Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut,” sambung dia.

    Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

    Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

    “Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN,” kata dia.

    Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

    “Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber dia.

    Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

    JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
    SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
    ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
    WS, Ketua Panitia A. 
    YS, Ketua Panitia A. 
    NS, Panitia A. 
    LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
    KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” tandas dia.

  • Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang Nasional 30 Januari 2025

    Nusron Sanksi Berat 8 Pegawai Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawati ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area
    pagar laut Tangerang
    , Banten.
    Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
    “Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial,” kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).
    Adapun delapan pegawai yang mendapatkan sanksi berat itu yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS; mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH; mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.
    Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS; Panitia A berinisial NS; eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM; eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.
    “Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
    Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
     
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
    Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
    Pagar Laut Tangerang
    , di mana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ( ATR/BPN ) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan ( SHGB ) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Enam pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB.

    Hal ini disampaikan Menteri Nusron dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam paparannya.

    Kendati demikian, Nusron tidak mengungkap identitas dari 8 pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebutkan inisial dan juga jabatannya saja.

    Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    “Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

    (abd)

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut Nasional 30 Januari 2025

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (
    SHM
    ) dan sertifikat hak guna bangunan (
    SHGB
    ) di area
    pagar laut
    Tangerang.
    Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
    Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
    “Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
    Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
    Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
    “Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
    Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
    Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah
    pagar laut Tangerang
    .
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
    Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
    Pagar Laut
    Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut Nasional

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (
    SHM
    ) dan sertifikat hak guna bangunan (
    SHGB
    ) di area
    pagar laut
    Tangerang.
    Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
    Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
    “Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya lagi.
    Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
    Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
    “Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.
    Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
    Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah
    pagar laut Tangerang
    .
    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.
    Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan
    Pagar Laut
    Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

    Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas permasalahan pertanahan, Kamis (30/1/2025). Salah satu sorotan utama adalah penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, menekankan bahwa permasalahan tanah harus menjadi perhatian serius karena berdampak luas, terutama dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

    Toha mengkritisi lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi dalam pemberantasan mafia tanah. Ia juga mempertanyakan validitas data yang disampaikan Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah.

    “Dari 48.000 kasus, diklaim 79% telah diselesaikan. Artinya, masih ada 10.080 kasus yang belum terselesaikan. Kapan sisanya akan dituntaskan? Apakah pemagaran laut di Tangerang termasuk dalam data ini?” ujar Toha.

    Selain itu, ia juga menyoroti persoalan tanah ulayat di era pemerintahan Presiden Prabowo, serta bagaimana konflik ini berdampak pada masyarakat adat, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

    Toha menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria dan mafia tanah agar tidak semakin merugikan masyarakat. Persoalan sertifikasi tanah, pengelolaan sumber daya agraria, serta perlindungan tanah ulayat juga harus menjadi prioritas utama.

  • DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Patuh tapi Belum Aman

    DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Patuh tapi Belum Aman

    loading…

    DKPP meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP

    JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) hari ini meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).

    IKEPP merupakan bentuk inovasi DKPP pada 2024, di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota. Dari hasil survei tersebut tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.

    David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.

    Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” ucap David.

    (abd)

  • DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025) besok.

    Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa indeks ini merupakan hasil survei kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi sepanjang tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (29/1/2024). 

    David menjelaskan, Indeks Kepatuhan Etik merupakan inovasi baru DKPP yang awalnya diterapkan di tingkat provinsi dan akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei yang dilakukan, terungkap tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi masuk dalam kategori Patuh, tetapi belum bisa dikatakan aman sepenuhnya.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” terangnya.

    Lebih lanjut, David menjelaskan IKEPP berfungsi sebagai instrumen pengukuran kepatuhan etik penyelenggara Pemilu secara kuantitatif dan kualitatif. 

    Acara Ekspos IKEPP 2024 nantinya akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan dari Bappenas.

    Menurut David, pelanggaran kode etik masih menjadi tantangan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

  • DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/1) besok.

    Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada tahun 2024 di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei tersebut, sambung David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Kendati demikian, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” jelasnya.

    Dia menjelaskan IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.

    “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkap David.

    David menambahkan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia.

    Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menampung aspirasi para tenaga honorer, yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas,” katanya di Palu, Selasa.

    Penegasan itu disampaikan Longki kepada perwakilan tenaga honorer Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Rumah Aspirasi, Kota Palu. Perwakilan honorer itu menyampaikan aspirasi terkait ketidakpuasan mereka, terhadap proses seleksi CPNS dan P3K.

    Menanggapi aspirasi itu, Longki berjanji akan membawa permasalahan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

    Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer tidak hanya fokus pada dinas tertentu, tetapi juga mempertimbangkan formasi lain yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.

    Selain itu, Longki menyampaikan akan berkoordinasi dengan pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, terkait surat masa sanggah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BKD provinsi.

    Dalam pertemuan itu, perwakilan honorer yang hadir diantaranya Abdul Rauf, Zainal, Ustin Wulandari, Sari Intan, Juliana, Steven dan Simon. Mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait seleksi CPNS dan P3K tahap pertama, yang mana dari 99 tenaga honorer yang mengikuti ujian, tidak satu pun yang lulus.

    Mereka juga keberatan atas informasi bahwa peserta yang tidak lulus tahap pertama, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua, padahal terdapat 115 formasi yang disediakan untuk Sekwan dalam tahap kedua.

    Para honorer berharap formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyebut tenaga honorer lama lebih diutamakan.

    “Kami ingin mendapatkan prioritas seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain, salah satunya Banten. Tenaga honorer di sana berhasil memperjuangkan aspirasi hingga lolos seleksi CPNS dan P3K melalui koordinasi dengan pemerintah, DPR, Mendagri, dan Menpan,” ungkap Abdul Rauf.

    Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengeluarkan surat masa sanggah seperti yang dilakukan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025