Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra.

    Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan pernyataan Rieke terkait usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Karena itu, MKD diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif, dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.

    Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

    Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.

    Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” katanya.

  • Aria Bima Ngaku Tak Paham soal Video dan Dokumen Hasto Bongkar Korupsi

    Aria Bima Ngaku Tak Paham soal Video dan Dokumen Hasto Bongkar Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima angkat bicara ihwal video dan segudang dokumen milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang disebut-sebut untuk membongkar skandal korupsi elite politik.

    Adapun, dirinya mengaku tidak paham mengenai video dan dokumen yang dimaksud Hasto tersebut.

    “Saya gak begitu paham mengenai video yang disampaikan oleh Pak Hasto. Kami persilakan untuk menanyakan ke Pak Hasto ya hal-hal yang terkait,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Dia memandang bahwa hal yang dimaksud Hasto tersebut merupakan hal yang bersifat urusan personal.

    Maka dari itu, dia enggan berkomentar banyak dan menegaskan lebih baik hal itu ditanyakan langsung ke Hasto.

    “Saya tidak begitu paham mengenai hal-hal yg menyangkut urusan urusan personal. Tanyakan saja langsung ke Pak Hasto berkaitan apa dengan video-video yang Pak Hasto sampaikan yang mungkin dia lebih tahu,” urainya.

    Lebih lanjut, Politikus PDIP yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengaku dirinya belum bertemu dengan Hasto hingga kini.

    “Saya gak tahu [soal dokumen yang dimaksud]. Sampai hari ini saya belum ketemu dengan Pak Hasto. Kalau membaca, melihat di media ada beberapa yang disampaikan saat ini lebih pada personal Pak Hasto,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengklaim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki bukti-bukti para pejabat yang diduga melakukan kriminalisasi bahkan hingga korupsi.

    Dia pun menyebut bahwa Hasto merupakan orang yang taat hukum dan kooperatif.

    “Dan yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat puluhan video, itu adalah yang tadi disampaikan, yang pertama akan ada lanjutan puluhan video yang juga disitu akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara di kasus korupsi,” katanya seperti dikutip dari laman Instagram resmi @Gunromli, pada Senin (30/12/2024). 

    Guntur mengakui dirinya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada, sehingga apabila bukti-bukti tersebut dirilis menurutnya akan menggemparkan Indonesia.

    “Nanti video-video itu kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Luar biasa, karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya sungguh mencengangkan dan saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada,” tukasnya.

  • Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Aria Bima Soroti Langkah MKD Imbas Pemanggilan Rieke Soal Unggahan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Legislator PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengomentari soal pemanggilan Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

    Untuk diketahui, pemanggilan ini dilakukan imbas dari adanya aduan terkait unggahan Rieke di media sosial, yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

    Aria meminta MKD untuk bisa menempatkan porsi tugas dan kewenangannya, sehingga tidak perlu “latah” dalam mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi dan tugas anggota dewan.

    “Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Anggota Komisi II DPR RI meyakini bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke terkait dengan pernyataan-pernyataannya tentang pelaksanaan penerapan PPN 12%. Hal ini karena, lanjutnya, yang disoroti Rieke bukanlah berupa penolakan terhadap penerapan PPN 12%.

    “Yang disoroti Mba Rieke setau saya adalah implementasi timing-nya [penerapan PPN 12%] mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak [merasa] menjadi beban,” tuturnya.

    Dilanjutkan Aria, yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) haruslah ideologis dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sehingga pendapatan negaranya pun tidak boleh mencekik rakyat.

    Kendati demikian, lanjutnya, karena UU yang mengatur hal tersebut sudah diputuskan, maka haruslah dilaksanakan. Namun, dia yakin bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta memiliki niat untuk mencekik rakyat.

    “Saya sepakat dengan kawan-kawan PDI Perjuangan, kita ini ada di luar pemerintah, tapi saya tidak setuju kalau kita apriori terhadap kebijakan pemerintah. Kita harus membela pemerintahan presiden Prabowo ini dengan cara yang benar,” ungkap Politikus PDIP tersebut.

    Menurutnya, cara yang benar ini adalah dengan berdasarkan pada ideologi pancasila, cara pandang konstitusi UUD 1945, dan kepentingan rakyat. Kemudian, imbuhnha kalau memang ingin mengkritisi sesuatu maka haruslah memberikan cara pandang yang argumentatif.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, gak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil, siapa MKD?” pungkasnya.

  • Mayoritas aduan ke Komisi II DPR soal pemilu-mafia tanah selama 2024

    Mayoritas aduan ke Komisi II DPR soal pemilu-mafia tanah selama 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan mayoritas aduan dari masyarakat ke Komisi II DPR RI selama 2024, mayoritas mengenai masalah pemilu hingga masalah mafia tanah.

    “Selama tahun 2024 ini terdapat 495 pengaduan yang masuk ke Komisi II DPR RI yang terdiri dari beberapa klaster,” kata Rifqinizamy saat konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan, 495 aduan dari masyarakat itu terdiri dari 201 aduan soal kepemiluan, 120 aduan soal pertanahan dan tata ruang, 114 aduan soal ASN dan honorer, hingga 60 aduan masyarakat soal otonomi daerah.

    Menurut dia, banyaknya aduan yang masuk ke adalah bukti tingginya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi II DPR RI sebagai lembaga aspirasi rakyat untuk disampaikan ke lembaga-lembaga yang menjadi mitra kerja.

    “Isunya beragam, mulai dari netralitas ASN, netralitas penjabat kepala daerah, terkait dengan money politik, terkait dengan isu hoaks, sara dan seterusnya, termasuk misalnya bagaimana mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat,” kata dia.

    Dari ratusan aduan itu, menurut dia, mitra kerja yang paling aktif merespon dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR selalu berupaya dan selalu membuktikan kinerja serta komitmen yang kuat untuk memegang amanat dan menjalankan perintah undang-undang, serta mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat umum sesuai dengan bidang tugasnya yang akan berdampak signifikan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDIP: MKD tak intervensi hak imunitas legislator sampaikan aspirasi

    PDIP: MKD tak intervensi hak imunitas legislator sampaikan aspirasi

    Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan

    Jakarta (ANTARA) – Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar tidak mengintervensi hak imunitas anggota dewan dengan latah memanggil legislator yang menyampaikan aspirasi kritis.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangannya dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

    “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” ujarnya.

    “Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya, perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbagai hal yang mencederai, baik institusi itu dipanggil monggo.”

    Dia lantas menjelaskan bahwa interupsi yang disampaikan Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), lebih berisi penundaan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “Kalau yang merasa bahwa itu sudah merupakan suatu keputusan DPR dalam bentuk undang-undang, yang disoroti Mba Rieke setahu saya adalah implementasi timing (waktu penerapan)-nya yang mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak menjadi beban,” katanya.

    Dia menyebut meski berada di barisan oposisi pemerintahan, PDIP tidak serta merta apriori terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan ikut mengawalnya melalui masukan ataupun kritik yang konstruktif.

    Begitu pula, lanjut dia, terkait kebijakan kenaikan PPN pada tahun 2025 yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Saya kira masukan-masukan yang mungkin menolak atau perlu mempertimbangkan kembali bisa disalurkan lewat usulan-usulan misalnya terhadap perubahan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2025, dan saya kira pak Prabowo tidak serta merta kemudian ingin mencekik rakyat, mari kita kritisi bareng-bareng antara yang setuju dan tidak setuju pada saat implementasi PPN ini diterapkan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II DPR usulkan “land amnesty” untuk tertibkan lahan ilegal

    Komisi II DPR usulkan “land amnesty” untuk tertibkan lahan ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan untuk membentuk atau merevisi aturan pertanahan yang memberikan land amnesty untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

    Menurut dia, ketentuan land amnesty itu akan mendorong pemilik lahan untuk mendaftarkan lahannya agar memiliki sertifikat sehingga menjadi objek wajib pajak dan dapat menambah pendapatan negara.

    “Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan land amnesty itu akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.

    “Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” katanya.

    Nantinya, kata dia, tanah-tanah ilegal itu akan diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Selanjutnya tanah tersebut akan diambil alih negara jika pengusaha-pengusaha itu belum mendaftarkan.

    “Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” katanya.

    Menurut dia, penertiban lahan-lahan ilegal itu merupakan hal yang tidak mudah karena sering bersinggungan dengan oknum-oknum yang melindungi.

    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti tentang lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.

    “Kita akan panggil pertama kali Mas Nusron (Menteri Agraria dan Tata Ruang) ke Komisi II untuk memastikan ini. Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil Heri Gunawan, Anggota DPR yang Diperiksa KPK di Kasus CSR BI

    Profil Heri Gunawan, Anggota DPR yang Diperiksa KPK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR sekaligus politisi Partai Gerindra Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Pemeriksaan terhadap Heri Gunawan dilakukan di gedung KPK pada Jumat (27/12/2024). Tak sendiri, Heri diperiksa bersama dengan anggota DPR Komisi XI, yaitu Satori.

    Heri dan Satori diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan dana CSR dari bank sentral.

    “Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika.

    Profil Heri Gunawan 

    Heri merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Pria kelahiran 11 April 1969 di Sukabumi itu mengenyam pendidikan SD hingga SMA di Jawa Barat.

    Sementara itu, gelar sarjana atau S1 Heri diperoleh di S1 Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta.

    Berdasarkan situs fraksigerindra.id, anak buah Prabowo ini menjabat sebagai anggota legislatif dari 2014 hingga saat ini.

    Heri mengemban dua jabatan selama menjadi legislator di Senayan. Jabatan itu yakni Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI dan Wakil Ketua Komisi VI (2014-2016).

    Kemudian, dia kembali terpilih menjadi anggota DPR melalui daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV. Kini, Heri ditugaskan di Komisi II DPR RI untuk periode 2024-2029.

    Selain itu, berdasarkan situs dpr.go.id Heri juga sempat menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat di Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan periode 1992-2003 dan General Manager pada 2003-2006.

    Kemudian, Heri ditarik ke perusahaan induk dan menjabat sebagai executive vice president pada 2006-2015. Di perusahaan induk itu, Heri juga sempat menjabat 2011-2015.

    Harta Kekayaan Heri Gunawan 

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, Heri melaporkan total kekayaannya sebesar Rp54,7 miliar pada 2023.

    Kekayaannya mayoritas berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp44,5 miliar. Aset itu tersebar di Sukabumi, Jakarta Selatan, Bandung dan Tangerang Selatan.

    Kemudian, harta kekayaan Heri juga disimpan dalam aset dan transportasi sebesar Rp2,6 miliar; harta bergerak lainnya Rp5,1 miliar; surat berharga Rp1 miliar; kas dan setara kas Rp2,3 miliar. Sementara itu, Heri tercatat memiliki utang sebesar Rp954 juta 

  • Komisi II DPR: RUU ASN akan buat rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri

    Komisi II DPR: RUU ASN akan buat rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan membuat rotasi ASN dari Pemerintah Daerah (Pemda) bisa seperti anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

    Menurut dia, RUU tersebut bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.

    “Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, nantinya undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, kata dia, ada seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.

    “Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.

    “Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun,” kata dia.

    Maka dari itu, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN itu ketika membahas RUU ASN. Selain itu, RUU ASN tersebut menurutnya akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Intip Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Per Hari Hingga 11 Juta

    Intip Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Per Hari Hingga 11 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara, ASN, atau pihak lain memang cukup besar. Sebagai gambaran Besarnya biaya PDPL, ke Inggris misalnya untuk golongan A adalah US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 per hari x selambat-lambatnya 7 hari Rp81.341.568/peserta.

    Sedang ke Italia untuk golongan A adalah US$ 702 atau setara Rp 10.299.744 per hari. Amerika Serikat untuk golongan A adalah US$ 659 per hari atau setara Rp10,200.000 per hari.

    “Bila dirata-rata biaya PDLN untuk 10 peserta x 7 hari Rp750jt untuk sekali perjalanan. Misal pembiayaannya dibatasi 50% akan menghemat Rp375jt. Anggaran ini dapat digunakan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR untuk 12 unit senilai Rp30jt/unit untuk ukuran rumah 4×6 meter,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Eko Widodo.

    Karenanya, dia mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) para pejabat negara. Keteladan pejabat negara dinilai akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan pengetatan perjalanan dinas luar negeri. “Kebijakan Presiden Prabowo untuk memperketat PDLN akan banyak menghemat belanja negara,” kata Edo, sapaan Eko Widodo.

    Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat untuk memperketat perjalanan dinas luar negeri pada Senin (23/12/2024). Dalam surat tersebut disebutkkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, atau pihak lain yang akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus mendapatkan izin Presiden. Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo pada dua kali Sidang Kabinet Merah Putih (23 Oktober dan 6 November 2024), agar PDLN diperketat dan dibatasi demi menjalankan program-program prioritas yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

    “Kami tentu mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo ini karena selama ini biaya PDLP sangat besar dan kerap menjadi sorotan publik,” ujarnya.

    Menurutnya, perintah pengetatan dan pembatasan peserta PDPL sangat realistis di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang tidak baik-baik saja. Apalagi saat ini sorotan kepada pemerintah demikian tinggi terkait rencana kenaikan berbagai retribusi dan pajak. “PDPL itu perlu, tapi karena biayanya sangat besar, maka perintah pengetatan dan pembatasan harus didukung. Perintah ini akan sukses bila para pejabat tinggi negara dapat menjadi teladan,” katanya.

    Perjalanan dinas luar negeri, kata Edo tetap dapat dilakukan untuk kepentingan yang memiliki urgensi tertentu. Pejabat negara bisa melakukan PDLN menghasilkan manfaat jelas dalam mendukung kinerja pemerintah khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Selain ketat dan dibatasi, PDPL harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif,” ujar Edo. [kun]

  • Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Parigi, Sulteng (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola memuji kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah karena tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).

    “Tidak ada laporan kami terima PSU di Parigi Moutong, itu artinya pilkada di kabupaten itu terlaksana dengan baik,” kata Longki Djanggola saat melaksanakan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat.

    Ia menyampaikan dalam proses demokrasi seperti pilkada, munculnya riak-riak setelah pilkada merupakan hal yang biasa, terutama melalui aksi protes yang disebabkan oleh dugaan kecurangan penyelenggara.

    Protes semacam itu biasanya berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Biasanya, sengketa diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pengajuan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional setiap peserta pilkada,” ujarnya.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Parigi Moutong atas kinerja dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan lancar tanpa gejolak yang berarti.

    Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara, pengawas, aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya serta elemen masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan pilkada yang damai dan berkualitas.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergitas yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat dapat menghasilkan penyelenggaraan pilkada sesuai prinsip demokrasi,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

    Diharapkan kesuksesan serupa dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu mendatang, sehingga memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pilkada perlu berkomitmen menjaga transparansi, independensi, dan profesionalitas, serta terus memperkuat partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam setiap tahapan pemilihan.

    “Pemenang pilkada maupun pemilu ditentukan oleh rakyat, karena mereka yang menyalurkan hak konstitusinya di bilik suara,” tutur Longki.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024