Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Bawaslu dorong revisi UU Pemilu-Pilkada kuatkan keterwakilan perempuan

    Bawaslu dorong revisi UU Pemilu-Pilkada kuatkan keterwakilan perempuan

    “Pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan penyelenggara pemilu dengan pengubahan frasa ‘memperhatikan’ direvisi dengan frasa ‘mewujudkan’, mulai dari tim seleksi, rekrutmen penyelenggara pemilu, hingga hasil penyelenggara yang terpilih, baik dari

    Badung, Bali (ANTARA) – Bawaslu RI mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat menguatkan aturan kuota keterwakilan perempuan dalam tim seleksi dan keanggotaan penyelenggara pemilu.

    Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, saat konferensi pers Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, mengatakan, salah satu bentuk penguatan tersebut ialah dengan mengubah kata “memperhatikan” dalam pasal yang mengatur kuota keterwakilan perempuan 30 persen menjadi “mewujudkan”.

    “Pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan penyelenggara pemilu dengan pengubahan frasa ‘memperhatikan’ direvisi dengan frasa ‘mewujudkan’, mulai dari tim seleksi, rekrutmen penyelenggara pemilu, hingga hasil penyelenggara yang terpilih, baik dari tingkatan RI hingga ad hoc,” ucap Lolly di Badung, Bali, Minggu.

    Selama ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat kuota minimal keterwakilan perempuan dalam keanggotaan penyelenggara pemilu dengan menggunakan kata “memperhatikan”.

    Misalnya, Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

    Lolly menjelaskan, kata “memperhatikan” perlu diganti menjadi “mewujudkan” karena suara perempuan penyelenggara acap kali tidak terdengar. Oleh sebab itu, Bawaslu mendorong kata tersebut diganti lewat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

    “Secara kelembagaan, kami akan lakukan dalam rapat pleno yang tentu saja nanti Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu akan memberikan catatan reflektifnya. Ini menjadi satu bagian. Tentu nanti seluruh prosesnya itu ada di baleg (badan legislatif) juga di Komisi II DPR,” katanya menjawab pertanyaan ANTARA.

    Penguatan frasa ketentuan kuota keterwakilan perempuan itu merupakan salah satu rekomendasi Bawaslu hasil dari Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang bertajuk “Perempuan Berdaya Mengawasi”.

    Pada dasarnya, Bawaslu menginginkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang inklusif dan demokratis.

    Dalam hal ini, Bawaslu mendorong UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru mengatur pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara pemilu terkait dengan cuti hamil dan menyusui, khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDIP Bantah Disebut Sebagai Inisiator UU Kenaikan Tarif PPN jadi 12%

    PDIP Bantah Disebut Sebagai Inisiator UU Kenaikan Tarif PPN jadi 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus membantah jika partainya sebagai inisiator yang mengusulkan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

    Menurutnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

    Deddy menyebut, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDIP, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah [era Presiden Jokowi] dan melalui kementerian keuangan,” katanya kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring dengan perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk mengkaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik.

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kami minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan  Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkas anggota Komisi II DPR RI itu.

  • PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Oleh karena itu, Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru, tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” kata Deddy.

    Lebih lanjut, ia juga menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 tersebut melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

    Deddy menyebut pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

    “Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” katanya.

    Ia menjelaskan pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Kondisi tersebut seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini terus naik.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua Komisi II ingin pertahankan KPU-Bawaslu sebagai lembaga permanen

    Ketua Komisi II ingin pertahankan KPU-Bawaslu sebagai lembaga permanen

    Badung, Bali (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa dirinya ingin mempertahankan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, alih-alih lembaga ad hoc.

    Dia mengatakan, pembahasan untuk mengubah status kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum bergulir di parlemen. Akan tetapi, secara pribadi, Rifqi memilih menentang wacana perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc.

    “Pembahasannya ‘kan belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang. Ya kita tunggu saja nanti. Partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnya menjawab ANTARA saat ditemui di Badung, Bali, Minggu.

    Rifqi mengapresiasi keberhasilan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah secara beruntun di tahun yang sama.

    Menurut dia, terdapat hal yang lebih substantif daripada mengkhawatirkan ada atau tidaknya tugas KPU dan Bawaslu setelah tahapan pemilu. Salah satunya, yaitu menata sistem kepemiluan dengan mempertimbangkan pengubahan jadwal pemilihan.

    “Saya kira, kita juga perlu untuk merenungkan apakah jadwal pileg, pilpres, dan pilkada di satu tahun yang sama dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, itu apa perlu kita evaluasi atau tidak? Kalau itu perlu kita evaluasi, maka akan ada kemungkinan jadwal pilkada itu tidak di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyebut, pihaknya mendapat masukan agar ada dua jenis pemilu, yakni pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Hal-hal seperti ini akan kita kaji, timing-nya (waktu) seperti apa sehingga menurut saya, dalam konteks ini, mengutak atik ad hoc atau tidaknya KPU menjadi belum terlalu relevan karena ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan pemilihan kita ke depan,” imbuh Rifqinizamy.

    Wacana untuk mengubah kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi lembaga ad hoc bergulir di lingkungan DPR RI akhir bulan Oktober lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.

    “Jadi kami sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan?” kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu: Satu Peta Data Pemilu impian besar penyelenggara pemilu

    Bawaslu: Satu Peta Data Pemilu impian besar penyelenggara pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Satu Peta Data Pemilu yang diluncurkan KPU merupakan impian besar penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.

    Menurutnya, satu peta data ini pasti sangat bermanfaat bagi masyarakat serta penyelenggara pemilu.

    “Ke depan, kita berharap seluruh data pemilih bisa terakses dan bagaimana kondisinya bisa terakses di peta data ini,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengungkapkan peta data ini juga bisa digunakan kepolisian, kejaksaan, BSSN untuk melihat proses-proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    “Ini merupakan satu prestasi. Kita berusaha untuk lebih baik lagi. Masih ada kekurangan pasti, tetapi saya dan Afif (Ketua KPU) punya komitmen Pemilu 2024 pasti lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bagja meminta dukungan baik dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan seluruh pemangku kepentingan supaya penyelenggara pemilu mempunyai satu data baik dalam dan luar negeri.

    “Kami berharap kerja sama Bawaslu-KPU senantiasa terjaga dengan baik,” pungkas dia.

    Dalam forum ini Bawaslu mendapatkan penghargaan dari KPU atas kerja sama pemutakhiran pemilih Pemilu dan Pemilihan 2024. Bagja menerima langsung penghargaan tersebut dari Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Samakan Kasus Dokter Koas dengan Mario Dandy, DPR Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga

    Samakan Kasus Dokter Koas dengan Mario Dandy, DPR Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga

    Samakan Kasus Dokter Koas dengan Mario Dandy, DPR Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) dan juga anggota keluarganya untuk bisa menjaga sikap dan menghindari perbuatan yang memicu pandangan negatif publik.
    Hal itu disampaikan Irawan ketika menyoroti
    kasus penganiayaan dokter koas
    Muhammad Luthfi di Palembang yang menyeret nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Tol (BPJT) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
    “Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi kepada pejabatnya, kita harus menyadari akan selalu menjadi sorotan publik, termasuk keluarga. Pantas dan tidak pantas menjadi alat ukur bagi publik dalam menilai kita,” kata Irawan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
    Menurut Irawan, pelaku penganiayaan memang bukan berstatus ASN, melainkan sopir pribadi sekaligus kerabat dari Dedy Mandarsyah.
    Namun, penganiayaan dipicu permasalahan antara istri dan anak Dedy Mandarsyah dengan korban.
    Alhasil, kata Irawan, kasus penganiayaan tersebut tetap mencoreng nama ASN dan pejabat publik. Sebab, masyarakat tetap menyoroti status atau latar belakang Dedy.
    “Bahkan kekayaan keluarga Lady turut menjadi perhatian. Kita harus bisa menerima kondisi tersebut sebagai pejabat publik, sehingga kita harus bisa menjaga sikap dan mengingatkan keluarga juga akan disorot publik,” kata Irawan.
    Dia pun menyinggung kasus serupa sebelumnya, yakni penganiayaan oleh Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun.
    Kasus tersebut berujung pada sorotan gaya hidup mewah keluarganya, sekaligus terungkapnya dugaan gratifikasi.
    “Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali. Mungkin kita diingatkan dengan kasus Mario Dandy sebelumnya yang merembet ke berbagai persoalan lain,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah asal FK Unsri Palembang, Muhammad Luthfi, dipicu oleh masalah jadwal piket jaga di tahun baru dengan rekannya Lady Aurellia Pramesti (LD).
    Awalnya, ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopirnya, Fadilla alias DT, menemui Lutfhi untuk membicarakan jadwal piket Lady di RSUD Siti Fatimah, Rabu (11/12/2024).
    Lutfi merupakan ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah. Sebagai ketua, Lutfi bertanggung jawab terhadap jadwal piket jaga koas di rumah sakit tersebut.
    Pertemuan berlangsung di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
    Saat perbincangan, Luthfi dinilai tidak merespons permintaan agar jadwal Lady diganti hingga Fadilla alias DT emosi dan terjadi pemukulan.
    Belakangan diketahui bahwa Lady adalah anak Kepala BPJT Kalimantan Timur Dedy Mandarsyah. Sedangkan Fadilla adalah sopir dan masih kebarat dari keluarga Dedy.
    Terkini, Fadilla telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati serukan pemerintah kedepankan upaya mitigasi bencana

    Megawati serukan pemerintah kedepankan upaya mitigasi bencana

    Ibu Ketua Umum menyerukan kepada pemerintah agar bersiap-siap dan melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi kerawanan bencana, mengingat cuaca ekstrim ini, terutama tanah longsor, kemudian banjir, dan badai

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum PDI Perjuangan Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri menyerukan kepada pemerintah untuk mengedepankan upaya mitigasi bencana karena Indonesia bakal menghadapi cuaca ekstrem.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus saat membacakan pesan dari Megawati dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam.

    Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan cuaca ekstrem memungkinkan terjadi longsor di daerah dataran tinggi dan banjir di kawasan perkotaan.

    “Kalau longsor itu tentu di daerah-daerah yang berbukit atau daerah pegunungan, sangat rentan terjadi tanah longsor walaupun likuifaksi, kemudian banjir tentu di perkotaan, di daerah-daerah suburban juga ada potensi mengalami banjir, lalu untuk para nelayan kita maupun penerbangan juga perlu hati-hati karena potensi cuaca ekstrim itu,” ujarnya.

    Megawati, kata Deddy, juga secara khusus meminta BNPB mengedepankan upaya mitigasi saat Indonesia menghadapi cuaca ekstrim agar tidak muncul korban ketika terjadi bencana.

    “Oleh karena itu, Ibu Ketua Umum secara khusus meminta supaya BNPB betul-betul bersiap siaga dengan mengidentifikasi daerah-daerah rawan sehingga kita bisa meminimalisir korban jika ada bencana yang terjadi. Bencana mitigasi harus disiapkan segera,” kata dia.

    Khusus ke internal PDI Perjuangan, Megawati menyerukan agar struktural partai menyiapkan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP, serta kepada jajaran kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk betul-betul melakukan langkah-langkah yang diperlukan, bersiaga di daerah-daerah yang dipetakan sebagai daerah-daerah rawan bencana pada cuaca ekstrem.

    “Kemudian menyiapkan terutama dukungan bagi masyarakat yang rentan, utamanya kaum perempuan dan anak-anak dan juga kaum lansia. Jadi Ibu Megawati berpesan secara khusus agar pakaian wanita termasuk kebutuhan-kebutuhan kita untuk perempuan kalau mengungsi dan juga tentu susu untuk bayi, begitu, ya. Ini agar menjadi perhatian teman-teman di seluruh Indonesia dan kita berharap agar tidak ada ada bencana yang terjadi, tetapi kalau pun terjadi tentu kita harus bersiaga sepenuhnya,” katanya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Minta Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD untuk Dikaji Lebih Dalam

    Pemerintah Minta Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD untuk Dikaji Lebih Dalam

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa usulan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dikaji lebih mendalam. Pembahasan mengenai hal ini dijadwalkan akan dilakukan oleh Komisi II DPR awal tahun 2025.

    “Sekarang ini kita mengajak semua pihak memberikan masukan dan kita kaji bersama-sama. Presiden memerintahkan ini untuk betul-betul dikaji serius, dan awal tahun saya kira mulai pembahasan dengan Komisi II DPR,” ujar Bima Arya usai mengecek harga bahan pokok di Pasar Genteng, Surabaya, Kamis (19/12/2024).

    Menurut Bima, salah satu alasan utama munculnya wacana ini adalah tingginya biaya politik selama proses pemilu. “Jadi begini, ini kan karena adanya persoalan politik biaya tinggi. Mau nyaleg tinggi, mau pilkada tinggi. Sekarang harus didalami dulu akar persoalan biaya tinggi itu apa? Apa yang menyebabkan biaya tinggi? Jangan sampai akar persoalan tidak terpecahkan, tetapi sistemnya berubah,” paparnya.

    Pemerintah saat ini tengah menimbang dampak positif dan negatif dari usulan perubahan sistem ini. Bima menyebut bahwa pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, peneliti, dan perguruan tinggi untuk memberikan masukan terkait sistem pilkada.

    “Negatifnya pemilu langsung ini adalah biayanya mahal, rumit, dan menyedot banyak hibah negara yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan. Tetapi, dampak positifnya adalah rakyat memiliki hak memilih secara langsung,” jelas Bima.

    Namun, jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, Bima mengakui masih ada risiko negatif seperti kemungkinan terjadinya politik uang di internal DPRD. “Kalau dikembalikan ke DPRD, mungkin bisa lebih praktis, tetapi bagaimana mencegah politik uang di DPRD? Itu kan persoalan lain. Jadi, semua sistem pasti ada negatif dan positifnya,” pungkasnya. [ama/but]

  • Sepekan, Prabowo temui Grand Syek Al-Azhar hingga program Astacita

    Sepekan, Prabowo temui Grand Syek Al-Azhar hingga program Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa yang berkaitan dengan politik terjadi selama sepekan terakhir, dari mulai Presiden Prabowo bertemu Grand Syekh Al-Azhar hingga peran air untuk program Astacita.

    Berikut rangkaian berita politik yang telah dirangkum ANTARA.

    1. Prabowo temui Grand Syek Al-Azhar pererat agama-kerja sama pendidikan

    Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Grand Syekh Al-Azhar, Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb, di Mashiaket Al-Azhar, Kairo, Rabu (18/12), guna mempererat hubungan keagamaan dan memperkuat kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Mesir.

    Tiba di Mashiaket Al-Azhar, Presiden Prabowo disambut dengan hangat oleh Grand Syekh Al-Tayeb. Grand Syekh Al-Tayeb turut memperkenalkan sejumlah ulama terkemuka Mesir yang hadir untuk menyambut Presiden Prabowo.

    Baca di sini

    2. Presiden perintahkan dubes cek kebutuhan mahasiswa RI di Mesir

    Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Kairo Abdul Muta’ali mengecek keadaan mahasiswa RI di Mesir, termasuk kebutuhan dan kesulitan yang mereka hadapi.

    Prabowo, pada penghujung pidatonya saat berbicara di hadapan ratusan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, meminta laporan dari Duta Besar (Dubes) RI untuk Mesir mengenai kondisi terkini para mahasiswa.

    Baca di sini

    3. Prabowo: Mesir miliki tempat khusus di hati bangsa Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa Mesir memiliki tempat yang khusus di hati bangsa Indonesia, yang disampaikan dalam kunjungan kenegaraan Presiden ke Istana Kepresidenan Al Ittihadiya, Kairo, Mesir, Rabu.

    Dalam pernyataan bersama dengan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi dan di depan para delegasi Indonesia dan Mesir, Presiden Prabowo mengungkapkan kunjungan kenegaraan ini menjadi kehormatan bagi Presiden karena menjadi pertama kalinya dilakukan dalam 10 tahun terakhir.

    Baca di sini

    4. Anggota DPR sebut pilkada oleh DPRD bukan bajak hak politik rakyat

    Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan untuk membajak hak politik rakyat.

    “Jadi bukan membajak hak politik rakyat,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu.

    Baca di sini

    5. Wamendagri ingatkan manfaat air guna wujudkan program Astacita

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan akan pentingnya manfaat air dalam mewujudkan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Semua yang terkait dengan astacita itu betul-betul ada kaitannya dengan apa yang bapak/ibu kerjakan,” kata Bima saat menghadiri Musyawarah Nasional V Asosiasi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Asdepamsi) di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cegah Politik Uang, Komisi II DPR Kaji Formula Tepat Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Cegah Politik Uang, Komisi II DPR Kaji Formula Tepat Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya bakal mengkaji formula yang tepat dalam menyusun aturan tentang kepala daerah dipilih DPRD. Formula tersebut, termasuk soal pencegahan politik uang.

    “Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Rifqi mengakui, kepala daerah dipilih DPRD pernah diterapkan Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Namun, dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan karena tak bisa menjawab masalah dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.

    “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dahulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” tutur politisi Nasdem ini.

    Komisi II DPR, kata Rifqi, akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan kepala daerah dipilih DPRD relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi yang bertumbuh. Menurut dia, politik uang yang terjadi dalam praktik pemilihan langsung maupun tidak langsung menjadi pertimbangan dalam implementasi sistem pilkada.

    “Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” pungkas Rifqi terkait pilkada dipilih DPRD.