Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Kemendagri sebut ada 18 daerah anggarannya belum sanggup gelar PSU

    Kemendagri sebut ada 18 daerah anggarannya belum sanggup gelar PSU

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah adanya putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.

    Dia mengatakan Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.

    Kemudian, dia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi oleh daerah, karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.

    Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    1. Kabupaten Bungo

    2. Kabupaten Bangka Barat

    3. Kabupaten Barito Utara

    4. Kabupaten Magetan

    5. Kabupaten Mahakam Ulu

    6. Kabupaten Kutai Kartanegara

    7. Kabupaten Siak

    8. Kabupaten Banggai

    Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:

    1. Provinsi Papua

    2. Kabupaten Kepulauan Talaud

    3. Kabupaten Buru

    4. Kabupaten Pulau Taliabu

    5. Kabupaten Pasaman

    6. Kabupaten Empat Lawang

    7. Kabupaten Pesawaran

    8. Kabupaten Bengkulu Selatan

    9. Kabupaten Serang

    10. Kabupaten Tasikmalaya

    11. Kabupaten Boven Digoel

    12. Kabupaten Gorontalo Utara

    13. Kabupaten Parigi Moutong

    14. Kota Banjarbaru

    15. Kota Palopo

    16. Kota Sabang

    17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)

    18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar

    KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar

    loading…

    Rapat kerja (raker) KPU bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan Rp486 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    “Jadi secara total Bapak Ibu sekalian pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,” kata Afifuddin dalam rapat.

    Afif menyampaikan, terdapat 26 satuan kerja KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari jumlah itu, 6 Satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa.

    “Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965,” katanya.

    Sementara Satker KPU di Kabupaten Jayapura, kata dia, tak memerlukan anggaran lantaran bersifat administrasi perbaikan SK.

    “Sedangkan, terdapat satu satuan kerja KPU yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ia mengaku, asa 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Ia mengungkapkan, ada 24 daerah yang telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri.

    “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” kata Ribka dalam forum raker.

    (abd)

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK, terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Komisi II DPR RI adalah komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dia mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena PSU akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah. Dia pun ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait hal itu.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Politik, Prabowo resmikan bank emas hingga Gibran janji perluas CKG

    Politik, Prabowo resmikan bank emas hingga Gibran janji perluas CKG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada Rabu (26/2) menjadi sorotan, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas pertama di Indonesia hingga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berjanji memperluas jangkauan program cek kesehatan gratis (CKG) hingga ke daerah-daerah 3T yaitu daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca pagi ini.

    1. Presiden resmikan Bank Emas pertama di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang pertama di Indonesia, sebagai langkah mendukung hilirisasi dalam Astacita yang dicanangkan pemerintah.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini hari Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” ujar Presiden dalam acara peresmian di Gade Tower, Jakarta, Rabu.

    Peresmian Bank Emas tersebut ditandai dengan prosesi Presiden memasukkan dummy emas batangan ke dalam treasure box.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Pakar paparkan sejumlah masalah pada Pilkada 2024 yang sering berulang

    Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini memaparkan tujuh masalah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang masih sering berulang pada setiap pelaksanaan pemilu.

    “Dari Pilkada 2024 masih ditemukan tujuh masalah klasik dan berulang,” kata Titi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan permasalahan pertama ialah keluhan tentang politik biaya tinggi. Hal itu terjadi di ruang-ruang “gelap” yang tidak kompatibel dengan akuntabilitas lap

    Selengkapnya klik di sini.

    3. Laksda Edwin: Swasembada pangan bisa terwujud dengan ekonomi biru

    Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksda TNI Edwin menilai Indonesia berpotensi mencapai penguatan swasembada pangan dengan memanfaatkan ekonomi biru.

    Hal tersebut dikatakan Edwin lantaran masyarakat Indonesia sejak dahulu telah mengadopsi budaya maritim dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut yang membuat masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pesisir, dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan kekayaan laut.

    “Budaya maritim sebenarnya sudah menjadi bagian dari bangsa Nusantara sejak beberapa abad yang lalu, banyak kerajaan nusantara yang sangat melekat dengan karakter maritim, baik dalam hal pelayaran maupun pengelolaan sumberdaya maritim,” kata Edwin kala membahas buku yang dia terbitkan berjudul ‘Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan’ seperti dikutip siaran pers, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Gibran janji pemerintah terus perluas jangkauan CKG hingga daerah 3T

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjanji pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan program cek kesehatan gratis (CKG) hingga ke daerah-daerah 3T yaitu daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

    Dalam sela-sela kegiatannya meninjau pelaksanaan cek kesehatan gratis di Puskesmas Magelang Selatan, Jawa Tengah, Rabu, Gibran menyebut pemerintah menargetkan layanan cek kesehatan gratis dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga negara Indonesia di berbagai daerah.

    “Pemerintah akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan layanan CKG, memastikan efektivitasnya, serta memperluas jangkauannya agar lebih banyak masyarakat, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang dapat merasakan manfaatnya,” kata Wapres Gibran sebagaimana dinarasikan dalam siaran resmi Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. Kapolri: Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan stabilitas keamanan dan sikap antikorupsi menjadi modal besar majukan bangsa.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan penanganan terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat tentunya menjadi perhatian kami, karena ini berdampak kepada investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Kapolri Sigit, saat menjadi narasumber pada pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2), sebagaimana dikutip Rabu.

    Kapolri mengatakan kemajuan bangsa Indonesia ditentukan oleh beragam aspek, salah satunya melalui stabilitas keamanan di suatu daerah.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tercetus usul agar politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

    Ide itu disampaikan oleh ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai langkah itu untuk memungkinkan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

    Politik uang dalam pemilu dan pilkada hingga saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan,” kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu Titi juga mengusulkan beberapa poin seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) selama pemilu dan pilkada dapat dihentikan. 

    Titi mengapresiasi sudah tidak diterapkannya bansos saat Pilkada 2024. Hal itu ia sebut sebagai sebuah kemajuan.

     

    Usul lainnya adalah ihwal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye serta diharapkan adanya pengesahan undang-undang terkait pembatasan transaksi uang tunai.

    “Pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal/Tunai untuk memotong mata rantai jual beli suara di pemilu dan pilkada,” tuturnya.

    Titi juga memberi saran terkait penggunaan e-voting. Menurutnya, hal itu dapat membantu pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya.

    Lebih lanjut, Titi menyoroti pula terkait penanganan pelanggaran saat pilkada. Menurutnya, waktu penanganan pelanggaran yang sempit membuat penegakan hukum tidak efektif. 

    “Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pilkada 

    Sejumlah pakar pemilu di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

  • Butuh Afirmasi dan Edukasi untuk Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

    Butuh Afirmasi dan Edukasi untuk Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

    Jakarta: Butuh langkah afirmasi dan edukasi untuk mewujudkan peningkatan keterlibatan perempuan dalam dunia politik.

    “Tantangan terbesar kita adalah melahirkan perempuan yang tahu dan mau terjun ke dunia politik serta mampu berada di depan dalam pengambilan keputusan di ranah publik,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat pada Diskusi Publik bertema Memperkuat Kesadaran dan Aksi Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Politik, yang diselenggarakan Women Research Institute (WRI) bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD), di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hadir pada acara tersebut antara lain Sita Aripurnami M.Sc (Direktur Eksekutif Women Research Institute/ WRI), Rachmat Bagja, S.H, L.LM (Ketua Bawaslu Republik Indonesia), Dr. H. Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, S.Si, M.T (Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI), dan Irjen. Pol (Purn) Desy Andriani (Deputy Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI). 

    Karena, ujar Lestari, sebagian besar perempuan tidak ingin menempatkan dirinya di dunia politik. 

    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dengan kondisi tersebut langkah afirmasi untuk mendorong perempuan terlibat aktif dalam dunia politik sangat diperlukan. 

    (Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. Foto: Ilustrasi/Dok. Freepik.com)

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat, political will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan dari pimpinan tertinggi di organisasi sangat penting untuk mendukung perempuan agar mampu berkiprah dalam politik. 

    Baca juga: Program Remaja Bernegara, Upaya NasDem Kenalkan Politik ke Generasi Muda

    Diakui Rerie, saat ini belum ada wadah atau organisasi yang secara serius mampu membuat para perempuan ‘terbuka matanya’ betapa pentingnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan di ruang publik. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. 

    Selain itu, Rerie mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, partai politik, serta masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan ekosistem politik yang mendukung peran aktif perempuan di dalamnya. 

    Jakarta: Butuh langkah afirmasi dan edukasi untuk mewujudkan peningkatan keterlibatan perempuan dalam dunia politik.
     
    “Tantangan terbesar kita adalah melahirkan perempuan yang tahu dan mau terjun ke dunia politik serta mampu berada di depan dalam pengambilan keputusan di ranah publik,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat pada Diskusi Publik bertema Memperkuat Kesadaran dan Aksi Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Politik, yang diselenggarakan Women Research Institute (WRI) bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD), di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
     
    Hadir pada acara tersebut antara lain Sita Aripurnami M.Sc (Direktur Eksekutif Women Research Institute/ WRI), Rachmat Bagja, S.H, L.LM (Ketua Bawaslu Republik Indonesia), Dr. H. Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, S.Si, M.T (Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI), dan Irjen. Pol (Purn) Desy Andriani (Deputy Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI). 

    Karena, ujar Lestari, sebagian besar perempuan tidak ingin menempatkan dirinya di dunia politik. 
     
    Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dengan kondisi tersebut langkah afirmasi untuk mendorong perempuan terlibat aktif dalam dunia politik sangat diperlukan. 
     

    (Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. Foto: Ilustrasi/Dok. Freepik.com)
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat, political will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan dari pimpinan tertinggi di organisasi sangat penting untuk mendukung perempuan agar mampu berkiprah dalam politik. 
     
    Baca juga: Program Remaja Bernegara, Upaya NasDem Kenalkan Politik ke Generasi Muda
     
    Diakui Rerie, saat ini belum ada wadah atau organisasi yang secara serius mampu membuat para perempuan ‘terbuka matanya’ betapa pentingnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan di ruang publik. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, upaya untuk mengedukasi perempuan di semua tingkatan sosial harus dilakukan secara masif agar keberanian dan pemahaman perempuan terkait pentingnya keterlibatan dalam politik, bisa terus tumbuh. 
     
    Selain itu, Rerie mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, partai politik, serta masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan ekosistem politik yang mendukung peran aktif perempuan di dalamnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (27/2/2025). Agenda rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MK dan mengevaluasi faktor penyebab PSU.

    “Dengan adanya keputusan MK, terdapat 24 PSU yang harus dilakukan. Insyaallah, Kamis kami akan mengundang KPU untuk membahasnya,” ujar Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025), seperti dilansir Antara.

    Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan perubahan status KPU menjadi badan ad hoc, mengingat banyaknya kesalahan dalam persyaratan yang berujung pada PSU.

    “Banyak hal kecil yang sebenarnya bisa dicegah. Apakah ini karena kurang cermat atau ada faktor lain? Jangan-jangan memang sengaja dibiarkan. Perlukah kita mempertimbangkan agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc?” tuturnya terkait putusan MK soal PSU Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mencari solusi terkait PSU yang terjadi di banyak daerah.

    “Kami akan membahas faktor-faktor penyebab PSU ini. Terutama terkait persyaratan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu,” jelas Aria Bima.

    Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/22025). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada PSU. Sementara itu, untuk dua lainnya MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya dan menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Dengan putusan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah itu, KPU di daerah terkait wajib menjalankan PSU sesuai instruksi MK guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

  • Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2), guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

    “Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU ya, itu artinya dilakukan pemilihan ulang, dan Insyaallah hari Kamis kami akan mengundang (penyelenggara pemilu),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pembahasan ihwal banyaknya daerah yang melaksanakan PSU akan berkaitan pula dengan wacana agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    “Ini kan banyak hal-hal yang kecil yang sebetulnya masalah persyaratan-persyaratan yang mungkin tidak cermat, atau seperti yang saya sampaikan tadi jangan-jangan sengaja tidak dicermati (sehingga menyebabkan PSU), apakah memang kita harus berbicara (agar menjadi badan) ad hoc?” tuturnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemiku dan pemerintah untuk membahas putusan MK terkait PSU di 24 daerah.

    “Masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang itu demikian besar,” ujar Aria usai jalannya rapat.

    Dia menyebut pihaknya akan mendalami faktor-faktor apa yang membuat banyaknya daerah terpaksa harus melakukan PSU.

    “Faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU, yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU-Bawaslu,” kata dia.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025