Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru Hari Ini

    Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu akan memutuskan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada 2024 serta putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/2025). Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam rapat kerja antara DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Bawaslu.

    “Iya, iya (diputuskan hari ini jadwal pelantikan),” ujar Mendagri Tito Karnavian di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

    Tito menyebutkan, rapat yang digelar hari ini memiliki dua agenda utama. Agenda pertama akan membahas evaluasi program kerja dan anggaran Kemendagri di Tahun 2024 serta rencana program anggaran Kemendagri di Tahun 2025, yang diikuti oleh Kemendagri, BNPP, dan DPR.

    Agenda kedua, yang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB, akan membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024. Dalam agenda ini, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dibahas secara mendalam.

    “Siang nanti, jam dua, kalau ini cepat berarti jam dua sesuai on time, itu agendanya adalah tentang evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang banyak dipertanyakan. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelas Tito.

    Komisi II DPR juga akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Mendagri Tito Karnavian serta penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Senin (3/2/2025) siang. Raker tersebut akan membahas terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

    Diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur.

    “Karena keputusan 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan pada Senin (3/2/2025).

    Rifqinizamy mengakui ia mendapat informasi mengenai kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan pada 6 Februari 2025, yang diperkirakan akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025. Kepastian mengenai hal ini akan dibahas dalam rapat kerja hari ini.

    “Namun, bagaimana keputusannya, kita tunggu di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri,” tegas Rifqinizamy.

  • Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meyakini keputusan tanggal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diputuskan hari ini, Senin (3/2/2025).

    Perlu diketahui, mulanya pelantikan kepala daerah nonsengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diundur karena pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu soal dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah 2024.

    “Iya, iya [pelantikan kepala daerah diputuskan hari ini],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Rencananya, kata Tito, rapat pembahasan itu diagendakan pada pukul 14:00 WIB di Gedung DPR RI. Secara garis besar, agenda itu akan membahas soal evaluasi Pilkada 2024.

    “Dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelasnya.

    Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berujar rapat hari ini dimaksudkan untuk menganulir hasil rapat pada 22 Januari kemarin, yang memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari.

    “Rencananya itu jadi rapat ini sebenarnya untuk menganulir rapat tanggal 22 Januari ya, 22 Januari yang waktu itu sepakat kita memutuskan tanggal 6 [Februari], tanggal 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai tanggal 20 Februari ini tidak meleset lagi,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.   

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).   

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

  • Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menegaskan pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6-10 Februari 2025 menjadi 18-20 Februari 2025.

    Toha menilai pengunduran pelantikan tersebut menyalahi aturan, karena Komisi II DPR tidak dilibatkan dalam penentuan jadwal.

    “DPR (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal, ini jelas menyalahi aturan karena segala keputusan terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Menurut Toha, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut bertentangan dengan hasil rapat antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan pada 22 Februari 2025, diputuskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Namun, Toha mengakui keputusan tersebut mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan sengketa pilkada untuk perkara yang ditolak atau tidak diterima. Pelantikan hanya boleh dilakukan untuk daerah yang tidak terlibat sengketa atau diputuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

    Toha menegaskan, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar keputusan tersebut tetap mengacu pada Putusan MK, meskipun keputusan MK terkait pilkada atau pemilu bersifat open legal policy, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan perubahan hukum selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Selain itu, Toha juga mengkritik kebijakan yang berusaha membatalkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 secara serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

    Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Toha mengusulkan agar pelantikan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja pemerintah pusat dan daerah.

    Meski begitu, Toha mengungkapkan Komisi II mengikuti keputusan RDPU yang memutuskan pelantikan dilakukan secara bertahap pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, keputusan Kemendagri untuk mengundur pelantikan pada 18-20 Februari tanpa melibatkan Komisi II dianggap melanggar prosedur.

    “DPR tidak dilibatkan, ini jelas menyalahi aturan. Kami meminta Mendagri untuk memberikan penjelasan terkait pengunduran jadwal ini,” kata Toha, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V.

    Toha menambahkan MK dijadwalkan untuk membacakan putusan untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Ia juga mengusulkan agar pelantikan kepala daerah diserentakkan pada tahap kedua, sambil memperhatikan daerah yang perlu melakukan pilkada ulang berdasarkan Putusan MK.

    “Pelantikan serentak tahap kedua diharapkan dapat menghindari kekacauan dalam pelaksanaan Pilkada 2029, agar daerah yang terlibat pelantikan serentak tahap II bisa ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak tahap I,” pungkas Toha.

  • DPR panggil Mendagri bahas pengunduran pelantikan kepala daerah

    DPR panggil Mendagri bahas pengunduran pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan hari ini pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18–20 Februari mendatang.

    Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

    “DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.

    Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Memang, sambung Toha, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.

    “Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang,” ujarnya.

    Terhadap Putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.

    Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

    Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

    Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1), “Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara,’ b) Pasal 164 (1) “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik (serentak) oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing,” c) Pasal 164B, “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

    Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Toha dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.

    Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, pihaknya mengikuti putusan itu.

    Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II.

    “Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan,” papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

    Toha menambahkan kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akibat kalah dengan kotak kosong.

    Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjutnya (Pilkada 2029) derah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.

    “Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014),” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

    Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

    loading…

    Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). Rapat digelar untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah .

    Untuk diketahui, kepala daerah non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU Pilkada 2024. Dengan demikian, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih kembali.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

    Secara pribadi, Komisi II DPR senang jika pelantikan, baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara tapi ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR, Senin (3/1/2025).

    “Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya sudah kami terima juga terus nanti Senin,” kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, di Gedung Mk, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.

  • Kata Menteri ATR/BPN soal Nasib Ratusan Sertifikat Pagar Laut yang Belum Dicabut – Halaman all

    Kata Menteri ATR/BPN soal Nasib Ratusan Sertifikat Pagar Laut yang Belum Dicabut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, di perairan Tangerang telah dicabut atau dibatalkan. 

    Diketahui, total jumlah SHGB di kawasan pagar laut Tangerang adalah 263 bidang. 

    Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

    Artinya, masih ada ratusan sertifikat-sertifikat yang belum dipastikan nasibnya. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, sisa sertifikat lain masih dalam proses untuk ditindaklanjuti.

    Nusron memastikan pihaknya akan membatalkan seluruh sertifikat yang ada jika sudah diyakini bahwa lahannya adalah laut. 

    Nusron mengatakan, sebelum membatalkan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dan meyakini bahwa tindakan mereka benar.

    “Kan bisa jadi mereka (yang memasang sertifikat) merasa benar. Karena itu, kita juga sangat hati-hati, sangat prudent, tapi juga prosedur.”

    “Juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan,” ujar Nusron di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

    “Tapi, kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu. Gitu loh. Kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” lanjutnya. 

    Nusron menjelaskan bahwa sertifikat yang dibuat di masa lalu itu telah melalui prosedur dokumen yang lengkap. 

    Terkait apakah dalam perjalanan pelengkapan dokumen itu ada pemalsuan, Nusron menyebut bahwa tindakan itu bukan urusan Kementerian ATR/BPN.

    “Tahunya kita dokumennya itu output-nya itu lengkap. Nah, karena itu kan kami perlu hati-hati, perlu kita cross check satu per satu. Tidak gampang serta-merta membatalkan,” ujar Nusron.

    Kementrian ATR/BPN diketahui telah membatalkan sebanyak 50 sertifikat di area pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer lebih itu. 

    “Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50,” kata Nusron di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Nusron menjelaskan, pembatalan dilakukan karena sertifikat yang dinyatakan tidak sah secara hukum, prosedur tidak betul, dan terhadap sertifikat yang secara yuridis dan prosedural benar, tetapi secara fakta material tanahnya sudah tidak ada.

    Selain pembatalan sertifikat, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” tegas Nusron.

    Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa jumlah serifikat yang dibatalkan kemungkinan bertambah.

    “Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari, kita umumin Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah,” ucap Nusron.

    (Tribunnews.com/Milani/Fersianus Waku) 

  • Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi Nasional 2 Februari 2025

    Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam
    kasus pagar laut
    sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.
    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya.
    “Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu,” ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/2/2025).
    Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.
    “Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu
    human error
    atau ada unsur m
    ens rea
    -nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan),” jelasnya.
    Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan.
    “Unsur kantah misal apakah dia ikut
    approve
    atau tidak ikut
    approve
    misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek,” imbuhnya.
    Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
    Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya.
    “Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.
    Ia melanjutkan dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Berikut daftarnya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Nusron Akan Batalkan Semua Sertifikat Pagar Laut jika Lahannya Benar-benar Laut Nasional 1 Februari 2025

    Nusron Akan Batalkan Semua Sertifikat Pagar Laut jika Lahannya Benar-benar Laut
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    mengungkapkan, pihaknya akan membatalkan seluruh sertifikat yang ada di wilayah pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, jika sudah yakin bahwa lahannya adalah laut.
    Nusron mengatakan, sebelum membatalkan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dan meyakini bahwa tindakan mereka benar.
    “Kan bisa jadi mereka (yang memasang sertifikat) merasa benar. Karena itu, kita juga sangat hati-hati, sangat prudent tapi juga prosedur. Juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan,” ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
    “Tapi, kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu. Gitu loh. Kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” katanya lagi.
    Apalagi, Nusron mengingatkan bahwa sertifikat yang dibuat di masa lalu itu telah melalui prosedur dokumen yang lengkap.
    Terkait apakah dalam perjalanan pelengkapan dokumen itu ada pemalsuan, Nusron menyebut bahwa tindakan itu bukan urusan Kementerian ATR/BPN.
    “Tahunya kita dokumennya itu
    output
    -nya itu lengkap. Nah, karena itu kan kami perlu hati-hati, perlu kita
    cross check
    satu per satu. Tidak gampang serta-merta membatalkan,” ujar Nusron.
    Kemudian, Nusron berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus pagar laut kepada aparat penegak hukum.
    Dia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang didasari oleh laporan masyarakat.
    “Kami sebagai
    Menteri ATR
    /BPN merasa terima kasih dan senang hati karena ada kepedulian masyarakat terhadap masalah ini. Karena itu kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum, dan kepada aparatur hukum,” kata Nusron.
    “Kami akan kooperatif, akan terbuka manakala diajak kolaborasi untuk sama-sama misal dimintai data, akan kami kasihkan apa adanya tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ujarnya lagi.
    Sebelumnya, Nusron mengungkapkan pihaknya telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
    Nusron menyebut, untuk sisanya, masih dalam proses Kementerian ATR/BPN.
    Sebab, mereka sedang mencocokkan, mana sertifikat yang ada di dalam garis pantai, dan mana yang berada di luar garis pantai.
    Hal tersebut Nusron sampaikan dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Sementara ini. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai,” kata Nusron.
    Nusron mengatakan, angka 50 itu masih berpotensi bertambah. Sebab, pencabutan 50 sertifikat itu merupakan hasil kerja dari Kementerian ATR/BPN selama empat hari saja, mengingat terpotong libur panjang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Komisi II DPR bakal menggelar rapat ulang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelantikan kepala daerah.

    Rapat akan membahas soal putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibacakan pada 4-5 Februari 2024.

    “Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1/2025).

    Dasco menilai rapat terkait penentuan jadwal pelantikan seharusnya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada peluang kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.

    “Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula,” ucap Dasco.

    Dia mengatakan, nantinya pemerintah bersama DPR akan mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.

    “Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujar dia.

    MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.

    Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

  • Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/1/2025).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berujar rapat ini digelar lantaran adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/1/2025).

    Menurutnya, karena jadwal itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, adat, politik, dan untuk menjaga kemitraan, pihaknya akan memutuskan ulang jika ada usulan perubahan.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang, jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal, proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK (Mahkamah Konstitusi) itu bisa dilaksanakan secara serentak,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Rifqi berpendapat, jika sesuai dengan putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024, diisyaratkan bahwa dalam Pilkada serentak harus juga ada pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” ujarnya.

    Lebih jauh, legislator NasDem ini meminta MK untuk memberikan kepastian kapan memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal alias yang tertolak secara formil karena tidak memenuhi syarat.

    Karena sejauh ini Rifqi mengaku dirinya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi bahwa pembacaan putusan dismissal akan berlangsung pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang,” pungkasnya.