Kementrian Lembaga: Komisi II DPR

  • Dede Yusuf sebut 16 daerah tak sanggup biayai PSU

    Dede Yusuf sebut 16 daerah tak sanggup biayai PSU

    Bandung (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

    “Dari 24 PSU, ada sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri PSU,” kata Dede seusai kunjungan kerja Komisi II DPR di Gedung Sate Bandung, Kamis.

    Dede yang tidak merinci daerah mana saja yang tidak sanggup membiayai PSU, menyebutkan bahwa Jawa Barat dengan adanya PSU di Kabupaten Tasikmalaya, berada dalam tingkatan aman di mana kebutuhan diperkirakan Rp60 miliar.

    Pemprov Jabar bisa menyiapkan setengah dari anggaran Rp60 miliar, sementara KPU dan Bawaslu Jabar masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Jadi Jawa Barat sebetulnya dalam konteks ini aman,” ujar dia.

    Terkait dengan cukup banyaknya daerah di Indonesia yang harus menggelar PSU,
    Dede menyoroti bahwa hal tersebut berawal dari lemahnya kinerja KPU di tingkat daerah.

    “Kalau mau jujur, kenapa bisa PSU, lemahnya penyelenggara di bawah. Kebanyakan kan masalah ijazah, ada yang tidak cermat kalau kami katakan. Ada yang mantan narapidana itu masih lolos, itu menurut saya yang kayak gini harus kita ubah,” katanya.

    Menurut Dede, pembiayaan PSU di 24 daerah di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai Rp750 miliar, dan masih di luar dana pengamanan.

    “Kalau plus biaya pengamanan, plus pilkada ulang, bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun,” ucapnya.

    Dede mengatakan soal pembiayaan PSU tersebut masih menunggu skema yang ditawarkan pemerintah yakni pembiayaan yang akan dibantu juga oleh pemerintah provinsi yang akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II pekan depan.

    “Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap. Salah satunya menggunakan dukungan dari pemerintah provinsi seperti hari ini,” tuturnya.

    Di lokasi yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan ada tiga isi putusan MK terkait dengan pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

    “Keputusan MK untuk Tasikmalaya intinya ada tiga, yang pertama membatalkan terkait dengan nomor urut, membatalkan juga masalah pasangan calon, dan membatalkan penetapan hasil pemilihan. Tentunya dalam kondisi tersebut kita diberikan waktu 60 hari,” ujarnya.

    Dedi mengatakan untuk PSU tersebut, KPU membutuhkan biaya Rp40 miliar, dan kebutuhan pengamanan mencapai Rp12 miliar untuk Kodim, Polresta Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya.

    “Jadi total kebutuhan untuk PSU di Rp62 miliar, tapi ini sedang kita verifikasi dulu,” kata dia.

    Verifikasi yang dilakukan salah satunya memastikan pembiayaan untuk KPPS yang hanya bekerja selama 30 hari, sementara pada perhitungan pembiayaan PSU dihitung bekerja dalam 60 hari.

    Dedi mengatakan bahwa pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya menyanggupi masing-masing menanggung 50 persen dari biaya PSU tersebut.

    Pemerintah provinsi Jawa Barat menyanggupi dan sudah menyiapkan dananya yang berasal dari Silpa penyelenggaraan Pilkada 2024 dari KPU serta Bawaslu Jawa Barat yang seluruhnya tersisa masing-masing Rp122 miliar dan Rp8,7 miliar.

    Sementara pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terakhir hanya bisa menyediakan kurang dari separuh kebutuhan PSU yakni hanya bisa menyiapkan maksimal Rp25 miliar saja.

    “Mudah-mudahan mencukupi karena masih menunggu hasil verifikasi kebutuhan anggaran yang akan kita koreksi,” kata dia menambahkan.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Cerita Duka: Terpaksa Menganggur dan ‘Digantung’ Pemerintah – Halaman all

    Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Cerita Duka: Terpaksa Menganggur dan ‘Digantung’ Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Pada Rabu (5/3/2025) kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, mengumumkan keputusan itu setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, pada Rabu (5/3/2025).

    “Pemerintah mengusulkan dilakuan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026,” ujarnya.

    Semula jadwal pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 adalah pada Maret 2025 lalu dijadwalkan kembali menjadi Oktober 2025.

    Untuk peserta PPPK 2024 Tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025, namun ditunda dan dijadwalkan pada Maret 2026.

    Bagaimana dampak bagi CPNS?

    Alfiani, seorang warga Kota Yogyakarta, mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.

    Seharusnya sebagai seorang yang diterima CPNS, dia bekerja mulai 2 Mei 2025.

    Namun, kebijakan pemerintah membuat dia harus menunda cita-cita sebagai abdi negara.

    “Sangat menyayangkan kalau pengangkatan CPNS harus ditunda,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).

    Padahal, dia sudah mempersiapkan diri untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

    Dia sudah melayangkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang sekarang dihitung per akhir April.

    Melihat kebijakan pemerintah soal penundaan pengangkatan CPNS, maka dia harus menunggu sampai Oktober atau dalam artian menganggur.

    “Kalau mundur sampai Oktober, jeda antara April sampai Oktober itu kan lama banget. Saya selama itu tanpa pemasukan, karena sudah resign April,” kata dia.

    Dia menyayangkan kebijakan pemerintah itu karena dia menjadi seorang pengangguran tanpa pemasukan di tengah kebutuhan hidup yang banyak.

    “Padahal, tanggungan banyak,” ujarnya.

    Digantung Pemerintah

    Sementara itu, Chella (23), seorang wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur, merasa nasibnya digantung oleh pemerintah.

    Padahal, dia mengaku mempunyai harapan besar saat dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. 

    Dia dinyatakan lolos seleksi tahap akhir CPNS 2024 di lembaga penyiaran di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Dia ditempatkan di Samarinda, Kalimantan Timur.

    “Padahal di instansi saya sebelumnya juga terjadi penundaan dari awalnya masuk April jadi Mei. Semoga jangan sampai ditunda lagi sekarang,” ujarnya.

    Kini, dia terpaksa menganggur untuk sementara waktu. Sebab, dia telah mengajukan resign dari kantor yang lama.

    “Sama kayak peserta-peserta lainnya kalau saya lihat. Rata-rata di instansi saya, mereka juga enggak sabar mau kerja. Bahkan ada yang sudah resign juga, ada yang lama menganggur juga,” tambahnya.

  • Ada Revisi Tatib, Wakil Ketua DPR Bantah Bisa Pecat Personel DKPP

    Ada Revisi Tatib, Wakil Ketua DPR Bantah Bisa Pecat Personel DKPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah DPR RI bisa mencopot atau memecat personel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 setelah adanya evaluasi di Komisi II DPR RI.

    Adies melanjutkan pihaknya hanya memberikan kritikan dan masukan terhadap kinerja DKPP. Adapun, untuk keputusan akhirnya memang diserahkan kembali kepada pemerintah.

    “Jadi tidak ada pencopotan apa segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus eperti ini loh sebenarnya DKPP,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Politikus Golkar ini menerangkan evaluasi kinerja DKPP ini diamanatkan dari perintah tata tertib (tatib) DPR RI, juga berkaitan dengan banyaknya putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang menyebabkan sejumlah daerah pemilihan (dapil) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    Kata Adies, dari Pilkada kemarin hampir ada 150 PSU dan bahkan ada satu kabupaten yang diulang semua Pilkadanya. Kemudian, ada juga calon dan syarat-syaratnya yang didiskualifikasi. 

    Melihat itu, Waketum Golkar ini berujar seharusnya ada ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya KPU dan Bawaslu.

    “Kalau ini semua berjalan dengan lancar, baik, DKPP, Bawaslu dalam pengawasan dengan baik, saya rasa tidak ada yang didiskualifikasi, kecurangan-kecurangan dan juga PSU yang banyak begitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melaporkan hasil evaluasi DKPP yang dianggap perlu dilakukan banyak perbaikan. Dalam laporan itu, disebut DKPP masih banyak menyisakan kasus aduan terkait penyelenggara Pemilu yang belum terselesaikan.

    Zulfikar menyebut hanya ada 217 kasus dari total 881 aduan yang mampu diselesaikan DKPP pada 2024-2025. Sebab itu, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan.

    Selain itu, Komisi II juga meminta DKPP untuk berbenah diri perihal kompetensi hingga integritas. Zulfikar menyarankan agar DKPP menyelenggarakan pelatihan bagi para pegawainya secara dan memberikan sertifikasi secara berkala.

    “Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas semperde manusia SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

  • Rapat Paripurna Komisi II Lapor Hasil Evaluasi Lembaga: Ada yang Dicopot?

    Rapat Paripurna Komisi II Lapor Hasil Evaluasi Lembaga: Ada yang Dicopot?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi II DPR RI menyampaikan laporan tentang evaluasi pimpinan DKPP Periode 2022-2027 pada rapat awal rapat paripurna hari ini, Kamis, 6 Maret 2025.

    Evaluasi kinerja terhadap lembaga ini merupakan kali pertama dilakukan usai DPR menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan Komisi II telah mengadakan rapat dengan pendapat dengan pimpinan kehormatan penyelenggara Pemilu DKPP secara tertutup.

    “Sehubungan dengan hal itu Komisi 2 telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja,” kata Zulfikar.

    Catatan pertama, kata Zulfikar, Komisi II DPR mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP.

    “Dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat,” ujarnya.

    Berikut catatan lengkap laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027 sebagai berikut:

    1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi interal DKPP dalam hal kompetensi, integritgas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

    2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025.

    Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

    3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

    4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

    5. Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

    7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.

    8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

    9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.

    10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengangkatan CPNS 2024 Mundur jadi Oktober 2025, PPPK 2026

    Pengangkatan CPNS 2024 Mundur jadi Oktober 2025, PPPK 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. 

    Pada rapat Komisi II DPR bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) kemarin, Rabu (5/3/2025), jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan guna melakukan percepatan penataan CPNS dan PPPK. 

    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN [Badan Kepegawaian Negara] menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian bunyi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dan Menpan RB, dikutip dari YouTube DPR, Kamis (6/3/2025). 

    Penyesuaian itu dilakukan sejalan dengan amanat pasal 66 Undang-Undang (UU) No.20/2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah. 

    Kesimpulan tersebut sejatinya sejalan dengan usulan Menpan RB Rini Widyantini yang disampaikan pada rapat tersebut. Namun, awalnya Rini sempat mengusulkan agar pengangkatan dapat diselesaikan pada Maret 2026 untuk CPNS dan Oktober 2026 untuk PPPK.

    Rini turut mengungkap bahwa kementeriannya membutuhkan waktu untuk melakukan penataan ASN di pemerintahan. Dia menyebut beberapa instansi pun turut meminta penundaan pengangkatan. 

    “Maka itu kami meminta waktu untuk menyelesaikan agar tidak berlarut-larut untuk 2026. Jadi, CPNS dilakukan [pengangkatan] 2026. Tentunya ini adalah tahap terakhir untuk bisa kami selesaikan agar tidak ada efek domino,” tuturnya. 

    Akan tetapi, Komisi II DPR meminta agar batas waktu pengangkatan yang diajukan oleh Menpan RB dimajukan menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. 

    Dilansir dari situs resmi Kementerian PANRB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Angka itu berdasarkan data per Januari 2025. 

    Seleksi CPNS pun telah dilaksanakan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

    Menteri Rini menyampaikan bahwa pemerintah pada 2024 lalu menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

  • DPR Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu yang Menumpuk

    DPR Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu yang Menumpuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, terdapat ratusan aduan terkait penyelenggara pemilu selama periode 2024-2025 belum diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Zulfikar mengatakan, dari total 881 aduan yang terdiri dari 790 aduan pada tahun 2024 dan 91 aduan hingga 31 Februari 2025, baru 217 aduan yang sudah diselesaikan oleh DKPP.

    “Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” kata Zulfikar saat memaparkan hasil evaluasi kinerja DKPP masa tugas 2022-2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

    Karena itu, ia menegaskan agar lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik terkait penyelenggaraan pemilu itu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam percepatan penyelesaian kasus aduan dan pelaporan yang sudah menumpuk.

    Selain terkait percepatan aduan, ada sembilan catatan lain yang diberikan oleh Komisi II kepada DKPP.

    Pertama, DKPP diminta untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki internal lembaga dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan secara berkala dan rekrutmen anggota dengan lebih ketat.

    Kemudian, Zulfikar menegaskan agar DKPP dapat menjunjung tinggi independensi dan netralitas lembaga dalam menjaga marwah etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, lembaga tersebut harus terbebas dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, maupun eksternal.

    “DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat guna mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” tegasnya.

    Selanjutnya, ia meminta agar setiap keputusan yang diambil oleh DKPP terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Karenanya, lembaga tersebut diminta untuk meningkatkan laporan kinerja, serta proses persidangan harus dilakukan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

    Komisi II DPR juga mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP, di mana lembaga tersebut harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan dapat menciptakan efek jera, memastikan konsistensi penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    Setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggaraan pemilu diharuskan benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas dan penyelenggaraan pemilu.

    “DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja,” ucapnya.

    Lebih lanjut, DKPP diwajibkan untuk melibatkan partisipasi lembaga dalam pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depannya. Hal ini dilakukan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga secara lebih inklusif seperti forum konsultasi dan platform pengaduan online.

    Tak hanya itu, Komisi II meminta agar lembaga tersebut memperkuat sinerginya dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan penegakan hukum terkait penegakan etika yang lebih efektif.

    DKPP juga diminta untuk selalu pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.

    Terakhir, Komisi II DPR juga menuntut agar DKPP memaksimalkan penerimaan pengaduan elektronik, baik melalui email maupun call center yang tersedia.

  • Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati Batas Waktu Pengangkatan Tenaga Non-ASN – Page 3

    Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati Batas Waktu Pengangkatan Tenaga Non-ASN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Maret tahun 2026.

    Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (5/03/2025).

    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” kata Bahtra dalam rapat, Rabu (5/3/2025).

    Bahtra menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah.

    “Sebagaimana amanat pasal 66 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya,” kata dia.

    “Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” sambungnya.

    Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis.

    “Demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten kota,” pungkasnya.

    Rekrutmen CPNS 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang, seperti yang viral baru-baru ini. Sejumlah peserta seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bakat-bakat unik mereka masing-masing. Mulai dari bakat bermusik hingga bela dir…

  • Menpan RB Bantah Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025 karena Efisiensi Anggaran – Halaman all

    Menpan RB Bantah Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025 karena Efisiensi Anggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, membantah pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) diundur karena adanya efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

    Adapun, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diundur menjadi Oktober 2025.

    Sementara itu, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat pada Maret 2026 mendatang.

    “Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Rini menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu diundur agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.

    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat,” katanya.

    “Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026.”

    “DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan, CPNS Oktober 2025,” kata dia.

    Rini mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

    “Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah,” jelasnya.

    Keputusan ini, kata Rini, sudah disepakati bersama Komisi II DPR.

    Pemerintah dan DPR dipastikan akan tetap mengangkat pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi, sebagai pegawai.

    Jadwal Sisa Seleksi CPNS 2024

    Sebelumnya, melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal awal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:

    Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

    Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
    Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
    Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
    Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
    Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Setelah proses penetapan NIP rampung, masing-masing instansi akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

    Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. 

    Dalam SPMT tersebut akan dicantumkan tanggal resmi mereka mulai bertugas.

    Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS 2024 diperkirakan mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025. 

    Namun, karena adanya penyesuaian tadi, CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat pada 2025-2026 mendatang.

    (Tribunnews.com/Rifqah)

  • Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026

    Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026

    Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI,
    Giri Ramanda N Kiemas
    , menegaskan pentingnya agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tetap menerima gaji meskipun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.
    Giri mengungkapkan, tidak mungkin masyarakat yang telah lolos seleksi PPPK tahun 2024 gelombang pertama tidak digaji selama satu tahun tiga bulan.
    “Berarti kan kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” ucap Giri, dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Giri juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait
    gaji PPPK
    2024.
    “Ini harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkap dia.
    Politikus PDI-P ini menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi agar para PPPK dapat digaji.
    “Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan,” tambah Giri.
    Menanggapi pernyataan Giri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji PPPK.
    “Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” jawab Rini.
    Diketahui dalam rapat Komisi II DPR dan Menpan RB, diputuskan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) 2024 ditunda.
    Meskipun demikian, Menpan RB memastikan bahwa semua pelamar yang lulus seleksi CASN akan tetap diangkat, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Rencana pengangkatan calon PNS dijadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK akan diangkat pada Maret 2026. “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Ingatkan Menteri PANRB Pentingnya Landasan Standar Gaji PPPK – Page 3

    Komisi II Ingatkan Menteri PANRB Pentingnya Landasan Standar Gaji PPPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh, mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pentingnya landasan aturan mengenai standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rahmat Saleh mengatakan selama ini banyak pertanyaan diterima Komisi 2 perihal ketimpangan gaji PPPK antara satu daerah dengan daerah lain.

    “Ada muncul permasalahan di berbagai daerah yang terkait dengan ketimpangan standar gaji paruh waktu, banyak pertanyaan terkait ini. Apa yang menjadi landasan daerah itu menetapkan gaji,” kata Rahmat Saleh saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).

    “Apakah nanti ada satu aturan khusus yang menegaskan bahwa penggajian paruh waktu itu UMR misalnya, atau apa?” kata Rahmat.

    Dia memaklumi gaji PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun hal ini menurutnya perlu diatur secara khusus karena keuangan daerah dapat ditafsirkan bervariasi oleh kepala daerah.

    “Sehingga tidak ada yang membanding-bandingkan. Paruh waktu di Sumatera Barat, misalnya, menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya. Keuangan daerah ini kan bervariasi kepala daerah menafsirkannya, tidak ada jelas aturan dan standarnya. Sehingga ini mungkin perlu ada aturan menteri,” kata Rahmat.

    Rahmat juga mempertanyakan perihal jenjang karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikarenakan banyak dari PPPK yang bekerja penuh waktu akan memasuki masa pensiun.

    “Apakah ada penjenjangan karier paruh waktu ini bisa menggantikan mereka, atau tes lagi, atau seperti apa? Ini kan penting aturan-aturan khusus, sehingga mereka juga terjamin masa depan pekerjaannya,” ujar Rahmat.

    Legislator PKS asal Sumbar itu mengapresiasi upaya Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk nenunaikan amanah Undang-undang No 20 Tahun 2023, juga menyoroti pentingnya afirmatif dalam proses pengangkatan PPPK.

    Baca juga Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus

     

     

    Ribuan guru honorer berunjuk rasa di depan Kantor Disdikbud Indramayu (15/1/2025). Massa menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)