Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024

    Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu tahap penting dalam proses transisi kepemimpinan di Indonesia. Proses ini menandai perubahan penting di berbagai daerah setelah Pilkada Serentak berlangsung, yang menantikan pelantikan kepala daerah terpilih.

    Lantas, kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa tersebut akan dilaksanakan? Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui jadwal pasti pelantikan, yang tentunya akan mempengaruhi kelancaran transisi kepemimpinan di setiap daerah di Indonesia setelah proses pemilihan yang panjang.

    Kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024?

    Keputusan mengenai tanggal pelantikan diambil setelah serangkaian pembahasan oleh berbagai pihak terkait. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.

    Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, akhirnya disepakati bahwa pelantikan sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan memfasilitasi proses transisi kepemimpinan yang lebih efektif di tingkat daerah.

    Jadwal pelantikan ini menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala aspek administratif dan operasional yang diperlukan. Dengan adanya kepastian tanggal, diharapkan proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan lancar dan efektif.

    Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih tanpa sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang mengalami sengketa dan masih dalam proses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Hal ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang telah melewati semua tahap hukum yang sah yang dilantik pada waktu yang tepat.

    Dasar hukum untuk pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk melantik secara serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.

    Pelantikan serentak ini akan dilakukan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

    Namun, terdapat pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena kedua provinsi tersebut memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya. Oleh karena itu, mereka akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

    Untuk kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang sah secara hukum yang dilantik pada waktu yang telah ditentukan.

    Selain itu, dalam rangka memfasilitasi pelantikan yang lebih baik, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan perkembangan yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah transisi kepemimpinan di daerah.

    Penyelenggaraan pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan di masing-masing daerah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

    Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deddy Sitorus PDIP Sebut Perlu Pansus DPR Usut Pagar Laut Tangerang

    Deddy Sitorus PDIP Sebut Perlu Pansus DPR Usut Pagar Laut Tangerang

    loading…

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyebutkan perlu Pansus DPR untuk mengusut pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyebutkan perlu Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk mengusut pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang. Apalagi masalah pagar laut terkhusus adanya SHBG dan SHM di atas laut telah telanjang diperlihatkan.

    “Jadi memang seharusnya ada pansus. Karena ini kejahatan yang telanjang di depan publik,” kata Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    Meski demikian, Fraksi PDIP masih harus mengkaji pembentukan pansus ini. Apalagi ada usulan pembentukan pansus juga dari publik.

    “Dan ini juga kenapa diusulkan ada pansus karena ada banyak kementerian terlibat di sana harusnya, ada KKP, Kementerian Investasi, karena dulu tentu mereka ikut menetapkan PSN, ada menko juga segala macam. Jadi ini melibatkan banyak pihak,” ujar Deddy.

    Untuk itu, dia meminta agar melihat sikap DPR ke depan. Adapun pembentukan pansus perlu adanya kesepakatan lintas komisi.

    “Nanti kita lihat, itu harus ada kesepakatan. Apalagi pansus itu artinya lintas komisi ya tentu nanti kita lihat pimpinan DPR seperti apa sikapnya. Kita tunggu saja,” ucapnya.

    (jon)

  • Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Nasional 23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan
    pelantikan

    kepala daerah
    terpilih hasil
    pilkada serentak 2024
    secara bertahap.
    Pelantikan
    tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
    Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal
    pelantikan kepala daerah
    .
    Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025.
    Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.
    Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025.
    Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada.
    Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada serentak 2024
    akan berlangsung dalam tiga gelombang.
    Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
    “Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    “Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya.
    Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.
     
    Tito Karnavian juga memastikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah akan siap sebelum 6 Februari 2025.
    Kemendagri berencana mengajukan draf perpres tersebut pada pekan ini.
    “Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” kata Tito.
    Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
    “Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito.
    Pelantikan kepala daerah
    terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Presiden melantik langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” ujar Tito.
    Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi ajang bagi presiden untuk menyampaikan visi-misinya dan memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih.
    “Agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” kata Rifqi.
    Mayoritas anggota Komisi II mendukung agar proses pelantikan dilaksanakan lebih cepat.
    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di MK seharusnya segera dilantik.
    “Kalau kami ditanya, kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar dia.
    Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif dapat menimbulkan persoalan di wilayah, termasuk potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah.
    “Kalau sampai April atau lebih, belum lagi kalau ada PSU, Pj bisa main-main dengan APBD,” kata Deddy.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih lebih cepat lebih baik.
    “Menurut saya afdol kalau opsi nomor satu bisa digunakan,” ujar Toha.
    Rifqinizamy menekankan pentingnya segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat kinerja pemerintah daerah saat ini mulai kurang efektif.
    “Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri.
    Kepala daerah
    yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ungkap Rifqinizamy.
    Dengan pelantikan yang segera dilakukan, diharapkan pemerintahan daerah dapat kembali berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penjabat kepala daerah.
    “Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan,” ujar Rifqy.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

    Sementara itu, Laporan keayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak terpampang dalam situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Padahal sebanyak 123 Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo telah membuat laporan kekayaannya ke KPK. Dalam situs resmi LHKPN, belum ada data hasil kekayaan Raffi, semenjak dirinya telah dilantik menjadi utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan belum semua laporan dari Kabinet Merah Putih ditampilkan dalam situs LHKPN KPK.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Golkar Syafi Djohan menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama programnya kerjanya sudah berjalan baik.

    Syafi menjelaskan, keberhasilan Presiden Prabowo dalam menjaga iklim ekonomi di Indonesia, terlihat dari keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya difokuskan untuk barang-barang mewah. Hal tersebut dinilai tak hanya menjaga iklim usaha, namun turut mempertahankan daya beli masyarakat.

    Syafi menambahkan, jika melihat dari segi investasi, Presiden Prabowo terus mendorong untuk mau meningkatkan pekerjaan bersama dengan banyak calon investor masuk ke Indonesia.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 22 Januari 2025:

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan belum mengetahui apakah Pilkada serentak nanti akan menggunakan Sirekap atau tidak.

  • Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang

    Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang

    loading…

    DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang, Kamis (23/1/2025). Foto/Ist

    JAKARTA – DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan di area pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

    Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material. Wilayah yang terdapat sertifikat SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.

    “Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang,” kata Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (23/1/2025).

    Dia mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.

    Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

    “Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” katanya.

    Selain mencabut sertifikat tanah, ia meminta ke Nusron agar bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah.

    “Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya.

    (shf)

  • Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota tidak mungkin dilakukan secara serentak.

    Apalagi, menurut Tito, proses sengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK masih berlangsung. 

    Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan MK dan Hakim Agung yang hadir, Panitera, Sekjen, bahwa yang pertama, dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus sekali atau dua kali. Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya, 545 daerah.” terang Tito kala memberikan paparan. 

    Tito memaparkan, bahwa menurutnya, pelantikan serentak akan tidak adil bagi pemenang pilkada yang tidak dalam proses sengketa. “Yang bisa kita lakukan adalah keserentakan dalam jumlah yang cukup besar. Nah, kami menyampaikan bahwa ada yang tidak sengketa jumlahnya 296, yang tidak ada sengketa, MK,” tutur Tito.

    Adapun Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan sejumlah perkara yang masuk dalam sengketa hasil Pilkada di MK. 

    Menurutnya, ada sebanyak 23 perkara PHPU dalam Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 Provinsi, 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 PHPU Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. 

    Adapun, jika mengacu pada Peraturan Presiden  (Perpres) No. 80 tahun 2024, tanggal pelantikan untuk Gubernur ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan untuk Bupati dan Walikota pada tanggal 10 Februari 2025. 

  • Sekjen Golkar: Pembentukan pansus pagar laut belum diperlukan

    Sekjen Golkar: Pembentukan pansus pagar laut belum diperlukan

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas soal pagar bambu di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten, belum diperlukan.

    “Kalau sampai saat ini ya, kami belum memandang perlu sampai sejauh itu ya,” kata Sarmuji saat ditemui awak media usai acara Perayaan Natal 2024 yang digelar DPP AMPI di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Rabu malam.

    Menurutnya, pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di perairan Tangerang dapat diselesaikan di tingkat eksekutif.

    Dia juga menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait perlu mengidentifikasi lebih dahulu soal pagar laut itu.

    “Baru kalau memang diperlukan, hasil identifikasi masalahnya itu memang betul-betul diperlukan baru kita berpikir ke sana. Tapi hingga saat ini rasanya belum,” ujarnya.

    Kendati demikian, Sarmuji mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Komisi IV DPR ke KKP terkait kemunculan pagar laut itu.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan supaya pagar laut yang terbentang di perairan Tangerang itu dibongkar.

    “Kan Pak Presiden (Prabowo) sudah memerintahkan supaya itu dibongkar ya. Itu menunjukkan komitmen presiden terhadap aspek tata lingkungan dan keberpihakan pada nelayan,” tambah Sarmuji.

    Sebelumnya, Selasa (21/1), Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan pansus untuk mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.

    Dia mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten tersebut telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.

    “Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.

    Hal itu, kata dia, diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang tersebut adalah ilegal.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presiden Prabowo Segera Lantik 14 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel, Ini Daftarnya

    Presiden Prabowo Segera Lantik 14 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel, Ini Daftarnya

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik 14 pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan ini akan berlangsung serentak di Ibu Kota Negara sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.

    Keputusan pelantikan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu (22/1/2025).

    Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelantikan serentak akan dilakukan untuk kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan serentak ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pelantikan serentak dilaksanakan untuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa PHP di MK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

    Pelantikan pasangan kepala daerah ini meliputi wilayah-wilayah di Sulawesi Selatan seperti Gowa, Bantaeng, Bone, hingga Tana Toraja.

    Di antaranya, Husniah Talerang dan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa, serta Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin yang akan memimpin Bantaeng.

    Beberapa pasangan lainnya termasuk Ratnawati Arief dan Andi Mahyanto Masda untuk Sinjai, serta Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin untuk Bone.

    Namun, tidak semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dapat langsung dilantik.

  • Berikut Daftar Lengkap 22 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur yang Bakal Dilantik 6 Februari 2025

    Berikut Daftar Lengkap 22 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur yang Bakal Dilantik 6 Februari 2025

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – KPU Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi mengenai pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang rencananya akan berlangsung pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Pelantikan dimaksud khusus untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

    Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam mengakui jika pihaknya telah mendengar hasil kesepakatan KPU RI bersama pemerintah dan DPR RI tentang tanggal pelantikan tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

    “Kita masih menunggu kepastian regulasinya,” kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya. 

    Menurut Umam, meski telah diambil kesepakatan bersama itu, namun pihaknya tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI. Hanya saja Umam memastikan jika pelantikan sebetulnya sudah menjadi kewenangan dari pemerintah. Secara tugas KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu.

    “Urusan pelantikan sudah menjadi wilayah pemerintah,” jelasnya.

    Meski demikian, jika mengacu pada rencana pemerintah itu, di Jawa Timur sendiri, ada 22 daerah dari total 38 kabupaten/kota yang akan dilakukan pelantikan terlebih dahulu lantaran tak ada sengketa di MK.

    Sebelumnya, 22 daerah tersebut telah dilakukan penetapan pemenang oleh KPU di masing-masing Kabupaten/kota. 

    Berikut daftar lengkap 22 daerah yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 ; 

    1. Kabupaten Pacitan
    Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
    2. Kabupaten Trenggalek
    Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
    3. Kabupaten Blitar
    Rijanto-Beky Herdihansah
    4. Kabupaten Kediri
    Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa
    5. Kabupaten Lumajang
    Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma
    6. Kabupaten Jember
    Muhammad Fawait-Djoko Susanto
    7. Kabupaten Situbondo
    Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah
    8. Kabupaten Probolinggo
    Mohammad Haris-Fahmi AHZ
    9. Kabupaten Pasuruan
    Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori
    10. Kabupaten Sidoarjo
    Subandi-Mimik Idayana
    11. Kabupaten Mojokerto
    Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian
    12. Kabupaten Jombang
    Warsubi-Salmanuddin
    13. Kabupaten Madiun
    Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
    14. Kabupaten Ngawi
    Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
    15. Kabupaten Bojonegoro
    Setyo Wahono-Nurul Azizah
    17. Kota Kediri
    Vinanda Prameswati-Qowimuddin
    18. Kota Pasuruan
    Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
    19. Kota Mojokerto
    Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi 
    20. Kota Madiun
    Maidi-Bagus Panuntun
    21. Kota Surabaya
    Eri Cahyadi-Armuji
    22. Kota Batu
    Nurochman-Heli Suyanto

  • Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Hal ini disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu.

    Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, para gubernur, bupati, dan wali kota akan langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara, Jakarta.

    “Jadi baik gubernur, bupati, wali kota seluruhnya yang melantik Presiden,“ ujar Rifqinizamy seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Legislator Partai NasDem ini juga mengungkapkan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.

    Untuk itu, Rifqi meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera menyampaikan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden No. 80/2024 sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah.

    “Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi, paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” paparnya.

    Sedangkan, bagi kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK, kata dia, berpeluang akan dilantik setelah ada putusan MK.

    “Kalau yang bersengketa bagaimana? Ya kita tunggu hasil MK, karena amar putusannya nanti berbeda-beda. Yang pertama ada yang ditolak berdasarkan proses di MK, dan nanti itu mungkin lebih dulu putusannya, kita prediksi pada pertengahan Februari. Mungkin mereka bisa dilantik pada pertengahan Maret 2025,” katanya. [hen/ian]