Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Nusron Pecat 8 Pegawai ATR Kasus Pagar Laut, Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan – Page 3

    Nusron Pecat 8 Pegawai ATR Kasus Pagar Laut, Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat terhadap delapan pegawainya. Sanksi ini diberikan terkait atau buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Menurutnya, sanksi berat pemecatan ini diberikan kepada delapan orang itu karena apa yang dilakukan mereka masih dalam produk tata usaha negara yaitu penerbitan sertifikat.

    “Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, katun, keputusan tata usaha negara maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu adalah masalah dicopot dan sebagainya,” kata Nusron kepada wartawan usai rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Meski begitu, perkara ini bisa saja masuk ke dalam ranah pidana. Jika memang ditemukan atau menyajikan dokumen palsu dalam penerbitan sertifikat.

    “Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mens rea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar,” tegasnya.

    “Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah kemalsuan dokumen,” sambungnya.

    Jika memang masuk ke dalam ranah pidana, atau adanya dugaan suap, kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini memastikan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah siap bekerja.

    “Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita. Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian,” ucapnya.

    “Itu kewenangan APH bisa di polisi, bisa di Kejaksaan dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” pungkasnya.

     

     

  • Sentil Kepala Desa Wilayah HGB Pagar Laut, Dede Yusuf: Saya Dengar Kadesnya Naik Rubicon

    Sentil Kepala Desa Wilayah HGB Pagar Laut, Dede Yusuf: Saya Dengar Kadesnya Naik Rubicon

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengaku heran dengan banyaknya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di kawasan pagar laut di Tangerang yakni, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    “Agak unik ini karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang [HGB] 390 hektare ada di situ, di desa lain, malah tidak ada, mungkin ada satu desa yang 3 bidang gitu ya,” ujarnya dalam rapat itu.

    Legislator Demokrat ini mengklaim bahwa dirinya sudah memahami dan melihat benang merah persolan dari kasus pagar laut di Tangerang itu. Menurut pemahamannya, pagar laut ini usulan dari desa dan bahkan saat ini Kepala Desa Kohod sudah dipanggil kejaksaan.

    “Tetapi sekali lagi, saya masih bingung Pak Nusron kenapa Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain ya? Saya dengar kepala desanya naik Rubicon, kami saja belum tentu kebeli di sini,” katanya.

    Dengan demikian, dirinya merasa heran mengapa banyak HGB di Desa Kohod, padahal jika ditilik lebih dalam, di daerah sana tak ada peluasan PSN sama sekali.

    “Jadi ini menandakan ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan dan uniknya ini Kabupaten Tangerang ini cukup banyak,” ucapnya.

    Lebih jauh, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah melakukan tindakan kepada oknum ATR yang berkaitan dengan kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten tersebut.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut telah mencopot enam orang pegawai pertanahan terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. 

    Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat. 

    “Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).  

    Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. 

  • Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

    Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan munculnya sertikat hak milik di wilayah perairan Bekasi sehingga munculnya pagar laut diduga karena ada keterlibatan oknum ATR/BPN setempat. Menurut Nusron, oknum ATR/BPN itu bergerak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya.

    “Yang pertama di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya. Ini murni ulah oknum ATR/BPN,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Nusron mengatakan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi tersebut muncul pada 2021. Saat itu, kata dia, ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan wilayah tersebut terdapat 89 SHM yang diterbitkan untuk 67 orang berupa tanah dasar perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.

    “Tiba-tiba pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran menjadi penerimanya 11 orang, berupa perairan laut luas total 72,571 hektare,” jelas Nusron. 

    Nusron menekankan, data tersebut didapatkan dari hasil investigasi internal Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, untuk pelakunya masih didalami.

    “Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh Irjen, kasus ini. Jadi dahulunya di darat, tiba-tiba berubah jadi laut. Saya akui ini ulah oknum ATR/BPN setempat dalam penerbitan sertifikat di perairan Bekasi dan kami sedang usut,” pungkas Nusron.

  • RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

    Dalam rapat ini, Komisi II mengevaluasi kinerja kementerian selama 2024, membahas program kerja 2025, serta menyoroti capaian 100 hari kerja kementerian tersebut.

    Salah satu isu yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah kasus pemagaran laut yang belakangan ramai diperbincangkan.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa fenomena pemagaran laut bukan sekadar persoalan akses publik, tetapi juga terkait mafia tanah yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

    “Kita harus menangkap pesan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas pungli dan mafia tanah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Kementerian ATR/BPN harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi,”katanya.

    Lebih lanjut, Taufan Pawe meminta Kementerian ATR/BPN untuk tidak ragu dalam menindak aktor intelektual di balik kasus pemagaran laut. Menurutnya, ini adalah momentum untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebijakan agraria berjalan sesuai mandat reformasi agraria yang ditekankan Presiden Prabowo.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kita punya dukungan penuh dari Presiden, artinya tidak ada alasan untuk ragu. Kejar dalang di balik kasus ini, bongkar seluruh jaringannya. Ini bukan sekadar aturan yang dilanggar, tetapi hak masyarakat yang dirampas,”tegas Mantan Wali Kota Parepare dua Periode ini.

  • Legislator DPR RI dari Jember Ini Soroti Kekalahan Rakyat dalam Sejumlah Konflik Agraria

    Legislator DPR RI dari Jember Ini Soroti Kekalahan Rakyat dalam Sejumlah Konflik Agraria

    Jember (beritajatim.com) –  Muhammad Khozin, legislator DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan bangsa Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang, menyoroti kekalahan rakyat dalam sejumlah konflik agraria.

    “Ketika rakyat berhadapan dengan negara, sudah bisa ditebak siapa yang kalah, pasti rakyat,” kata Gus Khozin, sapaan akrab Khozin, dalam siaran persnya, usai rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (30/1/2025) siang.

    Khozin lantas mencontohkan konflik antara PT Kereta Api Indonesia dengan masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ratusan keluarga yang telah puluhan tahun tinggal di area tersebut dan membayar pajak rutin harus digusur PT KAI yang berbekal grondkaart era pemerintah kolonial Belanda sebagai dasar pemberian sertifikat oleh BPN.

    Persoalan lainnya di Kampung Tapak Kerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep. BPN memberikan 19 sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim sebelumnya daratan dan belakangan mengalami abrasi. BPN merespons persoalan ini normatif sehingga berpotensi memunculkan letupan-letupan sosial.

    Dengan banyaknya persoalan tanah yang berujung pada kekalahan rakyat di hadapan negara, Khozin menagih peta jalan penyelesaian konflik agraria kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia juga mendorong dilakukannya penyelesaian jalan tengah dalam banyak persoalan pertanahan, khususnya di Pulau Jawa.

    “Saya mendorong perlu upaya win-win solution, misalnya warga diberi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) hingga beberapa waktu yang disepakati sembari dilakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” kata alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini.

    Pemerintah juga diminta tak sekadar mencabut SHM yang dianggap bermasalah, seperti dalam perkara pagar laut Tangerang. “Setelah dicabut SHM nya tentu harus ada langkah penindakan baik pidana maupun administratif khususnya di internal ATR/BPN,” kata Khozin bersemangat. [wir]

  • Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR mendorong agar adanya proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak terkait yang terlibat dalam polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.

    Bahkan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dirinya kerap kali menyampaikan jika memang HGB tersebut dijadikan sebagai agunan di perbankan, pihaknya juga akan siap mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut.

    “Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun, baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya,” katanya seusai rapat dengan Menteri ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2025).

    Rifqi menuturkan pihaknya mengapresiasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid karena telah memberikan penjelasan rinci dan didukung dengan fakta-fakta, misalnya pembeberan berbagai sertifikat yang telah diterbitkan di sekitar pagar laut di kawasan Tangerang.

    “Bahkan kita hari ini mendapatkan bonus informasi, hal serupa yang terjadi juga di Bekasi, hal serupa yang juga terjadi di Jawa Timur yang ternyata luasannya jauh lebih luas dari apa yang menjadi polemik publik selama ini,” ucapnya.

    Tak sampai di situ, legislator NasDem ini mengemukakan pihaknya turut mengapresiasi keberanian dan ketegasan pemerintah, terkhusus Menteri ATR/BPN karena telah membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang, Banten.

    “Bagi Komisi II DPR yang menjalankan tugas konstitusional pengawasan, hal ini patut kami apresiasi, kami berikan support,” jelasnya.

    Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, juga memandang bahwa kejadian ini tak cukup hanya dengan pemberian sanksi berat, para pihak terlibat harus melalui proses hukum karena ini termasuk dalam kejahatan.

    “Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan. Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera. Narasi penegakan hukum di BPN Agraria harus kuat sekuatnya,” katanya dalam rapat, Selasa (30/1/2025).

  • Komisi II DPR Minta Oknum Pegawai ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Diproses Hukum – Page 3

    Komisi II DPR Minta Oknum Pegawai ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Diproses Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta agar pihak yang melanggar aturan terkait pagar laut di perairan Tangerang diproses hukum. Menurutnya, sanksi berat saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera.

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai terkait kasus tersebut.

    “Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malpraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian,” kata Deddy, saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu, lanjut Deddy, pihak yang menerbitkan sertifikat juga perlu diproses secara hukum. Bukan hanya sebatas pembatalan sertifikat saja agar menimbulkan efek jera.

    “itu yang menerbitkan sertifikatnya, proses hukum dulu pak, sehingga bisa dibatalkan itu produk cacat hukum, jangan nunggu fatwa dari kejaksaan, pak. Duit mereka lebih banyak, pak. Saya minta, mohon, ya, udah diproses hukum. Sehingga bisa dibatalkan itu,” tegas dia.

    “Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini, pak, sangat mudah dimanipulasi, pak. Semua ada bohirnya, mau bikin PP, mau bikin perpres, mau bikin apa, semua bisa-bisa aja. Saya sgt berharap penegakan hukum di sini, pak. Supaya ada efek jera,” sambungnya.

    Lebih lanjut, dia pun meminta agar proses hukum terus dilakukan dalam penyelesaian pagar laut. Terutama, bagi pihak yang menerbitkan sertifikat.

    “Kalau ibarat korporasi ini, pak, enggak usah pake ini langsung pecat, enggak ada sanksi berat. Jelas, bawa ke Jaksa, bawa ke KPK, pak. Harus begitu, pak Nusron,” ujar Deddy.

    “Jadi, dalam soal pagar laut ini pun, Pak, kami berharap penegakan hukum jangan hanya ke orang Agraria yang kena, pak. Yang bikin sertifikatnya kok, lolos. Bersama-sama melakukan kejahatan, Kok. Mana mereka-mereka itu? Jangan kesalahan ini ditimpakan hanya ke ATR, pak Nusron,” imbuhnya.

  • Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 T

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) terimbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

    Menteri ART/BPN, Nusron Wahid mengakui, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu sebesar Rp 6,4 triliun.

    “Sesuai dengan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dari Anggaran Rp 6,4 triliun tadi,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dengan begitu, proyeksi total efisiensi blokir dan efisiensi Inpres adalah Rp 2,631 triliun atau 40,76%. Namun begitu, Nusron mengatakan, pihaknya mendapat pinjaman luar negeri melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).

    Ia mengatakan, kegiatan ILASP melibatkan tiga kementerian dan lembaga, yakni ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Nusron menyebut, pinjaman luar negeri ini berasal dari World Bank.

    “Sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan dan sudah bisa dinyatakan jalan dan efektif pada tanggal 23 Desember 2024,” jelasnya.

    Nurson menambahkan, total anggaran dari program ini adalah US$ 655 miliar yang dibagi untuk tiga instansi negara, yakni ATR/BPN, BIG, dan Kemendagri. Ia mengatakan, pihaknya mendapat Rp 490,2 miliar di tahun pertama ILASP.

    (rrd/rrd)

  • Pagar Laut Tangerang Makan Korban, Menteri ATR Pecat Kepala Kantor Pertanahan dan 7 Pejabat Lain

    Pagar Laut Tangerang Makan Korban, Menteri ATR Pecat Kepala Kantor Pertanahan dan 7 Pejabat Lain

    FAJAR.CO.ID — Tindakan ilegal pemasangan pagar laut di Pesisir Tangerang makan korban. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama seorang pejabat dan enam pegawai lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Nusron menegaskan, telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang saat itu menjabat, JS telah dipecat. Begitu pula dengan mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, SH.

    Nusron mengungkap pemecatan atau pencopotan jabatan pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian yang dinakhodainya dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.

    “Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat,” ujar Nusron.

    Selain mencopot jabatan pejabat di kementeriannya, Nusron Wahid juga mengaku telah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah. (*)

  • Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi

    Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi

    loading…

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat HGB di kawasan pagar laut di Bekasi. Total SHGB yang ada sekitar 509,795 hektare. Foto/Ist

    JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Total SHGB yang ada di wilayah itu sekitar 509,795 hektare.

    Nusron memaparkan dua perusahaan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Nah kemudian yang kedua desa urip Jaya, kecamatan Babelan. Ini di laut ada SHGB. Yang luasnya itu 509,795 hektare. Atas nama pertama PT CL,” kata Nusron.

    PT CL ini merupakan inisial dari perusahaan yang diungkap Nusron. Namun, dalam tampilan paparan itu terlihat jelas PT Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

    Perusahaan kedua pemilik HGB yang diungkap Nusron adalah PT MAN. Terlihat dari paparan yang ditampilkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara.

    Perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

    “Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai,” ujarnya.