Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Waketum NasDem: Revisi UU Pemilu dalam kajian internal partai

    Waketum NasDem: Revisi UU Pemilu dalam kajian internal partai

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan partainya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) lewat kajian internal.

    “Itu kan nanti dibicarakan, akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Saan usai acara HUT Ke-14 Partai NasDem di Jakarta, Selasa.

    Selama ini, menurut dia, Partai NasDem selalu mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tujuh persen terkait revisi UU Pemilu.

    Ia mengatakan pembahasan UU Pemilu itu juga akan didiskusikan lebih lanjut dengan fraksi-fraksi dan partai-partai di DPR.

    “Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen karena memang juga terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu belum dimulai,” ujarnya.

    Revisi UU Pemilu, kata Saan, masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Untuk itu, Partai NasDem saat ini sedang dalam tahap pengkajian revisi UU tersebut.

    “Misalnya kayak NasDem, tentu NasDem melakukan kajian terkait dengan nanti revisi Undang-Undang Pemilu. Poin-poin apa saja yang nanti NasDem sampaikan, akan tawarkan kepada fraksi-fraksi yang lain dan tentu juga dengan pemerintah,” ucapnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

    Menurut dia, Komisi II DPR pun akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan itu. Dengan dibahas pada 2026, menurut dia, DPR memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan penyusunan RUU tersebut.

    “Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • IKN jadi ibu kota politik, Komisi II DPR targetkan pada 2028

    IKN jadi ibu kota politik, Komisi II DPR targetkan pada 2028

    “Penegasan itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto,”

    Ibu Kota Nusantara (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kembali menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal target IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028,

    “Penegasan itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto,” kata Rifqinizamy dalam pertemuan Koordinasi dan Monitoring bersama para Gubernur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa.

    Rifqinizamy menambahkan, IKN harus menjadi kota modern, bersih, hijau, dan berkelas dunia, baik dari sisi fisik maupun tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

    Istilah “ibu kota politik” dalam Perpres 79/2025 sendiri telah memicu perdebatan. Menurut pakar hukum tata negara, istilah ini mungkin digunakan untuk memisahkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan dari Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi.

    Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sempat menjelaskan bahwa IKN akan menjadi pusat operasional pemerintahan jika fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah rampung.

    Pertemuan tiga hari 10-12 November 2028 di Multifunction Hall, Kemenko 3 IKN, ini menjadi momen penting bagi pemerintah pusat, daerah, dan parlemen untuk menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan IKN.

    Agenda ini juga mencakup Konsinyering Komisi II DPR RI dan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

    Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak terhadap pembangunan IKN yang terus menunjukkan progres signifikan.

    Para peserta juga berkesempatan menginap di kawasan Rusun ASN IKN, yang disebut Rifqinizamy memiliki fasilitas modern dan nyaman.

    Rangkaian acara ditutup pada 12 November dengan pengukuhan pengurus APPSI oleh Menteri Dalam Negeri RI dan rapat seluruh gubernur se-Indonesia.

    Pewarta: Arumanto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di halaman Grha Golkar di lingkungan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi,
    Setnov
    terlihat menyambut kedatangan Ketua Umum DPP
    Partai Golkar

    Bahlil Lahadalia
    , yang tiba di lapangan Yellow Racquet Club pada pukul 19.44 WIB.
    Selain Setnov, terlihat beberapa elite partai
    Golkar
    yang turut hadir dalam peresmian ini.
    Mereka adalah Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia, Wihaji dan Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.
    Beberapa politisi Partai Golkar seperti Putri Komarduin, Dito Ariotedjo, Dave Laksono hingga Galih Kartasasmita yang juga Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) juga terlihat di acara ini.
    Sebagai informasi,
    Setya Novanto
    atau biasa disapa Setnov sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) pada 16 Agustus 2025.
    Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
    Mantan Ketua DPR itu dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    Merespons kebebasan tersebut, Golkar membuka peluang bagi Setnov menjabat kembali di partai.
    “Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Istana, Jakarta pada 27 Agustus 2025.
    Meski begitu, menurut dia, Setya Novanto sudah pernah menjadi pemimpin Partai Golkar.
    Oleh karenanya, anggota Komisi II DPR RI ini menilai, Setnov harus di posisi dewan jika kembali masuk kepengurusan Partai Golkar.
    “Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin enggak di eksekutifnya lah. Karena dia senior, kan enggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan. Tapi, kalau yang bersangkutan bersedia,” kata Doli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah

    IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah

    Liputan6.com, Jakarta – The Guardian, media asal Inggris menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hantu. Hal itu terjadi usai progres pembangunannya terasa lambat dan cenderung mangkrak.

    Lebih parahnya, hal-hal yang digembar-gemborkan di era Presiden Jokowi tidak kunjung terjadi, bahkan perpindahan ASN secara masif terus tertunda.

    Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai, cara terbaik untuk menjawab sebutan itu hanya dengan kerja pembangunan yang konkret oleh Otorita IKN (OIKN).

    Selain itu, dia meminta semua hal dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan ke publik.

    “Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin kepada awak media, Minggu (2/11/2025).

    Khozin berharap, label kota hantu dari media asing dapat menjadi pemicu bagi OIKN untuk memperbaiki kinerjanya, terutama dalam tata kelola komunikasi publik. Sebab, kata dia, salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN.

    Legislator asal PKB itu pun menyinggung soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan arah pembangunan nasional termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

    Menurut dia, hal itu menjadi bentuk komitmen kepala negara untuk tetap serius melanjutkan pembangunan di IKN.

    “Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi triger bagi kinerja OIKN,” saran Khozin.

     

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memasuki tahap kedua, dengan dukungan penuh dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar hukum dan arah kebijakan. Langkah ini menandai percepatan menuju target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

    Sebanyak 16 kementerian dan lembaga direncan…

  • IKN Dilabeli Media Asing Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Update Berkala

    IKN Dilabeli Media Asing Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Update Berkala

    IKN Dilabeli Media Asing Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Update Berkala
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan perkembangan pembangunan IKN pasca disebut kota hantu oleh media asing.
    Ia menyebut, label kota hantu harus segera dijawab Otorita IKN dengan hasil kinerja yang akseleratif dan publikasi progres report secara berkala kepada publik.
    “Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin dalam siaran pers, Sabtu (1/11/2025).
    Khozin menyampaikan label yang disematkan itu perlu dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.
    Ia tidak memungkiri, komunikasi publik menjadi salah satu persoalan hingga label itu muncul.
    Adapun label tersebut juga disebutkan oleh salah satu media asing.
    “Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkap Khozin.
    Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah secara jelas sudah mengatur bahwa pembangunan IKN terus berjalan.
    Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
    Regulasi ini menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
    “Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” tutur Khozin.
    Khozin menyampaikan, pasca terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut sebagai Ibu Kota Politik yang menjadikan pembangunannya makin jelas.
    Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya.
    “Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari pelbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” ujarnya.
    Khozin pun menilai pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal, apabila tidak dilakukan mitigasi dan upaya netralisasi oleh OIKN.
    “Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Di antara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, media asal Inggris, The Guardian, merilis laporan panjang lebar soal kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas sejak era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    Dalam artikel yang dipublikasikan pada Rabu (29/10/2025), Guardian menyoroti bagaimana muncul sebuah ide dari pemerintah Indonesia untuk membangun ibu kota di tengah-tengah hutan Kalimantan.
    Guardian menulis, gedung-gedung pemerintahan dibangun dengan menelan anggaran sangat besar, misalnya Istana Negara yang dibangun dengan arsitektur mirip elang bersayap.
    Media ini menyoroti bagaimana kota ini dibangun sedemikian masif namun masih belum digunakan sebagaimana mestinya.
    “Di sepanjang deretan gedung-gedung baru yang futuristik, jalan-jalan raya di IKN sebagian besar kosong, kecuali beberapa tukang kebun dan wisatawan yang penasaran,” tulis Guardian.
    Menanggapi soal kekhawatiran IKN jadi kota hantu, Otorita IKN atau OIKN menyebut pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto tetap melanjutkan pembangunan dengan skala yang masif.
    OIKN mengeklaim, pembangunan saat ini berjalan semakin masif menuju target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan sasaran kuantitatif dan kualitatif yang telah tercantum secara jelas dalam Perpres tersebut.
    “Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti konkret komitmen Presiden Republik Indonesia untuk melanjutkan pembangunan IKN,” tulis OIKN dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen

    Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen

    Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen
    Pegiat Demokrasi dan Pemilu
    REVISI
    Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, usulan Baleg DPR serta prioritas Prolegnas 2026, usulan Komisi II DPR.
    Revisi ini diharapkan mencari solusi atas pelaksanaan pemilu yang rumit, bukan sekadar tambal sulam aturan.
    Selain itu, mempertegas aturan pelaksanaan pemilu serta operasionalnya untuk memulihkan kredibilitas dan integritas proses pemilu. Serta memastikan pemilu lebih efisien, transparan, adil dan modern.
    Selama ini kompleksitas aturan yang ada acapkali tumpang tindih sehingga membingungkan dalam pelaksanaan proses demokrasi elektoral.
    Setiap kali pembaharuan UU Pemilu, satu isu klasik selalu menjadi trigger dan mencuri perhatian masyarakat adalah ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ).
    Angkanya mungkin terlihat sepele dari 4 persen, 5 persen atau sampai 7 persen. Namun di balik itu semua, tersimpan pertarungan besar tentang makna demokrasi.
    Ambang batas yang konon dirancang demi “efisiensi politik”, selama ini justru menjadi ketidakadilan elektoral.
    Di Indonesia, penerapan ambang batas jadi gula-gula politik yang menggoda kekuasaan. Penerapan ambang batas yang tinggi memungkinkan partai besar mempertahankan dominasi dan menyingkirkan pesaing sebelum kompetisi dimulai.
    Semakin tinggi ambang batas, makin sempit pula ruang demokrasi. Ibaratnya seperti menggelar pesta rakyat, tapi hanya segelintir tamu yang boleh masuk.
    Fakta menunjukkan bahwa ambang batas acapkali menjadi jebakan yang menggoda para pembuat aturan untuk melanggengkan kekuasaan dan kelompoknya.
    Ironisnya, setiap kali revisi UU Pemilu dibahas, godaan untuk menaikkan ambang batas mesti muncul. Bila tren ini diteruskan, maka pemilu mendatang bukan lagi tentang siapa yang mendapat kepercayaan rakyat, melainkan siapa yang mampu mempertahankan dominasi kekuasaan lewat angka.
    Dalam Teori Hegemoni Antonio Gramsci, ambang batas dijadikan alat hegemoni politik. Partai besar menggunakan wacana “penyederhanaan sistem” atau “efektivitas pemerintahan” untuk mendominasi ruang komunikasi politik.
    Bentuk persetujuan yang dipaksakan untuk mengatur siapa yang boleh berbicara dan siapa yang disenyapkan di arena demokrasi.
    Adanya ambang batas akan membatasi partai-partai baru atau kecil untuk turut serta dalam pengambilan kebijakan publik.
    Suara minoritas yang seharusnya menjadi bagian dari mozaik demokrasi, malah terbuang sia-sia. Sementara demokrasi harus memberi ruang bagi keragaman suara, menjaga keberlangsungan demokrasi sekaligus menegakkan keadilan representasi.
    Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional. Berkaca dari pengalaman pemilu selama ini, ada paradoks yang mencolok: banyak sekali suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, jutaan suara rakyat terbuang karena partai politiknya tidak punya cukup suara memenuhi ambang batas parlemen.
    Akhirnya distribusi kursi di DPR tidak sepenuhnya mencerminkan kemauan pemilih, melainkan sekadar hasil kalkulasi dari aturan yang menyingkirkan sebagian besar suara rakyat.
    Penggunaan ambang batas parlemen yang terus naik dari pemilu ke pemilu membawa konsekuensi signifikan terhadap peta representasi politik di Senayan.
    Data menunjukkan, dalam pemilu 2004 dengan ambang batas 3 persen, sebanyak 19.047.481 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18 persen.
    Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, sebanyak 19.044.715 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18,2 persen.
    Begitu pula di pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen, ada 2.964.975 suara atau sekitar 2,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
    Lalu di pemilu 2019 dengan ambang batas 4 persen, ada 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
    Sementara pemilu terakhir 2024, dengan ambang batas masih 4 persen, sebanyak 16.977.503 suara atau 11,19 persen yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR.
    Fenomena ini menimbulkan hilangnya nilai suara rakyat (
    wasted votes
    ) dalam jumlah besar. Ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
    Bayangkan, jutaan orang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencoblos dengan penuh harapan, tapi suaranya menguap atau hangus. Ini bukan sekadar inefisiensi, melainkan pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat.
    Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan dalih penyederhanaan partai politik.
    Padahal ambang batas seyogianya menyaring, bukan menyingkirkan. Ia mengatur tata kelola representasi, tetapi tidak boleh menghapus representasi itu sendiri.
    Karena keadilan elektoral hanya dapat berdiri jika setiap suara, besar mapun kecil, punya nilai politik yang sama.
    Namun, ketika suara minoritas dihapus atas nama efisiensi, demokrasi akan kehilangan maknanya. Rakyat mungkin tetap punya pemilu, tapi kehilangan rasa keadilan politik.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen jadi angin segar bagi demokrasi agar dapat tumbuh lebih baik dan bermartabat.
    Dalam putusan itu, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang untuk
    mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu 2029
    dan pemilu-pemilu yang akan datang dengan memperhatikan sejumlah hal.
    Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
    Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
    Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
    Pertimbangan MK ini tentu tidak muncul tanpa dasar, melainkan merupakan hasil penilaian objektif terhadap sistem kepartaian Indonesia yang cenderung multipartai, serta untuk menjaga agar prinsip keterwakilan politik dan keadilan pemilu tetap terjamin.
    Pada akhirnya, pertarungan ini bukan sekadar soal angka ambang batas, tetapi tentang keberanian DPR untuk setia pada semangat konstitusi.
    Apakah para legislator berani menurunkannya demi keadilan representatif, atau justru meneguhkan ketidakadilan atas nama stabilitas politik?
    Sebagai alternatif dari penulis, agar suara tidak terbuang percuma, bisa diterapkan mekanisme fraksi
    threshold,
    sama halnya seperti mekanisme di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
    Opsi ini terbukti berjalan efektif di mana partai-partai dengan kursi terbatas tetap dapat berpartisipasi dalam kerja-kerja legislatif melalui fraksi gabungan.
    Dengan pendekatan seperti ini, penyederhanaan sistem kepartaian tetap terjaga, tapi keterwakilan rakyat tidak jadi korban.
    Di sinilah seharusnya arah revisi UU Pemilu diletakkan, bukan pada pengetatan ambang batas, melainkan pada penguatan mekanisme representasi yang inklusif.
    Satu hal yang selalu menjadi catatan serius dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, yakni etika. Bila revisi UU Pemilu kali ini masih kembali menempatkan ambang batas sebagai alat eksklusi, maka demokrasi Indonesia akan kehilangan ruhnya.
    Demokrasi bukan hanya soal mekanisme pemilihan dan kekuasaan, melainkan juga sistem nilai, moral dan etika yang menjadi pijakannya.
    Bukan rahasia lagi bahwa sistem politik bisa dipakai untuk mengendalikan aturan main demi kepentingan kekuasaan.
    Dalam konteks revisi UU Pemilu bisa muncul dalam berbagai rupa: ambang batas parlemen, mekanisme konversi suara, hingga desain daerah pemilihan (dapil) yang secara halus dapat menentukan siapa yang diuntungkan atau disingkirkan.
    Di sinilah etika demokrasi diuji: Apakah DPR sungguh bekerja untuk memperkuat kualitas demokrasi, atau justru memperkuat posisinya sendiri di parlemen?
    Menurunkan ambang batas parlemen sejatinya bukan langkah mundur, melainkan tindakan berani untuk mengakui bahwa demokrasi yang sehat tidak pernah takut pada keberagaman suara.
    Ujian etika demokrasi merupakan panggilan moral bagi para legislator untuk menjaga demokrasi tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi juga menjadikannya sebagai sistem yang benar-benar bermakna, berkeadilan, dan berintegritas.
    Sebab, kekuatan demokrasi terletak bukan hanya pada jumlah suara, melainkan pada kualitas moral dan etika yang mengiringinya.
    Revisi UU Pemilu kali ini adalah kesempatan untuk membuktikan, apakah bangsa ini berani menegakkan keadilan, atau bangsa yang rela menukar etika demi efisiensi politik.
    Demokrasi sejati bukan tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana memperlakukan suara yang kalah. Tanpa etika, demokrasi hanya menjadi mesin kekuasaan yang sah secara hukum, tapi hampa secara moral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melalui diskusi, Bawaslu DKI serap masukan dari penggiat pemilu

    Melalui diskusi, Bawaslu DKI serap masukan dari penggiat pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Bawaslu DKI Jakarta melakukan diskusi yang menghadirkan narasumber berkompeten dan diikuti para penggiat pemilu guna menyerap berbagai masukan untuk pelaksanaan pemilu agar semakin baik di Jakarta.

    “Kami tentu terbuka dengan masukan yang disampaikan untuk memastikan pemilu selanjutnya semakin berkualitas,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di Jakarta, Kamis.

    Diskusi dilakukan dalam kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan yang mengusung tema “Restropeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Menuju Penyelanggaraan Pemilu Tahun 2029”.

    Nugraha menjelaskan, diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Pascasarjana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Supardji Ahmad dengan materi “Penguatan Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu”.

    Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan tenaga ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir yang menyampaikan materi “Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam Dinamika Pembahasan Revisi Undang Undang Kepemiluan”

    Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Masyarakat (LPM) Demokrasi dan Keadilan, Tobaristani mengungkapkan, diskusi yang diinisiasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut sangat menarik.

    Menurut dia, terdapat sejumlah poin penting terkait tema yang dibahas. Pertama, forum ini menjadi sarana informasi bahwa sebaiknya Komisi II DPR RI perlu segera mempersiapkan diri dan membuat daftar isian masalah yang harus dievaluasi kaitannya dengan penyelenggara pemilu.

    Kedua, masukan tentu perlu diperluas bukan dalam forum ini, tetapi juga seluruh elemen masyarakat bangsa, rektor, forum-forum dosen yang terkait dengan masalah pemilu.

    “Ini mesti diajak untuk membahas secara detail yang menjadi krusial isu-isu tentang pemilu yang akan datang,” katanya.

    Ia menegaskan, pemerintah harus menguatkan kelembagaan Bawaslu agar seluruh sumber daya di dalamnya bisa bekerja dengan baik, maksimal dan leluasa.

    “Kita tentu ingin ke depan tidak ada lagi isu-isu yang mempengaruhi penyelenggara pemilu. Biarkan mereka bekerja optimal tanpa intervensi kepentingan, terutama dari peserta pemilu,” katanya.

    Tobaristani juga memandang perlunya peningkatan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu untuk mencegah adanya “money politics” hingga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Bawaslu bisa membuat sayembara untuk mengungkap praktik kecurangan pemilu. “Siapa saja yang mengetahui dan memiliki bukti bisa melaporkan dibarengi dengan pemberian hadiah jika hal itu valid,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik-Hukum Terkini: Purbaya Dilirik PAN, Sekjen Kemenaker Tersangka

    Politik-Hukum Terkini: Purbaya Dilirik PAN, Sekjen Kemenaker Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Rabu (29/10/2025) hingga pagi ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dirayu untuk direkrut menjadi kader PAN cukup menarik perhatian publik.

    Isu politik-hukum lainnya yang menjadi sorotan, adalah KPK menetapkan mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan calon tenaga kerja asing (RPTKA) senilai Rp 85 miliar ini.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Cinta PAN ke Purbaya Bertepuk Sebelah Tangan

    Partai Amanat Nasional (PAN) terang-terangan mengaku tertarik dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk dijadikan kader. Alasannya tentu karena Purbaya memiliki elektabilitas dan popularitas tinggi sejak dilantik jadi bendahara negara. Namun, mantan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tak tertarik masuk partai politik.

    “Saya enggak tertarik politik. Saya mau kerja saja,” kata Purbaya menjawab wartawan terkait ketertarikan PAN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 

    2. Tunda Bahas Revisi UU ASN, DPR Tunggu Kajian dari BKD dan Pakar

    Komisi II DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR (BKD).

    “Kami masih meminta pendalaman dari BKD, Badan Keahlian DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    3. MKD Siapkan Jadwal Sidang Etik Terpisah untuk Sahroni hingga Uya Kuya

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sidang etik terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir akan digelar secara terpisah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Menurut Dasco, setiap anggota dewan yang dinonaktifkan buntut dari aksi unjuk rasa pada Agustus lalu akan menjalani sidang etik masing-masing sesuai perkara. “Memang tidak langsung digabung karena perkaranya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

    4. KPK: Penyelidikan Kasus Whoosh Tak Ganggu Pelayanan Kereta Cepat

    KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan dana atau mark up proyek KCIC Whoosh yang dilakukan penyidiknya, tidak akan mengganggu pelayanan transportasi publik tersebut. 

    “Perlu kami sampaikan juga bahwa agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini juga agar tidak mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kereta Api Indonesia. Jadi silakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    5. Eks Sekjen Kemenaker Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA Rp 85 M

    KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan calon tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker. Heri Sudarmanto merupakan tersangka kesembilan dalam kasus pemerasan TKA senilai Rp 85 miliar ini.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan sekjen Kemenaker,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • RUU ASN Disambut di Daerah, Honorer dan PNS Punya Harapan!

    RUU ASN Disambut di Daerah, Honorer dan PNS Punya Harapan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh DPR mendapat sambutan luas dari kalangan honorer dan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, revisi ini dinilai menjadi kunci penyelesaian nasib jutaan tenaga honorer yang masih menggantung serta penyempurnaan sistem kepegawaian nasional.

    Regulasi yang akan dibahas pemerintah dan DPR itu dinilai menjadi harapan baru bagi penataan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan aparatur negara.

    Kalangan honorer pun berharap pembahasan itu tidak molor lagi. Mereka menilai revisi UU ASN menjadi momentum penting agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi mendapat kejelasan status dan jaminan kesejahteraan.

    Pada sisi lain, kalangan PNS menilai revisi ini bisa memperbaiki sistem manajemen ASN yang selama ini dianggap belum adil dalam aspek karier dan kinerja.

    Budi Prasetyo salah seorang tenaga honorer di Kota Depok menilai, revisi UU ASN menjadi momentum penting untuk memperjelas status mereka, terutama terkait peluang pengangkatan menjadi aparatur sipil negara. Selama ini, ketidakpastian status dan kesejahteraan menjadi masalah utama tenaga non-ASN di daerah.

    “Yang paling kami tunggu adalah kejelasan nasib kami setelah revisi ini. Semoga pemerintah benar-benar menindaklanjutinya dengan seleksi yang terbuka dan tidak berlarut,” ujar Budi saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (30/10/2025).

    Sementara itu, kalangan PNS menyambut baik beberapa ketentuan baru dalam revisi UU ASN yang menekankan peningkatan profesionalisme, fleksibilitas karier, serta skema penghargaan berbasis kinerja. Reformasi birokrasi dinilai semakin kuat karena mendorong merit sistem yang lebih ketat.

    “Kami berharap revisi UU ASN dapat memperbaiki sistem remunerasi dan memberikan jenjang karier yang lebih jelas,” ujar Sri Hartatik PNS yang berdinas di Surabaya saat dikonfirmasi.

    Revisi UU ASN menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat dampaknya yang luas terhadap sekitar 1,2 juta tenaga honorer dan lebih dari 4 juta PNS di seluruh Indonesia. Proses pembahasan yang sedang berjalan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan.

    Proses legislasi

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkap, revisi RUU ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 akan mulai dibahas pada awal tahun 2026.

    “Kami maunya awal tahun depan. Jadi walaupun Prolegnas-nya tahun ini, tidak ada masalah juga kalau mulai awal tahun depan,” ujar Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10/2025).

    Rifqi menjelaskan, penjadwalan ini dilakukan agar pembahasan revisi UU ASN dapat berjalan paralel dengan pembahasan sejumlah undang-undang lain yang juga masuk dalam prioritas legislasi.

    Menurutnya, Komisi II DPR menyadari urgensi penyelesaian revisi tersebut, terutama dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlunya kepastian hukum bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

    Rifqi menjelaskan, tahun 2026 akan menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Selain fokus pada penataan kepegawaian nasional melalui RUU ASN, Komisi II juga akan menggarap revisi UU Kepemiluan untuk memperkuat sistem demokrasi, serta RUU Administrasi Kependudukan guna mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan.

    “Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia sebagai bagian dari reformasi birokrasi digital,” ujar Rifqi.

  • DPR Dukung PPPK Diangkat Jadi PNS, Dorong Revisi UU ASN

    DPR Dukung PPPK Diangkat Jadi PNS, Dorong Revisi UU ASN

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah berlangsung di DPR.

    Ali Ahmad menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dimasukkan dalam proses revisi UU ASN sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menekankan bahwa pembahasan ini penting untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara.

    “Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” kata Ali, Rabu (29/10/2025).

    Legislator asal Dapil Malang Raya itu menilai status PNS memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi para abdi negara. Menurutnya, PNS memiliki hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan serta motivasi kerja.

    “PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali.

    Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka peluang karier yang lebih luas karena sistem kepegawaian PNS memiliki jenjang karier dan mekanisme kenaikan pangkat yang jelas.

    “Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” katanya. [hen/beq]