Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.

    Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.

    Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

    Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

    Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

    Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

    “Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

    Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

    Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

    Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

    “Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa

    Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan.

    Dia menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat, karena kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Untuk itu, pelantikan kepala daerah harus tetap dilaksanakan Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

    “Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Jika pelantikan kepala daerah ditunda, maka dia menilai harus ada kejelasan hukum. Adapun terkait wacana pengunduran jadwal pelantikan untuk keserentakan, menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan sebuah alasan.

    Dia mengungkapkan bahwa Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah tersebut, MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

    Artinya, kata dia, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, dia menilai masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih.

    Selain itu, menurut dia, penundaan pelantikan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah. Alhasil, dia mengatakan penjabat (Pj) kepala daerah lagi yang akan menjabat hingga menyebabkan banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai.

    Dia mengaku khawatir penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK, karena penundaan akan menimbulkan persoalan baru jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di suatu daerah yang berperkara.

    “Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.

    Namun saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pilkada Tak Berperkara sesuai Jadwal

    Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pilkada Tak Berperkara sesuai Jadwal

    loading…

    Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki persoalan hukum.

    Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

    “Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat melalui pesan eletronik, Selasa (14/01/2025).

    “Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.

    Seperti diketahui Pilkada 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

    “Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih,” tandasnya.

    Tak hanya itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” sambung pria yang pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.

    Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan proses pilkada yang bersengketa di MK. Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang berpekara,

    “Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.

    Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

  • Biaya Politik Makin Mahal, DPD Bakal Aktif Beri Masukan Terkait Omnibus Law UU Politik

    Biaya Politik Makin Mahal, DPD Bakal Aktif Beri Masukan Terkait Omnibus Law UU Politik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin menegaskan lembaganya bakal berperan aktif dalam pembahasan Omnibus Law UU Politik. DPD, kata dia, akan memberikan masukan terhadap omnibus yang menggabungkan beberapa undang-undang tersebut.

    “Saya berpikir ketika dibuka omnibus secara politik, makanya DPD pun sudah punya banyak bahan. Salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal,” ujar Sultan di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Secara kelembagaan, kata Sultan, DPD masih menunggu sikap DPR khususnya Komisi II DPR sebagai leading sector membahas Omnibus Law UU Politik. Dia memastikan DPD tidak akan pasif membahas omnibus tersebut.

    “Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk terkait solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amendemen,” tegas Sultan terkait Omnibus Law UU Politik.

    Sultan mengatakan, Omnibus Law UU Politik dalam rangka merespons putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, kata dia, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    “Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional,” pungkas Sultan terkait Omnibus Law UU Politik.

  • DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) tentang Politik yang dinilainya sebagai salah satu solusi konstitusional.

    “Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional,” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan terkait politik hingga kepemiluan. Misalnya, penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputus MK pada Kamis (2/1).

    “Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

    Dia juga memandang banyak permasalahan regulasi setingkat undang-undang terkait dengan demokrasi dan politik, serta kepemiluan yang memerlukan evaluasi maupun pembaruan dengan kondisi saat ini.

    Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan turut serta mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan mulai bergulir.

    “Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen,” ucapnya.

    Tak terkecuali, lanjut dia, materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.

    Secara garis besar, dia menjelaskan Omnibus Law Politik itu bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apa pun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut.

    “Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    JAKARTA – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya senjata melawan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Semua akan dibuka dalam sidang gugatan praperadilan.

    “Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat, Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno yang dikutip Senin, 12 Januari.

    Tidak dirinci Aria soal senjata yang sudah disiapkan itu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu hanya memastikan PDIP akan mendukung langkah Hasto dalam mengajukan gugatan praperadilan.

    Apalagi, ada dugaan terjadi politisasi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Aria berharap KPK tidak melempar opini terkait kasus ini maupun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. “Laksanakan saja tahapan hukumnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, KPK tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.

    “Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Januari.

    Asep menyebut Hasto sebagai tersangka memang punya hak menguji penetapan status hukum tersebut. “Tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.

    Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

  • Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

    Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

    loading…

    Kawasan Hunian ASN 1 Tower B di kawasan IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto/SINDOnews/Sunu Hastoro Fahrurozi

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) tak perlu dilakukan secara terburu-buru. Ia meminta agar pemindahan ASN menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

    “Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ujar Ali Ahmad dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (13/1/2025).

    Pria yang akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa belajar dari rencana pemindahan ASN yang gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli dan September 2024, jelang dan usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN.

    “Rencana saat itu, terlalu memaksakan kehendak, dan risikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN,” katanya.

    Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur perkantoran dan fasilitas pemukiman atau perumahan.

    “Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya,” kata Gus Ali.

    Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.

  • Kemarin, “soft power” Kopassus hingga PDIP hadirkan “KPK”

    Kemarin, “soft power” Kopassus hingga PDIP hadirkan “KPK”

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Minggu (12/1), mulai dari bekal kemampuan teknik kemanusiaan atau soft power Komando Pasukan Khusus (Kopassus) hingga PDI Perjuangan (PDIP) menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau “KPK” pada gelaran “Soekarno Run Runniversary” 2025.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    Menhan: Kopassus harus punya soft power yang mumpuni

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) diharus dibekali dengan teknik kemanusiaan atau soft power yang mumpuni untuk melengkapi kemampuan operasi militernya.

    “Saya sudah beri masukan kepada Panglima TNI dan Danjen Kopassus. Kita tidak hanya berbicara operasi hard power, tetapi juga soft power. Oleh karena itu, kita perlu memfasilitasi hal-hal yang menyangkut kemanusiaan di dalamnya,” kata Sjafrie dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya baca di sini.

    Kemlu merasa kehilangan atas wafatnya diplomat senior Hasjim Djalal

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merasa kehilangan atas wafatnya sosok diplomat senior dan ahli hukum laut dari Republik Indonesia, Hasjim Djalal, yang menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta pada Minggu petang ini.

    Menteri Luar Negeri Sugiono pun mengunjungi kediaman Hasjim Djalal di Jalan Taman Cilandak III, Jakarta, pada Minggu malam, setelah jenazah almarhum tiba di rumah duka. Dia pun menyampaikan duka citanya kepada keluarga Hasjim, termasuk kepada anak keduanya yaitu mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal.

    Selengkapnya baca di sini.

    PDIP hadirkan “KPK” pada Soekarno Run 2025

    PDI Perjuangan menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau “KPK” pada gelaran “Soekarno Run Runniversary” 2025 untuk menghibur peserta lari dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 PDIP tersebut.

    “Hari ini kami sengaja hadirkan ‘KPK’, Kelompok Pemuja Koplo, tapi kalau bagi saya adalah ‘kelompok pemuja keadilan’,” ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya baca di sini.

    Hasto: Program pengentasan kemiskinan Presiden senapas dengan PDIP

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa program pengentasan kemiskinan oleh Presiden Prabowo Subianto senapas dengan kebijakan partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons program tiga ribu rumah untuk rakyat miskin yang dicanangkan Prabowo. Kebijakan tersebut juga sempat disinggung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidato politiknya saat HUT Ke-52 PDIP di Jakarta, Jumat (10/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    Anggota DPR: Pemerintah perlu lebih realistis pindahkan ASN ke IKN

    Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan bahwa pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tak terlaksana di tahun 2024.

    Menurut dia, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN. Menurut dia, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR: Pemerintah perlu lebih realistis pindahkan ASN ke IKN

    Anggota DPR: Pemerintah perlu lebih realistis pindahkan ASN ke IKN

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan bahwa pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tak terlaksana di tahun 2024.

    Menurut dia, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN. Menurut dia, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

    “Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Dia menilai ada dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.

    Yang kedua, menurut dia, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.

    Dengan begitu, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.

    “Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara,” kata dia.

    Di samping itu, menurut dia, pemerintah perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan.

    Namun, dia menilai bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi, merupakan langkah strategis dan visioner.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

    PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

    Jakarta

    Politikus PDIP Aria Bima merespons soal KPK yang meyakini akan menang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto di kasus Harun Masiku. Aria Bima meminta agar KPK tidak membuat opini.

    “Saya kira KPK tidak perlu membuat opini. Apalagi juru bicara. KPK laksanakan saja tahapan-tahapan hukumnya. Tidak membuat opini-opini ke masyarakat,” kata Aria di GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Aria mengatakan dikabulkan atau tidaknya praperadilan adalah keputusan hakim. Dirinya meminta agar KPK tidak mendahului hal tersebut.

    “Yakin tidak adanya nanti ada di fakta peradilan. Yakin tidaknya nanti ada di keputusan hakim. Juga di jaksa. Juga kemudian di saksi maupun di pembela kami. Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional,” ucap dia.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut dirinya menghormati hak-hak dari KPK. Sejalan, kata dia, KPK juga harus menghormati hak dari Hasto.

    “Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan peradilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati. Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan,” ucapnya.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. Diketahui, gugatan praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1).

    (ial/dwr)