Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Anggota Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih DPRD. Hanya saja, Irawan lebih mendorong gubernur dan wakil gubernur saja yang dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

    “Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Irawan menjelaskan, pilkada merupakan bagian dari perwujudan asas otonomi daerah dan desentralisasi politik, yaitu daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Asas otonomi daerah tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

    “Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” jelas Irawan.

    Irawan menilai, pemilihan kepala daerah langsung ataupun tidak langsung (melalui DPRD), sama-sama demokratis dan konstitusionalnya. Alasannya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang langsung dipilih rakyat itu sendiri.

    “Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya terkait kepala daerah dipilih DPRD.

    Menurut dia, kepala daerah dipilih DPRD dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan pilkada. Selain itu, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.

    “Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas atau prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” tegas dia.

    Hanya saja, kata Irawan, efisiensi merupakan masalah teknis semata. Hal yang yang penting dilakukan adalah agar pelaksanaan pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.

    “Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” tuturnya.

    Irawan menyebut usul Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD sejalan dengan rancangan undang-undang (RUU) paket politik (pemilu, pilkada dan, parpol) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2025 DPR. Paket undang-undang tentang pemilu atau omnibus law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu.

    Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan. Dia menilai apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bagus untuk dibahas lebih awal.

    “Intinya adalah bagaimana kita memperbaiki Pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi UU paket politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” pungkas Irawan terkait kepala daerah dipilih DPRD.

  • Legislator Setuju Gubernur Dipilih DPRD, tapi Pemilihan Bupati dan Walikota Langsung

    Legislator Setuju Gubernur Dipilih DPRD, tapi Pemilihan Bupati dan Walikota Langsung

    ERA.id – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto soal pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Namun hanya untuk gubernur saja, sedangan bupati dan wali kota tetap dipilih langsung.

    “Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/walikota, lebih bagus untuk tetap langsung,” kata Irawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Menurutnya, gubenur sebaiknya dipilih oleh DPRD karena pertimbangan otonomi daerah. Pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik.

    “Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan Kabupaten/Kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Irawan.

    Selain itu, perpindahan pemilihan kepala daerah ke DPRD dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan Pilkada. Sebab, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan Pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.

    “Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas/prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan/teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

    Irawan menilai, efisiensi merupakan masalah teknis. Hal yang yang penting dilakukan adalah agar pelaksanaan Pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.

    “Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Jadi Bahan DPR Susun Omnibus Law UU Politik

    ERA.id – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD akan menjadi bahan untuk menyusun omnibus law undang-undang politik. Revisi paket UU Politik tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    “Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik,” kata Riqfi kepada wartawan, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, dalam omnibus law UU Politik itu akan berisi bab tentang pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.

    Dia mengatakan, wacana kepala daerah dipilih DPRD masih tetap konstitusional. Asalkan dalam pemilihannya masih memiliki legitimasi demokratis.

    Sebab, hal itu tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

    “Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini menjadi kontitusional,” kata Rifqi

    Di sisi lain, wacana kepala daerah dipilih DPRD muncul karena adanya kegelisihan bahwa Pilkada lekat dengan praktik politik uang atau money politic.

    Meski begitu, menurutnya perlu dicari formula yang tepat agar praktik politik uang tidak terbawa, apabila pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung.

    “Kita harus mencari forumula yang tepat agar korupsi dan money politic itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD,” katanya.

    “Agar traumatik politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan wali kota di DPRD itu tidak terjadi, karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    ERA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengumumkan data terbaru mengenai partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar 71 persen.

    “Semakin banyak rekap dan data masuk, partisipasi kita yang dulu sempat ditanyakan per tanggal 4 (Desember) kemarin, sekarang secara nasionalnya rata-rata 71 persen,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan data tersebut disebabkan data yang masuk dari beberapa daerah, terutama wilayah Papua.

    Ia menyatakan bersyukur dan berterima kasih karena sebagian besar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.

    “Proses pelaksanaan maupun rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah selesai dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12), mengungkapkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

  • PDIP Tak Mau Terburu-buru Sikapi Keinginan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

    PDIP Tak Mau Terburu-buru Sikapi Keinginan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

    ERA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Dedy Sitorus mengatakan, partainya tak mau terburu-buru menyikapi keinginan Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam atas wacana tersebut.

    “Soal pemilu dipilih DPRD, saya kira kami di PDI Perjuangan tidak akan terburu-buru,” ujar Dedy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Nanti kita periksa apakah memang usulan dari presiden itu betul-betul bisa dilaksanakan dan mau dilaksanakan, atau tidak,” imbuhnya.

    Meski begitu, dia menegaskan bahwa PDIP pada prinsipnya menginginkan pemilihan umum (pemilu) digelar secara langsung, di mana kedaulatan diserahkan kepada rakyat.

    “Tapi pada prinsipnya, kami tetap ingin pemilu langsung dan kedaulatan di tangan rakyat. One man, one vote,” kata Dedy.

    Soal alasan pilkada berbiaya tinggi yang melatarbelakangi wacana kepala daerah dipilih DPRD, menurutnya tidak akan terjadi apabila suatu partai politik memiliki basis dukungan di akar rumput yang kuat.

    Dia menilai, politik berbiaya tinggi terjadi karena ada pihak-pihak yang serakah mencari kekuasaan.

    “Karena yang menaburkan uang itu kan memang dari elite politik sendiri, kan gitu. Partai-partai membangun basis dukungan di bawah pasti tidak perlu uang besar-besar kan begitu logikanya,” kata Dedy.

    “Tapi kalau mau main jalan pintas, mau tidak mau pasti main uang besar. Jadi periksa dulu dalam partai politiknya,” imbuhnya.

    Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, masih banyak cara lainnya untuk menurunkan tingginya biaya pilkada. Namun, yang menjadi pertanyaa adalah bagaimana keseriusan pemerintah tidak membuat pesta demokrasi berjalan ugal-ugalan seperti yang terjadi belakangan ini.

    Di sisi lain, PDIP akan melakukan kajian mendalam apabila revisi UU Pilkada digulirkan.

    “Jadi jalan itu masih panjang, jangan buru-buru kita mengambil kedaulatan rakyat. Serahkan itu kepada rakyat secara bijak,” kata Dedy.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

    MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

    MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Irawan
    meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) untuk lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara
    gugatan hasil

    Pilkada 2024
    .
    Hal ini dikarenakan putusan MK akan bersifat final dan mengikat, serta harus diterima oleh semua pihak yang terlibat.
    “Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
    Irawan menekankan bahwa gugatan ke MK merupakan upaya para calon kepala daerah untuk mencari keadilan atas ketidakadilan yang mereka rasakan selama proses kontestasi.
    “Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” kata Irawan.
    Politikus Golkar ini juga berharap agar MK memastikan setiap putusan yang diambil adalah upaya melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
    “Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya,” ungkap Irawan.
    Di sisi lain, Irawan mengingatkan bahwa sengketa hasil di MK juga berfungsi untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Pilkada.
    Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk persidangan.
    “KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
    Hingga Jumat (13/12/2024), tercatat sudah ada 282 permohonan gugatan terkait hasil Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK.
    Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, 282 permohonan tersebut terdiri dari 16 gugatan hasil pemilihan gubernur, 218 gugatan hasil pemilihan bupati, dan 48 gugatan hasil pemilihan wali kota.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Tegaskan Paslon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Pilkada Ulang 2025

    KPU Tegaskan Paslon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Pilkada Ulang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa calon kepala daerah atau cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada ulang.

    Hal ini dia sampaikan kala pihaknya ini menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan begitu,” katanya.

    Tak hanya itu, dia turut mengemukakan akan adanya potensi cakada baru yang dipersilakan untuk mendaftar dalam kontestasi Pilkada ulang tersebut.

    “Berpotensi juga akan ada calon-calon baru sebagaimana aturannya memang demikian,” tutur Afifuddin.

    Adapun, tambah dia, proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas dalam Pilkada ulang ini tidak bisa dipotong waktunya, berbeda dengan masa kampanye yang menurutnya bisa lebih dipangkas atau dipercepat rentang waktunya.

    Afifuddin menambahkan, hal ini pula yang menjadi penyebab penyelenggaraan Pilkada ulang diagendakan berlangsung pada Agustus tahun depan.

    “Karena ini juga kita menjawab kenapa kemudian ada calon lain bisa [mendaftar] atau orang yang [sudah] mencalonkan diri bisa kembali mencalonkan. Kalau misalnya ada calon perseorangan, maka kami akan melakukan verifikasi data-data, dan itu butuh waktu yang termaktub dalam Undang-Undang,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025. 

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

  • KPU RI perbarui data partisipasi pemilih Pilkada 2024 sebesar 71 persen

    KPU RI perbarui data partisipasi pemilih Pilkada 2024 sebesar 71 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengumumkan data terbaru mengenai partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar 71 persen.

    “Semakin banyak rekap dan data masuk, partisipasi kita yang dulu sempat ditanyakan per tanggal 4 (Desember) kemarin, sekarang secara nasionalnya rata-rata 71 persen,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan data tersebut disebabkan data yang masuk dari beberapa daerah, terutama wilayah Papua.

    Ia menyatakan bersyukur dan berterima kasih karena sebagian besar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.

    “Proses pelaksanaan maupun rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah selesai dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12), mengungkapkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menpan RB Rini Widyantini Beri Bocoran Terkait Seleksi CPNS 2025

    Menpan RB Rini Widyantini Beri Bocoran Terkait Seleksi CPNS 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bertekad menghilangkan pegawai berstatus honorer di 2025. Nasib mereka pun dipertanyakan.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini angkat suara. Terkait kemungkinan dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    “Kami kan sedang menyelesaikan penyeleksian CPNS yang kemarin. Kemudian, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pun juga belum selesai. Jadi, mohon waktu,” kata MenPANRB Rini Widyantini di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12), saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai kemungkinan pembukaan seleksi CPNS 2025.

    Rini menjelaskan bahwa komitmen menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer melalui seleksi PPPK 2024 telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra KemenPANRB.

    “Sebagaimana yang sudah kami komitmen antara Menteri PANRB dengan Komisi II DPR untuk diselesaikan pada tahun ini,” kata Rini.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11), mengungkapkan kebutuhan PNS tahun 2024 sebanyak 247.487 formasi, yang tersebar pada 54 persen instansi daerah dan 46 persen instansi pusat.

    Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, seleksi CPNS mengedepankan sistem merit dengan asas objektivitas dan transparansi.

    “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin setiap individu yang berhasil lolos seleksi adalah mereka yang memiliki kompetensi terbaik, tanpa memandang latar belakang atau faktor subjektif lainnya,” ujarnya.

  • Formappi: DPR perlu ubah keputusan RUU Pilkada untuk bahas ide Prabowo

    Formappi: DPR perlu ubah keputusan RUU Pilkada untuk bahas ide Prabowo

    Kita tinggal menunggu saja, apakah gagasan Presiden soal perubahan sistem pilkada ini akan direspons dengan munculnya ide itu dalam pasal-pasal draf RUU yang akan disiapkan oleh DPRJakarta (ANTARA) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa DPR RI perlu mengubah keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berstatus RUU “carry over”, untuk bisa menindak lanjuti ide Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperbaiki sistem pemilu.

    Dia mengatakan pembahasan RUU Pilkada tidak bisa lagi dimulai dari level yang paling awal yaitu penyusunan draf dan naskah akademik karena status “carry over” tersebut. Adapun RUU Pilkada sebelumnya sudah dibahas sejak DPR RI Periode 2019-2024 yang kemudian dibawa ke periode 2024-2029.

    “Jika gagasan Presiden mau diwujudkan maka terlebih dahulu DPR mengubah keputusan terkait RUU Pilkada yang masuk dalam RUU Carry Over. Dengan begitu maka proses pembentukannya bisa mulai dari awal dan gagasan baru seperti yang disampaikan Presiden bisa diwujudkan,” kata Lucius di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, RUU Pilkada itu tetap bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR RI karena Komisi II DPR RI telah mengusulkan RUU Pilkada yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

    Karena ide itu datang dari Presiden, menurut dia, tugas Presiden selanjutnya yaitu menyampaikan keinginannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum untuk dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    “Kita tinggal menunggu saja, apakah gagasan Presiden soal perubahan sistem pilkada ini akan direspons dengan munculnya ide itu dalam pasal-pasal draf RUU yang akan disiapkan oleh DPR,” ucap dia.

    Namun, dia menilai bahwa usulan Presiden hanya berdasarkan pada pertimbangan biaya politik yang mahal saja. Padahal, kata dia, banyak variabel lain terkait demokrasi yang seharusnya jadi pertimbangan utama selain soal biaya.

    Baca juga: Presiden singgung sistem politik yang mahal

    Baca juga: Wamendagri: Presiden nilai sistem pemilu tidak efisien

    Baca juga: Peneliti: Sistem pemilu serentak perlu dikaji ulang

    Menurut dia, perubahan sistem pilkada karena biaya yang mahal itu sebenarnya kerap dikeluhkan setiap momentum pilkada maupun pemilu. Sayangnya tak ada data kredibel soal berapa sesungguhnya uang yang dihabiskan oleh masing-masing kandidat.

    Selain itu, dia menilai pemilu yang berbiaya mahal semata-mata hanya keluhan politisi karena biaya politik yang mereka habiskan tak pernah diungkap transparan ke publik. Kalau merujuk data terkait dana kampanye, menurutnya dia, angka biayanya bervariasi dan tak semuanya bisa mengonfirmasi.

    “Jadi mahal atau murahnya biaya pilkada itu tak berkorelasi langsung dengan pemilih. Pemilih tidak memberikan sumbangsih apa pun bagi mahalnya biaya pilkada,” ujar dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajak seluruh ketua umum dan pimpinan partai politik yang hadir pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) untuk memperbaiki sistem politik yang menghabiskan puluhan triliun dalam satu-dua hari setiap penyelenggaraan pemilu.

    “Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati. Efisien, nggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya,” kata Presiden.

    Dia menyebut uang yang dikeluarkan untuk biaya pemilu bisa digunakan untuk memberikan anak-anak makan, memperbaiki sekolah, hingga memperbaiki irigasi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024