jangan ragu untuk melakukan tembakan terukur. Keselamatan aparat yang utama,” jelas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap para pihak juga turut memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana narkotika terutama bagi generasi muda. Menurut Sahroni, pencegahan tidak bisa hanya diserahkan kepada Polri dan BNN saja, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

    “Gencarkan juga aspek pencegahan. Sudah banyak anak muda kita yang terjerumus narkoba. Harus diputus rantai peredarannya,” pungkas Sahroni.

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • Anggota Komisi III DPR Ungkap Banyak Warga Minta Pemerintah Tak Lagi Buat Kebijakan Kenaikan Pajak – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Ungkap Banyak Warga Minta Pemerintah Tak Lagi Buat Kebijakan Kenaikan Pajak – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengutarakan, dirinya mendapat keluhan dari banyak warga yang mengeluhkan agar pemerintah tak lagi membuat kebijakan terkait kenaikan pajak.

    Keluhan itu didapatkan oleh Habib Aboe kala dirinya menyambangi daerah pemilihannya (dapil) di Kalimantan Selatan, saat masa reses anggota DPR RI kemarin.

    “Mereka menaruh harapan besar agar tidak ada kebijakan yang semakin memberatkan, terutama dalam hal perpajakan,” tutur Habib Aboe dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

    “Mereka berharap pemerintah tidak menaikkan pajak yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat,” sambung dia.

    Selain itu, dalam kunjungannya di dapil, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga menyatakan kalau masyarakat berharap pemerintah membantu perbaikan kondisi perekonomian. 

    Di mana, kebanyakan publik berharap agar bantuan sosial bisa terus dikucurkan dan menyasar ke masyarakat kurang mampu.

    “Ada permintaan untuk menstabilkan harga pangan operasi pasar. Selain itu mereka berharap ada bantuan sosial untuk mendorong daya beli masyarakat,” ujar Habib Aboe.

    Di samping itu, dirinya juga mengaku mendapatkan masukan dari mitra kerja di pemerintahan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan.

    Mereka kata Sekretaris Jenderal DPP PKS itu, berharap bisa mendapatkan gedung baru untuk operasional.

    Pasalnya menurut Habib Aboe, hingga saat ini, BNN masih menggunakan gedung pinjaman dari pemerintah provinsi.  

    “BNN Kalsel membutuhkan fasilitas yang lebih layak agar dapat menjalankan tugas dengan optimal, terutama dalam memberantas peredaran narkoba di daerah. Ini adalah kebutuhan mendesak yang harus kita perjuangkan,” tegasnya.

    Setelah selesainya masa reses yang ditandai dengan digelarnya rapat paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2024-2025, Selasa tadi, Habib Aboe menyebut akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat tersebut.

    Dirinya mengklaim, agar apa yang menjadi keluhan dari warga dan mitra kerjanya di legislatif itu bisa tersampaikan. (*)

  • ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tangis Yulida tidak terbendung saat menceritakan tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap anaknya.

    Anaknya berinisial DW kini ditahan atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Tasikmalaya pada  17 November 2024.

    Yulida bersama orangtua anak-anak yang ditahan, pengacara, KPAI dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadukan kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Sehari-hari Yulida bekerja sebagai penjahit. “Saya di sini mencari keadilan. Karena anak saya sudah yakin tidak melakukan. Anak saya sumpah demi Allah tidak melakukan seperti waktu di BAP,” kata Yulida kepada anggota Komisi III DPR RI.

    Yulida mengaku anaknya mengalami penyiksaan. Ia melihat ada bekas luka sundutan rokok di tubuh putranya.

    “Anak saya waktu itu berantakan. Kata anak saya dipukul, ditendang di dalam waktu pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dianiaya dulu oleh polisi yang menangkapnya,” kata Yulida.

    Saat pemeriksan, kata Yulida, anaknya tidak didampingi penasehat hukum. Ia hanya dihubungi oleh Kanit setelah putranya selesai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Ia pun tidak pernah mendampingi anaknya saat proses BAP.

    “Saya suruh baca enggak kuat membacanya. Mah sumpah demi Allah tidak melakukan seperti itu,” katanya.

    “Saya ditekan, saya dipaksa, saya disiksa, takut,” sambung Yulida menirukan pengakuan anaknya.

    Oleh karena itu, Yulida mengadukan peristiwa itu kepada Komisi III DPR untuk mencari keadilan.

    “Karena anak saya kasihan. Saya memohon mencari keadilan yang seadil-adilnya, anak saya dituduh membacok, mohon bantuan pak,” imbuhnya.

    Orangtua lainnya, Anita menuturkan anaknya bersama teman-teman lainnya sedang berada di rumahnya. 

    Mereka berada di rumah Anita sejak malam hingga pagi hari. 

    “Anak-anak di rumah ga kemana-mana. Dituduh, difitnah, disiksa,” kata Anita, orangtua dari anak R di ruang rapat Komisi III DPR RI.

    Anita menuturkan sang anak sempat curhat dirinya dijambak lalu kepalanya dibenturkan sehingga bibirnya terluka.

    Tak hanya itu, anak Anita juga diludahi wajahnya dan ditampar. “Saya sakit, anak saya enggak bersalah, mohon keadilan. Mungkin dengan kami kesini mendapatkan keadilan. Di sana tidak ada keadilan bagi anak-anak kami. Sudah enggak benar,” katanya.

    Selain itu, Anita mengatakan anak-anak menerima perkataan kasar bila selesai sidang ketika menuju mobil tahanan.

    “Mobil tahanan dipukul, ada kalimat selesaiin di jalan saja, dari situ muncul mental anak hancur. Dikeluarin dari sekolah, karena sesuatu perbuatan yang tidak dilakukan,” imbuhnya.

    Penjelasan Rieke Diah Pitaloka

    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasimalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    “Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III DPR

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    TRIBUNJAKARTA.COM  – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengadu dugaan salah tangkap anak oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Terkuak kondisi miris anak-anak saat berada di tahanan Polsek Tawang, Tasikmalaya.

    Rieke menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    .Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR

    loading…

    Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus Vina Cirebon di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus “Vina Cirebon” di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI.

    Dia menduga, Polres Tasikmalaya Kota telah salah menangani perkara dugaan pengereyokan anak-anak.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat, dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya insiden pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada 17 November 2024.

    Dari insiden itu, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menangkap 10 orang. Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan tersangka. Empat di antaranya merupakan anak-anak, sementara sisanya merupakan saksi.

    “Pada saat penangkapan, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada korban, dua korban menyatakan mereka tak mengenal pelaku. Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan anak yang sekarang diproses di pengadilan,” kata Nunu.

    Pada saat diperiksa di kepolisian, kata Nunu, anak-anak yang ditangkap dimintai keterangan tanpa didampingi penasehat hukum, orang tua, maupun Badan Pemasyarakat (Bapas).