Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Waka Komisi II DPR Nilai Tensi Pilgub Jakarta Rendah karena Bebas Isu SARA

    Waka Komisi II DPR Nilai Tensi Pilgub Jakarta Rendah karena Bebas Isu SARA

    Jakarta

    Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menilai Pilgub Jakarta 2024 berlangsung dengan tensi politik terendah. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengaku setuju karena Pilgub tahun ini bebas dari isu SARA.

    “Secara kalau dibandingkan dengan pilgub dulu, di mana terjadi penggunaan kelompok, dan SARA. Maka pilgub kali ini terbebaskan dari itu,” kata Dede kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Dede mengatakan ketegangan politik tentunya tetap ada di lingkup masyarakat. Namun, menurutnya kini masyarakat lebih dewasa dalam bersikap di dunia politik.

    “Kalau ketegangan kompetisi pasti ada. Tapi konflik horizontal bisa terhindarkan. Pemilih sekaeang jauh lebih dewasa untuk tidak terkotak-kotak,” katanya.

    Pramono: Pilkada Jakarta 2024 Tensi Terendah

    Pemungutan suara Pilgub Jakarta 2024 telah selesai. Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menilai Pilgub Jakarta tahun ini berlangsung dengan tensi politik terendah.

    “Pemilihan gubernur di Jakarta kali ini adalah pemilihan yang tingkat tensi politiknya itu paling rendah,” kata Pramono kepada wartawan usai meninjau lokasi kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

    “Sehingga dengan demikian kita semua patut bersyukur, seperti yang saya sampaikan di awal, politik kami dan saya juga yang lainnya, politik yang gembira itu bisa terwujud dalam waktu ketika pelaksanaan kampanye, sosialisasi, sampai dengan penyoblosan, bahkan sampai perhitungan,” ucap Pramono.

    “Praktis di Jakarta tidak ada peristiwa yang berarti. Jadi saya melihat Jakarta bisa menjadi role model demokrasi yang ada di Indonesia,” sambungnya.

    (azh/idn)

  • Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

    Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

    JAKARTA, (VOI.id) – Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelarangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor instansi pemerintah dengan alasan untuk keamanan. Cadar ini biasanya dipakai oleh perempuan beragama Islam.

    Menurutnya, kebijakan ini sama dengan larangan memakai helm di lingkungan kantor pemerintah untuk tujuan agar mengenali tamu yang datang. Dengan begitu, tindakan yang tidak diinginkan bisa dihindari.

    “Betulkan, dari segi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak menunjukkan muka, enggak mau saya. Keluar Anda,” kata Fachrul kepada wartawan usai rapat koordinasi menteri di Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober.

    Kalau disebut larangan ini bertentangan dengan aturan agama, Fachrul memastikan hal itu tidak terjadi. Sebab, kata dia, tak ada anjuran di dalam Alquran dan hadis terkait penggunaan cadar. Apalagi, cadar bukanlah ukuran ketakwaan seseorang. 

    Selain cadar, Fachrul juga melarang ASN menggunakan celana di atas mata kaki atau yang biasa disebut celana cingkrang. Alasannya, celana seperti ini tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. 

    “Masalah celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa. Misalnya ditegur, ‘celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu’.”

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan Kemenag memberlakukan aturan ini. Sebab, setiap kementerian punya aturan internal masing-masing. Namun, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam ketika akan diterapkan.

    “Kami menunggu saja karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada,” ujar Tjahjo.

    Ilustrasi (Pixabay)

    Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan ini tak bertentangan dengan aturan agama Islam serta hak asasi manusia.

    Dia menerangkan, kebijakan itu harus dilihat dari sisi upaya pembinaan ASN dan usaha membangun relasi sosial yang lebih baik. Serta, agar ASN patuh terhadap kode etik pegawai yang berlaku.

    “Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan kebudayaan bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Dari segi agama, Abdul menerangkan, sebagian besar ulama berpendapat jika cadar tak wajib digunakan. “Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan,” kata dia sambil menambahkan agar pemahaman orang bercadar adalah teroris dan radikal dihapuskan.

    Mendapat penolakan

    Sejumlah elemen menolak aturan ini. Di antaranya adalah partai yang berbasis agama, yaitu PKB dan PKS. Menurut mereka, tak ada hubungan gaya berpakaian seseorang dengan tindak lakunya, termasuk aktivitas gerakan radikal yang mengarah ke terorisme.

    “Daripada ngurusin yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang subtansial saja deh,” kata Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas sambil menambahkan, radikalisme dan terorisme bukan soal apa yang dipakai, tapi masalah ideologi. Karenanya dia minta Menag melakukan kajian korelasi cadar dengan tindakan terorisme.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menambahkan, selama ini banyak perempuan bercadar yang memiliki pemikiran lebih moderat dan jauh dari perilaku radikalisme. Ditambahkannya, cadar atau nikab merupakan bagian dari budaya Arab yang sudah membaur dengan budaya di Indonesia.

    “Kalau memang secara ideologi itu berkaitan, nah baru keluarkan peraturan itu. Nah kalau enggak berhubungan bagaimana? Karena banyak orang yang pakai cadar itu moderat juga cara berpikirnya, bukan radikal,” ujar Gus Yaqut, sapaannya.

    Argumennya ini bukan untuk menentang wacana Menag, tapi dia ingin Fahcrul mempelajari lebih dalam mengenai ideologi radikal dan terorisme sebelum mengeluarkan larangan penggunaan nikab di lingkungan instansi pemerintahan.

    Selanjutnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga kurang setuju dengan wacana Fachrul yang sudah masuk ke ranah privasi seseorang ini, karena melarang seseorang menggunakan pakaian. Sebab, kata dia, negara tak punya urusan mengatur gaya berpakaian sesorang.

    “Itu ruang privat, kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik,” kata Mardani yang juga menyarankan agar Kemenag membangun dialog dan literasi untuk melawan paham radikal ketimbang mencampuri urusan privat warga negaranya yang belum tentu terbukti memiliki paham radikal.

    “Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi sama penegakkan hukum. Bukan buat memperlebar dan memperluas front-nya gitu.”

    Gedung DPR (Foto: Istimewa)

    Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan rencana kebijakan Menteri Agama itu perlu dikaji kembali dengan alasan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Karena kan tidak ada korelasi cara dia berpakaian dengan cara dia bekerja,” kata Gufron saat dihubungi lewat sambungan telepon.

    “Saya kira tak perlu dibuat pelarangan secara eksplisit. Karena itu melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Gufron meminta stigma pengguna cadar dan celana cingkrang sebagai teroris dan pendukung khilafah dihapuskan. Dia takut, stigma ini akan membahayakan masa depan seperti stigma komunisme di Indonesia puluhan tahun lalu.

    “Terlepas dari perbedaan pandangan sikap, keyakinan seseorang itu sesuatu yang harus dihormati negara dan pemerintah. Jadi kebijakan itu menurut saya tidak diperlukan karena tak ada korelasi cara berpakaian dan kinerja,” tutupnya.

  • Komisi II DPR RI sebut penataan pegawai non-ASN selesai akhir 2024

    Komisi II DPR RI sebut penataan pegawai non-ASN selesai akhir 2024

    Setelah tes selesai, tidak ada usaha lagi, tidak usah keluar dari sini cari dukun

    Solo (ANTARA) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mohammad Toha mengatakan penataan pegawai non-aparatur sipil negara dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2024.

    Di sela meninjau pelaksanaan tes berbasis komputer (computer assisted test/CAT) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kampus Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, Mohammad Toha mengatakan tes tersebut bagian dari melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pada pasal 66, bahwa non-ASN atau sebutan lainnya wajib dituntaskan penataannya pada akhir Desember 2024. Nah, ini sebetulnya pelaksanaan tadi dalam rangka melaksanakan undang-undang itu, kalau tidak melaksanakan undang-undang itu kan salah,” katanya.

    Ia mengatakan secara nasional, non-ASN yang lolos verifikasi dan validasi ada sebanyak 1.700.038 orang.

    Menurut Toha, kriteria verifikasi dan validasi adalah mereka yang digaji atau honornya dibayar oleh APBN atau APBD.

    “Undang-undang mengatakan itu wajib dituntaskan penataannya, berarti kan harus selesai Desember tahun ini,” katanya menegaskan.

    Disinggung soal tes CAT yang sifatnya hanya formalitas, Toha tidak menampik hal itu.

    “Ya sebetulnya formalitas, tetapi betul-betul terlihat hasil tesnya. Kalau kebangetan banget ya masa mau diloloskan. Itu jadi verifikasi juga bagi BKN dan Kementerian PANRB. Kalau bisa di atas rata-rata,” katanya.

    Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Paulus Dwi Laksono meminta para peserta untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti tes.

    “Semoga perjuangan bapak ibu semua berhasil,” katanya.

    Ia mengatakan sistem CAT dibuat sedemikian rupa sehingga transparan dan hasilnya tidak dapat diintervensi pihak mana pun.

    “Kelulusan tergantung bapak ibu semua pada sesi ini. Setelah tes selesai, tidak ada usaha lagi, tidak usah keluar dari sini cari dukun, cari orang-orang yang menurut bapak ibu berpengaruh yang bisa meluluskan kalian, itu tidak ada. Selesai tes, itulah hasil kalian,” katanya.

    Oleh karena itu, Paulus meminta para peserta untuk fokus dengan tes tersebut.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons Menteri PANRB soal Opsi Buka Lagi Seleksi CPNS Usai K/L Nambah

    Respons Menteri PANRB soal Opsi Buka Lagi Seleksi CPNS Usai K/L Nambah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini blak-blakan soal peluang membuka lagi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

    Hal ini mengingat jumlah kementerian dari era Presiden ke-7 Jokowi ke era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertambah sebanyak 14 kementerian menjadi 48 instansi.

    Rini menyebut saat ini pihaknya masih dalam proses menyelesaikan seleksi CPNS 2024. Di samping itu, ada juga proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih berjalan.

    “Kita kan sedang menyelesaikan penyelesaian CPNS yang kemarin, kemudian PPPK pun juga belum selesai. Jadi mohon waktu, kami sedang fokus untuk menyelesaikan terlebih dahulu,” ucap Rini ditemui di Bidakara Hotel, Jakarta, Rabu (11/12), melansir detikfinance.

    Ia menyampaikan penataan ASN sudah dibahas bersama dengan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Hal ini guna memastikan proses penerimaan ASN pada tahun ini akan dirampungkan.

    Hal itu juga termasuk proses penataan tenaga non ASN alias honorer. Adapun Kementerian PANRB menargetkan penataan honorer tahun ini rampung pada Desember.

    “Tentunya yang mengenai penerimaan ASN tetap kita akan komit sebagaimana yang sudah kami komitmenkan buat diselesaikan pada tahun ini. Kita akan upayakan untuk bisa diselesaikan sampai pada akhir tahun ini,” ujar Rini.

    (del/pta)

  • Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    ERA.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 untuk tingkat gubernur. Adapun gugatan tersebut nantinya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    “Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur,” kata Arya.

    Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejauh ini permohonan PHP Pilkada 2024 paling banyak untuk tingkat bupati yaitu 86 gugatan, dan tingkat wali kota yaitu 29 gugatan.

    “Untuk permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) juga kita rekap datanya… Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29,” kata Arya.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat, ada 37 daerah yang diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. Rinciannya 1 di tingkat provinsi, 31 di tingkat kabupaten, dan 5 di tingkat kota.

    Dari hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, ada dua daerah yang memenangkan kotak kosong yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong. Dan berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus,” kata Arya.

  • Pakar sarankan stakeholder cek ulang pendidikan politik di Indonesia

    Pakar sarankan stakeholder cek ulang pendidikan politik di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menyarankan stakeholder atau pemangku kepentingan untuk mengecek ulang pendidikan politik di Indonesia.

    Cecep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons wacana pemberian sanksi bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu).

    “Kita harus mengecek sebenarnya pendidikan politiknya seperti apa? Kenapa enggak menggunakan hak pilih? Ada edukasi apa yang masih kurang?” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia mengingatkan agar para pemangku kepentingan terkait memikirkan pemilih yang sudah teredukasi dengan baik, tetapi tidak dapat memilih karena kondisi tertentu.

    “Misalnya kalau nanti ada yang sakit, atau kondisi darurat, dan mereka enggak ikut pemilihan, itu bagaimana terhadap mereka? Apakah harus kena denda juga misalnya?” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan agar pihak terkait memikirkan besaran sanksi yang proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.

    “Mungkin orang kaya enggak mau ikut, ya, agak gampanglah, enggak terlalu besar. Akan tetapi, orang yang kurang, enggak ikut, ya, mau enggak mau harus mempersiapkan diri dengan sanksi,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih dapat dilakukan dengan cara pemberian insentif bagi pemilih yang menggunakan hak pilih, seperti pemberian potongan pajak atau insentif lainnya.

    Walaupun demikian, lanjut dia, partai politik harus optimal dalam mengusung calon pemimpin yang akan dipilih masyarakat, sehingga masyarakat merasa calon tersebut sesuai dengan keinginannya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana mewajibkan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu.

    “Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    Pakar sebut harus ada transparansi bila dana kampanye dibantu negara

    …, tetapi setiap caleg atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi memandang perlu transparansi bila dana kampanye pemilihan umum (pemilu) dibantu oleh negara.

    Yusa menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang berharap negara membantu dana kampanye pada pemilu.

    “Memang sebaiknya dana kampanye dibantu oleh negara, tetapi setiap caleg (calon anggota legislatif) atau pasangan calon harus transparan kalau ada sumbangan dana dari publik atau donatur,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Ia mengingatkan perlunya transparansi karena mempertimbangkan selama ini masih terdapat beberapa caleg atau pasangan calon yang belum transparan dalam melaporkan keuangan dana kampanyenya.

    Selain itu, kata dia, perlunya peserta pemilu untuk didiskualifikasi apabila memakai politik uang, terutama bila dana kampanye dibantu oleh negara.

    “Sebaiknya kalau terbukti menggunakan politik uang, ada diskualifikasi karena itu merusak demokrasi dan mengancam kebijakan yang berbasis pada good governance (tata pemerintahan yang baik),” ujarnya.

    Sebelumnya, Zulfikar dalam seminar web bertajuk Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia, yang dipantau dari Jakarta, Senin (9/12), mengatakan bahwa negara perlu lebih banyak membantu dan kampanye pemilu.

    Menurut Zulfikar, langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjadikan partai politik sebagai organ publik sehingga tidak ada lagi partai politik yang menjadi milik perseorangan atau identik dengan perusahaan swasta tertentu.

    “Kita ingin menempatkan bahwa ke depan partai itu benar-benar organ publik maka publik harus ikut membiayai lebih banyak,” kata Zulfikar.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi

    Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menjelaskan bahwa ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat diberi sanksi.

    “Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Kelebihan kedua, kata dia, dapat memperkuat legitimasi pemerintahan karena angka partisipasi pemilu yang tinggi.

    “Selanjutnya saya kira kesadaran. Jadi, karena wajib, ya, pemilu wajib akhirnya bisa mendorong masyarakat lebih peduli, misalnya, pada isu-isu politik, seperti calonnya siapa. Artinya, ada intervensi sehingga kemudian kesadaran politiknya bisa muncul, bisa tumbuh,” jelasnya.

    Kekurangan berikutnya, kata dia, pemilih tidak dapat dengan bijak saat memilih anggota dewan, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden.

    “Bisa jadi dia enggak punya pilihan, tetapi disuruh milih, akhirnya voting-nya asal-asal saja. Jika diwajibkan ya sebagian mungkin ya sudah sembaranganlah daripada diberi sanksi. Jadi, menghindari sanksi, voting-nya tidak sesuai hati nurani,” jelasnya.

    Terakhir, kata dia, sulitnya mekanisme pengawasan terkait warga negara yang tidak memilih pada pemilu. Selain itu, kata dia, anggaran untuk pengawasannya perlu dipikirkan oleh pemangku kepentingan terkait.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana bagi warga negara untuk diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu untuk mengurangi kecurangan pemilu.

    “Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • MK diminta transparan dan imparsial tangani 115 gugatan Pilkada 

    MK diminta transparan dan imparsial tangani 115 gugatan Pilkada 

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.

    Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

    “Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

    Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.

    Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

    Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

    “Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR minta BPK segera audit dana Pemilu dan Pilkada

    Anggota DPR minta BPK segera audit dana Pemilu dan Pilkada

    Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran, negara harus menggelontorkan APBN tambahan sebesar Rp38,2 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit dana yang digunakan KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

    Menurut dia, publik menunggu keseriusan BPK menjawab dugaan atas penggunaan dana pemilu yang diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keterangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI (7/11).

    “Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata Eka di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan anggaran yang digunakan untuk Pemilu dan Pilkada sangat besar. Total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp71,3 triliun, sedangkan anggaran untuk Pilkada sebesar Rp37,4 triliun yang bersumber 40 persen dari APBD dan 60 persen dari APBN.

    Namun, kata dia, dana tersebut belum termasuk tambahan biaya pemungutan suara ulang (PSU) di 287 TPS yang tersebar di 20 provinsi dan juga pilkada ulang yang akan digelar pada 27 Agustus 2025.

    “Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran, negara harus menggelontorkan APBN tambahan sebesar Rp38,2 triliun,” kata dia.

    Dia mengatakan, desakan audit anggaran sangat wajar mengingat dana Pemilu 2024 sangat fantastis. Menurut dia, dana Pemilu 2024 menyamai alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp71 triliun untuk tahun 2025.

    Untuk itu, dia meminta agar BPK memastikan audit dana pemilu dilakukan segera secara independen, objektif, dan profesional. Menurut dia, BPK harus tetap mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024