Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut? – Halaman all

    Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa delapan pegawai kementeriannya telah dijatuhi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatam, terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

    Sanksi Terhadap Pegawai

    Nusron menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemeriksaan oleh inspektorat Kementerian ATR/BPN.

    Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi tersebut.

    Meski delapan pegawai tersebut telah disanksi, Nusron mengaku tidak mengetahui apakah mereka terlibat dalam praktik suap, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana. 

    Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

    “Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal.”

    “Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian.”

    “Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan,” ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Penjelasan Mengenai Sanksi

    Nusron menambahkan bahwa sanksi administrasi dijatuhkan karena para pegawai dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat.

    “Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi,” tuturnya.

    “Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” sambung Nusron.

    Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. 

    Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

    “Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana.”

    “Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar.”

    “Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen,” jelas Nusron.

    Pembatalan Sertifikat

    Nusron juga mengumumkan bahwa sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah dibatalkan.

    Pembatalan ini dilakukan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    Temuan dan Rincian Sertifikat

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT CIS, dan sembilan bidang perorangan.

    Sementara itu, terdapat 17 bidang yang memiliki SHM.

    Kasus ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023.

    Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengonfirmasi informasi ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut misterius.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, dirinya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN.

    Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang. Siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

    Ia berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik.

    “Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” ucapnya..

  • Isu Politik Terkini: Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto

    Isu Politik Terkini: Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Jumat (31/1/2025). Berita pelantikan kepala daerah yang diundur dari jadwal semula pada 6 Februari 2025 menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait target Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan, 
    Presiden Prabowo Subianto yang bertemu Menteri Pertahanan Prancis Sebastian Lecornu, rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri, hingga evaluasi proyek strategis nasional.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, setelah batal digelar pada 6 Februari 2025.

    Tito sudah mengusulkan ke Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025. Namun, putusan resminya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    Tito menambahkan, pihaknya akan membahas tanggal pelantikan bersama dengan Komisi II DPR pada Senin (3/1/2025), untuk nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo.

    2. 4 Aturan Disahkan Pemerintah untuk Kejar Swasembada Pangan
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah telah menandatangani empat aturan guna menunjang kelancaran produksi pangan. Keempat aturan tersebut ditetapkan untuk mengejar target swasembada pangan secepat-cepatnya.

    Lebih lanjut, Zulhas menegaskan turunnya empat aturan dari Presiden Prabowo tersebut menjadi titik tonggak utama seluruh sektor kementerian dan lembaga negara untuk fokus pada program percepatan swasembada pangan. Presiden Prabowo Subianto optimistis target swasembada pangan nasional akan tercapai pada akhir 2025.

    3. Presiden Prabowo Subianto Terima Menhan Prancis, Diskusi Soal Tantangan Dunia
    Selain berita terkait pelantikan kepala daerah yang diundur, isu politik lainnya terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Prancis Sebastian Lecornu. Setelah bertemu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Jumat (31/1/2025) pagi, Menhan Prancis Sebastian Lecornu menyambangi Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Lecornu, dalam unggahannya di platform X @SebLecornu menulis telah berdiskusi dengan Prabowo Subianto mengenai berbagai macam isu. Pertemuan Lecornu dengan Presiden Prabowo Subianto ini, lanjutnya, menjaga hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia-Prancis, yang peringatan ke-75 tahunnya akan dirayakan pada tahun ini.

    4. Sambut Baik Pertemuan Prabowo dengan Megawati, FX Rudy: Hal yang Bagus
    Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyambut baik rencana pertemuan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ditanya mengenai hubungan antara Megawati dengan Prabowo, Rudy, sapaannya mengatakan keduanya sebenarnya memiliki hubungan yang baik dan tidak ada persoalan, berbeda dengan yang dikabarkan di luar. Mantan wali kota Solo itu menyebut jika isu hubungan tidak baik antara dua tokoh tersebut hanyalah bagian dari upaya memecah belah bangsa.

    Saat ditanya kapan pertemuan tersebut akan berlangsung, Rudy mengaku tidak tahu-menahu. Ia hanya meminta masyarakat menunggu.

    5. Menko AHY: Sesuai Instruksi Prabowo, Proyek Strategis Nasional Harus Terus Dievaluasi
    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan proyek strategis nasional (PSN) harus terus dievaluasi secara berkala agar tetap berjalan sesuai tujuannya. Hal tersebut, kata AHY, sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    AHY mengatakan Presiden Prabowo  sudah meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk meninjau PSN yang saat ini tercatat lebih dari 280 proyek. Menurut dia, evaluasi ini tidak hanya mencakup aspek infrastruktur, tetapi juga dampaknya terhadap ekonomi dan sektor lainnya.

    AHY menuturkan kebijakan pembangunan harus memperhitungkan kondisi anggaran negara. Menurut dia, semangat untuk pembangunan yang tepat sasaran juga konsekuensinya pada penentuan prioritas karena keterbatasan anggaran.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya pelantikan kepala daerah yang diundur.

  • Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.

    Sebelumnya, para kepala daerah yang tidak bersengketa berencana untuk dilantik secara bertahap pada tanggal 6 Februari. Akan tetapi, MK memutuskan untuk mempercepat pengumuman putusan sela perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Januari 2025.

    Pelantikan Tetap di Bulan Februari

    Lanjut Dasco, keputusan pembacaan putusan sela tersebut, lebih tepatnya dijadwalkan pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil perusahaan itu tersebut,” katanya.

    Agar bisa dilantik bersama-sama lebih banyak dari rencana semula, Dasco mengungkap saat ini pemerintah dan KPU tengah menghitung waktu pelantikan yang tepat jika MK memang memutus perkara pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujarnya.

    Selain itu, Dasco menyebut bahwa pemerintah, KPU dan DPR berencana untuk kembali menggelar rapat konsultasi terkait hal tersebut.

    “Nanti akan berkirim surat Komisi 2 kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” ucapnya.

    Konfirmasi Komisi II DPR

    Sebelumnya, pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tak menghadapi sengketa akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

    Namun, ia mengonfirmasi hari ini bahwa pihaknya bersama Mendagri dan lembaga penyelenggaran pemilu telah menjadwalkan untuk menggelar rapat terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada pekan depan, tepatnya tanggal 3 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • HNW Minta Dampak Pelantikan Kepala Daerah Diundur Dibahas Komisi II DPR

    HNW Minta Dampak Pelantikan Kepala Daerah Diundur Dibahas Komisi II DPR

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. HNW meminta wacana tersebut untuk disampaikan dan dibahas dengan Komisi II DPR RI.

    “Ya itu memang kemudian sekarang kita berada dalam kondisi yang sudah tidak pasti gitu ya. Artinya, semula tanggal 6 kemudian diwacanakan berubah. kan semula, diwacanakan untuk dibarengkan setelah semuanya selesai. Jadi, kalau menurut kami hendaknya itu dibahas dengan maksimal dengan Komisi II supaya dengan demikian maka terukur betul, semua dampak-dampaknya,” kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    HNW mengatakan hal tersebut juga harus mempertimbangkan komunikasi kinerja presiden atau pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan kinerja usai 100 hari Presiden Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak.

    “Karena kan kalau itu dimundurkan Itu berarti yang menjadi gubernur sekarang adalah Plt atau Plh yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan mendasar terkait dengan Pembangunan kawasan,” ujar HNW.

    “Sementara kan Presiden Prabowo Sudah begitu banyak melakukan program-programnya. Sudah dinilai 100 harinya, dan itu kan pasti memerlukan back up yang penuh dari pemerintah daerah,” tambahnya.

    Ia mengatakan kebijakan itu jangan sampai berdampak ke pemerintah pusat. Di sisi lain, HNW juga mendukung jika pelantikan kepala daerah menunggu sengketa di MK tuntas.

    “Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik apa tidak berdampak kepada kinerja daripada Presiden Prabowo? Tentu yang dilantik adalah yang sudah tidak punya sengketa di MK. Tapi, kalau ada sengketa ya memang penting untuk menunggu selesainya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan tanggal pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil dari putusan dismissal MK antara 18, 19, 20 Februari 2025. Tito masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pasti pelantikan dari yang diusulkan.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    (dwr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Jombang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 masih dalam pembahasan.

    Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa rapat pembahasan telah dilakukan pada 22 Januari 2025 bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan RKPP RI. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelantikan pejabat daerah.

    “Untuk pelantikan masih dibahas. Terkait hasil pemilihan yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan KPU ke provinsi,” ungkap Zakiyatul Munawaroh, Jumat (31/1/2025).

    Zakiyatul juga menambahkan bahwa pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur hal tersebut.

    KPU Kabupaten Tuban masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

    “Kami masih menunggu aturan maupun Perpres terbaru yang berkaitan dengan kegiatan pelantikan,” ujar Zakiyatul. Ia juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tuban telah berkoordinasi intens dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.

    Selain itu, KPU telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen persiapan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Tuban, yang kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Terkait regulasi, kami masih menunggu,” pungkas Zakiyatul. [ayu/suf]

  • Dasco Sebut Pelantikan Kepala Daerah Batal Tanggal 6 Februari

    Dasco Sebut Pelantikan Kepala Daerah Batal Tanggal 6 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tanggal pelantikan kepala daerah berpotensi mundur dari yang semulanya dijadwalkan 6 Februari 2025.

    Dasco menyebut pihaknya mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada rencana untuk lebih cepat dalam pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.

    “Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, pihaknya dan MK sama-sama berpikir untuk lebih baik menunggu dulu hasil putusan MK itu. Dalam hal ini pun dia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak pemerintah.

    Adapun, lanjut Ketua Harian Gerindra itu, alasan kemungkinan diundurnya pelantikan supaya bisa melantik kepala daerah terpilih secara berbarengan, sehingga jumlahnya lebih banyak daripada rencana semula.

    “Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tutur Dasco.

    Menyusul potensi tersebut, dia tak menutup kemungkinan akan adanya rapat ulang bersama penyelenggara Pemilu guna membahas hal tersebut.

    “Ya, sepertinya begitu. Setelah keputusan MK mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.  

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).  

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

  • MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela terkait sengketa Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Lantas, bagaimana dengan nasib Pilgub Jatim?

    Ketua Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil Jatim, Boedi Prijo telah mendengarkan informasi bahwa akan ada pembacaan putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Februari 2025.

    “Insya Allah. Ada info putusan MK (putusan sela atau dismissal) pada awal Februari,” tuturnya singkat kepada beritajatim.com, Jumat (31/1/2025).

    Tetapi, belum diketahui apakah MK juga akan memutus sengketa Pilgub Jatim bersamaan dengan putusan sela tersebut. Jika pada 4-5 Februari itu telah keluar putusan menolak atau tidak dapat melanjutkan gugatan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), maka status sengketa Pilgub Jatim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    Sehingga, proses selanjutnya tinggal pelantikan Cagub-Cawagub Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) menjadi Gubernur-Wagub definitif. Terdapat kemungkinan, Khofifah-Emil bisa dibarengkan dengan pelantikan 22 pasangan kepala daerah di Jatim yang non sengketa.

    Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah non sengketa MK akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula, 6 Februari.

    Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah non sengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

    “Yang 6 Februari, karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) hari ini.

    Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

    Tito mengatakan, mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. (tok)

  • Isu Politik Terkini: Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto

    Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, setelah batal digelar pada 6 Februari 2025.

    Tito sudah mengusulkan ke Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025. Namun, putusan resminya ada di tangan sang presiden.

    “Nanti saya akan melakukan exercise ya, karena saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Tito menambahkan, pihaknya akan membahas tanggal pelantikan bersama dengan Komisi II DPR pada Senin (3/1/2025), untuk nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo.

    “Jadi presiden yang menentukan jadwalnya, dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 Februari kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ungkap Tito.

    Sebelumnya Mendagri Tito mengatakan pelantikan kepala daerah batal dilakukan pada 6 Februari 2025, karena Mahkamah Konstitusi akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 5 Februari, dari sebelumnya 13 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 rencananya akan dilakukan secara serentak di Jakarta oleh Presiden Prabowo.

  • Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

    Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

    Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

    “Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

    Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.

    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.

    Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

    Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025