Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Kekeuh Bantah Bukti Polisi, Ibu Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya: Itu Bukan Saat BAP, Saya Tunggu di Lobi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Kekeuh Bantah Bukti Polisi, Ibu Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya: Itu Bukan Saat BAP, Saya Tunggu di Lobi Nasional 30 Januari 2025

    Kekeuh Bantah Bukti Polisi, Ibu Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya: Itu Bukan Saat BAP, Saya Tunggu di Lobi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Yulida, ibu dari terduga
    korban salah tangkap
    aparat
    Polres Tasikmalaya
    Kota, membantah dirinya mendampingi sang anak saat proses pemeriksaan.
    Pernyataan itu disampaikan Yulida, ibu dari anak berinisial DW, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III
    DPR RI
    , Kamis (30/1/2025).
    “Waktu BAP saya tidak pernah mendampingi Dani. Dari awal Dani dibawa ke Polres, Pak, saya tidak pernah mendampingi anak saya, Pak,” ujar Yulida di ruang rapat, Kamis.
    Dengan nada terisak, Yulida menceritakan dirinya dihubungi pihak Polres Tasikmalaya Kota untuk datang.
    Di kantor polisi, ia melihat kondisi sang anak yang dalam keadaan lusuh dan terlihat tertekan.
    “Waktu itu jam 11.00 malam lebih 15 menit, saya ditelepon sama Bu Kanit, Dani udah berantakan, Pak, di sana. Udah kusut banget, Pak, mukanya, kayak habis disiksa,” ucap Yulida.
    Penjelasan itu disampaikan Yulida saat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi pernyataan pihak Polres Tasikmalaya Kota mengenai proses pemeriksaan anak-anak yang ditangkap.
    Dalam rapat itu, pihak Polres Tasikmalaya Kota membantah pihaknya memeriksa anak di bawah umur tanpa didampingi orang tua.
    Polisi juga menampilkan dokumentasi selama proses pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
    “Maksudnya saya, ibunya, orang tua, mendampingi atau tidak gitu. Ada nggak salah satu orang tua atau ibu yang hadir? Mendampingi enggak, Bu?” tanya Habiburokhman.
    Dengan tegas, Yulida menyatakan dirinya sama sekali tak bisa mendampingi sang anak.
    Sesampainya di Polres Tasikmalaya Kota, Yulida hanya diminta menunggu di lobi dan tak bisa berada di samping anaknya.
    “Tidak sama sekali, Pak. Waktu itu saya ditelepon sama Ibu Kanit jam 11.15 WIB, saya langsung ke Polres Tasikmalaya Kota. Saya waktu itu langsung ke ruangan penyidik,” ungkap Yulida.
    “Terus dibilang ini orang tua siapa? Saya jawab Dani Wijayanto. Terus dibilang ya sudah tunggu di lobi di luar,” sambungnya.
    Mendengar jawaban Yulida, Habiburokhman pun meminta operator menayangkan kembali dokumentasi pemeriksaan yang sebelumnya ditunjukkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Faruk Rozi.
    “Terus yang foto tadi yang disebut pendampingan itu tolong operator tampilkan lagi. Ada ibu enggak?” tanya Habiburokhman sambil menunjuk salah satu foto.
    “Itu tanggal 3 Desember karena saya tidak hadir, Pak, waktu itu. Pas BAP pertama tanggal 30 November tidak ada saya mendampingi,” sahut Yulida.
    Habiburokhman lantas meminta agar tampilan foto diperbesar untuk memastikan apakah ada sosok anak DW dalam dokumentasi pemeriksaan tersebut.
    “Itu Dani yang sendiri, Pak,” ucap Yulida.
    “Yang kerudungan berarti itu bukan ibu?” tanya Habiburokhman.
    Operator kemudian menampilkan beberapa foto lain yang menampilkan sosok Yulida.
    Habiburokhman pun kemudian meminta Kapolres menjelaskan soal waktu foto tersebut diambil.
    Namun, Kapolres maupun pihak kepolisian yang hadir di ruang rapat tak kunjung menjawab.
    “Itu siapa tuh, tolong Pak Kapolres. Coba tanya ke penyidik di belakang itu, di foto siapa itu yang pakai jilbab?” kata Habiburokhman.
    “Itu bukan pendamping, tapi pas saat tanda tangan jam 09.00 pagi tanggal 1 Desember,” jawab Yulida menimpali pertanyaan Habiburokhman yang tak dijawab kubu polisi.
    “Tanggal 1 Desember jam 09.00 pagi, jadi bukan saat diperiksa ibu di sampingnya?” tanya Habiburokhman kepada Yulida.
    “Bukan, Pak. Itu bukan pas lagi Dani di BAP,” tegas Yulida.
    Habiburokhman pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat yang hadir di ruang rapat untuk mencatat dan menindaklanjuti.
    “Pak Kabid Propam, minta tolong disimak ini, Pak,” tegas Habiburokhman.
    Yulida pun menambahkan bahwa dirinya baru dipanggil ke ruang penyidik setelah pemeriksaan anaknya rampung pada 1 Desember 2024 pukul 02.00 WIB.
    Saat itu, dirinya langsung diminta membaca hasil pemeriksaan sang anak.
    “Saya enggak mendampingi sama sekali, Pak, terus waktu itu menunggu orang tua yang lainnya datang. Waktu jam 02.00 malam itu saya dipanggil, saya yang pertama dipanggil. Waktu itu sudah selesai BAP-nya, berkasnya tebal, Pak, saya harus baca semua itu, sedangkan di waktu itu saya tidak pernah mendampingi,” tutur Yulida.
    Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengadukan dugaan kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan korban berjumlah empat anak-anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.
    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” ujar Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).
    Sementara itu, Kuasa Hukum anak-anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya aksi pengeroyokan pada 17 November 2024.
    Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.
    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka.
    “Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu.
    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Usir Kuasa Hukum Korban Pembacokan dari Komisi III

    Habiburokhman Usir Kuasa Hukum Korban Pembacokan dari Komisi III

    GELORA.CO -Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir Windi Harisandi selaku kuasa hukum Muhamad Taufik yang menjadi korban pembacokan di Kota Tasikmalaya, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

    Habiburokhman merasa kesal dengan sikap Windi karena tidak mengindahkan perintahnya untuk tidak melakukan interupsi.

    Semula Windi mendadak melakukan interupsi tanpa diberi kesempatan oleh Habiburokhman saat RDPU.

    Habiburokhman kemudian memberikan kesempatan berbicara Windi. Namun Windi menyampaikan unek-uneknya dengan emosional sehingga membuat Habiburokhman kurang nyaman.

    “Saya kuasa hukum korban korban jadi saya ingin meluruskan penyesatan yang terjadi,” kata Windi.

    “Tenang dulu pak saya baru nanya. Jangan ngomong penyesatan-penyesatan gitu lho. Kalau bapak punya versi bilang saja,” kata Habiburokhman.

    Kemudian, Habiburokhman mempersilahkan Windi untuk menjelaskan kronologi peristiwa nahas yang dialami kliennya itu.

    Namun yang terjadi kemudian adalah Windi seringkali melakukan interupsi hingga mengganggu RDPU.

    “Saya yang pimpin pak cukup. Saya mengerti situasinya seperti apa oke. Cukup,” kata Habiburokhman.

    “Bapak kalau enggak berkenan keluar aja pak,” sambungnya.

    Mendengar hal itu, Windi langsung meninggalkan ruang Komisi III.

    “Komisi III tidak memberikan kesempatan yang sama kepada pihak korban. Saya keluar pak, tidak usah diusir,” kata Windi.

  • Viral Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi, Sahroni DPR Minta Segera Diperiksa Oknum Tersebut – Page 3

    Viral Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi, Sahroni DPR Minta Segera Diperiksa Oknum Tersebut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diduga memaksa pacarnya aborsi. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi tersebut diperiksa.

    “Saya minta Propam Polda Aceh bisa tegas tangani oknum ini,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

    Politikus NasDem ini berharap, jika terbukti benar meminta aborsi, polisi tersebut bisa segera dihukum.

    “Langsung pecat saja dan lanjut proses pidananya, karena aborsi itu termasuk pidana. Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat tidak bertanggungjawab dan harus ada konsekuensi hukum yang tegas. Jangan hanya dilihat dari posisinya sebagai seorang polisi, tapi juga tindakan pidananya yang sangat tidak pantas,” jelas Sahroni.

    “Karenanya, sudah tepat jajaran Propam Polda Aceh yang telah bertindak tegas dalam menghadapi kasus ini,” sambungnya.

    Sahroni pun turut menghimbau kepada seluruh jajaran kepolisian, untuk bekerja secara profesional dan tidak berlaku di luar aturan.

    “Dan para polisi ini harus selalu ingat marwah institusi Polri. Kalau melakukan perbuatan tercela, yang paling kena imbasnya itu marwah institusi. Padahal, ada banyak polisi lainnya yang bekerja ikhlas dan profesional. Yang selalu menjaga sikap baik di luar maupun di dalam kantor,” ungkap dia.

    “Jangan karena satu dua oknum biadab seperti ini, citra jajaran yang lainnya jadi ikut rusak,” jelas Sahroni.

    Dia menyebut, kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, yaitu dengan menindak tegas seluruh oknum nakal.

    “Dan kalau sudah kejadian seperti ini, paling tepat itu ya hukum berat, jangan ragu. Buktikan kepada masyarakat kalau yang seperti ini memang cuma oknum. Dan Polri tidak takut kehilangan yang seperti ini,” pungkasnya.

     

  • Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

    Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

    Jakarta

    Komisi III DPR menggelar audiensi mengenai kasus kematian warga Sumatera Barat (Sumbar), Rahmad Vaisandri (29), diduga mengalami penganiayaan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Komisi III DPR meminta Polres Metro Jaktim melakukan penyelidikan kasus dengan transparan.

    Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir dalam rapat itu yakni keluarga korban, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner Mukti Ali, dan Anggota DPR dari dapil Sumbar I Andre Rosiade.

    Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR meminta Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengevaluasi proses penyelidikan dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri.

    “Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan saudara Rahmat Vaisandri dengan Laporan Polisi No.LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKPASAREBO/POLRESMETROJAKTIM/POLDA METRO JAYA secara transparan dan berkepastian hukum dengan mengedepankan metode saintific crime investigation secara komprehensif serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.

    Komisi Hukum DPR itu juga meminta dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran kode etik anggota Brimob Polri yang diduga menghalangi proses hukum atas kasus kematian Rahmat Vaisandri.

    “Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian saudara almarhum Rahmat Vaisandri,” kata Lola.

    (fca/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus bergulir.

    Bintoro bersama dua anggota Polri dan 2 orang sipil digugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

    Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro Cs diminta mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

    Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

    AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

    Berikut pendapat sejumlah kalangan mengenai kasus AKBP Bintoro Cs dirangkum, Kamis (301/2/25):

    Anggota DPR dari Gerindra: Jangan Terulang

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan  KBP Bintoro yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

     Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Polda Metro Jaya: Ada Pihak Lain

    Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Pengamat Duga Sering Terjadi

    Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.

    “Tapi yang mencuat, yang berani speak up (berbicara) hanya beberapa orang, seperti pada kasus DWP. Dan yang berani speak up adalah warga negara asing, seperti itu,” kata Bambang dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/1/2025).

    Oleh karena itu kepolisian memang harus ada pembenahan dalam sistem kontrol karena kalau tidak ada perbaikan dalam sistem kontrol, ini akan terulang-terulang lagi.

    Bambang menambahkan, sebenarnya kepolisian harus membangun sistem informasi proses penyelidikan untuk transparansi.

    Tujuannya, agar masyarakat bisa melihat sejauh mana proses hukum itu dilakukan oleh kepolisian.

    “Kalau tidak, yang muncul ya seperti ini, masyarakat tidak bisa mengontrol, akhirnya muncullah transaksi-transaksi haram seperti ini. Ada yang menyuap, ada yang memeras, seperti itu. Siapa yang memeras atau menyuap, sama-sama tentu adalah tindak pidana,” bebernya.

    Publik, kata dia,  tentu tidak bisa menyudutkan salah satu pihak.

    Oleh karenanya, penyelidikan terkait kasus AKBP Bintoro memang harus dibuka secara transparan.

    “Aliran uang itu ke mana saja, dan pihak yang korban, dalam hal ini memang harus memberikan bukti-bukti yang kuat terkait dengan laporan yang diberikannya.”

    Kompolnas: Perlu Sidang Etik

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro Cs.

    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.

    “Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.

    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian.”

    “Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia. 

    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

  • Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    Martin menyambut baik langkah Polri menahan para terduga pelanggar. Namun, dia mendorong proses hukum yang akuntabel.

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Martin menuturkan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    Selain itu, kata dia, slogan Polri, Rastra Sewakotama yang berarti “pelayan utama bangsa/rakyat” harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

    “Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian,” ucap Martin.

    Martin mengungkapkan bahwa reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.

    Diketahui, kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

    AKBP Bintoro – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan setelah keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi mendatangi lokasi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Kini AKBP Bintoro terseret kasus pemerasan dan diproses di Propam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

  • Bocah 10 Tahun Dianiaya hingga Cacat di Nias, Sahroni: Pelakunya Harus Dihukum Maksimal

    Bocah 10 Tahun Dianiaya hingga Cacat di Nias, Sahroni: Pelakunya Harus Dihukum Maksimal

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian menjerat pelaku penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10 tahun) di Nias Selatan, dengan hukuman maksimal. 

    Menurut Sahroni, penganiayaan yang menyebabkan bocah tersebut kelainan dan cacat permanen, merupakan tindak pidana sadis dan harus dihukum dengan pasal berlapis, meskipun terduga pelakunya adalah keluarga korban sendiri.

    “Saya minta polisi pastikan kasus ini diusut tuntas sehingga korban bisa mendapat keadilan. Jerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pasal perlindungan anak, dengan pidana maksimal,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Selain itu, kata Sahroni, polisi harus segera memisahkan korban dengan keluarga yang diduga telah mencelakainya. Menurut dia, polisi harus mengusut tuntas pelaku, termasuk perlu dilakukan pengecekan kejiwaan terduga pelaku penganiayaan bocah 10 tahun tersebut.

    “Polisi harus ambil tindakan untuk segera pisahkan korban dengan keluarga yang mencelakainya. Saya juga minta mereka dicek kejiwaan, karena ini kejahatannya sadis sekali, sekeluarga pula. Khawatir ada kejahatan-kejahatan lainnya yang tidak ketahui,” tandas Sahroni.

    Sahroni mengatakan pihaknya turut mengapresiasi kepekaan Kapolres Nias Selatan yang turun langsung melihat kondisi korban. Dia berharap, pihak kepolisian juga memberikan fasilitas perawatan yang maksimal.

    “Saya apresiasi juga untuk Pak Kapolres Nias Selatan yang turun langsung lihat kondisi korban. Saya harap selain menindak pelaku secara pidana, pihak kepolisian juga memberi fasilitas perawatan terbaik untuk korban. Baik secara medis maupun psikis. Karena pastinya, korban mengalami trauma yang mendalam,” ungkap Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap korban bisa mendapat keadilan yang sesuai atas kasus ini.

    “Pokoknya korban harus mendapat keadilan dan mendapat fasilitas pemulihan yang terbaik. Itu yang setidaknya negara wajib lakukan,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Polres Nias Selatan tengah menyelidiki kasus bocah perempuan berinisial NN (10) yang diduga dianiaya oleh keluarganya. Akibat penganiayaan tersebut, kedua kaki NN mengalami kelainan dan menyebabkan ia cacat permanen. 

    Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Selasa (28/1/2025), mengungkapkan pihaknya telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kasus ini. Dia pribadi juga telah turun langsung untuk menemui bocah korban penganiayaan di UPTD Lolowau.

  • Golkar: Angka Kepuasan Publik Tinggi untuk 100 Hari Prabowo-Gibran Sangat Wajar

    Golkar: Angka Kepuasan Publik Tinggi untuk 100 Hari Prabowo-Gibran Sangat Wajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menilai angka kepuasan publik tinggi terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan hal yang wajar.

    Menurut dia, pencapaian tersebut mencerminkan keberpihakan nyata Pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap masyarakat, terutama kalangan kecil.

    “Kalau kita melihat, Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil melalui program-program konkret yang mereka jalankan,” ujar Tandra kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Salah satu program yang diapresiasi Tandra adalah program makan bergizi gratis yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Mantan ketua umum himpunan kurator dan pengurus Indonesia (HKPI) ini menilai, program tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan generasi masa depan yang sehat dan unggul.

    “Program makan bergizi gratis ini sangat penting karena menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Dengan memberikan gizi yang cukup, pemerintah menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tutur dia.

    Selain itu, Tandra juga menyoroti langkah strategis pemerintah di sektor energi. Dia memuji kebijakan terkait peningkatan lifting minyak hingga menargetkan produksi mencapai 900.000 barel per hari (bph).

    “Ini jelas upaya konkret untuk memotong impor BBM. Dengan begitu, devisa negara dapat dialokasikan untuk pembangunan sektor lain yang lebih produktif,” ujar Soedeson Tandra.

    Menurutnya, target tersebut realistis dicapai di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang dinilai menunjukkan komitmen kuat terhadap target tersebut.

    Dalam bidang penegakan hukum, Tandra juga menyoroti langkah pemerintah yang dianggap sudah berada di jalur yang benar. Dia berharap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dapat memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di segala sektor.

    “Penegakan hukum yang adil dan tegas akan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kami dari Partai Golkar, terutama melalui Komisi III, akan terus mendukung agenda penegakan hukum ini,” pungkas Tandra.

    Berdasarkan hasil survei terbaru, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran tercatat cukup tinggi. Survei Litbang Kompas menunjukkan sebanyak 80,9%responden merasa puas, sementara survei Indikator Politik Indonesia mencatat angka kepuasan masyarakat di angka 79,3%.

    Tandra menegaskan, Partai Golkar akan terus mengawal dan mendukung setiap kebijakan Prabowo-Gibran yang berpihak kepada rakyat. 

  • Pagar Laut Tangerang, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Dugaan Tindak Pidananya

    Pagar Laut Tangerang, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Dugaan Tindak Pidananya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pihak kepolian mulai didesak untuk turun tangan terkait misteri pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Desakan itu untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam pemasangan pagar laut tersebut.

    Desakan itu salah satunya dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia meminta Polri mengambil langkah konkret guna menyelesaikan dugaan adanya potensi unsur pidana terkait pagar laut sepanjang 30 km lebih di pesisir utara Tangerang.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI Angkatan Laut (AL) untuk membongkar pagar laut tersebut. Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat (24/1), mengaku telah membatalkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut.

    Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah ada tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut. “Polisi harus cek apakah ada tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut? Karena selama ini polemiknya hanya berkutat di pihak ini dan itu, tetapi belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Akibatnya, yang paling dirugikan dalam masalah ini adalah warga sekitar yang diombang-ambing oleh banyak narasi dan temuan, tetapi tidak ada kelanjutannya.
    “Makanya polisi perlu segera usut agar situasi saling menyalahkan ini tidak berlanjut hingga mengganggu stabilitas nasional dan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.
    Sahroni berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut. Dirinya juga meminta polisi tegas dalam melihat setiap temuan.

  • Bamsoet Dorong Penguatan Konsolidasi Internal & Eksternal Partai Golkar

    Bamsoet Dorong Penguatan Konsolidasi Internal & Eksternal Partai Golkar

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Partai Golkar Bambang Soesatyo menyampaikan Partai Golkar sebagai salah satu partai politik tertua di Indonesia, telah mengalami berbagai dinamika yang mempengaruhi eksistensinya dalam kancah politik nasional.

    Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, Bamsoet mengungkapkan penguatan konsolidasi baik secara internal maupun eksternal menjadi kebutuhan yang mendesak. Sebab, konsolidasi dapat memfasilitasi stabilitas, kepercayaan publik, serta memperkuat posisi tawar Partai Golkar dalam perpolitikan Tanah Air.

    “Penguatan struktur organisasi di dalam partai dan membangun sinergi yang baik dengan masyarakat serta stakeholder lainnya adalah langkah-langkah krusial yang perlu diambil. Dengan konsolidasi yang kokoh, Partai Golkar tidak hanya dapat meningkatkan daya saingnya, tetapi juga dapat merebut kembali kepercayaan publik, sehingga dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mengawal perubahan politik di Indonesia,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

    Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat pengurus hubungan antar lembaga DPP Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (25/1).

    Bamsoet yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan konsolidasi internal merupakan proses penyatuan visi, misi, dan kekuatan sumber daya manusia di dalam Partai Golkar.

    Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan yakni dengan memperkuat struktur organisasi di semua tingkatan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan seluruh elemen partai bergerak dalam satu irama dan memiliki pemahaman yang sama terkait dengan tujuan dan strategi politik.

    Bamsoet menambahkan, konsolidasi eksternal juga menjadi hal penting, yakni meliputi hubungan dengan partai politik lain, organisasi masyarakat sipil, serta aktor-aktor penting lain di tatanan politik.

    Di tengah persaingan politik yang ketat, kata Bamsoet, Partai Golkar harus mampu menjalin aliansi yang strategis untuk memperluas pengaruh dan kekuatan. Pasalnya, aliansi politik yang efektif dapat menciptakan sinergi, memperkuat basis dukungan, dan mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pemilu.

    Sebagai informasi, turut hadir pada kegiatan ini antara lain, pengurus hubungan antar lembaga DPP Partai Golkar hadir antara lain Wasekjen Dewi Yulistiana, Sekretaris Bidang Hubungan Ormas Siti Markamah, Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal Andi Mulhanan Tombolotutu dan Departemen Bidang Hubungan Ormas Herna Dwi Kusumawati.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu