Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Otoritas IKN Akhirnya Dapat Anggaran Rp5,2 Triliun

    Otoritas IKN Akhirnya Dapat Anggaran Rp5,2 Triliun

    Jakarta (beritajatim.com) – Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang semula menerima imbas pemotongan anggaran dari Pagu Rp 6,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun, ditambah kembali menjadi Rp 5,2 triliun.

    Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui senilai Rp. 8,1 triliun pada tahun 2025.

    Anggota DPR RI Fraksi PKB Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan, pembangunan IKN itu amanat UU No. 3 Tahun 2022. Sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan terus dijalankan.

    “Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa” kata Indra.

    Indra pun menjelaskan, bahwa anggaran IKN juga ada di Kementerian PU. Karena Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun. Maka, oleh Kementerian PU, anggaran IKN yang semula Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.

    “Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali,” ujar Indra. (hen/ted)

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Giri Ramanda Kiemas, mengomentari soal dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 10:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mengomentari dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Rabu (12/2/2025), Giri Ramanda menilai dampak kebijakan itu berupa pemangkasan tenaga honorer.

    “Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK seperti Pak Taufan tadi bicara, kan masih banyak problem, sehingga saya mengkhawatirkan akan terjadi banyaknya pemutusan kontrak PHK bagai tenaga honorer,” kata Giri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Politik kemarin, Prabowo sambut Erdogan sampai rapat efisiensi

    Politik kemarin, Prabowo sambut Erdogan sampai rapat efisiensi

    “Perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat; yang pertama, penjelasan mitra kerja terkait langkah-langkah efisiensi anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia; lalu ada pendalaman,”

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik kemarin (12/2) menjadi sorotan, di antaranya pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Bogor, Jawa Barat, sampai dengan rangkaian rapat di DPR RI membahas efisiensi anggaran.

    Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

    1. Prabowo terima kunjungan kenegaraan Presiden Turki di Istana Bogor

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

    Presiden Erdogan dan rombongan tiba di Istana Bogor sekitar pukul 11.25 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Komisi III rapat dengan seluruh mitra kerja bahas efisiensi anggaran

    Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan seluruh mitra kerja terkait dalam rangka meminta penjelasan terkait efisiensi anggaran oleh kementerian/lembaga tahun anggaran 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat; yang pertama, penjelasan mitra kerja terkait langkah-langkah efisiensi anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia; lalu ada pendalaman,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Mendagri resmi lantik Muzakir Manaf – Fadhlullah

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Muzakir Manaf – Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

    Prosesi pelantikan berlangsung di dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan disaksikan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Banda Aceh, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. KemenPANRB targetkan PP gaji ke-13 dan ke-14 terbit sebelum Ramadhan

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji ke-13 dan ke-14 aparatur sipil negara (ASN) dapat terbit sebelum Ramadhan atau bulan puasa.

    “Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Istana: Tidak benar anggaran BMKG dipangkas 50 persen

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah bahwa anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tahun ini terkena efisiensi 50 persen sebagaimana informasi yang beredar hingga dikhawatirkan menurunkan akurasi alat info cuaca dan deteksi gempa.

    Pernyataan Hasan tersebut merespons soal dampak efisiensi anggaran pada BMKG sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus (stafsus) oleh negara. Hal ini dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Apakah hal ini terkait efisiensi anggaran?

    Jika demikian, menjadi ironi sekaligus pemantik tanya publik. Pasalnya, di sisi lain, para Menteri Kabinet Merah Putih beramai-ramai melantik staf khusus, di antara banyaknya pemangkasan dan pengurangan anggaran.

    Saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025, Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini tak ada hubungannya dengan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan, dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

    Ia menambahkan, waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” ucap dia.

    Karena itu, dia menanggapi keluhan dari para kepala daerah di Sulsel yang meminta agar penyelesaian PPPK menjadi prioritas, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa akibat kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, banyak kepala daerah yang menghubunginya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Kementerian Pertahanan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    Pengangkatan Staf Khusus Menteri, termasuk Deddy Corbuzier, disorot publik lantaran saat ini negara tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Rupanya, Kemhan masuk ke kategori kementerian yang tidak dipotong anggaran, lantaran bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak terganggu, termasuk Polri dan BIN juga tidak kena efisiensi anggaran.

    Sebagaimana diketaui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik staf khusus dan asisten khusus di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.

    Mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.

    Lalu, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik; Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kemudian, Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Akan Pindahan Maret 2025  – Halaman all

    Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Akan Pindahan Maret 2025  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, seluruh pegawai OIKN akan pindahan Kalimantan Timur pada Maret 2025, menyusul dengan selesainya pembangunan kantor OIKN pada Februari 2025 ini.

    “Kantor IKN sudah selesai pada bulan ini. Kami programkan seluruh kegiatan IKN ada di IKN dan seluruh pegawai OIKN pindah ke IKN mulai Maret dengan selesainya kantor akan kami pindahkan ke sana,” kata Basuki Hadimuljono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Saat ini kantor OIKN berada di tiga lokasi, yakni di Jakarta, Balikpapan dan IKN. Sementara untuk hunian, Basuki menyebut untuk hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Hankam, TNI Polri sudah berdiri sebanyak 47 tower.

    “Sampai akhir januari ada 27 tower furnished, masing-masing unit hunian masing-masing 98 m2, terdiri dari 3 kamar. Akhir Februari akan ada 10 lagi yang selesai furnished, dan akhir Maret 10 lagi,” jelas Basuki.

    Sementara itu pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal OIKN sebanyak Rp 6,39 triliun di 2025.

    Pemangkasan juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    OIKN sebelumnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 6,39 triliun. Mengalami efisiensi sebesar Rp 1,153 triliun sehingga pagu anggarannya menjadi Rp 5,24 triliun.

    Basuki bilang, dari total anggaran tersebut dikurangi dengan belanja pegawai Rp 199,98 miliar.

    “Dari itu belanja pegawainya adalah Rp 199.985.353.000. sehingga pagu yang dapat digunakan sebesar Rp 5.042.049.473.000,” ujar dia. 

  • BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mere

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus) tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2).

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia merespons keluhan para kepala daerah di Sulsel untuk memprioritaskan penyelesaian PPPK, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujarnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dengan kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, maka banyak para kepala daerah yang menghubungi dirinya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Otorita IKN Kena Efisiensi Anggaran Rp 1,15 Triliun, Basuki Beberkan Pos Terdampak

    Otorita IKN Kena Efisiensi Anggaran Rp 1,15 Triliun, Basuki Beberkan Pos Terdampak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengaku lembaganya terkena efesiensi anggaran 2025 sebesar Rp 1,15 triliun. Pos terdampak pemangkasan anggaran adalah perjalanan dinas, kajian, seminar, hingga belanja alat tulis kantor (ATK).

    “Efisiensi anggaran untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal OIKN sebesar Rp 1,15 triliun yang ditujukan untuk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, FGD, terutama perjalanan dinas luar negeri, kegiatan-kegiatan seremonial, dan untuk kegiatan ATK,” ujar Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Pemangkasan anggaran IKN seusai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Basuki mengatakan pagu anggaran OIKN 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp 6,39 triliun. Dengan adanya pemangkasan Rp 1,15 triliun, kata dia, maka sisa anggaran OIKN menjadi Rp 5,24 triliun.

    Dari total anggaran tersebut, belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp 199,98 miliar, sehingga pagu efektif yang dapat digunakan hanya Rp 5,042 triliun. 

    Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengelolaan infrastruktur dan sarana yang telah dibangun pada periode 2022-2024, serta pelaksanaan paket baru melalui DIPA awal Otorita IKN.

    “Ini sebagian untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun pada periode 2022 sampai 2024 dan juga untuk meneruskan paket baru di Otorita IKN melalui DIPA awal, DIPA awal ini sebelum rapat terbatas pada 21 Januari 2025 yang pada saat ini Bapak Presiden telah menyetujui anggaran Otorita IKN sebesar Rp 48,8 triliun,” pungkas Basuki terkait efisiensi anggaran.

  • Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

    Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

    Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (Menpan-RB) Rini Widyantini memastikan bahwa
    efisiensi anggaran
    yang dilakukan tidak akan mengganggu pencapaian target kinerja maupun kualitas pelayanan publik. 
    Hal tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    “Dalam pelaksanaan
    efisiensi anggaran
    , ada dua prinsip utama yang kami pegang. Pertama, memastikan target kinerja tetap tercapai sesuai prioritas dan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan atau penurunan kualitas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Rini memaparkan strategi yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menghadapi efisiensi anggaran.
    Menurutnya, efisiensi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal dan selaras dengan prioritas nasional.
    Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
    “Kami menerapkan konsep
    shared program, shared outcomes, shared activities
    antarsatuan kerja guna meningkatkan efisiensi dan sinergi program. Selain itu, dilakukan penyesuaian pola kerja kedinasan melalui penerapan
    flexible working arrangement
    (FWA), yang sebelumnya juga telah diterapkan,” jelas Rini.
    Penerapan FWA ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
    Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) melalui fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja. Selain itu, pemanfaatan sarana dan prasarana kerja juga akan dilakukan secara lebih efisien.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik.
    “Saya berharap setelah APBN ini disahkan, tidak ada alasan untuk tidak bekerja secara optimal,” ujarnya.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI telah menyetujui perubahan pagu anggaran Kemenpan-RB dalam
    APBN 2025
    .
    Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme rekonstruksi anggaran guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung program prioritas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OIKN Kena Efisiensi Rp 1,15 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas Hingga ATK Dihapus  – Halaman all

    OIKN Kena Efisiensi Rp 1,15 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas Hingga ATK Dihapus  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagu anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,15 triliun dari pagu awal OIKN sebanyak Rp 6,39 triliun di tahun 2025.

    Pemangkasan juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemangkasan pagu anggaran itu berdampak pada biaya perjalanan dinas, kajian seminar hingga penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK).

    “Dipa awal sebesar efisiensinya Rp 1,15 triliun yang ditujukan untuk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, FGD, terutama perjalanan dinas ke luar negeri untuk kegiatan-kegiatan seremonial dan untuk kegiatan ATK,” kata Basuki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/02/2025).

    OIKN sebelumnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 6,39 triliun. Mengalami efisiensi sebesar Rp 1,153 triliun sehingga pagu anggarannya menjadi Rp 5,24 triliun.

    Basuki bilang, dari total anggaran tersebut dikurangi dengan belanja pegawai Rp 199,98 miliar.

    “Dari itu belanja pegawainya adalah Rp 199.985.353.000. sehingga pagu yang dapat digunakan sebesar Rp 5.042.049.473.000,” ujar dia. 

    “Ini tadi sebagian untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun pada periode 2022 sampai 2024 dan juga untuk meneruskan paket baru di otorita IKN melalui DIPA awal,” sambungnya.

    Di satu sisi, Basuki menegaskan OIKN telah mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diawal sebelum Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yakni sebesar Rp 48,8 triliun untuk tahun 2025-2029.

    Anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang sudah terbangun selama tahun 2022-2024, serta meneruskan paket pekerjaan baru.

    “DIPA awal adalah sebelum Rapat Terbatas tanggal 21 januari 2025 yang saat itu Presiden telah menyetujui anggaran OIKN sebesar Rp 48,8 triliun,” ungkap Basuki.