Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • KPU RI: Alhamdulillah distribusi logistik pilkada banyak kemajuan

    KPU RI: Alhamdulillah distribusi logistik pilkada banyak kemajuan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa distribusi atau pengantaran logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 mengalami banyak kemajuan.

    “Pengantaran logistik pada pelaksanaan pilkada ini alhamdulillah banyak sekali kemajuan dari sisi yang kami pahami,” kata Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena KPU RI telah melakukan optimalisasi distribusi untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Karena kebijakan kami untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, itu kami prioritaskan untuk dicetak lebih awal, dikirim lebih awal, dan alhamdulillah ini telah diantisipasi,” ujarnya.

    Selain itu, kata Afifuddin, KPU RI dapat mengatasi permasalahan yang tiba-tiba terjadi, seperti meninggalnya calon Wakil Gubernur Papua Tengah Ausilius You pada Rabu, 16 Oktober 2024.

    “Di daerah Papua Tengah itu surat suara sudah 100 persen tercetak, tetapi pada saat yang bersamaan calon wakil gubernurnya, salah satu pasangan calon ada yang meninggal, dan pada saat itu masih memungkinkan adanya penggantian. Akhirnya pergantian masih bisa dilakukan,” katanya.

    Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa distribusi logistik yang mengalami banyak kemajuan tersebut dapat terwujud berkat adanya dukungan dari jajaran TNI/Polri dengan memanfaatkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk mengirimkan logistik pilkada ke daerah-daerah remote (terpencil, red.).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    “Kami mengakui, dan pada saat bersamaan harus menyampaikan permohonan maaf,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf untuk tidak maksimalnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatera Utara, Papua Tengah, maupun Papua Pegunungan.

    “Kami mengakui, dan pada saat bersamaan harus menyampaikan permohonan maaf,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menyampaikan permintaan maaf untuk di Sumut karena sekitar ratusan tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat menyelenggarakan pemungutan suara karena terdampak banjir pada hari-H, Rabu (27/11), sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa peristiwa tersebut perlu menjadi refleksi, meskipun KPU telah mengkhawatirkan curah hujan tinggi.

    Sementara itu, dia menyampaikan permintaan maaf untuk pelaksanaan pilkada di Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, karena mengalami kendala keamanan sehingga sebagian daerah belum melaksanakan pemungutan suara.

    Padahal, kata dia, KPU telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk pada lima hari menjelang hari pemungutan suara.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan pada saat ini rapat pleno rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan atau distrik, dan kabupaten, masih terkendala.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    KPU RI: Luar biasa, partisipasi pemilih pilkada capai 68 persen

    salah satu yang akan dievaluasi terkait hal yang telah dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 68 persen dan hal itu termasuk capaian yang luar biasa.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU RI akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap penurunan partisipasi pemilih bila dibandingkan dengan Pemilu 2024.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu yang akan dievaluasi terkait hal yang telah dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama, tetapi dengan nuansa dan kemeriahan yang berbeda.

    “Calon yang pasti berbeda banyak dengan pileg (pemilihan anggota legislatif) dan juga pilpres (pemilihan presiden dan wakil presiden), hingga sorotan yang lebih banyak tertuju ke satu titik dengan pilkada yang secara serentak bersamaan seperti sekarang,” jelasnya.

    Menurut dia, hal-hal tersebut diperkirakan berkontribusi terhadap bedanya partisipasi pemilih di Pilkada 2024 dan Pemilu 2024.

    Selain itu, dia meminta dukungan banyak pihak, baik peserta, tim pendukung, serta pemerintah, untuk menjadikan peningkatan partisipasi pemilih sebagai pekerjaan rumah bersama, sehingga ke depannya dapat menyosialisasikan pemilihan yang lebih masif dari penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Tentu kami dari KPU menerima semua catatan, evaluasi, dan masukan untuk perbaikan ke depan,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Siapkan 2 Opsi Tahapan Pilkada Ulang

    KPU Siapkan 2 Opsi Tahapan Pilkada Ulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu (4/12/2024) siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangi Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    “Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dilansir Antara.

    Ia menjelaskan bahwa jika opsi pada 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara apabila opsi 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

    Terlepas dari dua opsi tersebut, Afif mengungkapkan sejumlah tantangan untuk menggelar pilkada ulang.

    “Salah satu tantangan digelarnya pilkada ulang yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.

    Oleh Rio Feisal

  • KPU RI minta maaf untuk tidak maksimalnya pilkada di Sumut dan Papua

    KPU RI beri dua opsi tahapan pilkada ulang imbas kotak kosong menang

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    “Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.

    Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

    Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihan opsi pertama atau kedua.

    “Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    loading…

    Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR dikutip Rabu (4/12/2024).

    Dia menuturkan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.

    “Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” tuturnya.

    Kemendagri pun mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.

    Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. “Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.

    Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

    (rca)

  • Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

    Kemendagri Laporkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke DPR

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  

    Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 

    “Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.

    Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

    Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
     
    Tujuan Pilkada Serentak
    Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  

    “Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  

    Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
     
    Berapa Biaya Pilkada Serentak?
    Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 

    “Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  

    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    “Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
     
    Akan Ada Evaluasi
    Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.

    “Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.

    Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.

    Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.

    Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.

    “Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung dengan damai. Pilkada telah dilaksanakan bersamaan pada 27 November 2024.
     
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memerinci sejumlah data penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Laporan itu dibeberkan saat Bima menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 3 Desember 2024.  
     
    Bima menjelaskan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah. Meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. 
    “Pilkada Serentak diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan,” kata Bima.
     
    Peserta pilkada terdiri atas 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Sebanyak 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.
     
    Bima melaporkan Pilkada Serentak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
     
    Tujuan Pilkada Serentak
    Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pilkada Serentak sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamendemen.  
     
    “Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” ujar Bima Arya.  
     
    Kemendagri juga mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan. 
     
    Berapa Biaya Pilkada Serentak?
    Bima menjelaskan biaya atau pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016. Hal ini diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. 
     
    “Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata dia.  
     
    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. Anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
     
    “Pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Bima.
     
    Akan Ada Evaluasi
    Bima mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Hal ini akan segera dievaluasi untuk perumusan dalam revisi sistem pemilu dan pilkada.
     
    “Apapun itu akan kami pelajari angka-angkanya. Nanti jadi bahan masukan untuk kami ketika revisi sistem pemilu dan pilkada,” kata Bima.
     
    Bima menduga salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih adalah jarak waktu yang terlalu dekat antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Hal itu bisa saja membuat masyarakat merasa jenuh.
     
    Selain itu, ada beberapa daerah hanya memiliki calon tunggal. Bisa saja warga jadi malas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak ada pilihan lain.
     
    Di sisi lain, banyak paslon yang bertarung di pilkada tidak berasal dari daerah tersebut. Mereka tidak dikenal oleh warga dan warga juga merasa tidak punya ikatan khusus.
     
    “Jadi kami tarik fenomena partisipasi politik ini ke dalam isu besar, yaitu revisi sistem untuk perbaikan pemilu dan pilkada,” ucap mantan Wali Kota Bogor itu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Kotak Kosong Menang, Ahmad Irawan Soroti Dinamika Demokrasi Pilkada 2024

    Kotak Kosong Menang, Ahmad Irawan Soroti Dinamika Demokrasi Pilkada 2024

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fenomena kemenangan kotak kosong dalam beberapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seperti Pilbup Bangka dan Pilwakot Pangkal Pinang, menjadi topik hangat yang membutuhkan perhatian serius. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai bahwa situasi ini mencerminkan dinamika sosial politik yang unik dan menuntut evaluasi menyeluruh.

    “Jika masyarakat menginginkan kepemimpinan alternatif, seharusnya gerakan itu sudah dimulai sejak awal proses pencalonan, bukan hanya di hari pemungutan suara. Potensinya, negara malah dirugikan karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemilihan ulang,” kata Irawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Politisi Partai Golkar ini menyarankan evaluasi mendalam terhadap relevansi mekanisme kotak kosong di masa depan. Menurutnya, mereka yang terpilih seharusnya adalah figur yang telah melewati proses pencalonan, baik melalui partai politik maupun jalur independen.

    “Negara sudah menyediakan jalur yang setara bagi siapa pun untuk mencalonkan diri, baik melalui partai politik maupun perseorangan. Karenanya, tak perlu lagi ada opsi setuju atau tidak setuju terhadap calon yang sudah mengikuti proses demokratis,” tegas Irawan.

    Ia juga menyebutkan bahwa fenomena kotak kosong yang memenangkan pemilihan adalah suatu anomali. Menurutnya, kehadiran calon perseorangan adalah wujud kesadaran konstitusional yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mencalonkan diri secara langsung. “Jika rakyat memang ingin alternatif, mekanisme perseorangan sudah ada. Namun, harus ada yang menggerakkan sejak awal,” tambahnya.

  • Legislator Sorot Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024: Tak Masuk Akal

    Legislator Sorot Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024: Tak Masuk Akal

    Jakarta

    Pilkada serentak 2024 juga diwarnai fenomena maraknya kotak kosong yang menang. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota itu mengalami anomali dan tidak masuk akal.

    “Jadi adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati,” kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

    Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 banyak diwarnai pasangan calon (paslon) tunggal yang artinya mereka melawan kotak kosong. Beberapa paslon tunggal kalah dengan kotak kosong sehingga menjadi perhatian banyak pihak.

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang. Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi.

    Irawan mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong berpotensi merugikan negara.

    “Jika memang rakyat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut seharusnya telah dimulai dan harus ada sejak proses pencalonan. Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” ungkapnya.

    Irawan menjelaskan bahwa hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstitusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law).

    “Mengenai hak untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah memberikan jalan konstitusional untuk dapat dicalonkan melalui jalur perseorangan (independen) atau melalui jalur partai politik,” paparnya.

    “Karena partai politik juga dibebani syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan suara minimal tertentu untuk mengajukan pasangan calon,” ungkap Irawan.

    Terkait jumlah dukungan ini, memang sudah ada ketentuan konstitusional terbaru yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi apabila partai politik menggunakan jumlah perolehan suara minimal yang didapatkan dalam pemilu, saat ini presentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan suara calon perseorangan.

    Menurut Irawan, banyak daerah untuk Pilkada 2024 yang menggunakan bentuk dukungan partai politik dengan basis jumlah perolehan suara partai politik karena lebih mudah, bukan kursi di DPRD.

    “Kenapa perlu syarat dukungan? agar warga negara yang maju dalam pemilihan bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

    Irawan mengatakan syarat dukungan juga sebagai upaya untuk menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah dan demokrasi. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan turun, serta serta ada kecenderungan dan potensial juga untuk dipermainkan secara tidak bertanggungjawab.

    “Sehingga menurut saya, Negara sebenarnya telah memberikan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota),” ujar Irawan.

    Irawan mengatakan fenomema kotak kosong ini akan menjadi evaluasi bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Komisi II DPR yang membidangi urusan terkait pemilihan umum.

    “Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan,” tuturnya.

    (eva/isa)

  • Ketua Komisi II nilai KPU berhasil kelola data Pilkada 2024

    Ketua Komisi II nilai KPU berhasil kelola data Pilkada 2024

    KPU memperlihatkan kepada kami kesungguhan mereka dalam mengelola data dan informasi, terutama terkait dengan Sirekap di Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berhasil mengelola data dan informasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menggunakan Sirekap.

    “KPU memperlihatkan kepada kami kesungguhan mereka dalam mengelola data dan informasi, terutama terkait dengan Sirekap di Pilkada 2024,” ujar Rifqi ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.

    Keberhasilan tersebut, menurut Rifqi, merupakan ikhtiar dari KPU untuk menghadirkan pemilihan umum (pemilu) yang akuntabel dan transparan di Indonesia.

    Ia berharap agar Sirekap dapat menjadi kebanggaan bersama dalam menghadirkan pemilihan umum yang bukan hanya berkepastian hasilnya, melainkan memiliki bobot dan kualitas yang baik.

    “Dengan adanya mekanisme seperti ini, saya kira kita semua bekerja tidak dengan kata-kata, tetapi bekerja dengan bukti bahwa kita sedang berikhtiar menghadirkan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia,” kata Rifqi.

    Dalam kesempatan tersebut, Rifqi mengatakan Komisi II berkomitmen Sirekap bisa menjadi legasi yang lebih baik lagi di Pemilu 2029.

    Dengan Sirekap yang lebih baik, Rifqi meyakini pemerintah akan menghadirkan pemilu yang berkepastian hukum dan memiliki keakurasian data.

    “Pencapaian ini saya kira kebanggaan kita, bukan hanya institusi KPU maupun Komisi II sebagai komisi yang diberikan tugas konstitusional untuk menjadi mitra KPU, melainkan ini pencapaian bagi bangsa Indonesia,” ucap dia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024